Spo Konsul DPJP, New [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BLUD RS. SEKARWANGI



PROSEDUR KONSUL DOKTER UMUM KE DOKTER JAGA KONSULEN (DPJP) No.Dokumen



No.Revisi



Halaman



Jl.Siliwangi No.49 Cibadak - Sukabumi Tanggal terbit,



Ditetapkan Direktur



PROSEDUR TETAP dr. Hendrawan Dwijanto, Sp.OG NIP. 19680604 199903 1 004 1. Pengertian



Konsul ke Dokter Jaga Konsulen (DPJP) adalah tata cara yang harus dilakukan Dokter Jaga IGD ataupun dokter jaga ruangan dalam konsultasi mengenai pasien yang perlu kejelasan baik diagnosa, terapi dan saran untuk tindakan spesialistik



2. Tujuan



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah dalam pelaksanaan konsultasi dengan dokter konsulen



3. Kebijakan



3.1



SK DIR ……………..



3.2 3.3 4. Prosedur



4.1



Dokter Jaga IGD atau dokter jaga ruangan melakukan pemeriksaan pasien sesuai dengan prosedur yang berlaku dan menentukan diagnostik dan terapinya/diagnostiknya sesuai dengan kegawatdaruratan atau tidak.



4.2



Jika ada keraguan atau perlu kejelasan Spesialistik dalam menentukan diagnostik / terapi / tindakan atau karena keterbatasan kemampuannya, maka Dokter jaga IGD atau dokter jaga ruangan harus mengkonsulkan Pasien tersebut ke Dokter jaga konsulen dengan pengaturan sebagai berikut :



a. Untuk SMF Bedah, jika dokter jaga IGD atau



dokter



jaga



ruangan



sudah



oncall/konsul kepada DPJP terkait, tapi tidak dijawab oleh DPJP maka dr umum dapat menghubungi melalui SMS atau WA --- > dan bila melalui SMS/WA tetap tidak jawab dan konsul per telpon juga tidak diangkat selama 1 Jam, maka pasien DPJP



terkait dapat dialihkan ke DPJP ke dua . b. Untuk SMF Dalam, jika dokter jaga IGD atau



dokter



jaga



ruangan



sudah



oncall/konsul kepada DPJP terkait, tapi tidak dijawab oleh DPJP maka dr umum dapat menghubungi melalui SMS atau WA --- > dan bila melalui SMS/WA tetap tidak jawab dan konsul per telpon juga tidak diangkat selama 1 Jam, maka pasien DPJP terkait dapat dialihkan ke DPJP ke dua Kecuali



pasien



untuk



non



kegawatdaruratan, batas konsul ke DPJP tidak diangkat melalui telpon dan atau WA selama 6 jam, maka DPJP dapat dialihkan ke DPJP ke dua.



5. Unit Terkait



4.3



Dokter jaga IGD atau dokter jaga ruangan bila konsul melalui telepon harus mencatat semua hasil konsultasi dengan konsulen baik diagnosa, terapi maupun saran dan tindakan termasuk waktu,tanggal,hari,tahun pada status Pasien yang di konsulkan kemudian di tanda tangani oleh Dokter jaga yang mengkonsulkan dan oleh konsulen keesokan harinya (bila konsulen tidak datang)



4.4



Bila Dokter jaga konsulen menerima konsultasi lewat telepon mengenai Pasien dari Dokter jaga IGD atau dokter jaga ruangan maka Dokter konsulen harus memberikan jawaban lengkap terhadap konsultasi yang di sampaikan serta menandatangani catatan hasil konsultasi.



4.5



Dokter jaga konsulen memonitor Pasien yang di konsulkan baik lewat telepon atau langsung terhadap Pasien yang masih ada di IGD atau pun yang sudah masuk Ruang Rawat Inap. Disertai pencatatan jam dan siapa yang menerima



4.6



Bila Dokter konsulen datang ke IGD atau visit ke ruangan rawat inap untuk menangani dan memonitor kondisi Pasien yang di konsulkan, maka Dokter konsulen harus menulis situasi dan kondisi Pasien yang di liat termasuk terapi dan saran baik untuk pasien atau keluarganya.



5.1



Komite Medis



5.2



Komite Keperawatan



5.3



Instalasi Rawat Inap



5.4



Penunjang Layanan Medis