Pelepasan Informasi Kesehatan Elektronik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELEPASAN INFORMASI KESEHATAN ELEKTRONIK   Secara umum telah disadari bahwa informasi yang didapat dari rekam medis sifatnya rahasia. Informasi di dalam rekam medis bersifat rahasia karena hal ini menjelaskan hubungan yang khusus antara pasien dengan dokter yang wajib dilindungi sesuai dengan kode etik kedokteran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1966 pasal 3 disebutkan bahwa yang wajib menyimpan rahasia antara lain tenaga kesehatan dan perawat (DepKes, RI. 1997). PerMenKes RI No. 269/MENKES/PER/III/2008 mengatur masalah kerahasiaan suatu informasi yang menyangkut informasi medis pasien pada pasal: Pasal 10 : Rekam medis merupakan berkas yang wajib dijaga kerahasiaannya. Pasal 11 : (1)                            Penjelasan tentang isi rekam medis hanya boleh dilakukan oleh dokter atau dokter gigi yang merawat pasien dengan izin tertulis pasien atau berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2)                            Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dapat menjelaskan isi rekam medis secara tertulis atau langsung kepada pemohon tanpa izin pasien berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 12 : (1)   Berkas rekam medis milik sarana pelayanan kesehatan. (2)   Isi rekam medis merupakan milik pasien (3)   Isi rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk ringkasan rekam medis. (4)   Ringkasan rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan, dicatat, atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu. Pasal 13 : (1)                     Pemanfaatan rekam medis dapat dipakai sebagai : (a)    Pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien; (b)   Alat bukti dalam proses penegakan hukum; (c)    Keperluan pendidikan dan penelitian (d)   Dasar pembayar biaya pelayanan kesehatan (e)    Data statistik kesehatan.



(2)                     Pemanfaatan rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang menyebutkan identitas pasien harus mendapat persetujuan secara tertulis dari pasien atau ahli warisnya dan harus dijaga kerahasiaannya. (3)                     Pemanfaatan rekam medis untuk keperluan pendidikan dan penelitian tidak diperlukan persetujuan pasien, bila dilakukan untuk kepentingan negara. Pasal 14: Pimpinan sarana pelayanan kesehatan bertanggung jawab atas hilang, rusak, pemalsuan, dan/atau penggunaan oleh orang atau badan yang tidak berhak terhadap rekam medis   Pengungkapan Informasi Kesehatan Dalam kaitannya dengan pengungkapan informasi terdapat tiga masalah etik, yaitu : a.       Pelanggaran prinsip kebutuhan untuk mengetahui (need to know principle). b.      Penyalahgunaan surat persetujuan atau otorisasi yang tidak tertentu (blanked authorization). c.       Pelanggaran privasi yang terjadi sebagai akibat dari prosedur pengungkapan sekunder (secondary release). Secara tradisional, standar pengungkapan infomasi adalah kebutuhan untuk mengetahui apabila suatu perusahaan asuransi menerima permintaan pembayaran dari seorang pasien dengan tindakan yang telah dijalaninya, maka surat permintaan informasi dikirimkan ke sarana kesehatan terkait dan profesional Management Informasi Kesehatan memeriksa legitimasi kelengkapan persyaratan secara seksama kemudian akan : a.       Membandingkan tanda tangan pasien pada surat tersebut dengan tanda tangan yang telah diperolehnya pada saat perawatan. b.      Meneliti tanggalnya untuk memastikan bahwa surat permintaan bertanggal sesudah perawatan, sehingga dapat dipastikan bahwa pasien menyadari atas informasi apa yang diotorisasikannya untuk diungkapkan. c.       Meneliti



kebenaran



bahwa



perusahaan



asuransi



tersebut



adalah



perusahaan yang sesuai dengan polis asuransi yang dimiliki oleh pasien. d.      Meneliti tentang informasi apa yang diminta dan apakah peminta memang berwenang meminta informasi tersebut.



Pasien kadang kala menandatangani otorisasi yang tidak tertentu (blanket authorization) tanpa memahami implikasinya. Peminta informasi kemudian dapat menggunakannya untuk bertahun-tahun. Masalah pada kasus demikian adalah bahwa pasien tidak dapat mengantisipasi penggunaan otorisasi tersebut dikemudian hari. Pelepasan informasi kepada pihak lain (secondary release) sering muncul sejak era komputerisasi informasi kesehatan. Suatu permintaan yang sah dapat diproses untuk pembayaran tagihan asuransi, tetapi tidak menjamin keamanan dikemudian hari. Peminta pertama dapat meneruskan informasi kepada pihak lain tanpa otorisasi pasien lagi.   Pelepasan Informasi Data Rekam Medis Pelepasan adalah proses, cara atau perbuatan (hal dan sebagainya) menjadikan bebas atau tidak ada ikatan (DepDiknas, 2008) Pelepasan informasi menggunakan formulir-formulir sebagai berikut : a.       Ringkasan (Resume) keluar Menurut PerMenKes RI No. 269/MENKES/PER/III/2008 pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa isi ringkasan pulang (resume keluar) sekurang-kurangnya memuat : 1)      Identitas pasien 2)      Diagnosis masuk dan indikasi pasien dirawat 3)      Ringkasan hasil pemeriksaan fisik dan penunjang, diagnosis akhir, pengobatan dan tindak lanjut; dan 4)      Nama dan tanda tangan dokter yang memberikan pelayanan kesehatan. Resume ini harus disingkat dan hanya menjelaskan informasi penting tentang penyakit, pemeriksaan yang dilakukan dan pengobatannya. Resume ini harus ditulis segera setelah pasien keluar dan isinya menjawab pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut: 1)      Mengapa pasien masuk rumah sakit? 2)      Apa hasil-hasil pemeriksaan laboratorium, roentgen dan fisik? 3)      Apa pengobatan medis maupun operasi yang diberikan? 4)      Bagaiamana keadaan pasien pada saat keluar? 5)      Apa anjuran pengobatan atau perawatan yang diberikan?



b. Ringkasan Riwayat Poliklinik Menurut PerMenKes RI No. 269/MENKES/PER/III/2008 pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa isi rekam medis untuk pasien rawat jalan pada sarana pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya memuat: 1)      Identitas pasien 2)      Tanggal dan waktu 3)      Hasil anamneses 4)      Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik 5)      Diagnosis 6)      Rencana penatalaksanaan 7)      Pengobatan dan atau tindakan 8)      Pelayanan yang telah diebrikan kepada pasien 9)      Persetujuan tindakan bila diperlukan b. Formulir asuransi yang terkait dengan pelayanan kesehatan Formulir yang terkait dengan pelayanan kesehatan dari suatu asuransi yang diberikan kepada dokter. Prosedur pelepasan informasi medis adalah sebagai berikut: a.       Menerima konsep resume yang telah dibuat oleh dokter yang merawat dari berkas rekam medis pasien keluar yang telah di assembling dan dilakukan pengecekan data pasien berdasarkan berkas rekam medis pasien tersebut. b.      Konsep resume yang telah diteliti kebenarannya diketik dan diprint rangkap dua. c.       Menyerahkan resume tersebut kepada dokter yang merawat untuk ditanda tangani. d.      Hasil resume rangkap dua tersebut di serahkan ke bagian keuangan dan ke dalam file rekam medis untuk dicatat ke dalam buku kegiatan korespondensi rekam medis. Konsep resume disimpan sebagai arsip pokok urusan korespondensi dan pengendalian mutu rekam medis. e.       Membuat surat bukti penerimaan atas klaim biaya perawatan pasien baik dari perusahaan penanggung biaya pasien, perusahaan asuransi maupun pihak



ketiga yang memerlukan informasi kesehatan berdasarkan surat kuasa atau surat ijin tertulis dari dokter dan pasien untuk kepentingan pasien. f.       Melakukan pembukuan atas semua permintaan informasi kesehatan pasien dengan bukti pelepasan informasi yang bermaterai (DepKes, RI. 1997).



  Pelepasan Informasi Data Rekam Medis Peminjaman rekam medis untuk keperluan pembuatan makalah, riset, dan lain-lain oleh seorang dokter/tenaga kesehatan lainnya sebaiknya dikerjakan di kantor rekam medis. Mahasiswa kedokteran dapat meminjam rekam medis jika dapat menunjukkan surat pengantar dari dokter ruangan. Dalam hal pasien mendapat perawatan lanjutan di rumah sakit/institusi lain, berkas rekam medis tidak boleh dikirimkan, akan tetapi cukup diberikan resume akhir pelayanan.   Penyampaian informasi rekam medis kepada orang atau badan yang diberi kuasa pasien, misalnya pihak asuransi yang menanggung biaya pengobatan, dipelukan surat kuasa pasien atau yang bertanggungjawab terhadap pasien tersebut (bila pasien tak kuasa membuat surat kuasa). Surat kuasa ini dapat disediakan oleh sarana kesehatan atau rumah sakit yang bersangkutan. Selanjutnya pemegang kuasa harus menunjukkan identitas diri dan kemudian harus memperoleh ijin dari pimpinan sarana kesehatan setelah disetujui oleh komite medis dan rekam medis. Untuk data sosial boleh disampaikan tanpa perlu memperoleh ijin pimpinaan sarana kesehatan.   Apabila diperlukan untuk pengadilan, maka bukti pelayanan yang terrekam dan tercatat dalam formulir rekam medis harus dianggap sebagai dokumen resmi kegiatan pemberi pelayanan yang dapat dipertanggung jawabkan kebenaran isinya. Pimpinan sarana kesehatan dapat memberikan salinan rekam medisnya atas pemintaan pengadilan. Bila diminta aslinya harus ada permintaan secara tertulis dan pada saat diserahkan harus ada tanda terima dari pengadilan pada setiap lembar rekam medis yang diserahkan dengan tanda bukti penerimaan. Bila dijumpai keraguan terhadap isi DRM pengadilan dapat memerintahkan saksi ahli untuk menanyakan arti dan maksud yang terkandung di dalammya.   Perlindungan data Informasi Kesehatan Elektronik Kasus penyalahgunaan data rekam medis di Indonesia memang masih jarang. Namun dengan semakin berkembangnya bidang rekam medis dan informasi kesehatan seiring dengan semakin berkembangnya teknologi informasi maka penyalahgunaan data rekam medis (terutama data elektronik) menjadi sangat mungkin. Berikut adalah beberapa tips untuk melindungi data rekam medis elektronik:



Membuat SOP yang tepat untuk pelepasan informasi kesehatan pasien dan memberikan pemahaman kepada seluruh petugas medis bahwa rekam medis pasien bersifat rahasia. 2. Melakukan pembatasan hak akses terhadap informasi pasien sesuai dengan hak dan wewenangnya. 3. Membuat fire wall untuk melindungi data dari luar. 4. Merekrut SDM yang memiliki kompetensi di bidang cyber security untuk mengetahui dengan cepat apabila terjadi penyalahgunaan informasi dan meminimalisir informasi yang telah disalahgunakan tersebar luas. 1.