SPO Pencatatan & Pelaporan Sediaan Farmasi, Alkes & BMHP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Logo Apotek



Apotek Gunung Kawi Jl. Raya Gunung Kawi No.64



PENCATATAN DAN PELAPORAN SEDIAAN FARMASI, ALAT KESEHATAN DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI No. Dokumen



Standar Prosedur Operasional



No. Revisi



0 Tanggal terbit



Halaman 1/2 Ditetapkan oleh, Pemilik Sarana Apotek



apt. Winning Sawitri, S.Farm.



PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN PROSEDUR



Pencatatan merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk memonitor transaksi perbekalan farmasi yang keluar dan masuk di Apotek Gunung Kawi. Pelaporan adalah kumpulan catatan dan pendataan kegiatan administrasi sediaan farmasi, tenaga dan perlengkapan kesehatan yang disajikan kepada pihak yang berkepentingan. Sebagai acuan dalam melakukan pencatatan dan pelaporan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di Apotek Gunung Kawi agar tetap terjamin mutu, stabilitas, potensi dan keamanannya. 1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. 2. Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek Pencatatan 1. Lakukan dengan menggunakan bentuk digital maupun manual, dengan kartu stok. 2. Tiap lembar kartu stok hanya untuk mencatat mutasi 1 jenis perbekalan farmasi. 3. Catat langsung pada kartu stok setiap terjadi mutasi; a) Jumlah penerimaan perbekalan farmasi b) Jumlah pengeluaran perbekalan farmasi c) Jumlah perbekalan farmasi jika ada yang hilang d) Jumlah perbekalan farmasi jika ada yang rusak e) Jumlah perbekalan farmasi yang kedaluwarsa 4. Lakukan pencatatan secara rutin setiap harinya. 5. Simpan kartu stok disamping perbekalan farmasi bersangkutan.



Logo Apotek



Apotek Gunung Kawi Jl. Raya Gunung Kawi No.64



Standar Prosedur Operasional



PENCATATAN DAN PELAPORAN SEDIAAN FARMASI, ALAT KESEHATAN DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI No. Dokumen



No. Revisi



0



Halaman 2/2



Pelaporan 1. Pelaporan internal dilakukan setiap bulan. Hal-hal yang dilaporkan; a) Total mutasi setiap perbekalan farmasi b) Hasil stock opname c) Total resep yang terlayani 2. Pelaporan eksternal dilakukan setiap bulan. Yaitu pelaporan narkotik dan psikotropik ke Kementrian Kesehatan melalui aplikasi sipnap, paling lambat sebelum tanggal 10 tiap bulannya. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANA



Apoteker Apoteker Penanggung Jawab Apoteker Pendamping Tenaga Teknis Kefarmasian Asisten Tenaga Kesehatan