13 0 90 KB
PEMELIHARAAN IPAL
RUMAH SAKIT WIDODO NGAWI
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
386/SPO/RS.WDD/X/2015
0
1/ 2
Jl. Yos Sudarso No. 8 Ngawi
Ditetapkan. Tanggal Terbit Direktur SPO 6 Oktober 2015 Pengertian
Dr. Pudjo Sardjono, MSi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana adalah kegiatan untuk menjag
krehandalan sarana dan prasarana agar selalu dalam keadaan laya
fungsi. Perawatan Sarana dan Prasarana adalah kegiatan untu
memperbaiki dan atau mengganti bagian atau komponen sarana da
prasarana agar selalu dalam keadaan layak fungsi. Pelaksanaan kegiata Tujuan
penyehatan lingkungan dengan penanganan limbah cair yang aman 1. Dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi team pemeliharaan saran
pengolahan air limbah dalam melaksanakan kegiatan pemeliharaa
dan perawatan instalasi pengolahan air limbah agar dalam keadaa layak fugsi
2. Untuk mewujudkan pemanfaatan sarana pengolahan air limba yang memenuhi
persyaratan keselamatan,kesehatan,kenyamana
dan kemudahan serta efisien,serasi dan selaras dengan lingkungan.
3. Petugas mampu lebih memahami cara, tugas dan tanggung jawabny Kebijakan
Surat Keputusan Direktur No. 400 / RS.WDD / X/ 2015 tentang panduan pemeliharaan IPAL
Prosedur
1. Melakukan identifikasi kerusakan pada IPAL utama dan salura pembuangan limbah cair
2. Perbaikan pada penghasil limbah cair seperti WC, Wastafel, da
saluran sebelum inlet dilaksanakan dengan menutup sementar pemakaiannya
3. Perbaikan pada saluran dan bak instalasi pengolahan air limbah
limbah diusahakan diputar atau diolah kembali pada ba sebelumnya dengan pemompaan
4. Melakukan pemantauan dan administrasikan pengelolaan limba
PEMELIHARAAN IPAL
RUMAH SAKIT WIDODO NGAWI
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
386/SPO/RS.WDD/X/2015
0
2/ 2
Jl. Yos Sudarso No. 8 Ngawi
cair setiap harinya yang meliputi : -
Pemberian cairan bakteri pengurai setiap satu minggu sekali
-
Pemantauan tiap hari pada kualitas fisik outlet (air buanga IPAL) yang meliputi Kejernihan, Bau dan warna.
Pemeriksaan laboraturium secara berkala setiap 6 bulan sekali yan meliputi pemeriksaan bakteriologis dan pemeriksaan kimia Unit Terkait 1. Direktur rumah sakit 2. Kabag. Rumah Tangga 3. Unit IPRS (Petugas Sanitasi, pemeliharaan sarana dan listrik)