11 0 1 MB
KORESPONDENSI DAN TATA LAKSANA PELEPASAN INFORMASI
Anna Rosa ,SH.MH.
Anna Rosarini
Gadung 5/3, Surabaya
[email protected]
08155017410
TUJUAN Memahami Nilai Kerahasiaan RM Memahami Privacy Pasien
PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN
MEMAHAMI
MEMAHAMI TATACARA PELEPASAN INFORMASI
REKAM MEDIS
BERKAS YG BERISIKAN CATATAN DAN DOKUMEN TENTANG IDENTITAS PASIEN, PEMERIKSAAN, PENGOBATAN , TINDAKAN & PELAYANAN LAIN YG DIBERIKAN KEPADA PASIEN YANG HARUS DIBUAT & DILENGKAPI SERTA DIJAGA KERAHASIAANNYA
Administrasi
Legal
Dokumen
Nilai Rekam Medis Edukasi
Finansial Riset
LATAR BELAKANG • Kebangkitan kesadaran akan hak asasi manusia • Semakin tingginya pengetahuan pasien • Kemajuan Ilmu pengetahuan dan teknologi • Perubahan karakteristik masyarakat tenaga kesehatan • Maraknya persoalan persoalan hukum yang menyangkut pelayanan kesehatan . • Era JKN dan perangkat Perundangan yang berlaku
MASALAH PELAYANAN KESEHATAN
Penuh ancaman nihhhh
Permasalahan di RS Sangat Kompleks
LANDASAN HUKUM 8/4/20
• • • • •
UU No.29/2004: Praktik Kedokteran UU No.36/2009: Kesehatan UU No.44/2009: Rumah Sakit UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan PP Nomor 10 Tahun 1966 Tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran • Permenkes RI No.269/2008: Rekam Medis • PerMenkes No. 55 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perekam Medis • Permenkes no 36 tahun 2012 Tentang Rahasia Kedokteran
9
3. UU RI NO 44 TH 2009 TENTANG RUMAH SAKIT PASAL 38 (1) “ SETIAP RUMAH SAKIT HARUS MENYIMPAN RAHASIA KEDOKTERAN”, (2) “ RAHASIA KEDOKTERAN TSB HANYA DAPAT DIBUKA KEPENTINGAN PASIEN, PERMINTAAN APARAT PENEGAK HUKUM “
10
PASAL 44 (1)“ RUMAH SAKIT DPT MENOLAK MENGUNGKAPKAN SEGALA INFORMASI KEPADA PUBLIK (2) “ PASIEN/KELUARGA YG MENUNTUT RS & MENGINFORMASIKAN KPD MEDIA MASA DIANGGAP TELAH MELEPASKAN RAHASIANNYA KPD UMUM “ (3)“PENGINFORMASIAN KPD MEDIA MASA TER SEBUT MEMBERIKAN KEWENANGAN TERHADAP RS UNTUK MENGUNGKAPKAN RAHASIA KEDOKTERAN SEBAGAIMANA HAK JAWAB RS
11
LANDASAN HUKUM 1.UU RI NO 29 TH 2004 TENTANG PRAKTEK KEDOKTERAN PASAL 46 “DOKTER WAJIB MEMBUAT RM YANG HARUS DIBUBUHI NAMA, WAKTU & TANDA TANGAN”
PASAL 47 (1) “ RM MILIK DOKTER ATAU SARANA KESEHATAN, ISI MILIK PASIEN” (2) “ RM HARUS DIJAGA KERAHASIAANNYA”
PELAYANAN
PASAL 48 (2) “ RAHASIA KEDOKTERAN DAPAT DIBUKA UNTUK KEPENTINGAN KESEHATAN PASIEN, PERUNDANG-UNDANGAN, KEPENTINGAN PASIEN SENDIRI
12
Lanjutan... 2. UU RI NO 36 TH 2009 TENTANG KESEHATAN PASAL 57 (1) “ SETIAP ORANG BERHAK ATAS RAHASIA KONDISI PRIBADINYA YANG TELAH DIKEMUKAKAN KEPADA PENYELENGGARA PELKES “ (2) “ KETENTUAN MENGENAI HAK ATAS KONDISI RAHASIA PRIBADI TDK BERLAKU DLM HAL PERINTAH UU, PERINTAH PERADILAN, IZIN YG BERSANGKUTAN, KEPENTINGAN MASYARAKAT, KEPENTINGAN ORANG TSB.
13
SANKSI HUKUM 1.SANKSI PIDANA • UU RI NO 29 TH 2004 TENTANG PRAKTEK KEDOKTERAN, PASAL 79 BUTIR (B) • PASAL 112 KUH PIDANA • PASAL 322 KUH PIDANA • PASAL 216 (1) 2. SANKSI PERDATA • PASAL 1365 KUH PERDATA • PASAL 1367 KUH PERDATA
14
Lanjutan... 3. SANKSI ADMINISTRATIF • UU RI NO 44 TH 2009 TENTANG RUMAH SAKIT PASAL 29 (1) BUTIR (A), (K), (L), PASAL 29 (2) • PP NO 10 TH 1966 TENTANG WAJIB SIMPAN RAHASIA KEDOKTERAN PASAL 4 • PP RI NO 32 TH 1996 TENTANG TENAGA KESEHATAN PASAL 11 (1), (2), (3) • PERMENKES 269 TH 2008 TENTANG REKAM MEDIS PASAL 17 (1) (2)
15
WAJIB SIMPAN RAHASIA KEDOKTERAN (PP NO 10 TAHUN 1966) PASAL 1 RAHASIA KEDOKTERAN SEGALA SESUATU YANG DIKETAHUI ORANG-ORANG TERSEBUT DALAM PASAL 3 PADA WAKTU/SELAMA MELAKUKAN PEKERJAAN DALAM LAPANGAN KEDOKTERAN PASAL 2 PENGETAHUAN PADA PASAL 1 HARUS DIRAHASIAKAN OLEH ORANG-ORANG PADA PASAL 3, KECUALI PADA APABILA SUATU PERATURAN LAIN YANG SEDERAJAD/LEBIH TINGGI DARI PP INI MENENTUKAN LAIN
A.PERTANGGUNG JAWABAN TERHADAP REKAM MEDIS
Rekam medis sangat penting dalam mengemban mutu pelayanan medik yang diberikan oleh rumah sakit , dan merupakan milik rumah sakit yang harus dipelihara krn sangat bermanfaat bagi pasien, dokter maupun RS. Rumah Sakit bertanggungjawab untuk melindungi informasi yang ada didalam rekam medis terhadap kemungkinan hilangnya keterangan atau pemalsuan data yang ada didalam berkas RM atau dipergunakan oleh orang yang tidak berwenang
Komponen Hak atas Rekam Medis
Sarana / Fasilitas Pelayanan Kesehatan / Rumah Sakit
Rekam medis
Pasien/ Keluarga/yang diberi kuasa
DEFINISI Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya ( Notonagoro )
Empat hak yang dinyatakan dalam fasilitas asuhan kesehatan (Annas dan Healey, 1973): • Hak untuk kebenaran secara menyeluruh. • Hak untuk privasi dan martabat pribadi. • Hak untuk memelihara penentuan diri dengan berpartisipasi dalam keputusan sehubungan dengan kesehatan seseorang. • Hak untuk memperoleh catatan medis, baik selama maupun sesudah dirawat di rumah sakit.
HAK PASIEN ATAS REKAM MEDIS Terkait dengan : • Hak atas kepemilikan Rekam Medis secara privacy • Hak Atas Kerahasian Rekam medis (pembatasan pengungkapan Informasi ) • Hak atas keamanan Rekam medis ( Perlindungan fisik dan/atau Elektronik untuk informasi yang terkandung didalamnya )
Kepentingan Pasien Melihat Rekam medis : 1.Dibidang Finansial : untuk menilai pembayaran atau ganti rugi 2.Kepentingn Proses Peradilan : Mendapat informasi yang relevan untuk diajukan pada Proses Peradilan 3.Kepentingan Pengobatan : diperlukan untuk meneruskan pengobatan pada pemberi pelayanan 4.Kepentingan pengamanan yang menyangkut data Pribadi ( Privacy ) Sumber : Buku Pedoman Penyelenggaraan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan , 1997
HAK PASIEN ATAS REKAM MEDIS PERMENKES NOMOR 269/MENKES/PER/III/2008 Bab V Pasal 12 AYAT (1) “BERKAS REKAM MEDIS MILIK SARANA PELAYANAN KESEHATAN” AYAT (2) “ ISI REKAM MEDIS MERUPAKAN MILIK PASIEN “ AYAT (3) “ ISI REKAM MEDIS SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT 2 DLM BENTUK RINGKASAN REKAM MEDIS” AYAT (4) “ RINGKASAN MEDIS TERSEBUT DPT , DICATAT/DIKOPI OLEH PASIEN/ORANG YG DIBERI KUASA
PERMENKES 269/MENKES/PER/III/2008 PASAL 10 AYAT 1” INFORMASI TENTANG IDENTITAS DIAGNOSIS, RIWAYAT PENYAKIT, PEMERIKSAAN, PENGOBATAN PASIEN HARUS DIJAGA KERAHASIAANYA OLEH DR/DRG & TENAGA KESEHATAN TTT, PETUGAS PENGELOLA & PIMPINAN SARANAPELAYANAN KESEHATAN
24
Asuransi • Sistim dimana perlindungan/kerugian finansial untuk jiwa, kesehatan mndapatkan penggantian sebagai akibat kejadian kejadian yang tidak dapat diduga • Sistem ini melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai pengganti polis yang menjamin perlindungan tersebut
UU No. 2 Tahun 1992 • Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan
Hubungan perusahaan Asuransi dengan Klien KLIEN
ASURANSI
Menyerahkan risiko kesehatan Menerima risiko dan jiwa Membayar premi untuk risiko tersebut
Menyediakan dana untuk mengggung risiko
Perlu memberikan informasi yang jujur dan lengkap tentang kondisi kesehatnnya
REKAM MEDIS
Perlu mendapat informasi yang lengkap dan akurat tentang kondisi kesehatnnya
Hak Asuransi • Mendapat informasi yang lengkap dan akurat tentang kondisi kesehatan klien • Asuransi meminta izin kepada klien untuk diperbolehkan mendapat kondisi kesehatan klien • Membuka informasi kesehatan klien termasuk di rumah sakit
Pasal 1792 KUH Perdata Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seseorang lain yang menerimanya untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan
Pihak asuransi berhak mendapatkan informasi tentang kondisi kesehatan klien dari pihak manapun
SYARAT DAN KETENTUAN BERLAKU
Dokumen yang biasa dibutuhkan pasien selain berkas rekam medis SURAT KETERANGAN KELAHIRAN / SALINANNYA SURAT KETERANG KEMATIAN/ SALINANNYA , SURAT KETERANGAN ISTIRAHAT / SAKIT SURAT PENGANTAR DIRAWAT / RUJUKAN DAN LAIN LAIN SESUAI KEBUTUHAN
Permasalahan 1.Pasien tidak memahami Hak nya tentang rekam medis 2.Kurangnya sosialisasi 3.Nilai kerahasiaan Rekam medis tidak dipahami 4.Pasien tidak paham tentang prosedur permohonan Rekam Medis 5.Pasal 12 ( Ayat 1 dan 2 ) Permenkes No. 269 Tahun 2008, seringkali menimbulkan perdebatan/ Konflik 6.Kepentingan Pihak ketiga
KUH Pidana Pasal 322 Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib
disimpannya
karena
jabatan
atau
pencahariannya baik yang sekarang maupun yang dahulu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan Perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang yang bersangkutan
Kewajiban etik yang utama dari professional MIK maupun tenaga kesehatan adalah melindungi privasi dan kerahasiaan pasien dan melindungi hak-hak pasien dengan menjaga kerahasiaan rekam medis Kaidah turunan moral bagi tenaga kesehatan adalahprivacy, confidentiality, fidelity dan veracity. Privacy berarti menghormati hak privacy pasien, confidentialty berarti kewajiban menyimpan informasi kesehatan sebagai rahasia, fidelity berarti kesetiaan, dan veracity berarti menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran.
INFORMASI RAHASIA VS INFORMASI NON RAHASIA Informasi Rahasia adalah : Informasi yang tersedia antara pasien dan profesi kesehatan ( data klinis ) harus ada otorisasi pasien dalam pengungkapan Informasi Non Rahasia : identitas sosial terbatas
KETENTUAN
TANGGUNG JAWAB PETUGAS RM MEMBAWA KELUAR BERKAS RM
TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT
PELEPASAN INFORMASI
KEWENAN GAN MEMBERIK AN INFORMASI
KETENTUAN PERMOHONAN INFORMASI 1.Pasien mempunyai Hak Akses atas informasi kesehatan dirinya 2.Ada kebijakan dan SPO/SPO tentang pelepasan informasi 3.Permintaan secara tertulis kepada Pimpinan Fasyankes 4.Permintaan harus didokumentasikan 5.Memastikan peminta adalah pasien sendiri 6.Bila bukan pasien harus ada surat kuasa, dan identifikasi sah dari peminta serta pasien sendiri 7.Berikan sesuai peraturan yang berlaku ( fotocopy resume ) 8.Diskusikan pada DPJP tentang informasi yang boleh diberikan
YANG PERLU DIPERHATIKAN : • Setiap permintaan data / informasi , pahami aturan atau dasar perundangannya • Pemohon dapat berkoordinasi terlebih dahulu untuk memberikan ruang bagi petugas menyiapkan • Petugas memastikan bahwa catatan telah lengkap, akurat dan terorganisir • Bila bentuk hybrid pastikan ketentuan hak akses secara elektronik ( kebijakan fasyankes ) • Dilakukan Koordinasi untuk menjawab infokes dan untuk memastikan catatan tidak diubah /dihapus / kosong • Pastikan Pasien membaca/ melihat tanpa intervensi pihak ketiga • Jika pasien minta salinan , pastikan bukti penerimaan dan verifikasi
Kesimpulan : • informasi medis bersifat rahasia, maka dalam pelepasan informasi kepada pihak harus berhati hati • rekam medis dapat dianggap sebagai orang ketiga yang hadir pada saat dokter menerima pasiennya. • melindungi privasi dan kerahasiaan pasien dan melindungi hak-hak pasien dengan menjaga kerahasiaan rekam medis Kaidah turunan moral bagi tenaga kesehatan adalahprivacy, confidentiality, fidelity dan veracity • Senantiasa melakukan tugas sesuai Etika Profesi dan memahami betul kompetensi agar terhindarkan dari masalah
MEDICAL RECORD Are important “Good medical record means good medical care” “Good medical record will save you” “Poor medical record will discret you” “No medical record will destroy you”
39