6 0 95 KB
RUMAH SAKIT MATA PADANG EYE CENTER
SPO Pelepasan Informasi Rekam Medis
Jl. Pemuda No. 53 Padang
PROSEDUR TETAP
No. Dokumen
No. Revisi Halaman 1 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RS MATA PEC
Tanggal Dr. Rahmi Puspita Genie Direktur
1. PENGERTIAN
Pelepasan Informasi Rekam Medis adalah prosedur melepaskan, mengungkapkan data atau informasi medis pasien kepada pihak ketiga atas persetujuan pasien.
2. TUJUAN
Terlindungnya hak pasien terhadap kerahasiaan data rekam medis.
3. KEBIJAKAN
Pelepasan informasi medis harus memenuhi : 1. Kaidah autonomy, bahwa pasienlah yang memutuskan boleh atau tidaknya akses terhadap informasi kesehatannya. 2. Kaidah beneficence, bahwa informasi hanya diungkapkan kepada individu yang membutuhkan dalam rangka melakukan perbuatan yang menguntungkan atau untuk kepentingan pasien. 3. Kaidah nonmaleficence, bahwa informasi tidak diberikan kepada pihak yang tidak berwenang dan yang mungkin merugikan pasien. 4. Kaidah justice, bahwa informasi harus menerapkan ketentuan secara adil dan konsisten untuk semua orang.
4. PROSEDUR
Petugas Rekam Medis : 1. Menerima permintaan pelepasan informasi secara tertulis dari pasien dan atau atas perintah pengadilan. 2. Jika pasien berumur dibawah 14 tahun, permintaan pelepasan informasi tertulis dari orang tua atau wali. 3. Memastikan bahwa peminta informasi adalah benar pasien sendiri dengan melakukan cek kartu identitas pasien. 4. Apabila permintaan dikuasakan orang lain harus disertai surat kuasa bermaterai dari pasien dan foto copy identitas pasien. 5. Apabila permintaan pelepasan informasi berasal dari pihak lain / pihak ketiga ( misal : perusahaan, asuransi, dll ) harus disertai Surat Kuasa bermaterai cukup dari pasien.
6. Menyampaikan informasi untuk kepentingan asuransi kesehatan, pemberi kerja, dan lain-lain dengan memegang prinsip need know yaitu minimal tapi mencukupi, relevan dan akurat. 5. UNIT TERKAIT
Petugas Rekam Medis.