Surat Gugatan Tun [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Medan, 18 September 2020 Perihal: Gugatan Tata Usaha Negara Kepada Yth: Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Jalan Bunga Raya,Asam Kumbang, Medan Dengan Hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



: Fa’azatulo Buulolo



Kewarganegaraan



: Indonesia



Pekerjaan



: Wiraswasta



Alamat



: Desa Sarahililaza, Kec. Lahusa Kab. Nias Selatan



Dengan ini memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Sobambowo Buulolo, SH, berkewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum “Sekolah & Kesehatan” (LBH-SEHAT) Sumatera Utara, berkantor di Jalan Selambo Raya No.44 Aspol Kel Ampalas, Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 Desember 2020 selanjutnya disebut PENGGUGAT. Dengan ini mengajukan gugatan terhadap: Bupati Nias Selatan yang berkedudukan di jalan Arah Sorake Km.5 Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan, selanjutnya disebut TERGUGAT. A. Objek Sengketa Bahwa adapun Objek gugatan sengketa TUN dalam perkara ini adalah Petikan Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor: 04.12-659 Tahun 2019



tentang Pengangkatan Kepala Desa di Kabupaten Nias Selatan Periode 2019-2025, an. BAZIKOSHI LAIA tanggal 25 November 2020. B. Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara 1. Bahwa pada tanggal 25 November 2019, pihak Tergugat telah menerbitkan Keputusan Nomor: 04.12-69 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Kepala Desa di Kabupaten Nias Selatan Periode 20192025 an. BAZISOKHI LAIA, selaku calon Kepala Desa terpilih di Desa Sarahililaza yang telah dilaksanakan secara serentak pada tanggal 8 November 2019; 2. Bahwa pihak Penggugat mengetahui objek sengketa tersebut pada tanggal 18 Juni 2020, dan saat itu pula pihak Penggugat telah mengajukan upaya administratif dengan menyampaikan surat sanggahan / keberatan kepada pihak Tergugat, namun sampai sekarang belum mendapat penyelesaian sesuai aturan dan hukum yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam psl 6 ayat 2 hrf l, psl 7 ayat 2 hrf l Undang – undang RI No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang pada pokoknya menyebutkan....bahwa Pejabat Pemerintahan wajib menerbitkan Keputusan terhadap permohonan Warga Masyarakat, sesuai dengan hal-hal yang diputuskan dalam keberatan/banding. 3. Bahwa atas keputusan dimaksud, dan oleh karena Penggugat telah melakukan upaya administrasi melalui surat keberatan sebagaimana pada poin 2 tersebut, maka Pengadilan Tata Usaha Negara Medan berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, sebagaimana di maksud pada pasal 1 angka 9 Undang-undang RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI No, 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara yang mendefenisikan keputusan tata usaha administrasi adalah,” suatu



penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha admini yang berisi tindakan hukum yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final, yang membawa akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdataJo. Pasal 2 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Adminstrasi Pemerintah setelah menempuh upaya administrative, yang menyebutkan bahwa.”Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administrative..”; 4. Bahwa berdasarkan defenisi dalam angka 3 ( tiga ) tersebut di atas, maka Keputusan NOMOR : 04.12-659 TAHUN 2019 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA DESA DI KABUPATEN NIAS SELATAN PERIODE 2019 – 2025 AN. BAZISOKHI LAIA TANGGAL 25 NOVEMBER 2020, adalah sebuah keputusan tertulis yang berisi penetapan tertulis (beschikking) dan langsung berlaku sejak dikeluarkan oleh pejabat yang membuatnya (einmalig); 5. Bahwa obyek sengketa, Keputusan NOMOR : 04.12-659 TAHUN 2019 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA DESA DI KABUPATEN NIAS SELATAN PERIODE 2019 – 2025 AN. BAZISOKHI LAIA TANGGAL 25 NOVEMBER 2020, jelas sudah bersifat konkrit, individual dan final dengan dasar sebagai berkut; Bahwa Surat Keputusan Tergugat a quo bersifat konkrit karena yang disebutkan dalam Surat Keputusan Tergugat tersebut tidak absrak, tetapi berwujud dan nyata-nyata secara tegas dapat ditentukan sebagai subjek hukumnya sebagaimana tertera dalam surat tersebut ; Bahwa Surat Keputusan Tergugat a quo bersifat individual karena tidak ditujukan kepada umum, tetapi berwujud dan nyatanyata secara



tegas telah menyebut nama dan kepentingan seseorang sebagaimana tercantum pada objek sengketa a quo; Bahwa Surat Keputusan Tergugat a quo telah bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan atasan dan instansi lainnya. Dengan demikian surat keputusan Tergugat tersebut telah bersifat final dan telah menimbulkan akibat hukum; Bahwa Surat Keputusan Tergugat a quo menimbulkan akibat hukum, yakni Penggugat nyata-nyata harus di paksa untuk menerima keabsahan dari sesuatu yang didasarkan pada prosedur yang bertentangan dan tidak sesuai aturan dan hukum yang berlaku, sebagaiama pada objek sengketa a quo; C. KEPENTINGAN PENGGUGAT YANG DI RUGIKAN. 1. Bahwa Penggugat adalah salah seorang peserta Calon Kepala Desa pada pemilihan Kepala Desa Sarahililaza Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan yang dilaksanakan secara serentak pada hari Jum’at tanggal 8 November 2019; 2. Bahwa para peserta Calon Kepala Desa Sarahilaza yang telah mendaftarkan diri sebagai kandidat Bakal Calon Kepala Desa untuk ikut serta dalam pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan oleh Pihak Panitia Pilkades Desa Sarahililaza sejumlah 5 ( lima ) orang, dan berdasarkan hasil verifikasi, maka pihak Panitia Pilkades telah menetapkan Calon Tetap Cakades tersebut, dengan nama & namor urut sebagai beikut : Nama Calon Tetap Elihati Laia Yolozaro Laia Bazisokhi Laia Fa’azatulo



No. Urut 1(satu) 2(dua) 3(tiga) 4(empat)



Buulolo/Penggugat Tolodziduhu Laia 5(lima) 3. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Sarahiliaza di lakukan secara serentak oleh pihak Penitia Pilkades pada hari Jumat tanggal 8



November 2019, dengan perolehan suara masing – masing calon sebagai berikut : Nama Calon Tetap Elihati Laia Yolozaro Laia Bazisokhi Laia Fa’azatulo



No. Urut 1(satu) 2(dua) 3(tiga) 4(empat)



Jumlah 15 94 98 97



Buulolo/Penggugat Tolodziduhu Laia 5(lima) 0 4. Bahwa atas dasar perolehan suara tersebut, pihak Panitia Pilkades Desa Sarahililaza telah mengeluarkan berita acara perhitungan suara yaitu : - Jumlah Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) Desa Sarahililaza sejumlah 707 - Yang menggunakan hak pilih berdasarkan DPT sejumlah 306 orang - Yang menggunakan hak pilih berdasarkan Daftar Pemilih Tambahan ( DPTB ) yang dilakukan pada pelaksanaan pemungutan suara sejumlah 0 ( nol ); - Jumlah kartu surat suara yang diterima Tergugat termasuk tambahan / cadangan 2 % sejumlah 721 lembar; - Jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru coblos sejumlah 0 ( satu ) lembar; - Jumlah suara yang tidak digunakan sejumlah 415 lembar - Jumlah surat suara yang digunakan sejumlah 306 lembar; 5. Bahwa atas perhitungan perolehan suara tersebut, pihak Panitia Pilkades Sarahililaza telah menerbitkan surat Berita Acara Penetapan pemenang yakni an. Bazisokhi Laia nomor urut 3 ( tiga ) sebagai peraih suara terbanyak;



6. Bahwa atas berita acara perolehan suara tersebut, pihak Ketua Panitia Pilkades Sarahililaza telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sarahililaza an. Bazisokhi Laia tanggal 8 November 2019; 7. Bahwa atas Surat Keputusan Ketua Panitia Pilkades Sarahililaza tersebut, maka pihak Tergugat telah mengeluarkan surat pengesahan sebagaimana dalam objek sengketa a quo; 8. Bahwa Penggugat telah dirugikan hak – haknya sebagai akibat diterbitkannya objek sengketa, dimana berbagai tahapan pada proses pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Sarahililaza yang diselenggarakan oleh pihak Panitia Pilkades Sarahililaza, secara nyata telah bertentangan dan tidak sesuai peraturan perundang – undangan dan asas – asas umum Pemerintahan yang baik maupun asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil ( Luber & Jurdil ); D. TENGGANG WAKTU PENGAJUAN GUGATAN 1. Bahwa atas penerbitan objek sengketa , maka pada tanggal 18 Juli 2020 Pihak Penggugat telah menyampaikan surat keberatan /sanggahan kepada pihak Tergugat, namun sampai sekarang tidak ada tanggapan dan atau jawaban sama sekali; 2. Bahwa atas dasar tersebut, dan mengingat Penggugat sebagai pihak ketiga yang tidak dituju oleh keputusan, dan gugatan ini didaftarkan Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada tanggal 18 September 2020, maka sesuai ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara Jo. Pasal 5 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Adminstrasi Pemerintah setelah menempuh upaya administrative, maka pengajuan gugatan ini masih dalam tenggang waktu 90



(sembilan puluh) hari sejak keputusan atas upaya administrative diterima oleh warga masyarakat atau diumumkan oleh badan dan / atau Pejabat Administrasi Pemerintahan yang menangani penyelesaian upaya administrative; E. DASAR & ALASAN GUGATAN 1. Bahwa pada dasarnya, setiap tindakan penyelenggara Negara selalu berpijak pada regulasi / aturan agar tercipta suatu ketertiban dalam menjalankan pemerintahan serta terhindar dari sifat kesewenang – wenangan dan tentunya juga harus tunduk terhadap asas – asas umum pemerintahan yang baik; 2. Bahwa oleh karena objek sengketa menyangkut sebuah Keputusan Adminstrasi, maka semua prosedur, tata cara dan meknisme harus mengacu dan berlandaskan pada hukum Administrasi Negara, dan apabila nilai – nilai hukum tersebut tidak diindahkan dan merugikan kepentingan public, maka konsekswensinya sebagaimana yang telah diamanatkan dalam konstitusi yakni…. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN…dalam penjelasan telah secara tegas dan jelas menyebutkan bahwa....”Warga Masyarakat juga dapat mengajukan gugatan terhadap Keputusan dan / atau Tindakan Badan dan / atau Pejabat Pemerintahan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, karena Undang-Undang ini merupakan hukum materiil dari sistem Peradilan Tata Usaha Negara”; 3. Bahwa begitu pula terhadap tindakan penyelenggara Negara untuk melaksanakan Administrasi Pemerintahan dalam pemilihan Kepala Desa, selain mengacu pada aturan tersebut diatas, juga harus berpijak pada Undang – undang RI No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Jo Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 112 Tahun 2014



Tentang Pemilihan Kepala Desa serta asas – asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil; 4. Bahwa akan tetapi pihak Tergugat selaku Kepala Pemerintahan Daerah Kabupaten Nias Selatan yang memiliki tugas dan tanggungjawab dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap berbagai tahapan pada penyelengaraan Pemilihan Kepala Desa Sarahililaza yang dilaksanakan oleh Panitia Pilkades Desa Sarahililaza Kec.Lahusa Kab. Nias Selatan, yang secara nyata telah terjadi berbagai pelanggaran – pelanggaran serius terhadap berbagai peraturan perundang – undangan yang berlaku dan asas – asas pemilu yang luber dan jurdi, sehingga proses pemilihan Kepala Desa Sarahililaza sampai di terbitkannya objek sengketa, sangat merugikan hak – hak dan kepentingan Penggugat selaku peserta Calon Kepala Desa Sarahililaza Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan; 5. Bahwa pelanggaran – pelanggaran dimaksud, telah terfaktakan al. - Sebelum pelaksanaan pemungutan suara di laksanakan, pihak panitia Pilkades Sarahililaza sengaja menyuruh para cakades untuk menandatangani surat yang masih kosong sebagaimana dalam berita acara penetapan pemenang pemilihan kepala Desa Sarahililaza yang telah dikeluarkan oleh pihak panitia pilkades sarahililaza tanggal 8 November 2019, dengan tujuan ….agar tidak ada ruang bagi para peserta cakades maupun pihak lain untuk melakukan keberatan / sanggahan, baik terhadap proses pelaksanaan maupun hasil pemungutan suara….dan ini merupakan pelanggaran serius dan atau kejahatan terhadap asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia dan Jujur , adil ( Luber dan Jurdil );…… ( data terlampir )



- adanya manipulasi data Pemilih, yang dilakukan secara terstrukstur, sistematis, dan masif (TSM ) yakni….walau secara nyata tidak ada namanya sama sekali dalam DPT tapi telah melakukan pencoblosan, namun pada perhitungan suara pihak Panitia Pilkades telah digabungkan dan dijadikan satu dalam perhitungan di DPT Desa Sarahililaza, hal ini di duga kuat sebagai modus… untuk mengelabui atau menghindari protes / keberatan dari masyarakat maupun dari para cakades Desa Sarahililaza sebagaimana dalam berita acara tentang perhitungan suara yang dikeluarkan oleh pihak panitia Pilkades tanggal 8 November 2019, dimana jumlah pemilih diluar DPT / pemilih tambahan pada hari pelaksanaan pemungutan suara yang seharusnya di isi pada kolom pemilih tambahan, tapi pihak panitia pilkades sarahililaza sengaja dikosongkan dan digabungkan pada perhitungan dalam DPT…..aneh….tapi….nyata ??????.....( data terlampir ); - Beberapa warga masyarakan Desa Sarahililaza, walau secara nyata masih dibawah umur dan belum nikah tetap di perkenankan untuk memilih oleh pihak panitia pilkades Sarahililaza, sehingga hal ini telah tidak sesuai aturan hukum yang berlaku; - Bahkan pihak Penggugat, baik sebelum maupun pasca di terbitkannya objek sengketa telah melakukan upaya keberatan adminstarsi atas kasus tersebut kepada pihak Tergugat, akan tetapi tidak mendapat tanggapan dan penyelesaian sehingga perkara a quo sampai dimuka Pengadilan Tata Usaha Negara Medan; 6. Bahwa akibat pelanggaran dari berbagai tahapan proses penyelengaraan pilkades yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif ( tsm )



oleh pihak Panitia Pilkades Sarahililaza sebagaimana tersebut diatas, maka cukup memenuhi unsure hukum demi rasa keadilan, jika objek sengketa yang telah diterbitkan oleh Tergugat patut dinyatakan BATAL DEMI HUKUM; Dalam Pokok Perkara: a. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; b. Menyatakan batal atau tidak sah : Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor : 04.12-659 Tahun 2019 tentang pengangkatan Kepala Desa di Kabupaten Nias Selatan Periode 2019 – 2025 dalam lampiran an. BAZISOKHI LAIA tanggal 25 November 2020. c. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut : Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor : 04.12-659 Tahun 2019 tentang pengangkatan Kepala Desa di Kabupaten Nias Selatan Periode 2019 – 2025 dalam lampiran an. BAZISOKHI LAIA tanggal 25 November 2020. d. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan dan melaksanakan Pemilihan ulang Pemilihan Kepala Desa Sarahililaza, paling lama 6 (enam) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht Van Gewijisd); e. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.



Hormat Kami,



Kuasa Hukum Sobambowo Buulolo, SH,