9 0 124 KB
MERUJUK PASIEN UNTUK TINDAKAN HEMODIALISA (CUCI DARAH) No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
01 Tanggal Terbit
Ditetapkan :
SPO
dr. Y Bambang Sulistyo Direktur PENGERTIAN
TUJUAN
KEBIJAKAN
PROSEDUR
UNIT TERKAIT
Merujuk pasien untuk tindakan hemodialisa adalah tindakan yang dilakukan terhadap pasien yang memerlukan tindakan hemodialisa. a. Untuk standarisasi cara merujuk pasien untuk tindakan hemodialisa. b. Untuk memberikan kepuasan kepada pasien. Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Permata keluarga lippo cikarang nomer…………… tentang Kebijakan Semua pasien wajib diberikan pelayanan yang prima. a. Dokter membuat surat rujukan ke pelayanan hemodialisa dan memberitahu perawat untuk membantu pasien mengurus kelengkapan administrasi. b. Perawat menjelaskan kelengkapan administrasi, pembayaran sebagai persyaratan. c. Perawat mempersilahkan keluarga pasien untuk membayar administrasi. d. Perawat mengantarkan pasien ke ruangan hemodialisa. e. Perawat hemodialisa melakukan tindakan hemodialisa. f. Setelah selesai tindakan, perawat HD meminta pasien menunggu dan diobservasi untuk melihat reaksi tubuh selama 1 jam. g. Bila ada reaksi negatif, dokter ruangan/penanggung jawab HD dan perawat HD langsung menangani pasien secara intensif di ruang Haemodialisa, bila keadaan tidak memungkinkan pasien ditangani di ruangan HCU. Apabila tidak ada reaksi negatif, perawat HD memperbolehkan pasien untuk pulang (bila pasien rawat jalan) atau ke ruangan rawat inap (bila pasien rawat inap) dan kembali lagi pada jadwal yang dianjurkan dokter. 1. Penunjang 2. Keperawatan
MERUJUK PASIEN UNTUK TINDAKAN HEMODIALISA (CUCI DARAH) No. Dokumen
No. Revisi
01
Halaman