13 0 56 KB
Logo Apotek
Apotek Gunung Kawi Jl. Raya Gunung Kawi No.64
PERENCANAAN SEDIAAN FARMASI, ALAT KESEHATAN DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI No. Dokumen
Standar Prosedur Operasional
No. Revisi
0 Tanggal terbit
Halaman 1/2 Ditetapkan oleh, Pemilik Sarana Apotek
apt. Winning Sawitri, S.Farm.
PENGERTIAN
TUJUAN
KEBIJAKAN
PROSEDUR
Perencanaan merupakan suatu proses kegiatan seleksi sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai untuk menentukan sesuai dengan jumlah, jenis dan waktu yang tepat. 1. Sebagai acuan dalam melakukan perencanaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di Apotek Gunung Kawi. 2. Mendapatkan jenis dan jumlah sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang sesuai kebutuhan. 1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. 2. Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek 3. Perencanaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai harus melalui persetujuan dari Pemilik Sarana Apotek. 1. Melakukan review terhadap: pola penyakit, kemampuan daya beli masyarakat serta kebiasaan masyarakat setempat. 2. Membuat rata-rata pemakaian bulanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai. 3. Melakukan analisa untuk menetapkan prioritas dan jumlah sediaan yang akan diadakan. 4. Melakukan monitoring distributor sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai untuk menjamin keabsahan distributor dan menjamin bahwa sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang diadakan memenuhi persyaratan mutu. 5. Menyusun perkiraan perencanaan kebutuhan, perkiraan pembelian ke masing-masing distributor dan frekuensi pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai. 6. Menyerahkan kepada Pemilik Sarana Apotek untuk ditandatangani sebagai tanda persetujuan.
Logo Apotek
Apotek Gunung Kawi Jl. Raya Gunung Kawi No.64
Standar Prosedur Operasional PENANGGUNG JAWAB PELAKSANA
PERENCANAAN SEDIAAN FARMASI, ALAT KESEHATAN DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI No. Dokumen
No. Revisi
0
Apoteker Apoteker Penanggung Jawab Apoteker Pendamping Tenaga Teknis Kefarmasian Asisten Tenaga Kesehatan
Halaman 2/2