5 0 32 KB
KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANDUNG NOMOR : ................................... TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA SWAKELOLA KEGIATAN RAPID TEST BADAN ADHOC PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2020 KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANDUNG, Menimbang
: a.
Bahwa untuk mengadakan Kegiatan Rapid Test di yang dilaksanakan secara Swakelola, perlu dibentuk
b.
Tim Swakelola; Bahwa para Pejabat/Petugas dibawah ini dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk melaksanakan
c.
tugas sebagai Tim Swakelola; Bahwa untuk maksud tersebut
maka
perlu
dikeluarkan Surat Pembentukan/Penugasan. Mengingat
: 1.
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2015
tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UndangUndang (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor
23,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara 2.
Republik Indonesia Nomor 5898); Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2018
Pemerintah;
Tentang
Pengadaan
Barang/Jasa
3.
4.
Peraturan
Lembaga
Kebijakan
Barang/Jasa
Pemerintah
Nomor
tentang Pedoman Swakelola; Peraturan Komisi Pemilihan
Pengadaan
8
Tahun
Umum
2018
Nomor 3
Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen
Pemilihan
Umum/Komisi
Aceh,
Komisi
Pemilihan
Independen
Kabupaten/Kota,
Pembentukan
Pemilihan dan
Tata
Kerja
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan 5.
Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019
tentang
Penyelenggaraan Gubernur, Walikota
Tahapan, Pemilihan
Bupati dan
Program
dan
Wakil
dan
Gubernur
Wakil
dan
Bupati,
Walikota
Jadwal Wakil
dan/atau
Tahun
2020
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 6.
Tahun 2020; Keputusan Komisi Bandung tentang
Pemilihan
Nomor:
Umum
Kabupaten
27/PP.04.2-Kpt/Kab/VI/2020
Pengaktifan
Kembali
Anggota
Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bandung dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 7.
Tahun 2020; Keputusan Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten
Bandung Nomor: 28/PP.04.2-Kpt/3204/Kab/VI/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Bandung dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 8.
Tahun 2020 Naskah Kerjasama antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Nomor…..da. Nomor tentang
MEMUTUSKAN: Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANDUNG TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA SWAKELOLA
RAPID
TEST
BADAN
ADHOC
DI
LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KESATU
BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2020. : Membentuk Tim Pelaksana Swakelola Kegiatan Rapid Test Badan Adhoc di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bandung
dengan
susunan
keanggotaan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan KEDUA
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. : Masa tugas tim pelaksana swakelola kegiatan Rapid Test Badan Adhoc selama pelaksanaan kegiatan swakelola dimaksud selesai, dengan terlebih dahulu menyampaikan
KETIGA
laporan akhir. : Segala biaya sebagai akibat dilaksanakannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Kegiatan Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Tahun
KEEMPAT
Anggaran 2020. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di …………………………… Pada Tanggal ……………………………… KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANDUNG
…………………………………..
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KEPALA
DINAS
KESEHATAN
KABUPATEN BANDUNG NOMOR: ……………………………………………… TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA SWAKELOLA KEGIATAN
RAPID
LINGKUNGAN
TEST
KOMISI
BADAN
ADHOC
PEMILIHAN
DI
UMUM
KABUPATEN BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2020
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM SWAKELOLA KEGIATAN RAPID TEST BADAN ADHOC DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2020 N O 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
NAMA
JABATAN
KEDUDUKAN DALAM TIM Pengarah Penanggungjawab Ketua Wakil Ketua Sekretaris Anggota
JUMLAH (Rp.) 500.000,-/OK 450.000,-/OK 400.000,-/OK 350.000,-/OK 300.000,-/OK 300.000,-/OK
Dst
KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANDUNG
……………………………..