12 0 64 KB
SPO MENGHADAPI GANGGUAN KEAMANAN ATAU KEKERASAN No. Dokumen : Standar Prosedur Operasional
(KODE GREY) No. Revisi :
1243/SPO/MFK/RSIA.NUN/III/2019
Halaman :
0
1/1
Tanggal Terbit :
Ditetapkan :
18 maret 2019
Direktur RSIA Nun Surabaya
(SPO) (Numbi Mediatmapratia, dr., M., Kes.) Pengertian
Suatu kode yang memberitahukan adanya tindak kekerasan atau gangguan
Tujuan
keamanan pada area rumah sakit. Untuk memberitahukan bahwa di area rumah sakit terjadi gangguan keamanan
Kebijakan
atau kekerasan dengan menjaga kondisi rumah sakit tetap tenang dan aman. Kebijakan MFK
Prosedur
1. Staf yang mengetahui kejadian segera menghubungi “333” code grey (dengan menyebutkan tempat kejadian) 2. Petugas front office yang menerima segera memberitahukan melalui pengeras suara “code grey (dengan menyebutkan tempat kejadian)” 3. Petugas security segera menuju tempat kejadian. 4. Petugas securty menenangkan dan menangani gangguan atau kekerasan tersebut.
Unit Kerja
5. Laporkan kepada pihak kepolisian jika security tidak bisa menangani. security