6 0 78 KB
SISTEM RUJUKAN PASIEN HIV / AIDS No . Dokumen
No. Revisi
Halaman
00
1/3
Ditetapkan Oleh : Standar Prosedur
Tanggal Terbit
Kepala Rumah Sakit
Operasional ( SPO ) dr. Rini Sri Amini, M.Kes Sistem rujukan pasien HIV / AIDS adalah suatu sistem yang memberikan suatu gambaran tata cara pengiriman pasien HIV/AIDS PENGERTIAN
dari tempat yang kurang mampu dalam hal penatalaksanaannya secara menyeluruh ( yaitu mempunyai fasilitas yang lebih, dalam hal tenaga medis, laboratorium, perawatan dan pengobatan ) ketempat yang lebih mampu. 1. Sebagai acuan bagi petugas medis dan non medis di RSU
TUJUAN
Bangkatan dalam pelaksanaan sistem rujukan pasien HIV/AIDS. 2. Sebagai pedoman pelaksanaan rujukan pasien HIV/AIDS di RSU Bangkatan. SK Kepala RS No. TDM.RSB/Kpts/
KEBIJAKAN PROSEDUR
/X/2018 Tentang Panduan
Pelayanan Rujukan Pasien HIV – AIDS Rumah Sakit Umum Bangkatan. A. Prosedur standar merujuk pasien 1. Prosedur Klinis a. Melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang medik untuk menentukan diagnosa utama dan diagnosa banding. b. Memberikan tindakan pra rujukan c. Memutuskan unit pelayanan tujuan rujukan d. Untuk pasien gawat darurat harus didampingi petugas medis / paramedis yang kompeten dibidangnya dan mengetahui kondisi pasien. e. Apabila pasien diantar dengan kendaraan Puskesmas keliling atau ambulans, agar petugas dan kendaraan tetap menunggu pasien di IGD sampai ada kepastian pasien tersebut mendapat pelayanan dan kesimpulan dirawat inap atau rawat jalan. f. Pasien HIV – AIDS yang memerlukan pelayanan rujukan VCT ( Voluntary Counselling Test ), IO ( Infeksi Opportunistik ). ODHA dengan Faktor resiko IDU ( Infeksi Drug User ), dan PMTCT ( Prevention Mother To Child Transmission ) dirujuk ke Puskesmas Rujukan yang
SISTEM RUJUKAN PASIEN HIV / AIDS No . Dokumen
No. Revisi
Halaman
00
1/3
telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum dr.G.L Tobing. 2. Prosedur administratif a. Dilakukan setelah pasien diberikan tindakan pra rujukan b. Membuat catatan rekam medis pasien c. Memberikan Informed Consent ( persetujuan/penolakan tindakan ) d. Membuat surat rujukan pasien rangkap 2 e. Lembar pertama dikirim ketempat rujukan bersama pasien yang bersangkutan, dan lembar kedua disimpan sebagai arsip f. Mencatat identitas pasien pada buku register rujukan pasien. g. Menyiapkan sarana transportasi dan sedapat mungkin menjalin komunikasi dengan tempat tujuan rujukan h. Pengiriman pasien ini sebaiknya dilaksanakan setelah diselesaikan administrasi yang bersangkutan. B. Tata laksana rujukan meliputi : 1. Telah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Spesialis Dalam atau Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan bagi pasien Obgyn 2. Telah dilakukan
pemeriksaan
laboratorium,
baik
di
laboratorium RSU Bangkatan maupun di laboratorium luar. 3. Menentukan tempat rujukan 4. Memberikan informasi kepada penderita dan keluarga. 5. Mengirimkan informasi pada tempat rujukan yang dituju a. Memeberitahukan bahwa akan ada penderita yang akan dirujuk b. Meminta petunjuk apa yang perlu dilakukan dalam rangka persiapan dan selama dalam perjalanan ke tempat rujukan. c. Meminta petunjuk dan cara penanganan untuk menolong penderita bila penderita tidak mungkin dikirim. 6. Persiapan penderita 7. Pengiriman penderita Pelaporan kepada Kepala Divisi Medis Rumah Sakit Umum Bangkatan kemudian disetujui oleh Kepala Rumah Sakit Umum Bangkatan. UNIT TERKAIT
1. 2.
Instalasi Gawat Darurat Unit Rawat Inap
SISTEM RUJUKAN PASIEN HIV / AIDS No . Dokumen
No. Revisi
Halaman
00
1/3