Surat Keputusan Tim Fraud [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PASANGKAYU



DINAS KESEHATAN Alamat : Jl Abd. Muis. Kompleks Perkantoran Bupati Pasangkayu kode pos 91571 SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN PASANGKAYU NOMOR : 800/ /I/2020/DINKES TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENCEGAHAN KECURANGAN ( FRAUD ) PROGRAM JAMINAN KESEHATAN TINGKAT KABUPATEN PASANGKAYU TAHUN 2020 KEPALA DINAS KESEHATAN Menimbang



:



a. bahwa dalam penyelenggara program jaminan kesehatan dalam sistem



jaminan



sosial



nasional



ditemukan



berbagai



permasalahan termasuk potensi kecurangan (fraud) yang dapat menimbulkan kerugian bagi dana jaminan sosial nasional; b. bahwa



kerugian



dana



jaminan



sosial



kesehatan



akibat



kecurangan (fraud) perlu dicegah dengan kebijakan nasional pencegahan kecurangan (fraud) agar dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional dalam sistem jaminan sosial nasional dapat berjalan dengan efektif dan efisien; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c perlu menetapkan surat keputusan Kepala Dinas Kesehatan tentang pembentukan Tim Pencegahan Kecurangan ( Fraud ) Tahun 2020. Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001; 2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara; 5. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang tentang sistem jaminan sosial nasional; 6. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan; 7. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit; 8. Undang-Undang



Nomor



24



Penyelenggara Jaminan Sosial;



tahun



2011



tentang



Badan



9. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 10. Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; 11. Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintahan daerah; 12. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional; 13. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 59 tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan Berita Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 1287; 14. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan ( Fraud) dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan pada sistem jaminan social nasional.



MEMUTUSKAN : MENETAPKAN : PERTAMA :



Pembentukan tim Pencegahan Kecurangan (Fraud) Program Jaminan Kesehatan pada Tingkat Kabupaten dengan susunan



KEDUA



:



keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini; Tim Pencegahan Kecurangan (Fraud) sebagaimana dimaksud pada diktum pertama mempunyai tugas sebagai berikut: a. Melakukan deteksi dini Kecurangan JKN berdasarkan data klaim pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh FKTP dan Rumah Sakit Umum Daerah Ako. b. Mensosialisasikan kebijakan, regulasi, dan budaya baru yang berorientasi pada kendali mutu dan kendali biaya. c. Mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan tata kelola klinik yang baik. d. Melakukan



upaya



pencegahan,



deteksi



Kecurangan JKN di FKTP dan RSUD. e. Menyelesaikan perselisihan kecurangan JKN f. Monitoring dan evaluasi; dan g. Pelaporan.



dan



penindakan



KETIGA



:



Dalam melaksanakan tugasnya Tim Pencegahan Kecurangan (Fraud) bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan



KEEMPAT



:



Kabupaten Pasangkayu. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terjadi kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Pasangkayu Pada tanggal : 3 Januari 2020 KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN PASANGKAYU



H. SAMHARI, SKM Pangkat : Pembina Tk. I Nip . 19631231 198303 1 304



LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KAB. PASANGKAYU NOMOR : 800 / / I / 2020 / DINKES TANGGAL : JANUARI 2020



SUSUNAN TIM PENCEGAHAN KECURANGAN ( FRAUD ) PROGRAM JAMINAN KESEHATAN PADA JAMINAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP) DAN RSUD AKO KABUPATEN PASANGKAYU NO



NAMA



INSTITUSI



1 2 3 4 5



H. SAMHARI, SKM AMALIA ANWAR, SKM ABD. RAHIM TAGARU, SE ROSMAWATI, SKM, M.Ap ANDI MARATUL MUTMAINNAH PENGELOLA JKN KAB. PASANGKAYU KEPALA PUSKESMAS SE KAB. PASANGKAYU



DINAS KESEHATAN DINAS KESEHATAN DINAS KESEHATAN DINAS KESEHATAN DINAS KESEHATAN



6 7 8 9 10



KEPALA BPJS PASANGKAYU DIREKTUR RSUD AKO KEPALA SEKSI PELAYANAN KES RSUD AKO



JABATAN DALAM TIM Penanggung Jawab Ketua Sekretaris Anggota



DINAS KESEHATAN



Anggota



DINAS KESEHATAN BPJS KES CAB. PASANGKAYU Direktur RSUD Ako Kepala Seksi Pelayanan Kes Rsud Ako



Anggota



KEPALA DINAS PASANGKAYU



Anggota Anggota Anggota



KESEHATAN



H. SAMHARI, SKM PEMBINA TK. I NIP. 19631231 198303 1 304



KAB.