4 0 99 KB
PENDAFTARAN RAWAT JALAN PASIEN BARU Nomor dokumen : RS ROEMANI MUHAMMADIYAH SEMARANG
Nomor revisi :
Halaman :
01
1/1
R-0.4/111/RSR/X/2022
Tanggal Terbit
Ditetapkan oleh,
Jl.Wonodri No 22 Semarang Telp (024) 8444623 Fax (024) 8415752
05 Oktober 2022 Standar Prosedur Operasional dr. Sri Mulyani, SpA, M.Kes, FISQua Direktur Utama Pengertian
Pasien baru adalah pasien yang pertama kali datang ke RS Roemani Muhammadiyah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan KIB = Kartu Identitas Berobat
Tujuan
Memastikan identifikasi pasien baru dilakukan dengan benar dan lengkap.
Kebijakan
Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Roemani Muhammadiyah Nomor : B- 1.8 /
Prosedur
/ RSR / VI/ 2022 tentang Penyelenggaraan Rekam Medis
1. Meminta kartu identitas (E- KTP/ SIM/ KK/ Pasport) pasien, apabila tidak membawa kartu identitas maka mengisi blangko pengisian identitas. 2. Memberikan informasi tentang general consent/ persetujuan umum dan
meminta
pasien
/
keluarganya
untuk
mengisi
dan
menandatangani formulir tersebut. 3. Pastikan pelayanan
bahwa
pasien
kesehatan
Muhammadiyah.
jika
di
belum
pernah mendapatkan
Rumah
ternyata
pasien
Sakit sudah
Roemani pernah
mendapatkan pelayanan kesehatan maka lakukan Instruksi Kerja Identifikasi Pasien Lama. 4. Entry data pasien sesuai dengan modul di teramedik pasien baru. 5. Pilih Poliklinik yang dituju, pilih Dokter dan Jenis Pembayaran 6. Buat KIB serta karcis antrian kepada pasien dan arahkan pasien untuk menuju ruang tunggu klinik tujuan. Unit Terkait
Humas ( Bagian CS/Informasi), Yanpam