Sop Pelepasan Informasi Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RS.HARAPAN BUNDA JL. T.UMAR No.181-211 BANDA ACEH



PELEPASAN INFORMASI MEDIS



NO. DOKUMEN HB.IRM.002



NO. REVISI 00



HALAMAN 1/2



Ditetapkan, DIREKTUR RS.HARAPAN BUNDA PROSEDUR TETAP



Tanggal Terbit 10 February 2016 dr. ORMAIA NJA’ OEMAR, M.Kes



PENGERTIAN



TUJUAN



Pelepasan informasi medis adalah prosedur melepasakan, mengunkapkan data atau informasi medis pasien untuk kepentingan lainnya yang tidak merugikan pasien yang telah diatur oleh Undang-Undang. 1. Terpenuhinya kebutuhan informasi terkait dengan rekam medis pasien. 2. Terjaga kerahasian medis pasien. 3. Terlindunginnya Hak Pasien dan kewajiban pasien Rumah Sakit terkait dengan data Rekam Medis.



KEBIJAKAN PROSEDUR



SK Direktur Harapan Bunda No : 030/SK/RSHB/II/2016, Tanggal 1 February 2016 tentang Pelayanan Rekam Medik Petugas Rekam Medis: 1. Menerima permintaaan pelepasan informasi secara tertulis dari pasien dan atau ats pengadilan. 2. Jika pasien dibawah umur 14 tahun, permintaan pelepasan informasi tertulis dari orang tua atau wali. 3. Memastikan bahwa peminta informasi adalah benar pasien sendiri dengan melakuakan cek kartu identitas pasien dengan mencocokan tanda tangan pasien dengan kartu identitas pasien. 4. Apabila permintaan pelepasan informasi berasal dari pihak lain/ pihak ketiga maka harus mengidentifikasi apakah informasi yang akan dilepas/diungkap bersifat rahasia atau tidak, apabila bersifat rahasia maka harus seizin pasien, namun apabila tidak bersifat rahasia boleh tanpa seizin pasien.



RS.HARAPAN BUNDA JL. T.UMAR No.181-211 BANDA ACEH



PELEPASAN INFORMASI MEDIS



NO. DOKUMEN HB.IRM.002



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



NO. REVISI 00



HALAMAN 2/2



5. Menyampaikan informasi untuk kepentingan asuransi kesehatan, perusahaan, pemberi kerja, dan lain-lain dengan memegang prinsip Need to know yaitu minimal tapi mencukupi, relevan dan akurat. 6. Melepas informasi untuk kepentingan pasien dengan berpegang pada protap permintaan resum medis. 7. Melepas informasi untuk kepentingan intern dan ekstern dengan berpegang dengan protap peminjaman berkas Rekam Medis. 8. Menjaga kerahasiaan Rekam Medis. Pasien: 1. Mengajuakan permintaan pelepasan informasi mediannya secara tertulis disertai kartu identitasnya. 2. Apabila permintaan tersebut point 1 dikuasakan ke orang lain (termasuk suami/istri/anak) harus disertai surat kuasa bermaterai yang dilengkapi dengan copy kartu identitas pasien dan penerima kuasa. 3. Menerima informasi medis dengan prinsip need to know yaitu minimal tapi mencukupi, relevan dan akuarat. Pihak Ketiga (misal pihak asuransi, perusahaan, dll): 1. Mengajukan permintaan tertulis dengan disertai surat kuasa bermaterai dari pasien dan kartu identitas pasien. 2. Menerima informasi medis dengan prinsip need to know yaitu minimal tapi mencukupi, relevan dan akurat.



1. Rekam Medis