11 0 74 KB
PENUNDAAN PELAYANAN/PENGOBATAN NO. DOKUMEN : RSUDHPDN PROSEDUR TETAP
TANGGAL TERBIT :
NO. REVISI :
HALAMAN : 1/1 DITETAPKAN : DIREKTUR
dr. Hj Nilal Fauziah, M.Kes Pengertian
NIP. 19760821 200312 2 009 Penundaan pelayanan atau pengobatan adalah proses tertundanya pemberian pelayanan diagnostik atau pengobatan kepada pasien oleh karena alasan tertentu.
Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk penundaan pelayanan dan atau pengobatan di Rumah Sakit Umum Daerah H. Padjonga Dg Ngalle Takalar.
Kebijakan
Keputusan Direktur di Rumah Sakit Umum Daerah H. Padjonga Dg Ngalle Takalar Nomor : tentang Kebijakan Penundaan Pelayanan/Pengobatan
Prosedur
1. Dokter/perawat mengucapkan salam dan memperkenalkan diri 2. Dokter/perawat memberikan informasi kepada pasien dan keluarganya apabila akan terjadi penundaan pelayanan atau pengobatan 3. Dokter/perawat memberikan penjelasan mengenai alasan terjadinya penundaan pelayanan atau pengobatan 4. Dokter/perawat memberikan informasi mengenai alternative yang tersedia sesuai kebutuhan klinik pasien 5. Dokter/perawat mencatat dalam format penundaan pelayanan/pengobatan untuk disimpan dalam rekam medis pasien
Unit Terkait
1. Unit Rawat Jalan 2. Unit Rawat Inap