5 0 164 KB
PELAYANAN TERINTEGRASI DAN TERKOORDINASI No. Dokumen
Revisi ke –
Halaman
001/SPO/PST/RS.MHT/CLS/III/15
-
1/2
Tanggal Terbit
Standar Prosedur
Ditetapkan, Direktur
Operasional
dr. Tiwi Handayani
18 Maret 2015 Pengertian
Suatu kegiatan tim yang terdiri dari dokter,perawat/bidan,nutrisionis dan farmasi dalam menyelenggarakan asuhan yang terintergrasi dalam satu lokasi rekam medis, yang dilaksanakan secara kolaborasi dari masingmasing profesi
Tujuan
Sebagai panduan bagi petugas kesehatan
yang melayani pasien
dengan teknik yang benar.
Kebijakan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
3. Permenkes Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis Prosedur
1. Petugas
Menyiapkan
Alat
:
lembar
catatan
perkembangan
terintegrasi 2. Petugas mengisi tanggal, jam , profesi / bagian 3. Petugas mengisi catatan perkembangan pasien dengan format SOAP ( S = data subjektif, O = data objektif, A = assesment, P = planning )disertai dengan target yang terukur, evaluasi hasil tatalaksana dituliskan dalam assesment 4. Petugas ( dokter ) menuliskan intruksi , perawat/bidan/terapis menuliskan tindakan yang
telah diimplementasikan, ahli gizi
menuliskan terapi diet, apoteker memastikan pemberian obat sesuai instruksi medis 5. Petugas membubuhkan stempel , paraf dan nama pada setiap pendokumentasian yang dilakukan (di akhir catatan).
PELAYANAN TERINTEGRASI DAN TERKOORDINASI
Prosedur
No. Dokumen
Revisi ke –
Halaman
001/SPO/PST/RS.MHT/CLS/III/15
-
2/2
6. Hasil pemeriksaan, Analisa, rencana, Instruksi , implementasi dan evaluasi diverifikasi oleh dokter penanggung jawab pasien ( DPJP ) 7. DPJP membubuhkan stempel, nama, tanda tangan, tanggal, jam pada kolom verifikasi 8. DPJP harus membaca seluruh rencana perawatan 9. Bila pasien rawat bersama maka dokter ahli harus saling berkoordinasi agar pelayanan terintegrasi
Unit terkait
1. IGD 2. Rawat jalan 3. Rawat inap 4. ICU