6 0 58 KB
PENANGANAN STAF YANG TERPAPAR PENYAKIT INFEKSIUS
RUMAH SAKIT AZ-ZAHRA
No. Dokumen
Standar Prosedur
Tanggal Terbit
No. Revisi 0
Halaman 1/2
Ditetapkan Direktur,
Operasional dr. Ukhron Novansyah, Sp.OG Pengertian
Prosedur yang dilakukan bila terdapat staf rumah sakit yang terpapar penyakit infeksius.
Tujuan
1. Memelihara kesehatan petugas kesehatan 2. Mengurangi resiko terjadinya infeksi silang antar petugas kesehatan dengan pasien 3. Mencegah terjadinya KLB
Kebijakan Prosedur
Bila staf yang terpapar adalah staf pelayanan medis: 1. Siapapun yang mengetahui staf pelayanan medis yang sedang terpapar penyakit infeksius (TB Paru, Hepatitis B, Hepatitis C, HIV, Konjungtivitis viral, Influenza, Morbili dan penyakit lainnya yang infeksius) maka wajib melaporkan staf tersebut kepada pihak manajemen RS. 2. Staf yang terpapar penyakit infeksius tidak diperbolehkan melakukan pelayanan medis selama masa infeksius penyakitnya masih ada. 3. Staf tersebut dipindah tugaskan kebagian administrasi ataupun bagian lain yang tidak menangani pelayanan medis untuk sementara.
PENANGANAN STAF YANG TERPAPAR
PENYAKIT INFEKSIUS RUMAH SAKIT AZ-ZAHRA
Standar Prosedur
No. Dokumen
Tanggal Terbit
No. Revisi
Halaman
0
2/2 Ditetapkan Direktur,
Operasional dr. Ukhron Novansyah, Sp.OG 4. Bila masa penularan penyakit telah terlewati ataupun penyakit tersebut sudah sembuh maka staf tersebut diperbolehkan kembali melakukan pelayanan medis. Bila staf yang terpapar bukan merupakan staf pelayanan medis: 1. Staf yang terpapar penyakit infeksius harus melakukan kewaspadaan universal dan isolasi termasuk etika batuk, cuci tangan, dan penggunaan alat pelindung diri. Unit Terkait
1. Manajemen RS