Surat Keputusan Tim Swakelola Tipe 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANDUNG NOMOR : ................................... TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA SWAKELOLA KEGIATAN RAPID TEST BADAN ADHOC PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2020 KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANDUNG, Menimbang



: a.



Bahwa untuk mengadakan Kegiatan Rapid Test di yang dilaksanakan secara Swakelola, perlu dibentuk



b.



Tim Swakelola; Bahwa para Pejabat/Petugas dibawah ini dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk melaksanakan



c.



tugas sebagai Tim Swakelola; Bahwa untuk maksud tersebut



maka



perlu



dikeluarkan Surat Pembentukan/Penugasan. Mengingat



: 1.



Undang-Undang



Nomor



1



Tahun



2015



tentang



Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UndangUndang (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2015



Nomor



23,



Tambahan



Lembaran



Negara



Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara 2.



Republik Indonesia Nomor 5898); Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun



2018



Pemerintah;



Tentang



Pengadaan



Barang/Jasa



3.



4.



Peraturan



Lembaga



Kebijakan



Barang/Jasa



Pemerintah



Nomor



tentang Pedoman Swakelola; Peraturan Komisi Pemilihan



Pengadaan



8



Tahun



Umum



2018



Nomor 3



Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen



Pemilihan



Umum/Komisi



Aceh,



Komisi



Pemilihan



Independen



Kabupaten/Kota,



Pembentukan



Pemilihan dan



Tata



Kerja



Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan 5.



Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019



tentang



Penyelenggaraan Gubernur, Walikota



Tahapan, Pemilihan



Bupati dan



Program



dan



Wakil



dan



Gubernur



Wakil



dan



Bupati,



Walikota



Jadwal Wakil



dan/atau



Tahun



2020



sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 6.



Tahun 2020; Keputusan Komisi Bandung tentang



Pemilihan



Nomor:



Umum



Kabupaten



27/PP.04.2-Kpt/Kab/VI/2020



Pengaktifan



Kembali



Anggota



Panitia



Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bandung dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 7.



Tahun 2020; Keputusan Komisi



Pemilihan



Umum



Kabupaten



Bandung Nomor: 28/PP.04.2-Kpt/3204/Kab/VI/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Bandung dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 8.



Tahun 2020 Naskah Kerjasama antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Nomor…..da. Nomor tentang



MEMUTUSKAN: Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANDUNG TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA SWAKELOLA



RAPID



TEST



BADAN



ADHOC



DI



LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KESATU



BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2020. : Membentuk Tim Pelaksana Swakelola Kegiatan Rapid Test Badan Adhoc di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten



Bandung



dengan



susunan



keanggotaan



sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan KEDUA



bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. : Masa tugas tim pelaksana swakelola kegiatan Rapid Test Badan Adhoc selama pelaksanaan kegiatan swakelola dimaksud selesai, dengan terlebih dahulu menyampaikan



KETIGA



laporan akhir. : Segala biaya sebagai akibat dilaksanakannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Kegiatan Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Tahun



KEEMPAT



Anggaran 2020. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di …………………………… Pada Tanggal ……………………………… KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANDUNG



…………………………………..



LAMPIRAN KEPUTUSAN



KEPALA



DINAS



KESEHATAN



KABUPATEN BANDUNG NOMOR: ……………………………………………… TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA SWAKELOLA KEGIATAN



RAPID



LINGKUNGAN



TEST



KOMISI



BADAN



ADHOC



PEMILIHAN



DI



UMUM



KABUPATEN BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2020



SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM SWAKELOLA KEGIATAN RAPID TEST BADAN ADHOC DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2020 N O 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



NAMA



JABATAN



KEDUDUKAN DALAM TIM Pengarah Penanggungjawab Ketua Wakil Ketua Sekretaris Anggota



JUMLAH (Rp.) 500.000,-/OK 450.000,-/OK 400.000,-/OK 350.000,-/OK 300.000,-/OK 300.000,-/OK



Dst



KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANDUNG



……………………………..