8 0 116 KB
RS.HARAPAN BUNDA JL. T.UMAR No.181-211 BANDA ACEH
PELEPASAN INFORMASI MEDIS
NO. DOKUMEN HB.IRM.002
NO. REVISI 00
HALAMAN 1/2
Ditetapkan, DIREKTUR RS.HARAPAN BUNDA PROSEDUR TETAP
Tanggal Terbit 10 February 2016 dr. ORMAIA NJA’ OEMAR, M.Kes
PENGERTIAN
TUJUAN
Pelepasan informasi medis adalah prosedur melepasakan, mengunkapkan data atau informasi medis pasien untuk kepentingan lainnya yang tidak merugikan pasien yang telah diatur oleh Undang-Undang. 1. Terpenuhinya kebutuhan informasi terkait dengan rekam medis pasien. 2. Terjaga kerahasian medis pasien. 3. Terlindunginnya Hak Pasien dan kewajiban pasien Rumah Sakit terkait dengan data Rekam Medis.
KEBIJAKAN PROSEDUR
SK Direktur Harapan Bunda No : 030/SK/RSHB/II/2016, Tanggal 1 February 2016 tentang Pelayanan Rekam Medik Petugas Rekam Medis: 1. Menerima permintaaan pelepasan informasi secara tertulis dari pasien dan atau ats pengadilan. 2. Jika pasien dibawah umur 14 tahun, permintaan pelepasan informasi tertulis dari orang tua atau wali. 3. Memastikan bahwa peminta informasi adalah benar pasien sendiri dengan melakuakan cek kartu identitas pasien dengan mencocokan tanda tangan pasien dengan kartu identitas pasien. 4. Apabila permintaan pelepasan informasi berasal dari pihak lain/ pihak ketiga maka harus mengidentifikasi apakah informasi yang akan dilepas/diungkap bersifat rahasia atau tidak, apabila bersifat rahasia maka harus seizin pasien, namun apabila tidak bersifat rahasia boleh tanpa seizin pasien.
RS.HARAPAN BUNDA JL. T.UMAR No.181-211 BANDA ACEH
PELEPASAN INFORMASI MEDIS
NO. DOKUMEN HB.IRM.002
PROSEDUR
UNIT TERKAIT
NO. REVISI 00
HALAMAN 2/2
5. Menyampaikan informasi untuk kepentingan asuransi kesehatan, perusahaan, pemberi kerja, dan lain-lain dengan memegang prinsip Need to know yaitu minimal tapi mencukupi, relevan dan akurat. 6. Melepas informasi untuk kepentingan pasien dengan berpegang pada protap permintaan resum medis. 7. Melepas informasi untuk kepentingan intern dan ekstern dengan berpegang dengan protap peminjaman berkas Rekam Medis. 8. Menjaga kerahasiaan Rekam Medis. Pasien: 1. Mengajuakan permintaan pelepasan informasi mediannya secara tertulis disertai kartu identitasnya. 2. Apabila permintaan tersebut point 1 dikuasakan ke orang lain (termasuk suami/istri/anak) harus disertai surat kuasa bermaterai yang dilengkapi dengan copy kartu identitas pasien dan penerima kuasa. 3. Menerima informasi medis dengan prinsip need to know yaitu minimal tapi mencukupi, relevan dan akuarat. Pihak Ketiga (misal pihak asuransi, perusahaan, dll): 1. Mengajukan permintaan tertulis dengan disertai surat kuasa bermaterai dari pasien dan kartu identitas pasien. 2. Menerima informasi medis dengan prinsip need to know yaitu minimal tapi mencukupi, relevan dan akurat.
1. Rekam Medis