Pelepasan Informasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KORESPONDENSI  DAN  TATA LAKSANA  PELEPASAN INFORMASI 



Anna Rosa ,SH.MH.



Anna Rosarini



Gadung 5/3, Surabaya 



 [email protected]



08155017410 



TUJUAN Memahami  Nilai  Kerahasiaan   RM  Memahami  Privacy Pasien 



PERATURAN  PERUNDANGUNDANGAN 



MEMAHAMI 



MEMAHAMI  TATACARA  PELEPASAN  INFORMASI 



REKAM MEDIS 



BERKAS YG BERISIKAN CATATAN DAN DOKUMEN TENTANG IDENTITAS PASIEN, PEMERIKSAAN, PENGOBATAN , TINDAKAN & PELAYANAN LAIN YG DIBERIKAN KEPADA PASIEN YANG HARUS DIBUAT & DILENGKAPI SERTA DIJAGA KERAHASIAANNYA



Administrasi  



Legal



Dokumen



  Nilai  Rekam  Medis  Edukasi  



Finansial   Riset  



LATAR BELAKANG  • Kebangkitan kesadaran akan hak asasi manusia  • Semakin tingginya pengetahuan pasien  • Kemajuan Ilmu pengetahuan dan teknologi  • Perubahan karakteristik masyarakat tenaga  kesehatan  • Maraknya persoalan persoalan hukum yang  menyangkut pelayanan kesehatan . • Era JKN  dan perangkat Perundangan yang berlaku 



MASALAH PELAYANAN KESEHATAN



Penuh ancaman nihhhh



Permasalahan di RS  Sangat Kompleks  



LANDASAN HUKUM 8/4/20



• • • • •



UU No.29/2004: Praktik Kedokteran UU No.36/2009: Kesehatan UU No.44/2009: Rumah Sakit UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan  PP Nomor 10 Tahun 1966 Tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran • Permenkes RI No.269/2008: Rekam Medis • PerMenkes No. 55 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan  Perekam Medis • Permenkes no 36 tahun 2012 Tentang Rahasia Kedokteran 



9



3. UU RI NO 44 TH 2009 TENTANG RUMAH SAKIT PASAL 38 (1) “ SETIAP RUMAH SAKIT HARUS MENYIMPAN RAHASIA KEDOKTERAN”, (2) “ RAHASIA KEDOKTERAN TSB HANYA DAPAT DIBUKA KEPENTINGAN PASIEN, PERMINTAAN APARAT PENEGAK HUKUM “



10



PASAL 44 (1)“ RUMAH SAKIT DPT MENOLAK MENGUNGKAPKAN SEGALA INFORMASI KEPADA PUBLIK (2) “ PASIEN/KELUARGA YG MENUNTUT RS & MENGINFORMASIKAN KPD MEDIA MASA DIANGGAP TELAH MELEPASKAN RAHASIANNYA KPD UMUM “ (3)“PENGINFORMASIAN KPD MEDIA MASA TER SEBUT MEMBERIKAN KEWENANGAN TERHADAP RS UNTUK MENGUNGKAPKAN RAHASIA KEDOKTERAN SEBAGAIMANA HAK JAWAB RS



11



LANDASAN HUKUM 1.UU RI NO 29 TH 2004 TENTANG PRAKTEK KEDOKTERAN PASAL 46 “DOKTER WAJIB MEMBUAT RM YANG HARUS DIBUBUHI NAMA, WAKTU & TANDA TANGAN”



PASAL 47 (1) “ RM MILIK DOKTER ATAU SARANA KESEHATAN, ISI MILIK PASIEN” (2) “ RM HARUS DIJAGA KERAHASIAANNYA”



PELAYANAN



PASAL 48 (2) “ RAHASIA KEDOKTERAN DAPAT DIBUKA UNTUK KEPENTINGAN KESEHATAN PASIEN, PERUNDANG-UNDANGAN, KEPENTINGAN PASIEN SENDIRI



12



Lanjutan... 2. UU RI NO 36 TH 2009 TENTANG KESEHATAN PASAL 57 (1) “ SETIAP ORANG BERHAK ATAS RAHASIA KONDISI PRIBADINYA YANG TELAH DIKEMUKAKAN KEPADA PENYELENGGARA PELKES “ (2) “ KETENTUAN MENGENAI HAK ATAS KONDISI RAHASIA PRIBADI TDK BERLAKU DLM HAL PERINTAH UU, PERINTAH PERADILAN, IZIN YG BERSANGKUTAN, KEPENTINGAN MASYARAKAT, KEPENTINGAN ORANG TSB.



13



SANKSI HUKUM 1.SANKSI PIDANA • UU RI NO 29 TH 2004 TENTANG PRAKTEK KEDOKTERAN, PASAL 79 BUTIR (B) • PASAL 112 KUH PIDANA • PASAL 322 KUH PIDANA • PASAL 216 (1) 2. SANKSI PERDATA • PASAL 1365 KUH PERDATA • PASAL 1367 KUH PERDATA



14



Lanjutan... 3. SANKSI ADMINISTRATIF • UU RI NO 44 TH 2009 TENTANG RUMAH SAKIT PASAL 29 (1) BUTIR (A), (K), (L), PASAL 29 (2) • PP NO 10 TH 1966 TENTANG WAJIB SIMPAN RAHASIA KEDOKTERAN PASAL 4 • PP RI NO 32 TH 1996 TENTANG TENAGA KESEHATAN PASAL 11 (1), (2), (3) • PERMENKES 269 TH 2008 TENTANG REKAM MEDIS PASAL 17 (1) (2)



15



WAJIB SIMPAN RAHASIA KEDOKTERAN (PP NO 10 TAHUN 1966) PASAL 1 RAHASIA KEDOKTERAN SEGALA SESUATU YANG DIKETAHUI ORANG-ORANG TERSEBUT DALAM PASAL 3 PADA WAKTU/SELAMA MELAKUKAN PEKERJAAN DALAM LAPANGAN KEDOKTERAN PASAL 2 PENGETAHUAN PADA PASAL 1 HARUS DIRAHASIAKAN OLEH ORANG-ORANG PADA PASAL 3, KECUALI PADA APABILA SUATU PERATURAN LAIN YANG SEDERAJAD/LEBIH TINGGI DARI PP INI MENENTUKAN LAIN



A.PERTANGGUNG JAWABAN TERHADAP REKAM MEDIS



Rekam medis sangat penting dalam mengemban mutu pelayanan medik yang diberikan oleh rumah sakit , dan merupakan milik rumah sakit yang harus dipelihara krn sangat bermanfaat bagi pasien, dokter maupun RS. Rumah Sakit bertanggungjawab untuk melindungi informasi yang ada didalam rekam medis terhadap kemungkinan hilangnya keterangan atau pemalsuan data yang ada didalam berkas RM atau dipergunakan oleh orang yang tidak berwenang



Komponen Hak atas Rekam Medis 



Sarana / Fasilitas  Pelayanan  Kesehatan /  Rumah Sakit 



Rekam  medis 



Pasien/  Keluarga/yang  diberi kuasa 



DEFINISI Hak adalah kuasa untuk menerima atau  melakukan suatu yang semestinya diterima atau  dilakukan  oleh pihak tertentu dan tidak dapat  oleh pihak lain manapun juga yang pada  prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya  ( Notonagoro )



Empat hak yang dinyatakan dalam fasilitas  asuhan kesehatan (Annas dan Healey, 1973): • Hak untuk kebenaran secara menyeluruh. • Hak untuk privasi dan martabat pribadi. • Hak untuk memelihara penentuan diri dengan  berpartisipasi dalam keputusan sehubungan  dengan kesehatan seseorang. • Hak untuk memperoleh catatan medis, baik  selama maupun sesudah dirawat di rumah  sakit.



HAK PASIEN ATAS REKAM MEDIS  Terkait dengan : • Hak atas kepemilikan Rekam Medis secara privacy • Hak Atas Kerahasian Rekam medis     (pembatasan pengungkapan Informasi ) • Hak  atas keamanan Rekam medis      ( Perlindungan fisik dan/atau Elektronik untuk     informasi yang terkandung didalamnya ) 



Kepentingan Pasien Melihat Rekam medis :  1.Dibidang Finansial : untuk menilai pembayaran atau  ganti rugi 2.Kepentingn Proses Peradilan : Mendapat informasi  yang relevan untuk diajukan pada Proses Peradilan  3.Kepentingan Pengobatan : diperlukan untuk  meneruskan pengobatan pada pemberi pelayanan  4.Kepentingan pengamanan yang menyangkut data  Pribadi ( Privacy ) Sumber : Buku Pedoman Penyelenggaraan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan , 1997



HAK PASIEN ATAS REKAM MEDIS  PERMENKES NOMOR 269/MENKES/PER/III/2008  Bab V Pasal 12 AYAT (1) “BERKAS REKAM MEDIS MILIK SARANA PELAYANAN KESEHATAN” AYAT (2) “ ISI REKAM MEDIS MERUPAKAN MILIK PASIEN “ AYAT (3) “ ISI REKAM MEDIS SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT 2 DLM BENTUK RINGKASAN REKAM MEDIS” AYAT (4) “ RINGKASAN MEDIS TERSEBUT DPT , DICATAT/DIKOPI OLEH PASIEN/ORANG YG DIBERI KUASA



PERMENKES 269/MENKES/PER/III/2008 PASAL 10 AYAT 1” INFORMASI TENTANG IDENTITAS DIAGNOSIS, RIWAYAT PENYAKIT, PEMERIKSAAN, PENGOBATAN PASIEN HARUS DIJAGA KERAHASIAANYA OLEH DR/DRG & TENAGA KESEHATAN TTT, PETUGAS PENGELOLA & PIMPINAN SARANAPELAYANAN KESEHATAN



24



Asuransi  • Sistim dimana perlindungan/kerugian finansial  untuk jiwa, kesehatan mndapatkan  penggantian sebagai akibat kejadian kejadian  yang tidak dapat diduga  • Sistem ini melibatkan pembayaran premi  secara teratur dalam jangka waktu tertentu  sebagai pengganti polis yang menjamin  perlindungan tersebut 



UU No. 2 Tahun 1992  • Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak  atau lebih dimana pihak penanggung  mengikatkan diri kepada tertanggung dengan  menerima premi untuk memberikan suatu  pembayaran yang didasarkan atas meninggal  atau hidupnya seseorang yang  dipertanggungkan 



Hubungan perusahaan Asuransi  dengan Klien  KLIEN 



ASURANSI 



Menyerahkan risiko kesehatan  Menerima risiko  dan jiwa  Membayar premi untuk risiko  tersebut 



Menyediakan dana untuk  mengggung risiko 



Perlu memberikan informasi yang  jujur dan lengkap tentang kondisi  kesehatnnya 



REKAM MEDIS



Perlu mendapat informasi yang  lengkap dan akurat tentang  kondisi kesehatnnya 



Hak Asuransi  • Mendapat informasi yang lengkap dan akurat  tentang kondisi kesehatan klien  • Asuransi meminta izin kepada klien untuk  diperbolehkan mendapat kondisi kesehatan  klien • Membuka informasi kesehatan klien termasuk  di rumah sakit 



Pasal 1792 KUH Perdata  Pemberian  kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana  seseorang memberikan kekuasaan kepada seseorang lain yang  menerimanya untuk atas namanya menyelenggarakan suatu  urusan 



Pihak asuransi berhak mendapatkan informasi tentang kondisi  kesehatan klien dari pihak manapun 



SYARAT DAN KETENTUAN BERLAKU 



Dokumen yang biasa dibutuhkan  pasien selain berkas rekam medis SURAT KETERANGAN KELAHIRAN / SALINANNYA  SURAT KETERANG KEMATIAN/ SALINANNYA ,  SURAT KETERANGAN ISTIRAHAT / SAKIT  SURAT PENGANTAR DIRAWAT / RUJUKAN  DAN LAIN LAIN SESUAI KEBUTUHAN 



Permasalahan  1.Pasien tidak memahami Hak nya tentang rekam  medis  2.Kurangnya sosialisasi  3.Nilai kerahasiaan Rekam medis  tidak dipahami  4.Pasien tidak paham tentang prosedur permohonan  Rekam Medis  5.Pasal 12 ( Ayat 1 dan 2 ) Permenkes No. 269 Tahun  2008, seringkali menimbulkan perdebatan/ Konflik   6.Kepentingan Pihak ketiga 



KUH Pidana Pasal 322  Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib



disimpannya



karena



jabatan



atau



pencahariannya baik yang sekarang maupun yang dahulu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan  Perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang yang bersangkutan



Kewajiban etik yang utama dari professional MIK maupun  tenaga kesehatan  adalah  melindungi privasi dan kerahasiaan pasien dan melindungi  hak-hak pasien dengan menjaga kerahasiaan rekam medis  Kaidah turunan moral bagi tenaga kesehatan  adalahprivacy, confidentiality, fidelity dan veracity. Privacy berarti menghormati hak  privacy pasien, confidentialty berarti kewajiban  menyimpan informasi kesehatan sebagai  rahasia, fidelity berarti kesetiaan, dan veracity berarti  menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran.



INFORMASI RAHASIA  VS INFORMASI NON  RAHASIA  Informasi Rahasia adalah :  Informasi yang tersedia antara pasien dan profesi  kesehatan ( data klinis ) harus ada otorisasi pasien  dalam pengungkapan Informasi Non Rahasia :  identitas sosial terbatas 



KETENTUAN  



TANGGUNG  JAWAB  PETUGAS RM  MEMBAWA  KELUAR BERKAS  RM 



TANGGUNG  JAWAB   RUMAH  SAKIT 



PELEPASAN  INFORMASI 



KEWENAN GAN  MEMBERIK AN  INFORMASI 



KETENTUAN PERMOHONAN INFORMASI  1.Pasien mempunyai Hak Akses atas informasi kesehatan  dirinya  2.Ada kebijakan dan SPO/SPO  tentang pelepasan informasi  3.Permintaan secara tertulis kepada Pimpinan Fasyankes  4.Permintaan harus didokumentasikan  5.Memastikan peminta adalah pasien sendiri  6.Bila bukan pasien harus ada surat kuasa,  dan identifikasi  sah dari peminta serta  pasien sendiri  7.Berikan sesuai peraturan yang berlaku ( fotocopy resume )  8.Diskusikan pada DPJP tentang informasi yang boleh  diberikan 



YANG PERLU DIPERHATIKAN :  • Setiap permintaan data / informasi , pahami aturan atau  dasar perundangannya • Pemohon dapat berkoordinasi terlebih dahulu untuk  memberikan ruang bagi petugas menyiapkan  • Petugas memastikan bahwa catatan telah lengkap, akurat  dan terorganisir • Bila bentuk hybrid  pastikan ketentuan hak akses secara  elektronik ( kebijakan fasyankes )  • Dilakukan Koordinasi untuk menjawab infokes dan untuk  memastikan catatan tidak diubah /dihapus / kosong  • Pastikan Pasien membaca/ melihat tanpa intervensi  pihak  ketiga • Jika pasien minta salinan  , pastikan bukti penerimaan dan  verifikasi 



Kesimpulan : •  informasi medis bersifat rahasia, maka dalam pelepasan  informasi kepada pihak harus berhati hati  • rekam medis dapat dianggap sebagai orang ketiga yang  hadir pada saat dokter menerima pasiennya.    • melindungi privasi dan kerahasiaan pasien dan melindungi  hak-hak pasien dengan menjaga kerahasiaan rekam medis  Kaidah turunan moral bagi tenaga kesehatan  adalahprivacy, confidentiality, fidelity dan veracity • Senantiasa melakukan tugas sesuai Etika Profesi dan  memahami betul kompetensi  agar terhindarkan dari  masalah 



MEDICAL RECORD Are important “Good medical record  means good medical care” “Good medical record will  save you” “Poor medical record will  discret you” “No medical record will  destroy you”



39