5 0 183 KB
PEMBERIAN INFORMASI DIAGNOSIS PASTI NO. DOKUMEN Jl. Raya Parung Bogor KM 42 Kabupaten Bogor
000/02/01-05/II/2015 Tanggal Terbit
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
HALAMAN 1/2
Ditetapkan : RS Rumah Sehat Terpadu Dompet Dhuafa a.n Direksi Direktur Utama
Dr. Yahmin Setiawan, MARS
Februari 2015
PENGERTIAN
NO. REVISI
Tata cara pemberian informasi diagnosis pasti kepada pasien dan atau keluarga pasien. Petugas adalah Dokter
TUJUAN
Memberikan panduan kepada petugas dalam memberikan informasi diagnosis pasti
kepada pasien dan atau
keluarga pasien KEBIJAKAN PROSEDUR
1. Dimulai dengan membaca basmalah. 2. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien. 3. Petugas melakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang. 4. Petugas menemukan diagnosa awal dari pemeriksaan tersebut. 5. Petugas mencatat lengkap di rekam medis pasien. 6. Petugas melakukan assessmen ulang pada pasien. 7. Petugas menemukan diagnosa pasti. 8. Petugas mencatat lengkap di rekam medis pasien. 9. Petugas menginformasikan diagnosis pasti kepada pasien dan atau keluarga pasien. 10.
Petugas
memverifikasi
kejelasan
informasi
diagnosis pasti kepada pasien dan atau keluarga. 11. Jika sudah jelas, maka petugas mencatat lengkap di rekam medis pasien.
PEMBERIAN INFORMASI DIAGNOSIS PASTI
NO. DOKUMEN Jl. Raya Parung Bogor KM 42 Kabupaten Bogor
NO. REVISI
HALAMAN
000/02/01-05/II/2015
2/3
12. Jika belum jelas, maka petugas menjelaskan kembali sampai pasien dan atau keluarganya merasa jelas. Bagan Alur Mulai dengan membaca basmalah
Lakukan anamnesa, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang
Diagnosa awal
Pencatatan di rekam medis
Asessmen ulang
Diagnosa Pasti
Pencatatan di rekam medis
Penginformasian diagnosis pasti kepada pasien dan atau keluarga pasien
Mencatat lengkap di rekam medis pasian pada lembar pendidikan multidisiplin pasien
Petugas menjelaskan kembali sampai pasien merasa jelas
Selesai membaca hamdalah
PEMBERIAN INFORMASI DIAGNOSIS PASTI
NO. DOKUMEN Jl. Raya Parung Bogor KM 42 Kabupaten Bogor
000/02/01-05/II/2015
UNIT TERKAIT
Pelayanan Medis
DIBUAT OLEH
Divisi Medis
NO. REVISI
HALAMAN 3/3