Standar Pelayanan Ruang Anak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS KEMALARAJA KECAMATAN BATURAJA TIMUR Jalan Dr.Setia Budi Baturaja Kecamatan BaturajaTimur Kabupaten Ogan Komering Ulu Telepon Nomor ( 0735) 322586 Kode Pos 32111 Email : [email protected]



STANDAR PELAYANAN ANAK N O 1.



KOMPONEN



URAIAN



Persyaratan Pelayanan



1. No Antrian 2. Kartu Berobat UPTD Puskesmas Kemalaraja 3. No Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS)



2.



Prosedur



1. Pasien mengambil nomor antrian dan menunggu diruang tunggu 2. Pasien dipanggil masuk keruang pemeriksaan 3. Pasien di lakukan pemeriksaan standar MTBS,Anak Dan Remaja dan di berikan jadwal kunjungan ulang (bila perlu tindakan rujuk ke ruang tindakan, perlu periksa lab rujuk ke ruang laboratorium, perlu konseling rujuk ke ruang konseling, dicurigai TB rujuk ke Ruang DOTS) 4. Pasien umum ke kasir membayar distribusi 5. Menyerahkan resep ke apotik 6. Pasien pulang



3.



Waktu Pelayanan



10-30 menit



4.



Biaya/Tarif



Sesuai peraturan daerah yang berlaku (PERDA OKU NO.16 Tahun 2011)



5.



Produk Pelayanan



Pelayanan Anak



6.



Pengelolaan Pengaduan



1. 2. 3. 4. 5.



MANUFACTURING 7. Dasar Hukum



EMAIL : [email protected] TELEPON DAN SMS : 0812 7880 3600 Media Sosial Facebook : Puskesmas Kemalaraja Media Sosial Instagram : Puskesmas_kemalaraja KONTAK KELUHAN DAN SARAN



1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik IndonesiaNomor 43 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015, tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama



8.



Sarana Prasarana Dan Fasilitas



Ruang Poli, Kursi tunggu, Kipas angin, Ruang Menyusui, Komputer pelayanan, AC, Mushola dan Ruang Rapat.



9.



Kompetensi Pelaksana



1. 2. 3. 4.



SDM yang sesuai dengan kompetensi fungsionalnya Menguasai standar operasional prosedur Mampu berkomunikasi secara lisan dan tertulis dengan baik Memiliki kemampuan kerja sama tim



5. Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun, Cepat dan Tanggap. Pengawasan berjenjang dari kepala ruangan rawat jalan ke Penanggung jawab UKP sampai kepada kepala UPTD Puskesmas



10.



Pengawasan Internal



11.



Jumlah Pelaksana



Front Office : 3 Orang Back Office : Dokter Umum 1 Orang Perawat 3 Orang Bidan 1 Orang



12.



Jaminan Pelayanan



1. Kepastian ijin operasional puskesmas 2. Kerahasiaan dokumen pasien 3. Keselamatan pasien ( pasien safety )



13.



Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan Evaluasi Kinerja Pelaksana



Kerahasiaan rekam medis pasien terjamin



14.



1. Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi tahunan 2. Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat 3. Pelaksanaan survei kepuasan upaya kesehatan perorangan



KEPALA UPTD PUSKESMAS KEMALARAJA KEC.BATURAJA TIMUR



dr.Hj.SUSY PRIHATININGSIH PEMBINA TK.I NIP. 197108072006042012