Surat Kontrak Instruktur [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS (BLKK) PONPES AL-HIKAM



Alamat : Pitape, Desa Bungungloe, Kecamatan Turatea, Kab. Jeneponto, Hp.085299976299/082111212300



SURAT KONTRAK PERJANJIAN KERJA Nomor: 004/BLKK-AHK/08/2022 Pada hari ini tanggal 03 Agustus 2022, telah dibuat kesepakatan oleh kedua belah pihak yakni Perjanjian Kerja antara: 1. Nama Tempat/Tanggal Lahir No. KTP Jabatan Alamat



: : : : :



Akhmad Syafri, S. Ag., M. Ag Kaluku, 06 Desember 1973 7304080612730001 Kepala BLK Komunitas Ponpes Al-Hikam Desa Paitana, Kec. Turatea, Kab. Jeneponto



Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU 2. Nama Tempat/Tanggal Lahir No. KTP Jabatan Alamat



: : : : :



Hamka Jeneponto, 03 April 1980 7304080304800003 Instruktur Desa Paitana, Kec. Turatea, Kab. Jeneponto



Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA Dengan ini menyatakan sebagai berikut: 1. Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah Perjanjian Kerja dengan ketentuan sebagai berikut: a) PIHAK PERTAMA memiliki kuasa penuh atas segala kebijakan, peraturan dalam lembaga, dan berhak untuk memutuskan ataupun melanjutkan kontrak dengan Pihak Kedua; b) PIHAK KEDUA bersedia menjadi tenaga pelatih pada Pihak Pertama dalam jabatan Instruktur; c) Kedua belah pihak bersedia mengikuti serta menaati isi dari perjanjian ini. 2. Surat Kontrak Perjanjian Kerja ini berlaku sejak tanggal 22 Agustus 2021 s/d 17 September 2022 selama kurun waktu tersebut Pihak Kedua akan menjadi Instruktur di BLK Komunitas Ponpes Al-Hikam. 3. PIHAK KEDUA wajib untuk memenuhi waktu kerja selama 10 (Sepuluh) jam dalam sehari dari Senin s/d Sabtu selama 24 hari atau 240 JP. 4. PIHAK KEDUA juga akan menerima upah sebesar Rp. 8.400.000,00 dengan pontongan pajak PPH 21. 5. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kepada PIHAK KESATU dan PIHAK KESATU menerima dari PIHAK KEDUA berupa Laporan Teknis Pelaksanaan Pelatihan 14 hari setelah Pelatihan ditutup sebagai syarat pembayaran upah Instruktur. Demikian Surat Kontrak Perjanjian Kerja ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari ini dan tanggal tersebut di atas, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



PIHAK KESATU, Kepala BLK Komunitas Ponpes Al-Hikam



PIHAK KEDUA, Instruktur



Akhmad Syafri, S. Ag., M. Ag



Hamka, S. Pd