SPO Perencanaan Sediaan Farmasi Dan Alkes [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SOP PERENCANAAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN No. Dokumen:



No. Revisi:



Tanggal Terbit:



Pengertian



Perencanaan merupakan suatu proses kegiatan seleksi sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan untuk menentukan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan sesuai dengan jumlah, jenis dan waktu yang tepat.



Tujuan



1. Melaksanakan dan melakukan pengawasan kegiatan perencanaan sediaan farmasi dan alat kesehatan sehingga mendapatkan jumlah dan jenis yang sesuai kebutuhan dan menjamin ketersediaan sediaan farmasi dan alat kesehatan di Apotek. 2. Mendapatkan jenis dan jumlah sediaan farmasi dan alat kesehatan yang sesuai kebutuhan.



Kebijakan



1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. 2. Perencanaan triwulan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bahan obat dan alat kesehatan selama tiga bulan. 3. Perencanaan bahan obat dan alat kesehatan harus melalui persetujua dari Apoteker Pengelola Apotek.



Prosedur



1. Melakukan review terhadap: pola penyakit, kemampuan/ daya beli masyarakat, kebiasaan masyarakat setempat, serta pola penggunaan obat yang lalu. 2. Membuat rata-rata pemakaian bulanan sediaan farmasi dan alat kesehatan berdasarkan rekapan laporan triwulan dan tahunan. 3. Melakukan analisa untuk menetapkan prioritas dan jumlah yang akan diadakan. 3.1 Mencatat stok sisa persediaan logistik farmasi dan apotek. 3.2 Mencatat obat yang belum datang dari pemesanan triwulan sebelumnya. 4. Melakukan monitoring distributor sediaan farmasi-alat kesehatan untuk menjamin keabsahan distributor dan menjamin bahwa sediaan farmasi-alat kesehatan yang diadakan memenuhi persyaratan mutu. 5. Membuat perencanaan sediaan obat dan alat kesehatan berupa kartu



SOP PERENCANAAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN No. Dokumen:



No. Revisi:



Tanggal Terbit:



kendali untuk bulan yang akan datang berdasarkan data stok persediaan, rata-rata pemakaian triwulan yang akan datang. 6. Menyerahkan kepada Apoteker Pengelola Apotek untuk ditandatangani sebagai tanda persetujuan. 7. Menyerahkan perencanaan sediaan obat dan alat kesehatan tersebut kepada bagian keuangan untuk proses selanjutnya.



Unit Terkait



Tenaga kefarmasian: 1. Apoteker (Apoteker Pengelola Apotek, Apoteker Pendamping) 2. Tenaga Teknis Kefarmasian (Asisten Apoteker)