Standar Pelayanan PPI 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR PELAYANAN KOMITE PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI



1.



Dasar Hukum



:



1. Peraturan Menteri PAN-RB nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Kesehatan Pelayanan Kesehatan 3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. 4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. 7. Peraturan Menteri kesehatan Nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan perijinan rumah sakit. 8. Keputusan Menteri Kesehatan No. 370 / Menkes / SK / III/ 2007 Tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Instalasi Rawat Inap Kesehatan. 9. Keputusan Direktur Rumah Sakit Tk. II Kartika Husada nomor Kep/ 1 / I / 2019 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Pelayanan Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) Rumah Sakit Tk. II Kartika Husada Tahun 2019.



1.



Persyaratan



:



1. Seluruh personil RSKH 2. Seluruh unit pelayanan RSKH 3. Seluruh pasien rawat inap RSKH 4. Seluruh pasien rawat jalan RSKH 5. Seluruh pengunjung RSKH



2.



Prosedur



:



1. Kebersihan Tangan Hindari menyentuh permukaan disekitar pasien agar tangan terhindar dari kontaminasi patogen dari dan ke permukaan a. Bila tangan tampak kotor, mengandung bahan berprotein, cairan tubuhm cuci tangan dengan sabun biasa/ antimikorba dengan air mengalir. b. Bila tangan tidak tampak kotor, dekontasminas dengan alkohol handrub



c. Sebelum kontak langsung dengan pasien 2. Alat Pelindung Diri (APD). Sarung tangan, masker, kaca mata pelindung, pelindung wajah, gaun. Pakai bila mungkin terkontaminasi darah, cairan tubuh, sekresi, ekresi dan bahan terkontaminasi, mukus membran dan kulit yang tidak utus, kulit utuh yang potensial terkontaminasi. 



Pakai sesuai ukuran tangan dan jenis tindakan







Pakai sarung tangan sekali pakai saat merawat pasien langsung







Pakai sarung tangan sekali pakai atau pakai ulang untuk membersihkan lingkungan







Lepaskan sarung tangan segera setelah selesai, sebelum menyentuh benda dan permukaan yang tidak terkontaminasi, atau sebelum beralih ke pasien lain







Pakai bila mungkin terkontaminasi darah, cairan tubuh, sekresi, ekskresi dan bahan terkontaminasi, mukus membran, dan kulit yang tidak utuh, kulit utuh yang potensial terkontaminasi.







Pakai sesuai ukuran tangan dan jenis tindakan. Pakai sarung tangan sekali pakai saat merawat pasien langsung.







Pakai sarung tangan sekali pakai atau pakai ulang untuk membersihkan lingkungan







Lepaskan sarung tangan segera setelah selesai, sebelum menyentuh benda dan permukaan yang tidak terkontaminasi, sebelum beralih ke pasien lain







Jangan memakai sarung tangan 1 pasang untuk pasien yang berbeda







Gantilah sarung tangan bila tangan berpindahdari area tubuh terkontaminasi ke area bersih







Cuci tangan segera setelah melepas sarung tangan







Pakailah untuk melindungi konjungtiva, mukus membran mata, hidung, mulut selama melaksanakan prosedur dan aktifitas perawatan pasien yang berisiko terjadi cipratan/ semprotan dari darah, cairan tubuh, sekresi, ekskresi







Pilih sesuai tindakan yang akan dikerjakan







Masker bedah dapat dipakai secara umum untuk petugas RS untuk mencegah transmisi melalui partikel besar dari droplet saat kontak erat (