Sop Pelepasan Informasi RM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELEPASAN IFORMASI REKAM MEDIS No Dokumen SOP No. Revisi Tanggal Terbit Halaman



:52.02/PKM-Pry/ : : 2 januari 2021 : 1/2



UPTD



H. MUSLIM TASIM S.Kep.Ns



PUSKESMAS



NIP.19731231 199303 1 031



PRAYA 1. Pengertian



Pelepasan informasi medis adalah prosedur melepasakan, mengunkapkan data atau informasi medis pasien untuk kepentingan lainnya yang tidak merugikan pasien yang telah diatur oleh Undang-Undang.



2. Tujuan



1. Terpenuhinya kebutuhan informasi terkait dengan rekam medis pasien. 2. Terjaga kerahasian medis pasien. 3. Terlindunginnya Hak Pasien dan kewajiban pasien Rumah Sakit terkait dengan data Rekam Medis



4. Kebijakan



Keputusan Pimpinan UPTD BLUD PUSKESMAS PRAYA NO.78 tahun 2018 Tentang Pelepasan Informasi



4.Referensi



Pemenkes RI No. 269/ MENKES/PER/111/2008 Tentang Rekam Medis



5.Prosedur



Prosedur pelepasan informasi medis sebagai berikut: Petugas Rekam Medis: 1. Menerima permintaaan pelepasan informasi secara tertulis dari pasien dan atau atas pengadilan. 2. Jika pasien dibawah umur 14 tahun, permintaan pelepasan informasi tertulis dari orang tua atau wali. 3. Memastikan bahwa peminta informasi adalah benar pasien sendiri dengan melakuakan cek kartu identitas pasien dengan mencocokan tanda tangan pasien dengan kartu identitas pasien. 4. Apabila permintaan pelepasan informasi berasal dari pihak lain/ pihak ketiga maka harus mengidentifikasi apakah informasi yang akan dilepas/diungkap bersifat rahasia atau tidak, apabila bersifat rahasia maka harus seizin pasien, namun apabila tidak bersifat rahasia boleh tanpa seizin pasien.



5. Menyampaikan informasi untuk kepentingan asuransi kesehatan, perusahaan,



pemberi kerja. 6. Melepas informasi untuk kepentingan pasien dengan berpegang pada protap permintaan resum medis. 7. Melepas informasi untuk kepentingan intern dan ekstern dengan berpegang dengan protap peminjaman berkas Rekam Medis. 8. Menjaga kerahasiaan Rekam Medis. Pasien: 1. Mengajuakan permintaan pelepasan informasi mediannya secara tertulis disertai kartu identitasnya. 2. Apabila permintaan tersebut point 1 dikuasakan ke orang lain (termasuk suami/istri/anak) harus disertai surat kuasa bermaterai yang dilengkapi dengan copy kartu identitas pasien dan penerima kuasa. 3. Menerima informasi medis Pihak Ketiga (misal pihak asuransi, perusahaan, dll): 1. Mengajukan permintaan tertulis dengan disertai surat kuasa bermaterai dari pasien dan kartu identitas pasien. 2. Menerima informasi medis



6.Diagram Alir



Pasien atau pihak ketiga (asuransi,perusahaan dll) yang membutuhkan informasi medis



Instalasi rekam medis yang memberikan informasi



7. DokumenTerkait



Rekam Medis Buku peminjaman rekam medis



8. Unit Terkait



Ruang Pendaftaran Ruang TU Ruang Rekam Medis



9. Rekaman History



No



Halaman -



-



Yang dirubah



Perubahan



Diberlakukan tanggal



-



-



-