5 0 154 KB
PELEPASAN INFORMASI KESEHATAN
SOP
No. Dokumen
:
No. Revisi
: 00
Tanggal Terbit
: 03 Januari 2023
Halaman
:1/4
PUSKESMAS KECAMATAN MAMPANG PRAPATAN
1. Pengertian
Drg. Melvin Sijabat NIP. 196408141998031004
1. Pelepasan
informasi
kesehatan
adalah
permintaan
pembukaan isi rekam medis pasien baik dari pihak internal maupun pihak eksternal untuk keperluan tertentu seperti administrasi, pelaporan, pendidikan, permintaan pasien sendiri, klaim pembayaran asuransi maupun kepentingan hukum. 2. Pihak internal yaitu petugas yang memerlukan informasi kesehatan dapat berasal dari petugas pelayanan medis, penunjang medis dan pelayanan terkait 3. Pihak eksternal yaitu pihak luar yang memerlukan informasi
kesehatan
untuk
keperluan
administrasi,
asuransi, pendidikan, penelitian serta hukum 1. Permintaan informasi kesehatan melalui petugas rekam
medis baik rekam medis elektronik maupun rekam medis manual 2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah bagi petugas dalam melakukan pelepasan informasi kesehatan
3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan Nomor Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rekam Medis
4. Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
5. Prosedur/Langkahlangkah
1. Permintaan Pihak Internal a. Petugas rekam medis mengkonfirmasi permintaan informasi kesehatan dari petugas yang membutuhkan b. Petugas
rekam
medis
mengecek
ketersediaan
informasi kesehatan yang dibutuhkan pada rekam medis c. Petugas rekam medis mencatat data rekam medis
yang dibutuhkan, data pihak internal dan tanda tangannya pada buku permintaan informasi kesehatan d. Petugas
rekam
medis
memberikan
informasi
kesehatan kepada petugas yang membutuhkan e. Petugas rekam medis mengingatkan petugas jika meminjam
rekam
medis
manual
untuk
mengembalikan dalam waktu 2x24 jam 2. Permintaan Pihak Eksternal 1. Petugas rekam medis menerima informasi dan mengkonfirmasi permintaan informasi kesehatan dari pihak eksternal 2. Petugas
rekam
medis
mengecek
ketersediaan
informasi kesehatan yang dibutuhkan pada rekam medis 3. Petugas rekam medis meminta pihak eksternal membawa persyaratan berupa a. Keperluan penelitian dan pendidikan 1) surat asli permintaan informasi kesehatan dari instansi. b. Keperluan klaim asuransi dan hukum 1) surat asli permintaan informasi kesehatan dari instansi; 2) surat
pernyataan
permintaan
informasi
Kesehatan dari pasien/wali pasien; 3) fotokopi KTP yang mengajukan; dan 4) formulir resmi resume medis dari instansi yang meminta jika ada. 4. Petugas
rekam
medis
mengecek
kelengkapan
persyaratan permintaan informasi kesehatan 5. Petugas
rekam
medis
melaporkan
kepada
Penanggung Jawab UKP terkait permintaan informasi kesehatan dari pihak eksternal 6. Petugas rekam medis menyiapkan rekam medis untuk: a. Keperluan penelitian dan pendidikan : petugas
menyediakan data yang diminta b. Keperluan klaim asuransi dan hukum : petugas menghubungi
petugas
pelayanan
medis
bersangkutan untuk mengisi formulir resume medis 7. Petugas rekam medis mencatat data pasien, data pihak eksternal dan tanda tangannya pada buku permintaan informasi kesehatan Petugas rekam medis memberikan informasi kesehatan ke pihak eksternal 6. Bagan Alir
7. Unit terkait
Semua unit layanan
Rekaman historis perubahan
No 1 2
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan