Surat Gugatan PTUN SM 3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT GUGATAN Kepada Yth Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Di Jalan Raya Ir.H.Juanda No 89, Semawalang, Semambung, Gedangan,Sidoarjo Yang bertanda tangan dibawah ini ; Nama : IRMA MAULIDI Kewarganegaraan : INDONESIA Tempat tinggal : Jalan Trengguli No. 22 RT.007/RW.002 /Kel.Oro-Oro Ombo,Kecamatan Kartoharjo,Kota Madiun Pekerjaan : Karyawan Swasta Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKK/34/IX/2018 memberikan kuasa kepada: Nama Kewarganegaraan Pekerjaan



:Adinda Ursila Idriza,S.H,M.H : Indonesia : Advokad berkantor di Jalan Toto Tertib No.65 Kel.Bangunsari Kec.Delopo Kab. Madiun



Nama Kewarganegaraan Pekerjaan



:Shomad Angger Pratama,S.H,.M.H : Indonesia : Advokad berkantor di Jalan Toto Tertib No.65 Kel.Bangunsari Kec. Delopo Kab. Madiun ini disebut sebagai PENGGUGGAT



Dengan ini Penggugat mengajukan gugatan terhadap Dr.H. Soekarwo, S.H, M.Hum berkedudukan sebagai Gubernur Jawa Timur untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT Objek Sengketa : Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 171.401/507/011.2/2018 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun, atas nama BALLI SHIHAB, Amd Tanggal tanggal 18 Mei 2018 ( Pasal 1 angka 9 UU Peradilan TUN) Tenggang Waktu Gugatan - Bahwa Objek sengketa diterbitkan Ttergugat tanggal 30 April 2018 - Bahwa Objek sengketea tersebut diterima atau diketahui oleh PENGGUGAT pada tanggal 5 Mei 2018 - Bahwa Gugatan a quo diajukan pada tanggal 19 Juli 2018 - Bahwa oleh karenanya gugatan a quo diajukan masih dalam tenggang waktu sesuai dengan pasal 55 UU Peradilan TUN Kepentingan Penggugat yang dirugikan : Bahwa dengan adanya SK Obyek Gugatan, Penggugat merasa dirugikan karena Penggugat kehilangan semua yang melekat atas jabatannya sebagai Anggota DPRD Kota Madiun antara lain:



- Penggugat tidak menerima Gaji serta tunjangan-tunjangan, insentif, tunjangan kunjungan kerja, Bimtek, adeksi, dan tunjangan reses yang menjadi hak Penggugat ; - Penggugat tidak disertakan dalam semua kegiatan yang menjadi hak dan kewajiban Penggugat, antara lain : mengikuti rapat-rapat dan kunjungan kerja yang dilaksanakan oleh DPRD Kota Madiun; Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang bunyinya " Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan Gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi." POSITA / ALASAN GUGATAN : 1. Bahwa Penggugat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun berasal dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Pemilihan Kecamatan Kartoharjo Periode tahun 2014-2019, berdasarkan SK Nomor : 171.401/451/011/2014 tanggal 18 Agustus 2014 ; 2. Bahwa Penggugat sebelumnya selain sebagai Sekretaris Fraksi PDIP, juga sebagai anggota Badan Anggaran dan Sekretaris Komisi II yangmembidangi Keuangan, Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Madiun; 3. Bahwa selain itu sebelumnya Penggugat adalah Anggota Badan Musyawarah di DPRD Kota Madiun; 4. Bahwa pada tanggal 9 April 2018 telah dikeluarkan Surat Keputusan Keputusan dari DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan No : 327/ KPTS/DPP/IV/2018 tentang Pemecatan irma Maulidi dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; 5. Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 April 2018 juga telah dikeluarkan surat dari DPP PDI Perjuangan dengan Nomor : 4230/IN/DPP/IV/2018 tentang Persetujuan PAW Anggota DPRD Kota Madiun; 6. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan pada poin 4 dan poin 5 kemudian oleh Penggugat dilakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Madiun pada tanggal 20 April 2018 dan terdaftar dengan Nomor Register : 17/Pdt.G/2018/PN.Mad dan sampai sekarang belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap; 7. Bahwa pada tanggal 30 April 2018 telah dikeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 171.401/422/011.2/2018 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun yang diterima oleh Penggugat tanggal 5 Mei 2018; 8. Bahwa selanjutnva terhadap SK Gubernur pada poin 8, Penggugat juga sudah melakukan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negarapada tanggal 7 Mei 2018 dan terdaftar dengan Nomor Register :78/G/2018/PTUN.Sby dan sampai sekarang juga belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap; 9. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 Mei 2018 Penggugat menerima surat undangan dari DPRD Kota Madiun dengan Nomor Surat : 005/1398/401.040/2018. tanggal 23 Mei 2018



untuk menghadiri Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda Pengucapan Sumpah dan Penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018; 10. Bahwa, dasar dari pelaksanaan pada poin 9 adalah SK. Gubernur Jawa Timur Nomor : 171.401/507/011.2/2018 tanggal 18 Mei 2018, Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun, atas nama : Cahyono Suharmadi, AMd menggantikan Supiyah Mangayu Hastuti; 11. Bahwa SK Gubernur Nomor : 171.401/507/011.2/2018 tanggal 18 Mei 2018 terbit dengan dasar pertimbangan adanya Surat dari DPC PDI Perjuangan Nomor : 044/IN/DPCMDN/IV/2018 tanggal 17 April 2018 dan surat dari Ketua DPRD Kota Madiun Nomor : 170/1163/401.040/ 2018 tanggal 27 April 2018 dan Surat dari Walikota No.170/1415/401.011/2018 tanggal 3 Mei 2018 dan surat dari Ketua KPU Kota Madiun Nomor : 432/PY.04-SD/3577/KPU-Kot/IV/2018 tanggal 24 April 2018 yang mana sampai saat ini semuanya masih dalam proses Gugatan dan belumn ada Putusan yang mempunyai kekuatan hokum tetap; 12. Bahwa, dikeluarkannya surat Persetujuan PAW oleh DPRD Kota Madiun telah melanggar Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang No : 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Madiun yang berbunyi " Anggota DPRD diberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c apabila; a. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD secara berturut-turut selama 3 (tiga) bulan tanpa keterangan apapun; b. Melanggar sumpah / janji jabatan dan kode etik DPRD; c. Dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih; d. Tidak menghadiri rapat paripurna dan /atau rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; e. Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum ; g. Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; h. Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ; atau i. Menjadi anggota partai politik lain ; Dari ketentuan mulai huruf a s/d huruf I, tidak ada satupun pasal yang dilanggar oleh Penggugat, sehingga PAW yang dilakukan oleh DPRD Kota Madiun bertentangan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Tata Tertib DPRD Kota Madiun kalaupun ada pelanggaran, maka hal tersebut haruslah dibuktikan melalui mekanisme dan prosedur yang benar sampa diperoleh sebuah keputusan yang berkekuatan hukum tetap; 13.Bahwa Tergugat selain telah melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku khususnya Ketentuan Undang Undang RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, juga telah melanggar prosedur dari AAUPB (Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik) yaitu :



a. Asas Kepastian Hukum dalam Negara Hukum yang mengutamakan landasan Peraturan Perundang-undangan Kepatuhan dan Norma Hukum untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dalam hal ini, Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 171.401/507/011.2/2018 tanggal 18 Mei 2018, Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun dianggap tidak sesuai dengan Kepastian Hukum karena dikeluarkan tidak sesuai prosedur atau cacat hukum, yaitu dengan tidak melampirkan SK dari DPP partai pengusung Penggugat; b. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, yaitu menjadi landasan keteraturan, keserasian, keseimbangan dalam pengabdian Pada kasus ini, asas tertib penyelenggaraan negara dilanggar karena : Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa timur ini dianggap tidak melalui prosedur yang benar; c. Asas Kecermatan yang mengandung arti bahwa suatu keputusan dan atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan atau pelaksanaan keputusan dan atau tindakan sehingga keputusan dan atau tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum keputusan dan atau tindakan tersebut ditetapkan dan atau dilakuka, dalam hal ini Tergugat dirasa kurang cermat dalam memutuskan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 171.401/422/011.2/2018 tanggal 30 April 2018, tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun, karena tidak melampirkan Surat Keputusan dari DPP Partaipengusung Penggugat sebagai bahan pertimbangan; d. Asas tidak menyalahgunakan kewenangan, adalah asas yang mewajibkan setiap badan dan atau pejabat pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan dan atau tidak mencampuradukan kewenangan, dalam hal ini Surat keputusan yang berisi tentang pemberhentian Penggugat sebagai anggota DPRD kota Madiun seharusnya dikeluarkan juga berdasarkan surat Rekomendasi dari DPP Partai pengusung; e. Dengan demikian tindakan Tergugat tidak sesuai dengan Pasal 53 ayat 2 huruf a dan b UndangUndang No 9 Tahun 2004. Oleh karenanyagugatan Penggugat haruslah dikabulkan ; 14.Bahwa surat keputusan yang menjadi dasar dari dikeluarkannya Surat Persetujuan PAW DPRD Kota Madiun saat ini sedang dalam proses gugatan, baik di Pengadilan Negeri Madiun maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, sehingga Pengambilan Sumpah dan Penanda tanganan PAW yang dilakukan DPRD Kota Madiun adalah cacat hukum dan harus dibatalkan;15.Bahwa surat keputusan obyek gugatan sangatlah merugikan pihak Penggugat oleh karenanya Penggugat berhak untuk meminta ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang No: 5 Tahun 1886 yang berbunyi: " Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan Gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi." Berdasarkan atas segala sesuatu yang telah kami sampaikan diatas , kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut ;



PETITUM / POSITA Dalam Pokok Perkara /sengketa : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat 2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 171.401/507/011.2/2018 Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Madiun tanggal 18 Mei 2018, atas nama Balli Shahab; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 171.401/507/011.2/2018 Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun tanggal 18 Mei 2018 atas nama Balli Shahab; 4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat dalam kemampuan dan kedudukannya semula sebagai Anggota DPRD Kota Madiun periode 2014 – 2019; 5. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku Atau bilamana Majelis Hakim Berpendapat lain, kami mohon agar diberikan Putusan yang seadil-adilnya.



HORMAT KAMI



PENERIMA KUASA



SHOMAD ANGGER PRATAMA.K S.H,.M.H



ADINDA URSILA IDRIZA S.H.,M.H