13 0 67 KB
Logo Apotek
Apotek Gunung Kawi Jl. Raya Gunung Kawi No.64
PENCATATAN DAN PELAPORAN SEDIAAN FARMASI, ALAT KESEHATAN DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI No. Dokumen
Standar Prosedur Operasional
No. Revisi
0 Tanggal terbit
Halaman 1/2 Ditetapkan oleh, Pemilik Sarana Apotek
apt. Winning Sawitri, S.Farm.
PENGERTIAN
TUJUAN
KEBIJAKAN PROSEDUR
Pencatatan merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk memonitor transaksi perbekalan farmasi yang keluar dan masuk di Apotek Gunung Kawi. Pelaporan adalah kumpulan catatan dan pendataan kegiatan administrasi sediaan farmasi, tenaga dan perlengkapan kesehatan yang disajikan kepada pihak yang berkepentingan. Sebagai acuan dalam melakukan pencatatan dan pelaporan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di Apotek Gunung Kawi agar tetap terjamin mutu, stabilitas, potensi dan keamanannya. 1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. 2. Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek Pencatatan 1. Lakukan dengan menggunakan bentuk digital maupun manual, dengan kartu stok. 2. Tiap lembar kartu stok hanya untuk mencatat mutasi 1 jenis perbekalan farmasi. 3. Catat langsung pada kartu stok setiap terjadi mutasi; a) Jumlah penerimaan perbekalan farmasi b) Jumlah pengeluaran perbekalan farmasi c) Jumlah perbekalan farmasi jika ada yang hilang d) Jumlah perbekalan farmasi jika ada yang rusak e) Jumlah perbekalan farmasi yang kedaluwarsa 4. Lakukan pencatatan secara rutin setiap harinya. 5. Simpan kartu stok disamping perbekalan farmasi bersangkutan.
Logo Apotek
Apotek Gunung Kawi Jl. Raya Gunung Kawi No.64
Standar Prosedur Operasional
PENCATATAN DAN PELAPORAN SEDIAAN FARMASI, ALAT KESEHATAN DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI No. Dokumen
No. Revisi
0
Halaman 2/2
Pelaporan 1. Pelaporan internal dilakukan setiap bulan. Hal-hal yang dilaporkan; a) Total mutasi setiap perbekalan farmasi b) Hasil stock opname c) Total resep yang terlayani 2. Pelaporan eksternal dilakukan setiap bulan. Yaitu pelaporan narkotik dan psikotropik ke Kementrian Kesehatan melalui aplikasi sipnap, paling lambat sebelum tanggal 10 tiap bulannya. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANA
Apoteker Apoteker Penanggung Jawab Apoteker Pendamping Tenaga Teknis Kefarmasian Asisten Tenaga Kesehatan