Surat Keputusan Tim Pelaksana Supervisi Dan Penilaian Kinerja Tendik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA SMK SWASTA MUHAMMADIYAH 5 KISARAN KECAMATAN KOTA KISARAN TIMUR KABUPATEN ASAHAN NOMOR: 005/KEP/III.4/F/2021 TENTANG TIM PELAKSANA SUPERVISI DAN PENILAIAN KINERJA TENDIK SMK SWASTA MUHAMMADIYAH 5 KISARAN TAHUN PELAJARAN 2021/2022



Menimbang



: a.



b.



c.



d.



Mengingat



Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kepala SMK Swasta Muhammadiyah 5 Kisaran: bahwa untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang telah ditetapkan; bahwa untuk dapat melakukan pelaksanaan supervisi dan penilaian kinerja tendik dengan baik diperlukan adanya Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di SMK Swasta Muhammadiyah 5 Kisaran; bahwa untuk maksud pada poin (b) tersebut di atas, perlu ditetapkan Tim Pelaksanaan Supervisi Dan Penilaian Kinerja Tendik SMK Swasta Muhammadiyah 5 Kisaran Tahun Pelajaran 2021/2022. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada poin (b) dan poin (c) di atas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;



: 1. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah; 2. Permendiknas Nomor 25 tahun 2008 tantang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah; 3. Permendiknas Nomor 26 tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah; 4. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MEMUTUSKAN



Menetapkan PERTAMA



: : Membentukan Tim Pelaksanaan Supervisi Dan Penilaian Kinerja Tendik SMK Swasta Muhammadiyah 5 Kisaran Tahun Pelajaran 2021/2022; KEDUA : .................



KEDUA



: Nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai Tim Pelaksanaan Supervisi Dan Penilaian Kinerja Tendik SMK Swasta Muhammadiyah 5 Kisaran;



KETIGA



: Tim Pelaksanaan Supervisi Dan Penilaian Kinerja Tendik Sekolah dimaksud melaksanakan tugas-tugas sebagaimana tertuang pada lampiran surat keputusan ini;



KEEMPAT



: Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pelaksanaan Supervisi Dan Penilaian Kinerja Tendik dimaksud bertanggung jawab kepala Kepala SMK Swasta Muhammadiyah 5 Kisaran;



KELIMA



: Segala biaya yang timbul akibat Pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun 2021;



KEENAM



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalam penetapannya akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya;



Ditetapkan di Pada tanggal Kepala Sekolah,



ELDI, SE., S.Pd. NIP. -KEPADA : MASING-MASING YBS Tembusan Yth: 1. Kepala Cabang Kisaran Dinas Pendidikan Prov. Sumut 2. Ketua Majelis Dikdasmen PD. Muhammadiyah Asahan



: KISARAN : 05 Juli 2021