13 0 491 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS PENDIDIKAN SMP NEGERI 1 DAYEUHKOLOT Alamat : Jln. Moh. Toha Km. 08 Telp. 5210315 Kode Pos 40257 Kab. Bandung Lembar ke Kode Nomor Nomor
: : 896.6 : /SMP.1/2020
SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS (SPPD) 1
Pejabat berwenang yang memberi perintah
2
Nama/NIP Pegawai yang melaksanakan Perjalanan Dinas
3
a
Pangkat dan Golongan
b
Jabatan Instansi
Kepala SMP Negeri 1 Dayeuhkolot RAHMATTULLOH, S.Kom NIP. Operator Sekolah
c
Tingkat Biaya Perjalanan Dinas
Perjalanan Dinas Dalam Daerah
4
Maksud Perjalanan Dinas
Mengikuti Sosialisasi Perubahan RKAS
5
Alat Angkut yang dipergunakan
-
6
a
Tempat berangkat
SMP N 1 Dayeuhkolot
b
Tempat tujuan
SMPN 1 Pameungpeuk
a
Lamanya Perjalanan Dinas
1 hari
b
Tanggal Berangkat
September 2020
c
Tanggal harus kembali/Tiba ditempat baru
September 2020
7
8
Pengikut : Nama
NIP/Tgl. Lahir
Ket
1 2 9
10
Pembebanan Anggaran a
Instansi
a.
SMPN 1 Dayeuhkolot
b
Akun
b.
Rp.
Keterangan Lain-lain Dikeluarkan di : Dayeuhkolot Tanggal : September 2020 Kepala Sekolah
CEPIH HENDRIYANA, S.Pd., M.M.Pd NIP. 19680120 199002 1 002
I.
Berangkat dari : SMP N 1 Dayeuhkolot Tujuan : 1 Pameungpeuk
Pada Tanggal : September 2020 Kepala Sekolah
II. Tiba di Pada Tanggal Kepala,
(_____________________) NIP. III. Tiba di Pada Tanggal Kepala,
(_____________________) NIP. IV. Tiba kembali di SMPN 1 Dayeuhkolot Kepala Sekolah
V.
VI.
CEPIH HENDRIYANA, S.Pd., M.M.Pd NIP. 19680120 199002 1 002 Berangkat dari : Ke : Pada Tanggal : Kepala,
(_____________________) NIP. Berangkat dari : Ke : Pada Tanggal : Kepala,
(_____________________) NIP. Telah diperiksa, dengan keterangan bahwa perjalanan tersebut diatas benar dilakukan atas perintahnya dan semata-mata untuk kepentingan jabatan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
CEPIH HENDRIYANA, S.Pd., M.M.Pd NIP. 19680120 199002 1 002 CATATAN LAIN-LAIN
PERHATIAN PA/KPA yang menerbitkan SPPD, pegawai yang melakukan perjalanan dinas, para pejabat yang mengesahkan tanggal berangkat/tiba serta bendaharawan bertanggungjawab berdasarkan peraturan-peraturan keuangan Negara apabila Negara mendapat rugi akibat ksalahan, kealpaan.