Spo Penanganan B3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENANGANAN LIMBAH B3 No. Dokumen :



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Pengertian



Tujuan Kebijakan



Prosedur



Tanggal Terbit



No. Revisi :



Halaman :



0



1/2



Ditetapkan Direktur RS Kartini



drg. Hj. Meutia Elda, MARS 2017.03.0002 Penanganan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis adalah semua limbah rumah sakit yang dihasilkan dari kegiatan di rumah sakit baik cair atau padat yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) medis Sebagai acuan penerapan agar limbah rumah sakit tertangani dan tidak menjadi sumper penyakit, bagi pekerja, lingkungan dan masyarakat di sekitarnya. 1. Undang-undang no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-undang no. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Undang –Undang Republik Indonesia No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. 4. Peraturan pemerintah No.18 tahun 1999 tentang pengelolaan Limbah B3 5. Peraturan Menteri Lingkunga Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P. 56/MenLHK- Setjen/2015, tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknik Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun 1. Petugas wajib menggunakan alat pelindung diri seperti : sarung tangan, masker, googles dan sepatu kerja setiap akan memulai pekerjaan 2. Pemilahan dan pewadahan bahan berbahaya dan beracun medis dilakukan bila ada penghasil B3 medis 3. Pemilahan limbah medis padat dilakukan berdasarkan jenis sumber yang terdiri dari a. Limbah medis padat non tajam, yaitu:  Limbah infeksius/limbah medis (botol infus, kassa, kapas, perban, kateter, sarung tangan, masker, jaringan tubuh, kantong darah, botol obat, pisau bedah, pot urine/faeses, pot sputum, reagent, dll)  Limbah patologi (sisa jaringan tubuh)  Limbah farmasi (obat kadaluarsa, sisa obat, botol obat plastik/kaca, DOS, bungkus pelastik)  Limbah sitotoksis



4. 5. 6.



7. 8. 9.



 Limbah kimiawi (bahan kimia, reagent kadaluarsa)  Limbah radioaktif (larutan fixer, catridge film, film, sarung tangan, kertas dan pelastik yang terkontaminasi radioaktif)  Limbah kontener bertekanan (tabung atau silinder yang bertekanan tinggi)  Limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi (mercury yang terdapat di tensimeter dan thermometer manual b. Limbah medis padat tajam Limbah benda tajam ( jarum suntik, pisau bedah) Khusus untuk limbah medis tajam dimasukan ke dalam safety box Khusus limbah patologi (sisa jaringan tubuh) dimasukan tersendiri kedalam wadah yang dilapisi kantong pelastik warna kuning yang berlabel limbah infeksius (tidak dicapur dengan limbah padat medis lainnya) Semua limbah padat medis non tajam di masukan ke dalam wadah yang dilapisi kantong pelastik warna kuning yang berlabel Sampah Infeksius Setelah 2/3 kantong pelastik terisi, maka langsung di ikat/di kemas, proses selanjutnya yaitu pewadahan di tempat sampah yang mempunyai label limbah infeksius Pastikan wadah limbah infeksius selalu dalam keadaan tertutup.