Studi Fiqih Pendekatan Historis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STUDI FIQH DENGAN PENDEKATAN HISTORIS Disusun guna memenuhi tugas Mata Kuliah : Metodologi Studi Fiqih Dosen pengampu : Lutfiyatun Nikmah, M.S.I.



Disusun oleh : Kelompok 1 MBS-3C Laila Fairuz Salma



(1820310090)



Muhammad Ali Rif’an



(1820310116)



EkoSupriyanto



(1820310117)



Muallifatul Khoiriyah



(1820310118)



Peni Safitri



(1820310119)



INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS FAKULTAS EKONOMI & BISNIS ISLAM PRODI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH TAHUN 2019



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sudah dimaklumi bahwa Ilmu Fiqih adalah bagian dari ilmu syari’at, karena syari’at adalah hukum yang ditetapkan Allah dengan perantaraperantara Rasul-Nya. Apakah hukum tersebut menyangkut hubungan manusia dengan Allah, hubungan antar manusia, ataupun menyangkut hubungan dengan alam sekitarnya. Hukum Allah dimaksud ada yang berkaitan dengan I’tiqad, ada yang berkaitan dengan akhlaq da nada yang berkaitan dengan perbuatan. Semua hukum tersebut termaksud di dalam AlQur’an dan As-Sunnah secara eksplisit atau implisit. Sedangkan fiqih ialah hukum-hukum Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf, yang digali dari dalil-dalil syara’ yang terperinci, seperti: Al-Qur’an dan As-Sunnah, Ijma’, Qiyas dan sebagainya.1 Fiqih diarahkan untuk mengembangkan akidah, karena akidah yang benar inilah yang menjadi pondasi dalam hidup. Pada masa Rasulullah, beliau memulai da’wahnya dengan mengubah keyakinan masyarakat yang musyrik menuju masyarakat yang berakidah tauhid, membersihkan hati dan menghiasi diri dengan al-akhlak al-karimah. Ilmu fiqih sebenarnya sudah ada sejak syari’at islam diturunkan pada empat belas abad yang lalu. Menelusuri dinamika perkembangan ilmu fiqih di dunia islam pada kurun waktu yang amat panjang ini, adalah suatu hal yang sangat sukar. Untunglah ada kaidah fiqih yang mengatakan bahwa kesukaran sewaktu-waktu dapat beralih kepada kemudahan. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana perkembangan fiqih pada masa Rasulullah SAW? 2. Bagaimana perkembangan fiqih pada masa sahabat ? 3. Bagaimana perkembangan fiqih pada masa mujtahidin? 4. Bagaimana perkembangan fiqih pada masa tabi’in? 1



Asyumuni, Qaidah-qaidah Fiqih (Jakarta: Bulan Bintang, 1976), 121.



5. Bagaimana perkembangan fiqih pada masa sekarang? C. Tujuan penulisan 1. Untuk mengetahui perkembangan fiqih pada masa Rasulullah SAW? 2. Untuk mengetahui perkembangan fiqih pada masa sahabat ? 3. Untuk mengetahui perkembangan fiqih pada masa mujtahidin? 4. Untuk mengetahui perkembangan fiqih pada masa tabi’in? 5. Untuk mengetahui perkembangan fiqih pada masa sekarang?



BAB II PEMBAHASAN A. Perkembangan Fiqih Pada Masa Rasulullah SAW Perkembangan fiqih, bersamaan lahirnya dengan agama islam, karena agama islam merupakan kesatuan dari aqidah, akhlak dan hukum amaliyah. Hukum amaliyah ini terwujud sejak zaman Rasulullah yang terdiri dari beberapa hukum yang terdapat didalam al qur’an.2 Pada masa Rasulullah adalah masa fiqih islam mulai tumbuh dan membentuk dirinya menjelma kealam perwujudan. Sumber asasi yang ada pada masa ini ialah al-qur’an. Tentang sunnah Rasul adalah berdasarkan wahyu ilahi yang diturunkan kepadanya. Demikian juga segala tindak-tanduk Nabi SAW. Selalu dibimbing oleh wahyu illahi, dan semua hukum dan keputusan hukum didasarkan kepada wahyu juga, masa Nabi SAW ini terbagi menjadi dua periode yang masing-masing mempunyai corak tersendiri yaitu: 1. Periode Makkah Periode pertama yakni selama Nabi SAW menetapkan dan berkedudukan di Makkah, yang lamanya 12 tahun dan beberapa bulan, semenjak beliau diangkat menjadi Nabi hingga beliau berhijrah ke Madinah. Dalam masa ini umat islam masih sedikit dan masih lemah, belum dapat membentuk dirinya sebagai suatu umat yang mempunyai kedaulatan, kekuasaan yang kuat. Nabi telah mencurahkan Tauhid kedalam jiwa masing-masing individu dalam masyarakat arab serta memalingkan mereka dari memperhamba diri kepada berhala, disamping beliau menjaga diri dari aneka rupa gangguan bangsanya. Dan masa ini belum banyak hal-hal yang mendorong Nabi SAW. Untuk mengadakan hukum atau undang-undang. Karena itu tidak ada di dalam surat Makiyyah ayat-ayat hukum seperti surat Yunus, Ar- Ra’du, Ya sin



2



1968), 27.



Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh (Kairo: Dakwah Islamiyah Syabab Al Azhar,



dan Al Furqon. Kebanyakan ayat-ayat makiyah adalah berisikan hal-hal yang mengenai aqidah kepercayaan, akhlak dan sejarah. 2. Periode Madinah Periode kedua yakni Nabi SAW telah berhijrah ke Madinah, dan menetap selama 10 tahun sampai wafatnya. Dalam masa ini umat islam berkembang dengan pesatnya dan pengikutnya terus menerus bertambah. Mulailah Rasulullah membentuk suatu masyarakat islam yang berkedaulatan. Karena itu timbulah keperluan untuk mengadakan syari’at dan peraturan-peraturan, karena masyarakat membutuhkannya untuk mengatur perhubungan antara anggota masyarakat satu sama lainnya dan perhubungan mereka dengan umat lainnya baik dalam masa damai maupun perang. Dalam hubungan inilah disyari’atkan hukumhukum perkawinan, talaq, wasiat, jual beli, sewa, hutang piutang, dan semua transaksi. Karena itulah surat Madinah seperti Al Maidah, AlBaqarah, An Nisa, An Nur banyak mengandung ayat-ayat hukum disamping mengandung ayat-ayat aqidah, akhlak.3 Dengan demikian disimpulkan bahwa dalam periode makkah hampir tidak didapatkan indikasi yang berarti, karena masa ini merupakan masa pembentukan pondasi ketauhidan islam. Ayat-ayat yang diturunkan adalah ayat-ayat aqidah. Berbeda dengan periode madinah di mana ayat-ayat tentang hukum dan pranata social mendominasi, sehingga indikasi penetapan hukum terlibat lebih jelas.4 Selanjutnya dijelaskan suatu hal yang nyata terjadi adalah bahwa Nabi telah berbuat sehubungan dengan turunnya ayat-ayat Al-quran yang mengandung hukum(ayat-ayat hukum). Tidak semua ayat hukum itu memberikan penjelasan yang mudah difahami untuk kemudian dilaksanakan secara praktis sesuai dengan kehendak Allah. Karena itu nabi memberikan penjelasan mengenai maksud setiap ayat hukum itu



3



Teuku Muhammad Hasbi Asy Shiddieqy, Pengantar Ilmu Fiqh (Semarang: Pustaka Rizki, 1999), 31-34. 4 Ali Sodiqin, Fiqih Ushul Fiqh ( Yogyakarta: Beranda Publishing, 2012), 31



kepada umatnya, sehingga ayat-ayat yang tadinya belum dalam bentuk petunjuk praktis, menjadi jelas dan dapat dilaksanakan secara praktis. Nabi



memberikan



penjelasan



dengan



ucapan,



perbuatanan



pengakuannya yang kemudian disebut denga sunnah nabi dan hukumhukum yang bersifat amaliah yang dihasilkan oleh nabi yang bersumber kepada al-quran itu dapat disebut fiqih.5 B. Perkembangan Fiqih Pada Masa Sahabat Masa ini adalah masa kedua dalam perkembangan tasyri’ islami, mulai wafatnya Rasulullah sampai wafatnya Ali RA. 1. Abu Bakar Ash-Shiddiiq Pada masanya disebut masa penetapan tiang-tiang(da’aaim). Di zamannya diperangi orang-orang yang murtad, mutannabi dan pembangkang penyerahan zakat. Dimasanya pula dikumpulkan AlQuran pada satu mushaf. 2. Umar bin Khatab Dalam masanya daerah islam berkembang dan meluas, antara lain: Mesir, Iraq, Adjebijan, Persia, Siria. Umar telah mengusir orang-orang Yahudi dari Jarizah Arab, dan yang pertama kali menyusun administrasi pemerintah menetapkan pajak, kharaj atas tanah subur yang dimiliki orang non muslim. Umar menetapkan peradilan dan perkantoran serta kalender penanggalan. Umar dikenal sebagai imamul-mujtahidin. Di masanya beliau berijtihad, antara lain tidak menghukum pencuri dengan potong tnagan karena tidak ada illat untuk memotongnya dan tidak memberikan zakat kepada



al-muallafatu



quluubuhum,



karena



tiada



illah



untuk



memberikannya. 3. Utsman bin ‘Affan Pada zamannya telah diperintah Zaid bin Tsabit dan Abdullah bin Zubair, Sa’id bin al-Ash dan Abdurrahman bin Harist untuk



5



Muhammad Yusuf, dkk, Fiqih dan Ushul Fiqih (Yogyakarta : Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga, 2015), 26.



mengumpulkan Al-Quran dengan qiraah (dialek) yang satu dengan mushaf satu macam pila pada tahun 30H/650M. 4. Ali bin Abi Thalib Ali dikenal kemahirannya sebagai qadli, sejak zaman Nabi. Pada masa ini sumber tasyri’ islam adalah Al-Quran dan Sunnah Rasul. Keduannya disebut nash atau naql. Apabila ada masalah yang tidak jelas di dalam nash, para sahabat memakai ijtihad untuk mendapatkan hukum yang dicari. Jalan dalam ijtihad adalah berpegang kepada ma’quul-al-nash dan mengeluarkan ‘illah atau hikmah yang dimaksud dari pada nash itu, kemudian menerapkannya pada semua masalah yang sesuai ‘illahnya dengan ‘illah pada yang dinashkan. Dalam hal ini para sahabat bermusyawarah dalam mencari hukum yang tidak ada nashnya, kemudian mereka sepakat dalam hukum yang mereka temukan dalam suatu masalah itu, yang kemudian dinamai dengan Al-ijmaa’. Para ulama telah menyebutkan bahwa dalam praktik para sahabat terdapat perluasan dasar disamping al-quran dan as-sunnah terdapat juga Al-Qiyaas dan Al- Ijmaa’.6 C. Perkembangan Fiqih Pada Masa Mujtahidin (Fiqih Madzhahib) Akhir abad pertama muncul mujtahid-mujtahid dalam furu’. Yang termasyhur antara lain: 1. Madzhab Aby Hanifah Madzhab ini pertama muncul dan di kalangan Madzhab Sunni terkenal dengan madzhab yang sangat mempergunakan ra’yu. Madzhab ini dinamai dengan dinisbahkan kepada mujtahid yang menjadi imamnya Abu Hanifah An-Nu’maan Bin Tsabin, asli dari Parsi, lahir di Kufuh tahun 80H/699 dan wafat tahun 150H/676M. Dalam ijtihadnya selain berpegang kepada al-quran, al-hadist, al-ijma’ dan al-qiyas beliau memakai dalil Al-Istihsan sebagai dalil yang khusus.



6



Rachmat Djatnika,dkk, Perkembangan Fiqh Di Dunia Islam (Jakarta: Departemen Agama RI, 1986), 11-12.



Abu Hanifah tidak membukukan fatwa-fatwa dan ijtihad dalam fiqhnya. Murid-murid yang terkenal ialah: a. Abu yusuf ya’qub bin Ibrahim al-anshari. Beliau menulis kitab fiqih dalam suatu maudlu’ karena maudlu’ sudah parah, tentang pajak dan hukum harta, yang terkenal dengan kitab Al-Kharaj, dan kitab-kitab lain seperti: Al-Radd `ala Siyari `l-Auzaa’I, I’htilaafu ibni Laila wa Abi Hanifah, Al-Amaalii AlAataarfiadillati-l-fiqh dan lain-lain. b. Muhammad bin Hassan al-syaibaani. Beliau mnyusun kitabkitab fiqih berdasarkan usul imam Abu hanifah, dengan dua macam kitab-kitab kitab Dhahiru-ri’waayah dan kitab AnNawaadir. 2. Madzhab Maliki Madzhab ini lahir di Hijaz, Madinah, dengan tokohnya bernama Malik Ibn Anas. Madzhab ini terkenal sebagai madrasah Ahlul-Hadist. Pegangan dalam beristinbath hukum selain Al-Quran dan Sunnah, Alijmaa’ dan Al-Qiyaas, juga di pakai Al-Mashlahatul-Mursalah, yang merupakan pengecualian dari hukum-hukum umum karena untuk mencapai kemashlahatan dan karena darurat. Selain itu berpegang kepada qaul shahabi dan adat yang diikuti di Madinah. Murid-muridnya yang terkenal adalah: a. Muhammad Ibn Al-Hassan Asy-Syaibaanu (Hanafi) b. Muhammad Ibn Idris Asy-Syaafi’I (mendirikan madzhab sendiri). Kitab ushul fiqih yang terkenal dan sangat berharga ialah susunan Abi Ishaq Asy-Syathiby (wafat tahun 790 H) yang berjudul AlMuwaafaqaat



fi



Ushuulisy-Syarii’ah



(empat



juz)



muqarrannya, susunan Ibnu Rusyd, Hidaayatul-Mujtahid. 3. Madzhab Asy-Syafi’i



dan



fiqih



Tokoh yang menjadi imam bernama Muhammad Ibn Idris AsySyafi’i. Madzhab ini merupakan pertengahan madzhab hanafi dan maliki dalam mempergunakan Qiyas dan Hadis. Asy-Syafi’I dalam beristinbath hukumnya berpegang kepada Al-Qur’am dan As-Sunnah, kepada Al-Ijma dan Al-Qiyas, beliau menolak Al-Istihsan dari hanafi dan menolak Al-Mashlahatul-Mursalah dari Maliki. Asy-Syafi’I adalah orang pertama kali yang menyusun kitab Ushulul fiqh secara disiplinair dengan nama kitabnya Ar-Risaalah, yang dijadikan dasar dalam beristinbath. Dalam furu’ fiqhnya beliau mempunyai fatwa-fatwa yang dihimpun dalam kitab Al-Umm (tujuh juz) yang dihimpun berdasar riwayat murid-muridnya Ar-Rabi’I ibn sulaiman al-murradi. Yang mengandung semacam Fiqh Muqaran antara bermacam madzhab seperti perbedaan terhadap Mas’ud, khilaf antara Asy-Syafi’I dan Malik, Fasal-fasal mengenai Ushul Fiqh, Siyar AlQuzaa’I mengambil dari Abi yusuf , khilaf antara Abi Hanifah dan Abi Laila. Murid yang terkenal seperti Al-Ghazali dengan kitab fiqh AlWajiz dan kitab ushul fiqhnya yang memakai pendekatan/ilmu kalam, kitab Al-Mustashfaa. 4. Madzhab Ahmad Ibn Hanbal Madzhab ini sebagai madzhab terakhir di antara ahli Sunni yang masih banyak pengikutnya. Tokoh yang menjadi imam adalah Abu Abdillah/ Ahmad Ibn Hanbal. Beliau adalah murid Asy-Syafii yang berdiri sendiri mempunya madzhab sendiri. Kitab yang disusun adalah: Musnad yang terkenal dengan Musnad Al-Imamu Ahmad dalam empat juz. Pengikutnya yang terkenal adalah ibnu Taimiyah dan muridnya lagi Ibnu `I-Qayyim Al-Jauziyah, yang lebih bergerak dalam bidang aqidah untuk membersihkan umat dari khurafat, takhayul dan bid’ah. Beliaubeliau terkenal sebagai penggerak kebangkitan berfikir yang baru tentang fiqh islami, dengan semboyan kembali kepada Al-Quran dan sunnah mengikuti faham salaf.



5. Madzhab Syi’ah Madzhab syi’ah timbul karena problem politik. yang menjadi dasar perbedaan pendapatnya adalah bahwa khalifah itu hanya turunan Nabi (Ahlul Bait). Madzhab syi’ah terbagi beberapa sekte : a. Syi’ah Immamiyah Itsnaa `asyarisah Madzhab ini berkeyakinan bahwa imamnya berjumlah 12, yang kedua belas bernama Muhammad Al-Mahdi AlMuntadhar, yang hilang dan akan datang kemudian. Dalam fiqh, dasar fiqihnya adalah Al-Quranul-Karim dan hadits yang sanadnya dari ahli bait. Sedangkan Ijma adalah ijma’nya imam yang ma’shum, kemudian dengan dalil aqli, yang bukan qiyas. Madzhab ini disebut dalam fiqh dengan madzhab Ja’fari yang dinisbahkan kepada imam Ja’far Ash-Shadiq. b. Syi’ah Zaidiyah Madzab ini mengikuti pendapat Imam Zaid Ibnu Ali sebagai imam kelima. Madzhab ini berbeda dengan madzhab lain, mereka mengakui kekhalifahan khulafa’ur-Rasyidin. Kitab fiqh yang terkenal adalah kitab Al-Majmu, yang mengumpulkan fatwa dan riwayat dari Zaid ibn Ali. c. Syi’ah Ismaa’illiyah Madzhab ini disebut madzhab Batiniyah karena menganggap bahwa Al-qur’an itu adalah ma’nanya yang batin. Mereka berhasil mendirikan kerajaan Fatimiyah di Afrika Utara pada abad ke 10 M. Isma’illiyyah ini ada 2 periode : Timur dan Barat, di timur berpusat di Hindia dengan pemimpinnya Aga Khan, Karim dan putranya di Eropa. Ali Khan sebagai imam ke 40 . rakyatnya



harus menyerahkan sepersepuluh dari harta kepada pemimpin mereka. Di Barat adalah di daerah teluk Parsi da di Syria Kitab fiqh berpegang kepada kitab Da’aa-imul Is-laam susunan Qadli An-Nu’maan ibn Muhammad At-Tamiimi7 D. Perkembangan ilmu fiqh pada masa TABI'IN Berkembangnya beberapa pusat studi Islam, menurut Manna' alQatthan telah melahirkan dua tradisi besar dalam sejarah pemikiran Islam. Keduanya adalah tradisi pemikiran Ahl al-Ra'y dan tradisi pemikiran Ahl al-Hadits. Menurutnya, mereka yang tergolong Ahl al-Ra'y dalam menggali ajaran Islam banyak menggunakan rasio (akal). Sedangkan mereka yang tergolong Ahl al-Hadits cenderung memarjinalkan peranan akal dan lebih mengedapankan teks-teks suci dalam pengambilan keputusan agama (hlm. 289-290). 1. Fiqih sudah sampai pada titik sempurna pada masa ini. 2. Pada masa ini muncul ulam’-ulama’ besar, fuqoha’ dan ahli ilmu yang lain. 3. Madzhab fiqih pada masa ini sudah berkembang dan yang paling masyhur adalah 4 madzhab. Telah dibukukan ilmu-ilmu penting dalam islam. Diantaranya, dalam madzhab abu hanifah : kutub dzohir al Riwayah yang diriwayatkan dari oleh Muhammad bin al Hasan dari Abu Yusuf dari imam Abu Hanifah, kemudian dikumpulkan menjadi kitab al Kafi oleh al Hakim as Syahid. Dalam madzhab imam Malik : al Mudawwanah yang diriwayatkan oleh Sahnun dari Ibnu Qosim dari imam Malik. Dalam madzhab imam Syafi’i kitab al Um yang diimlakkan oleh imam kepada muridnya di Mesir. Dalam madzhab imam Ahmad kitab al Jami’ al Kabir yang dikarang oleh Abu Bakar al Khollal setelah mengumpulkannya dari pere murid imam Ahmad. Peristiwa pemberlakukan hukum di kawasan pemerintahan Islam tidak hanya terjadi di daerah kekuasaan Daulah Utsmaniyyah saja. Di Mesir, tarik



7



Rachmat Djatnika,dkk, Perkembangan Fiqh Di Dunia Islam, 15-21.



menarik antara penerapan hukum Islam dengan penerapan hukum positif (barat) juga terjadi. Dan hukum Islam pun akhirnya harus puas berkiprah hanya pada tingkat wacana. Sedangkan dalam aplikasinya, pemerintah lebih memilih untuk menerapkan sistem hukum positif. Bahkan, hukum positif yang diberlakukan di Mesir tidak hanya menyangkut masalah pidana, namun dalam masalah perdata juga diterapkan.8 E. Perkembangan fiqh pada masa sekarang Periode modern dalam sejarah islam bermula dari tahun 1800 M dan berlangsung sampai sekarang. Di awal periode ini kondisi dunia islam secara politis berada dibawah ponetrasi kolonialisme. Baru pada pertengahan abad ke-20 M, dunia islam bangkit memerdekakan negerinya dari penjajah barat. Periode ini memang merupakan zaman kebangkitan kembali islam, setelah mengalami kemunduran diperiode pertengahan. pada periode ini mulai bermunculan pemikiran pembaharuan dalam islam. Gerakan pembaharuan itu paling tidak muncul karena dua hal. Pertama, timbulnya kesadaran dikalangan ulama bahwa ajaran-ajaran asing yang masuk dan diterima sebagai ajaran islam. Ajaran-ajaran itu bertentangan dengan semangat ajaran islam yang sebenarnya, seperti bid’ah, khurafat, dan takhayul. Ajaran-ajaran inilah menurut mereka yang membawa islam menjadi mundur. Oleh karena itu, mereka bangkit untuk membersihkan islam dari ajaran atau paham seperti itu. gerakan ini dikenal sebagai gerakan reformasi. Kedua, pada periode ini barat mendominasi dunia dibidang politik dan peradaban. Persentuhan dengan barat menyadarkan tokoh-tokoh islam akan ketinggalan mereka. Karena itu, mereka berusaha bangkit dengan mencontoh barat dalam masalah-masalah politik dan peradaban untuk menciptakan balance power. Sebagaimana telah diketahui pembicaraan hukum pada periodeperiode sebelumnya bahwa ijtihad bergerak pada langkah pertumbuhan 8



Abdul Mudjib. Pengantar Ilmu Fiqh. (Malang : Biro Ilmiah Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel. 19882)



hingga mencapai puncak ketinggannya, pada periode kedua dan ketiga para sahabat dan tabi’in sibuk mencurahkan kemampuannya dalam menjelaskan cara-cara istimbat dari Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya dan melukiskan langkah kerja yang akan diikuti oleh para ahli fiqih sesudah mereka. Kemudian datang periode keempat, pertumbuhan ilmiah sangat maju, banyak bermunculan para mujtahid, banyak bermunculan hukum-hukum dan penyusunan ushul dan kaidah-kaidah. Disamping itu, ada juga para ulama dan fuqaha pada masa-masa ini banyak mengikuti (muqallid) terhadap orang-orang yang mampu berijtihad dalam mengeluarkan hukumhukum, karena ijtihad itu keras yang tidak bisa dilakukan kecuali bagi ulama khusus yang banyak memiliki sebab-sebabnya dan sempurna perangkatnya. Pada periode kelima, meskipun kelesuan merasuki jiwa para ulama dan menyebarnya taklid hingga mengungkung orang umum dan khusus namun diantara mereka ada yang memiliki kemampuan yang tinggi dalam mentakhrij, mentarjih dan ijtihad dalam madzhab atas berbagai masalah.9 Adapun periode ini terbagi kepada dua bagian, yaitu yang pertama, sampai awal-awal abad kesepuluh. Pada masa ini muncul ulama pandai seperti Syeikh Kholil AL-Maliki, As-Subki, Ar-Ramli, Ibnu Ar-Rif’ah, AlKamal Ibnu Al-Hammam As-Suyuti dan yang lain sebagainya yang memiliki kekuatan fiqih (pemahaman) dan memiliki kemampuan melakukan istimbat, hanya saja mereka tidak memanfaatkan kemampuan ini sebagaimana yang dilakukan para ulama sebelumnya dalam berijtihad dan mentakhrij tetapi mereka arahkan pada penyusunan, perubahan, dan mengarah kepada peringkasan serta pengumpulan berbagai masalah cabang dalam ungkapan-ungkapan yang sempit menyerupai teka-teki dan memerlukan waktu yang lama untuk memahaminya dan untuk mengetahui maksudnya sehingga memerlukan penyusunan kitab-kitab lain yang menjelaskan (mensyarah) kesamarannya, membuka ikatannya dan



9



Abdul Mughist., Aliran Modern dalam Islam., Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2008.,hal.32.



mengungkap tujuan penyusunnya. Kedua, sejak abad kesepuluh sampai sekarang pada masa ini kondisi fiqih banyak memburuk, hal ini terjadi karena : 1. Para ulama telah memalingkan kemampuannya untuk mempelajari kitab-kitab yang sukar ini dan memutuskan hubungannya dengan kitabkitab yang berharga tinggi tersebut yang ditinggalkan para ulama terdahulu (sebelumnya). 2. Terputusnya hubungan antara ulama kota-kota islam, padahal sebaikbaiknya washilah untuk mengambil ilmu dan meluruskan jalan yang menjurus kedalam hal itu adalah bertemu langsung kepada orang pandai secara lisan dan hal itu tidak akan tercapai kecuali dengan memperbanyak perjalanan ilmiah. 3. Karena telah banyak karangan dan penyusunan ilmu-ilmu dan perangkatnya, ternyata hal ini menjadi sebab kemiripan, pencampuran dan seidenya peniliti fiqih tentang ijtihad dan istimbat.10 Kenyataan yang sangat nampak dari perkembangan fiqih islam dimasa ini adalah mempelajari secara ilmiyah dan akademis. Inilah yang telah menghasilkan faedah yang sangat besar. Di dalam universitas bertemulah para sarjana hukum umum dan para sarjana fiqih islam. Dengan demikian hasilnya suatu perbandingan hukum. Adanya studi-studi tinggi dalam bidang syariah mempunyai nilai tinggi yang telah diberikan untuk perkembangan fiqih islam. Karena itu sistem yang dipakai dalam mempelajari fiqih, ialah secara perbandingan (Fiqih Munakahat). Dari masa kemasa kehidupan masyarakat pasti akan mengalami perubahan baik itu proses perubahannya secara cepat ataupun secara lambat, direncanakan atau tidak. Perubahan sosial pada intinya adalah faktor dinamika manusianya yang kreatif yang anggota masyarakatnya bersikap terbuka, secara kreatif menciptakan kondisi perubahan terutama dalam bidang ekonomi dan pola



10



Muhammad Ali As-Sayis., Sejarah Fiqih Islam.,hal.174-176.



hidup sehari-sehari di dalam proses perubahan terkadang diselingi konflik, konflik yang terjadi dikehidupan masyarakat. Kemudian didalam era modern, syarat umum modernisasi dalam kehidupan masyarakat.11



11



Munir dan Sudarsono., Aliran Modern dalam Islam., Jakarta : Rineka Cipta, 1984.,hal.158.



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan 1. Perkembaangan fiqh pada masa Rasulullah SAW. Terbagi menjadi 2 periode a. Periode makkah Dalam masa ini umat islam masih sedikit dan masih lemah, belum dapat membentuk dirinya sebagai suatu umat yang mempunyai kedaulatan, kekuasaan yang kuat. b. Periode madinah Dalam masa ini umat islam berkembang dengan pesatnya dan pengikutnya terus menerus bertambah. Mulailah Rasulullah membentuk suatu masyarakat islam yang berkedaulatan. Karena itu timbulah keperluan untuk mengadakan syari’at dan peraturan-peraturan, karena masyarakat membutuhkannya untuk mengatur perhubungan antara anggota masyarakat satu sama lainnya dan perhubungan mereka dengan umat lainnya baik dalam masa damai maupun perang. 2. Perkembangan fiqh pada masa sahabat a. Abu Bakar Asshidiq Pada masanya disebut masa penetapan tiang-tiang (da’aaim). Di zamannya diperangi orang-orang yang murtad, mutannabi dan pembangkang penyerahan zakat. b. Umar bin Khattab Umur dikenal sebagai imamul-mujtahidin. Di masanya beliau berijtihad, antara lain tidak menghukum pencuri dengan potong tangan karena tidak ada illat untuk memotongnya dan tidak memberikan zakat kepada al-muallafatu quluubuhum, karena tiada illah untuk memberikannya. c. Usman bin Affan Pada zamannya telah diperintah Zaid bin Tsabit dan Abdullah bin Zubair Sa’id bin al-Ash dan Abdurrahman bin Harist untuk



mengumpulkan Al-Quran dengan qiraah (dialek) yang satu dengan mushaf satu macam pila pada tahun 30H/650M. d. Ali bin Abi thalib Pada masa ini sumber tasyri’ islam adalaha Al-Quran dan Sunnah Rasul. Keduannya disebut nash atau naql. 3. Perkembangan ilmu fiqih pada masa mujtahidin a. Madzhab Aby Hanifah Madzhab ini pertama muncul dan di kalangan Madzhab Sunni terkenal dengan madzhab yang sangat mempergunakan ra’yu. b. Madzhab maliki Madzhab ini terkenal sebagai madrasah Ahlul-Hadist. Pegangan dalam beristinbath hukum selain Al-Quran dan Sunnah, Al-ijmaa’ dan AlQiyaas, juga di pakai Al-Mashlahatul-Mursalah c. Madzhab asy-syafi’i Madzhab ini merupakan pertengahan madzhab hanafi dan maliki dalam mempergunakan Qiyas dan Hadis. d. Madzhab Ahmad Ibn Hanbal Madzhab ini sebagai madzhab terakhir di antara ahli Sunni yang masih banyak pengikutnya. Tokoh yang menjadi imam adalah Abu Abdillah/ Ahmad Ibn Hanbal. e. Madzhab syi’ah Madzhab syi’ah timbul karena problem politik yang menjadi dasar perbedaan pendapatnya adalah bahwa khalifah itu hanya turunan Nabi (Ahlul Bait), tidak mengakui khalifah-khalifah. 4. Telah dibukukan ilmu-ilmu penting dalam islam. Diantaranya, dalam madzhab abu hanifah : kutub dzohir al Riwayah yang diriwayatkan dari oleh Muhammad bin al Hasan dari Abu Yusuf dari imam Abu Hanifah, kemudian dikumpulkan menjadi kitab al Kafi oleh al Hakim as Syahid. 5. Perkembangan fiqih pada masa sekarang Periode modern dalam sejarah islam bermula dari tahun 1800 M dan berlangsung sampai sekarang. Di awal periode ini kondisi dunia islam



secara politis berada dibawah ponetrasi kolonialisme. Baru pada pertengahan abad ke-20 M, dunia islam bangkit memerdekakan negerinya dari penjajah barat. Periode ini memang merupakan zaman kebangkitan kembali islam, setelah mengalami kemunduran diperiode pertengahan.



B. Saran Sebagai penulis kami menyadari bahwa didalam makalah ini masih banyak kekurangan. Dengan demikian, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca agar dapat melengkapi kekurrangan dari makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca.



DAFTAR PUSTAKA Abdul wahab khalaf. Ilmu Ushul Fiqh. Kairo : Dakwah Islamiyah Syabab Al Azhar. 1968. Teuku M. hasbi asy siddiqie. Pengantar ilmu fiqh. Semarang : Pustaka Rizki. 1999. Ali Shodiqin. Fiqh Ushul Fiqh. Yogyakarta : Beranda Publishing. 2012. Muhammad Yusuf dkk. Fiqh dan Ushul fiqh : Yogyakarta. Pokja Akademik UIN Sunan kalijaga. Rachmat Djatnika, dkk. Perkembangan Fiqih di dunia Islam : Jakarta. Departemen Agama RI. 1986. Abdul Mughist. Aliran Modern dalam Islam : Jakarta. Kencana Prenada media group. 2008. Munir dan Sudarsono. Aliran Modern dalam Islam : Jakarta. Rineka cipta.1984. Abdul Mudjib. Pengantar Ilmu Fiqh : Malang. Biro Imiyah Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel. 1982.