Statuta LP3KN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STATUTA LEMBAGA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PESPARANI KATOLIK NASIONAL (LP3KN)



PEMBUKAAN Bahwa Gereja Katolik merupakan Lembaga Agama yang diakui secara resmi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dari aslinya memiliki kebebasan dalam mengembangkan kehidupan keagamaan masyarakat Katolik berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dan sejalan dengan itu diberi kesempatan untuk menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan aktivitas kehidupan beragama melalui Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik Nasional. Aktivitas kehidupan beragama itu sangat kaya dan menjadi bagian dari interaksi sosial kehidupan beragama di tengah-tengah masyarakat bangsa Indonesia demi memupuk kebersamaan dan kerukunan hidup beragama dalam kemajemukan bangsa. Aktivitas itu terdiri dari tradisi, kebiasaan dan ekspresi kehidupan beragama Katolik, antara lain musik dan nyanyian liturgi yang dalam lingkungan Gereja Katolik telah berkembang berabad-abad, berakar dari budaya bangsa-bangsa yang dirumuskan dalam bentuk sajak, mazmur, nyanyian rohani, dan kidung pujian1. Perkembangan musik dan nyanyian Liturgi mencapai puncaknya ketika didukung Paus dan para Uskup serta komponis-komponis besar dalam sejarah, dan diakui mewarnai perkembangan seni musik universal. Tradisi musik dan nyanyian liturgi dimaksud merupakan kekayaan Gereja Katolik Universal yang tinggi nilainya, terutama karena nyanyian-nyanyian kudus dapat mengungkapkan doa dan pujian secara lebih semarak, memupuk kesatuan umat, dan memperkaya upacara kudus dengan kemeriahan yang lebih agung, sehingga merupakan bagian mutlak dan integral dari perayaan Liturgi Suci. Gereja Katolik mengakui, memelihara dan berusaha mengembangkan semua bentuk kesenian sejati dan memasukkannya ke dalam Ibadat Ilahi2 dan mengajak para seniman agar hendaknya diresapi semangat Kristiani dan merasa diri terpanggil untuk mengolah musik suci dan menambah perbendaharaannya, serta lagu-lagu yang benar-benar menampilkan ciri musik suci untuk dinyanyikan oleh paduan suara dalam perayaan-perayaan Liturgi3. Pelestarian dan pengembangan musik dan nyanyian liturgi perlu diarahkan bagi pembinaan iman umat untuk menjadikan kehidupan bersama sungguh-sungguh sebagai perwujudan Liturgi yang hidup dalam kesemarakannya didasari penghayatan nilai-nilai Kristiani dan panggilan kerasulan secara luas, agar Warta Ilahi tentang keselamatan dan cinta kasih dikenal dan diterima serta semakin menjangkau semua orang dari segala zaman di seluruh dunia dengan cara yang menggembirakan4.



1



Lih. I Raj,4:32; Kel,15:2; I Taw,16:9; Yes,12:5; Mzm,7:18; 47:7; 95:2; 98:4; bdk.Kis,16:25; Kol,3:16; Mat,11:17; Mrk,14:26. 2 Lih. Konsitusi tentang Liturgi Suci, Artikel 112-114. 3 Lih. Konstitusi tentang Liturgi Suci, Artikel 116, 118, 119, 121. 4 Bdk. Dekrit tentang Kerasulan Suci, Artikel 2-3; KHK.204,208-214,228.



Musik dan nyanyian liturgi Gereja perlu dilestarikan dan dikembangkan pula dalam semangat inkulturatif sesuai kekayaan khasanah budaya lokal dengan melibatkan dan memberdayakan secara luas dan terorganisir segenap potensi umat dalam keberagamaannya, sehingga menjadikannya sebagai perwujudan iman secara lebih nyata. Sejalan dengan pengembangan liturgi perlu ditingkatkan pula kecintaan kepada Kitab Suci seperti ditunjukkan oleh tradisi luhur ritus Timur maupun Barat, sebab dari Kitab Sucilah dikutip bacaan-bacaan serta mazmur-mazmur yang dinyanyikan dan karena ilham dan jiwa Kitab Suci-lah dilambungkan permohanan, doa-doa dan madah-madah Liturgi5. Harapan untuk mengembangkan musik dan nyanyian liturgi yang didukung dengan kecintaan kepada Kitab Suci, perlu diwujudkan melalui program PESPARANI dan kegiatan utama lainnya yang tanggungjawab pengelolaannya diemban oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan PESPARANI Katolik Nasional (LP3KN), sebagai wadah yang melembaga dan berasal dari masyarakat Katolik dalam kerjasama dengan Pemerintah (dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia), Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Keuskupan-Keuskupan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kehadiran lembaga ini dipandang perlu untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan umat Gereja Katolik Indonesia.



BAB I NAMA, AZAS, PRINSIP DAN SIFAT Pasal 1 Nama Nama lembaga ini adalah Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani (PESPARANI) Katolik Nasional, disingkat LP3KN. Pasal 2 Azas Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani (PESPARANI) Katolik Nasional berazas pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dijiwai oleh Iman Katolik. Pasal 3 Prinsip Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani (PESPARANI) Katolik Nasional berpegang pada: (1) Prinsip Misioner yaitu prinsip yang menekankan tentang pewartaan, karya kerasulan, dan tugas perutusan serta pelayanan iman demi pengembangan kehidupan beragama masyarakat Katolik;



5



Lih. Konstitusi Tentang Liturgi Suci, Artikel 24.



(2) Prinsip Partisipatif yaitu prinsip yang menekankan keterlibatan, peran aktif dan kerjasama yang baik di antara seluruh komponen umat maupun dengan pimpinan Gereja, Pemerintah serta masyarakat; (3) Prinsip Inkulturatif yaitu prinsip yang menekankan pengembangan khasana kekayaan seni-budaya daerah dalam liturgi Gereja; (4) Prinsip Pemberdayaan yaitu prinsip yang menekankan penggalian dan penguatan potensi diri umat untuk terlibat secara proaktif dalam kehidupan menggereja dan bermasyarakat; (5) Prinsip Subsidiaritas yaitu prinsip yang menekankan penghargaan tiap subyek sesuai tingkatan dan potensi masing-masing dalam mengelola secara mandiri berbagai aktivitas, demi menjamin pengembangan tatanan kehidupan bersama secara sehat dan wajar; (6) Prinsip Efisiensi yaitu prinsip yang menekankan pemanfaatan biaya, waktu dan tenaga yang seminimun mungkin tetapi yang memberi hasil atau output yang semaksimal mungkin; (7) Prinsip Efektivitas yaitu prinsip yang menekankan pencapaian tujuan yang ditetapkan, baik itu dalam bentuk target, sasaran jangka panjang maupun sasaran jangka pendek sesuai visi, misi, kebijakan dan program yang ditetapkan; (8) Prinsip Demokratis yaitu prinsip yang menekankan penghargaan terhadap hak dan keterlibatan segenap perwakilan, elemen atau individu untuk bersuara dan terlibat dalam pengambilan keputusan sejak tahap perumusan, implementasi hingga evaluasi; (9) Prinsip Transparansi yaitu prinsip yang menekankan adanya keterbukaan informasi dalam penentuan kebijakan, pengelolaan kegiatan, khususnya keuangan, serta terbukanya peluang adanya audit oleh lembaga yang independen; (10) Prinsip Akuntabilitas yaitu prinsip yang menekankan bahwa segala kebijakan dan aktivitas harus dapat dipertanggungjawabkan secara profesional kepada segenap pemangku kepentingan (stake holders) terkait maupun kepada publik. Pasal 4 Sifat Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani (PESPARANI) Katolik Nasional bersifat kegerejaan.



BAB II VISI, MISI, MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 5 Visi: Terwujudnya Seni Budaya Gerejani Yang Hidup Dalam Kehidupan Menggereja, Bermasyarakat dan Bernegara Pasal 6 Misi (1) Menggali, mengembangkan, dan melestarikan kekayaan seni budaya gerejani beserta kandungan nilai-nilai spiritualitasnya dalam perpaduan dengan kekayaan seni budaya



lokal, sebagai bagian dari kekayaan iman yang perlu terus diwarisi dan dikembangkan Gereja. (2) Menggiatkan partisipasi umat dalam menyemarakkan seni budaya dan liturgi Gereja yang bertumpu pada warisan tradisi budaya gerejani dan musik Liturgi dan pengembangan Liturgi yang bersifat inkulturatif. (3) Menggiatkan kecintaan Umat terhadap Kitab Suci dan Tradisi Gereja dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengamalan terhadap ajaran resmi sebagai penuntun hidup. (4) Meningkatkan keimanan dan ketakwaan Umat dalam kehidupan menggereja dan bermasyarakat dengan kesadaran baru akan pentingnya mewujudkan kehidupan bersama yang sungguh-sungguh sebagai bentuk liturgi yang hidup bagi kemuliaan Allah dan sebagai pemenuhan tanggung jawab kerasulan Gereja dalam kehidupan bermasyarakat. Pasal 7 Maksud (1) Mengorganisir penyelenggaraan PESPARANI Katolik Nasional sebagai wujud kerjasama antar Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama RI, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, KWI dan Keuskupan-Keuskupan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pembinaan iman masyarakat Katolik. (2) Menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan dan peningkatan partisipasi umat dalam rangka penguatan kehidupan menggereja dan perwujudan panggilan kerasulan dalam kehidupan bermasyarakat dan menegara. (3) Menggali kekayaan seni budaya lokal bagi pengembangan seni budaya dan liturgi yang inkulturatif Gereja Katolik Indonesia.



(1)



(2)



(3)



(4)



Pasal 8 Tujuan Menggali dan mendayagunakan kekayaan seni budaya daerah pada khususnya dan seni budaya bangsa Indonesia pada umumnya sebagai unsur inkulturasi dalam liturgi Gereja Katolik maupun sebagai sarana pengembangan dan pelestarian seni budaya lokal maupun nasional. Memupuk kecintaan terhadap Kitab Suci dikalangan umat, khususnya kaum muda dalam memaknai nilai-nilai yang terkandung dalam Liturgi dan panggilan hidup sebagai umat beriman dalam kehidupan menggereja dan bermasyarakat. Menggerakkan, menguatkan dan meningkatkan potensi masyarakat Katolik dalam mengungkapkan, mewartakan, melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai iman dan keagamaan serta seni dan budaya yang dimiliki, dialami, diketahui dan dihayati untuk menyemarakkan upacara-upacara liturgi dengan menggiatkan para penyanyi, penari serta pewarta, baik secara perorangan maupun kelompok. Meningkatkan kualitas komunitas gerejani, terutama dalam hal persaudaraan, keharmonisan, persatuan dan kesatuan, kerjasama, solidaritas dan semangat pengorbanan dari masyarakat Katolik, agar dapat mewujudkan diri dan perannya dengan baik dalam kehidupan menggereja dan bermasyarakat.



(5) Meningkatkan apresiasi terhadap kekayaan budaya liturgi Gereja Katolik Universal sebagai bagian dari kebanggaan iman dan warisan luhur yang perlu dilestarikan dalam menyemarakkan kehidupan menggereja dan mendukung pengembangan nilai-nilai peradaban dalam hidup bermasyarakat.



BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI Pasal 9 Kedudukan (1) Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani (PESPARANI) Katolik Nasional berkedudukan di Ibukota Negara. (2) Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani (PESPARANI) Katolik Nasional tidak mensubordinasi Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani (PESPARANI) Katolik Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota melainkan dalam hubungan koordinatif. Pasal 10 Tugas dan Fungsi (1) LP3KN mempunyai tugas menyelenggarakan PESPARANI Nasional dan membina LP3K Daerah; (2) LP3KN menyelenggarakan fungsi: a. Perumusan visi, misi dan ketentuan pelaksanaan pengembangan serta peningkatan kualitas musik gerejani dan paduan suara gerejani; b. Pelayanan dan bimbingan kepada LP3K Daerah di bidang musik gerejani, lomba cipta lagu gerejani, kursus/penataran, pembinaan musisi liturgis, dirigen dan paduan suara gerejani; c. Penerapan musik dan lagu-lagu gerejani sebagai sarana untuk memuji Tuhan dan memupuk rasa persaudaraan sebagai ungkapan kesetiaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; d. Pengoordinasian, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan program; e. Pelaksanaan hubungan dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga gereja dan instansi lainnya; f. Penyelenggaraan administrasi dan informasi; g. Mengorganisir segenap kegiatan kelembagaan dengan berpedoman pada Statuta, Keputusan Musyawarah dan Rapat Kerja LP3KN; h. Mengorganisir penyelenggarakan PESPARANI Katolik Nasional dengan menjalin komunikasi dan kerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, KWI, Keuskupan-Keuskupan dan pihak-pihak lain yang berkepentingan; i. Menyelenggarakan berbagai bentuk kegiatan dalam mendukung pemberdayaan dan peningkatan partisipasi umat di bidang seni budaya gerejani dan peningkatan pemahanan mengenai Kitab Suci;



j. k. l.



Mendorong upaya pengembangan kekayaan seni budaya dalam rangka memperkaya khasanah seni budaya gerejani; Menyelenggarakan Musyawarah dan Rapat Kerja dalam rangka mengevaluasi dan memantapkan pelaksanaan kegiatan kelembagaan LP3KN; dan Menjalin komunikasi dan kerjasama yang sinergis dengan berbagai lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan segenap kegiatan LP3KN.



BAB IV KEORGANISASIAN Pasal 11 Pembentukan Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani (PESPARANI) Katolik Nasional dibentuk oleh masyarakat Katolik dan disahkan oleh Menteri Agama. Pasal 12 Struktur (1) Struktur Kelembagaan LP3KN didasarkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2016 terdiri dari: a. Pengarah; b. Penasehat; c. Ketua Umum; d. Ketua I; e. Ketua II; f. Ketua III; g. Sekretaris Umum; h. Sekretaris I; i. Sekretaris II; j. Sekretaris III; k. Bendahara Umum; l. Bendahara I; m. Bendahara II; dan n. Bidang-bidang terdiri dari: 1) Bidang Penyelenggara; 2) Bidang Lomba Cipta Lagu-Lagu Gerejani; 3) Bidang Pendidikan/Kursus/Pelatihan Musik dan lagu Gerejani; 4) Bidang Pendanaan; 5) Bidang Verivikasi dan Pengawasan; 6) Bidang Penelitian dan Pengembangan; dan 7) Bidang Hubungan Masyarakat. (2) Pengarah terdiri dari Menteri Agama RI dan Ketua KWI yang dipandang dapat memberikan arahan terhadap organisasi LP3KN dan seluruh pengurus LP3KN demi tercapainya visi, misi, tujuan dan sasaran organisasi LP3KN. Pengarah bertugas



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



(9)



memberikan arahan terhadap organisasi LP3KN dan seluruh pengurus LP3KN demi tercapainya visi, misi, tujuan dan sasaran organisasi LP3KN. Penasehat terdiri dari tokoh umat katolik dan atau tokoh lintas agama yang dipandang dapat memberi nasehat/pertimbangan dalam rangka mewujudkan visi dan misi LP3KN. Penasehat bertugas memberi petunjuk dan nasehat bagi pengurus untuk pencapaian tujuan dan kinerja organisasi, baik diminta atau tidak diminta. Ketua Umum yaitu warga Gereja Katolik yang berkepribadian baik serta dinilai mampu dan terpercaya dalam mengemban kerjasama antara pemerintah dan Gereja serta berbagai pihak lain dan mampu mengemban tanggung jawab kepemimpinan dalam rangka mewujudkan visi dan misi LP3KN. Ketua Umum mempunyai tugas memimpin organisasi LP3KN; mengusulkan pembentukan kepanitiaan; dan menggerakkan semua potensi organisasi dan lembaga keagamaan Katolik serta masyarakat Katolik untuk terselenggaranya PESPARANI. Ketua I adalah warga Gereja Katolik yang berkepribadian baik serta dinilai mampu dan terpercaya dalam membantu Ketua Umum sesuai penugasan dan bidang koordinasi masing-masing dalam rangka mewujudkan visi dan misi LP3KN. Ketua I mempunyai tugas membantu Ketua Umum dalam hal mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bidang Penyelenggaraan; mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bidang Lomba Cipta Lagu-Lagu Gerejani; dan menjalin hubungan kerjasama dengan instansi/lembaga terkait dengan pelaksanaan tugasnya. Ketua II yaitu warga Gereja Katolik yang berkepribadian baik serta dinilai mampu dan terpercaya dalam membantu Ketua Umum sesuai penugasan dan bidang koordinasi masing-masing dalam rangka mewujudkan visi dan misi LP3KN. Ketua II mempunyai tugas membantu Ketua Umum dalam hal mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bidang Pendanaan; mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bidang Verifikasi dan Pengawasan; dan menjalin hubungan kerjasama dengan instansi/lembaga terkait dengan pelaksanaan tugasnya. Ketua III yaitu warga Gereja Katolik yang berkepribadian baik serta dinilai mampu dan terpercaya dalam membantu Ketua Umum sesuai penugasan dan bidang koordinasi masing-masing dalam rangka mewujudkan visi dan misi LP3KN. Ketua III mempunyai tugas membantu Ketua Umum dalam hal mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bidang Penelitian dan Pengembangan; mengoordinasikan pelaksanaan tugas bidang pendidikan/kursus/pelatihan bidang musik dan lagu gerejani; dan menjalin hubungan kerjasama dengan instansi/lembaga terkait dengan pelaksanaan tugasnya. Sekretaris Umum yaitu warga Gereja Katolik, berkepribadian baik serta dinilai mampu dan terpercaya dalam mengemban tugas dan tanggungjawab konseptual/administratif dalam rangka mewujudkan visi dan misi LP3KN. Sekretaris Umum mempunyai tugas membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas; memimpin sekretariat LP3KN; mengoordinasikan bidang-bidang ketatausahaan; melaksanakan pengawasan di bidang administrasi; dan menjalin hubungan kerjasama dengan instansi/lembaga terkait dengan pelaksanaan tugasnya. Sekretaris I yaitu warga Gereja Katolik yang berkepribadian baik serta dinilai mampu dan terpercaya dalam membantu Sekretaris Umum sesuai pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam rangka mewujudkan visi dan misi LP3KN. Sekretaris I



mempunyai tugas membantu Sekretaris Umum dalam melaksanakan tugas; melaksanakan ketatausahaan (surat-menyurat) dan kearsipan; mempersiapkan rapat serta notulen/resume rapat; menyelenggarakan tugas kesekretariatan; mendukung fasilitas/administratif Bidang Penyelenggara; mendukung fasilitas/administratif Bidang Lomba Cipta Lagu; mendukung fasilitas/administratif Bidang Pendidikan/Kursus/Pelatihan Musik dan Lagu Gerejani; dan menjalin hubungan kerjasama dengan instansi/lembaga terkait. (10) Sekretaris II yaitu warga Gereja Katolik yang berkepribadian baik serta dinilai mampu dan terpercaya dalam membantu Sekretaris Umum sesuai pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam rangka mewujudkan visi dan misi LP3KN. Sekretaris II mempunyai tugas membantu Sekretaris Umum dalam melaksanakan tugas; mendukung fasilitas/administratif Bidang Pendanaan; mendukung fasilitas/administratif Bidang Verifikasi dan Pengawasan; dan menjalin hubungan kerjasama dengan instansi/lembaga terkait. (11) Sekretaris III yaitu warga Gereja Katolik yang berkepribadian baik serta dinilai mampu dan terpercaya dalam membantu Sekretaris Umum sesuai pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam rangka mewujudkan visi dan misi LP3KN. Sekretaris III mempunyai tugas membantu Sekretaris Umum dalam melaksanakan tugas; mendukung fasilitas/administratif Bidang Penelitiandan Pengembangan; mendukung fasilitas/administratif Bidang Hubungan Masyarakat; dan menjalin hubungan kerjasama dengan instansi/lembaga terkait. (12) Bendahara Umum yaitu warga Gereja Katolik yang berkepribadian baik serta dinilai mampu dan terpercaya dalam mengelolah keuangan secara bertanggungjawab dalam rangka mewujudkan visi dan misi LP3KN. Bendahara Umum mempunyai tugas bertanggung jawab atas penerimaan dan pengeluaran dana; melakukan pembayaran atas pengeluaran dana; dan menyusun laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana. (13) Bendahara I yaitu warga Gereja Katolik yang berkepribadian baik serta dinilai mampu dan terpercaya dalam membantu Bendahara Umum sesuai pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam rangka mewujudkan visi dan misi LP3KN. Bendahara I mempunyai tugas membantu bendahara umum dalam hal melakukan pencatatan dan pembukuan seluruh penerimaan dan pengeluaran dana yang berkaitan dengan operasional organisasi LP3KN; dan melakukan pencatatan dan pembukuan seluruh penerimaan dan pengeluaran dana yang berkaitan dengan kegiatan penelitian, kursus, dan pelatihan. (14) Bendahara II yaitu warga Gereja Katolik yang berkepribadian baik serta dinilai mampu dan terpercaya dalam membantu Bendahara Umum sesuai pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam rangka mewujudkan visi dan misi LP3KN. Bendahara II mempunyai tugas membantu Bendahara Umum dalam melaksanakan tugas; dan melakukan pencatatan dan pembukuan seluruh penerimaan dan pengeluaran dana yang berkaitan dengan pelaksanaan lomba cipta lagu dan PESPARANI. (15) Ketua Bidang Penyelenggara yaitu warga Gereja Katolik yang berkepribadian baik serta dinilai mampu dan terpercaya dalam mengemban tugas dan tanggung jawab sesuai



bidangnya dalam rangka mewujudkan visi dan misi LP3KN. Ketua Bidang Penyelenggara mempunyai tugas: a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan PESPARANI; b. melaksanakan sertifikasi/kriteria juri dalam kerjasama dengan lembaga musik gerejani; c. menentukan dan menetapkan dewan juri; d. menyelenggarakan festival PESPARANI; e. bekerjasama dengan panitia penyelenggaraan; f. menyusun program kerja penyelenggaraan; g. merencanakan jenis dan bentuk kegiatan PESPARANI baik persiapan maupun penyelenggaraan; h. mendokumentasikan lagu-lagu gerejani sesuai dengan kaidah-kaidah liturgi Gereja Katolik untuk berbagai keperluan Gereja; i. mengusulkan instansi Pemerintah/swasta dan perorangan untuk menerima penghargaan atas partisipasinya bagi kemajuan PESPARANI; j. mempersiapkan dan melaksanakan musyawarah nasional; k. menghadiri dan memantau pelaksanaan musyawarah daerah; dan l. melayani permintaan LP3K Daerah yang membutuhkan pembinaan dan juri pada PESPARANI Daerah. (16) Ketua Bidang Lomba Cipta Lagu-lagu Gerejani yaitu warga Gereja Katolik yang berkepribadian baik serta dinilai mampu dan terpercaya dalam mengemban tugas dan tanggung jawab sesuai bidangnya dalam rangka mewujudkan visi dan misi LP3KN. Ketua Bidang Lomba Cipta Lagu-lagu Gerejani mempunyai tugas: a. memotivasi umat dan komponis Katolik untuk menciptakan lagu-lagu liturgi gerejani untuk berbagai jenis nuansa musik gerajani (klasik, lokal/daerah dan lainlain); b. menentukan dan menetapkan lagu wajib dan lagu pilihan setiap penyelenggaraan PESPARANI; c. mengembangkan kerja sama dengan paduan-paduan suara Gereja, dirigen, musisi dan komponis Katolik; dan d. menetapkan dewan penilai sayembara/lomba cipta lagu-lagu gerejani. (17) Ketua Bidang Pendidikan/Kursus/Pelatihan Musik dan Lagu Gerejani yaitu warga Gereja Katolik yang berkepribadian baik serta dinilai mampu dan terpercaya dalam mengemban tugas dan tanggung jawab sesuai bidangnya dalam rangka mewujudkan visi dan misi LP3KN. Ketua Bidang Pendidikan/Kursus/Pelatihan Musik dan Lagu Gerejani mempunyai tugas: a. mempersiapkan dan melaksanakan pendidikan/kursus/pelatihan musik dan lagu gerejani dalam kerjasama dengan lembaga musik gerejani; b. membantu pembinaan paduan suara dan pemazmur gereja; c. menata jadwal dan penyelenggaraan pembinaan paduan suara, musisi dan dirigen; dan d. menyediakan literatur musik dan sarana yang dibutuhkan. (18) Ketua Bidang Pendanaan yaitu warga Gereja Katolik yang berkepribadian baik serta dinilai mampu dan terpercaya dalam mengemban tugas dan tanggung jawab sesuai



bidangnya dalam rangka mewujudkan visi dan misi LP3KN. Ketua Bidang Pendanaan mempunyai tugas: a. bertanggungjawab atas tersedianya dana dalam rangka pelaksanaan program LP3KN, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; b. menyusun langkah strategis pencarian dana; c. mengusulkan pembentukan satuan tugas atau tim pengumpul dana; dan d. menggerakkan berbagai pihak yang dapat diharapkan dalam mendukung pendanaan LP3KN. (19) Ketua Bidang Verifikasi dan Pengawasan yaitu warga Gereja Katolik yang berkepribadian baik serta dinilai mampu dan terpercaya dalam mengemban tugas dan tanggung jawab sesuai bidangnya dalam rangka mewujudkan visi dan misi LP3KN. Ketua Bidang Verifikasi dan Pengawasan mempunyai tugas: a. memberikan petunjuk tentang tata cara pencatatan dan pembukuan keuangan LP3KN; b. mengadakan pemeriksaan dan audit dana yang masuk dan keluar dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan; dan c. menyusun laporan hasil pengawasan dan pemeriksaan keuangan. (20) Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan yaitu warga Gereja Katolik yang berkepribadian baik serta dinilai mampu dan terpercaya dalam mengemban tugas dan tanggung jawab sesuai bidangnya dalam rangka mewujudkan visi dan misi LP3KN. Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas: a. menyusun proposal penelitian dalam rangka pengembangan PESPARANI; b. menyusun instrumen, metodologi dan bahan-bahan penelitian; c. melaksanakan penelitian yang bermanfaat bagi peningkatan dan pengembangan PESPARANI; d. mendokumentasikan dan mensosialisasikan/mempublikasikan hasil penelitian; dan e. mempersiapkan dan melaksanakan seminar dan lokakarya PESPARANI. (21) Ketua Bidang Hubungan Masyarakat yaitu warga Gereja Katolik yang berkepribadian baik serta dinilai mampu dan terpercaya dalam mengemban tugas dan tanggung jawab sesuai bidangnya dalam rangka mewujudkan visi dan misi LP3KN. Ketua Bidang Hubungan Masyarakat mempunyai tugas: a. menyelenggarakan dan membina hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintah dan swasta; b. mempersiapkan bahan-bahan press-release, expose, brosur, booklet, leaflet dalam rangka sosialisasi LP3KN; c. mempersiapkan publikasi melalui media cetak dan elektronik; d. menggalang pengerahan massa dalam setiap kegiatan LP3KN; e. menggalang kerjasama dan partisipasi Gereja dan masyarakat Katolik untuk mensukseskan kegiatan-kegiatan LP3KN; dan f. melakukan advokasi terhadap persoalan-persoalan yang menyangkut LP3KN dengan pihak pemerintah dan swasta.



Pasal 13 Kepengurusan (1) Kepengurusan Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani (PESPARANI) Katolik Nasional disusun oleh Konferensi Waligereja Indonesia dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik untuk ditetapkan oleh Menteri Agama dalam masa bakti lima (5) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturutturut pada jabatan yang sama. (2) Apabila dalam periode kepengurusan ada pengurus yang mengundurkan diri, meninggal dunia atau berhalangan tetap, dapat diangkat pengganti antar waktu.



BAB V MUSYAWARAH NASIONAL DAN RAPAT



(1)



(2) (3)



(4) (5) (6)



Pasal 14 Musyawarah Nasional Musyawarah Nasional adalah forum tertinggi organisasi yang memiliki tugas dan wewenang untuk: a. Menetapkan/mengubah Statuta LP3KN. b. Mengevaluasi penyelenggaraan PESPARANI tingkat nasional. c. Menetapkan Rencana Kerja LP3KN. d. Menetapkan Pedoman Penyelenggaraan PESPARANI Nasional. e. Mengusulkan tempat dan waktu penyelenggaraan PESPARANI tingkat nasional. f. Menetapkan keputusan lain sesuai kedudukannya. Musyawarah Nasional dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan PESPARANI Nasional setiap 3 (tiga) tahun dilaksanakan oleh LP3KN dengan membentuk kepanitiaan. Musyawarah Nasional dihadiri oleh: a. Peserta: 1) Utusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik; 2) Utusan KWI; 3) Utusan LP3KD Provinsi; 4) Utusan Keuskupan; 5) Kepala Bidang/Pembimbing Masyarakat Katolik; 6) Utusan Pengurus LP3KN; b. Peninjau (terdiri dari penasehat dan mereka yang diundang). Pimpinan Musyawarah Nasional adalah Ketua Umum LP3KN. Hasil Musyawarah Nasional dirumuskan menjadi ketetapan Musyawarah Nasional yang bersifat mengikat dan berlaku tetap sampai dengan Musyawarah Nasional berikutnya. Peserta Musyawarah Nasional memiliki hak bicara dan hak suara sedangkan Peninjau hanya memiliki hak bicara.



(1) (2)



(3) (4) (5)



(6)



(1) (2)



(3) (4)



Pasal 15 Rapat Kerja Rapat Kerja adalah forum pengambil keputusan di bawah Musyawarah. Rapat Kerja bertugas dan berwewenang untuk: a. Menetapkan kebijakan dalam rangka penjabaran berbagai keputusan Musyawarah. b. Mengevaluasi dan menetapkan Program Kerja Tahunan. c. Menetapkan langkah-langkah persiapan penyelenggaraan PESPARANI Nasional. d. Menetapkan keputusan lain. Rapat Kerja dilaksanakan setiap tahun. Rapat Kerja dipimpin oleh Ketua Umum LP3KN. Rapat Kerja dihadiri oleh: a. Peserta terdiri dari: 1) Utusan Pengurus LP3KN 2) Utusan LP3KD Provinsi 3) Utusan Direktorat Jenderal Bimas Katolik 4) Utusan KWI b. Peninjau: yaitu mereka yang diundang oleh LP3KN jika dipandang perlu. Peserta Rapat kerja memiliki hak bicara dan hak suara sedangkan Peninjau hanya memiliki hak bicara. Pasal 16 Rapat Pengurus Rapat Pengurus adalah forum pengambil keputusan LP3KN di bawah Musyawarah Nasional dan Rapat Kerja sesuai tingkatannya. Rapat Pengurus bertugas dan berwenang untuk: a. Menetapkan berbagai kebijakan berkaitan dengan penyelenggaraan tugas dan wewenang pengurus. b. Mengkoordinir dan mengevaluasi secara berkala pelaksanaan program kerja LP3KN. c. Mengevaluasi kinerja pengurus sesuai prinsip demokratis, transparansi dan akuntabilitas. d. Menetapkan keputusan lain sesuai kedudukannya. Rapat Pengurus dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali. Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum atau salah satu dari Ketua yang ditunjuk oleh Ketua Umum didampingi Sekretaris Umum dan dari Sekretaris I s.d. III.



BAB VI KEUANGAN DAN ASET/KEKAYAAN Keuangan Pasal 17 (1) Biaya kegiatan LP3KN dapat bersumber dari APBN dan/atau usaha lainnya dan/atau sumbangan lainnya yang tidak mengikat.



(2) Pembiayaan dan seluruh aktivitas keuangan dilaporkan sesuai dengan sistem pelaporan standar keuangan kepada semua pihak sumber pendanaan pada tahun anggaran bersangkutan. (3) Laporan akhir keuangan Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani (PESPARANI) Katolik Nasional (LP3KN) sesuai dengan masa bakti kepengurusan. (4) Minimal 2 (dua) bulan sesudah laporan akhir, pengurus wajib memberikan pertanggungjawaban perbendaharaan kepada anggota melalui rapat pengurus. Pasal 18 (1) Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dilakukan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, demokratis, transparansi dan akuntabilitas. (2) Standar pengelolaan dan pertanggungan-jawaban keuangan diatur lebih lanjut dalam ketentuan khusus yang disahkan dalam Musyawarah dengan memperhatikan ketentuan yang disyaratakan pihak pemberi dana. Pasal 19 Aset/Kekayaan (1) Segala aset/kekayaan yang diperoleh didapatkan oleh dan dari pihak manapun atas nama dan dalam rangka kegiatan LP3KN merupakan milik dan berada dalam kuasa penuh LP3KN di bawah pengawasan Direktur Jenderal Bimas Katolik. (catatan: perlu diatur lebih rigid dalam petunjuk teknis) (2) Aset/kekayaan dimaksud pada ayat (1) Pasal 19 dikelola dalam tanggung jawab LP3KN, dan dapat dialihkan kepemilikannya hanya atas persetujuan tertulis Direktur Jenderal Bimas Katolik. (3) Standar pengelolaan dan pertanggungan-jawaban aset/kekayaan diatur lebih lanjut dalam ketentuan khusus yang disahkan dalam rapat kerja dengan memperhatikan peraturan pengelolaan lembaga keagamaan. BAB VII MONITORING DAN EVALUASI Pasal 20 (1) LP3KN wajib melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja kelembagaan dan pelaksaaan program kerja secara rutin/berkala dalam rangka pengendalian kegiatan dan pertanggungjawaban kelembagaan secara menyeluruh. (2) Standar pelaksanaan monitoring dan evaluasi diatur lebih lanjut dalam ketentuan khusus yang disahkan dalam rapat kerja.



BAB VIII PENYELENGGARAAN PESPARANI



(1)



(2)



(3) (4)



Pasal 21 Pengertian Pesta Paduan Suara Gerejani yang selanjutnya disingkat PESPARANI adalah suatu aktivitas seni budaya masyarakat Katolik dalam bentuk pagelaran dan lomba musik liturgi dan nyanyian dengan tujuan mengembangkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan masyarakat Katolik terhadap ibadah/liturgi gerejani. PESPARANI adalah salah satu bentuk kegiatan kerohanian untuk pengembangan iman yang sekaligus memperhatikan, menghargai dan mendorong pengembangan seni budaya bernafaskan keagamaan, sebagaimana dalam Gereja Katolik. PESPARANI merupakan Pesta Iman dalam bentuk ibadah syukur dan puji-pujian kepada Allah. PESPARANI bukanlah ajang kompetisi dimana para peserta saling menjatuhkan, melainkan terutama mengandung unsur perbandingan mutu menyanyi lagu-lagu, menyanyi mazmur, membaca Kitab Suci, penguasaan dan pewartaan isi Kitab Suci serta tradisi dan ajaran Iman Katolik.



Pasal 22 Maksud (1) Sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran beragama, kehidupan iman dan takwa umat katolik kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan Iman Katolik serta Pancasila dan UUD 1945 demi suksesnya pembangunan Gereja dan bangsa Indonesia. (2) Sebagai sarana pembinaan dan peningkatan kesatuan dan persatuan serta kerjasama intern umat Katolik dan antar umat Katolik dan masyarakat. (3) Sebagai sarana ibadah bersama, baik dalam arti menyanyikan lagu-lagu rohani dan mazmur maupun membacakan Kitab Suci, membawakan khotbah, serta menampilkan tari-tarian yang liturgis.



(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)



Pasal 23 Tujuan Memuliakan Tuhan dengan menyanyikan mazmur dan madah pujian. Menggali dan mendayagunakan kekayaan seni dan budaya daerah sebagai inkulturasi dalam musik liturgi. Menggerakkan, menguatkan dan meningkatkan potensi umat di seluruh wilayah menyemarakkan upacara-upacara liturgi. Meningkatkan persaudaraan, keharmonisan, persatuan dan kesatuan, kerja solidaritas dan semangat pengorbanan dari umat Katolik. Meningkatkan pengalaman, pengetahuan dan penghayatan iman katolik dan kepada Tuhan. Memperkuat upaya katekese umat. Melestarikan dan mengembangkan musik liturgi Gereja Katolik Universal.



unsur dalam sama, taqwa



Pasal 24 Waktu dan Tempat Penyelenggaraan (1) PESPARANI diselenggarakan secara berkala setiap 3 tahun. (2) Waktu dan tempat penyelenggaraan PESPARANI Nasional ditentukan oleh Musyawarah Nasional dan ditetapkan oleh Menteri Agama.



(1) (2) (3) (4)



Pasal 25 Kepanitiaan Panitia Pelaksana PESPARANI Nasional dibentuk oleh LP3KN dan disahkan oleh Menteri Agama. Pengajuan pengesahan kepanitiaan dilakukan selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan sebelum penyelenggaraan PESPARANI Nasional. Panitia melaksanakan PESPARANI Nasional sesuai dengan pedoman pelaksanaan PESPARANI. Panitia wajib mempertanggungjawabkan hasil penyelenggaraan PESPARANI Nasional paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah pelaksanaan.



BAB IX PENUTUP Pasal 26 (1) Hal-hal yang sudah ditetapkan dan tidak bertentangan dengan Statuta ini tetap berlaku hingga diadakan penyesuaian sesuai ketentuan dalam Statuta ini. (2) Statuta ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : ……………… Pada tanggal : ……………… Pukul : ……………… MUSYAWARAH NASIONAL LEMBAGA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PESTA PADUAN SUARA GEREJANI (PESPARANI) KATOLIK NASIONAL (LP3KN) Pimpinan, Ketua,



Sekretaris,



RD. Guido Suprapto



………………………