Surat Kuasa Perceraian Mutia Komplit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KANTOR HUKUM USMAN, S.H & PARTNERS Alamat Jalan Natuna RT 12 RW 03 No 38 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang Sumatera Selatan Telp. 082185109191



SURAT KUASA Nomor: 04/PDT/V/2015



Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama



: Mutia Lyra Rifani Binti Candra



No KTP Umur



: 1671144409880007 : 27 Tahun



Pekerjaan Jenis Kelamin Agama Alamat



: Karyawan Bank Sumsel Babel : Perempuan : Islam : Jln. Nafta No. 291 C RT. 003 RW. 001 Kelurahan Komperta Kecamatan Plaju Palembang Sumatera Selatan.



Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa. Dengan ini memilih domisili hukum dikantor kuasanya dengan memberi kuasa kepada : USMAN, S.H; RANDI ARITAMA, S.H., M.H; BARUNGGAM SIREGAR, S.H.; MARTA DINATA, S.H. Advokat pada Kantor Hukum USMAN, S.H. & PARTNERS yang beralamat di Jalan Natuna RT 12 RW 03 No. 38 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Palembang Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut Penerima kuasa. Bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama : KHUSUS



Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa selaku Penerima Kuasa mewakili kepentingan hukum Pemberi Kuasa selaku PENGGUGAT di Pengadilan Agama klas 1 A Palembang terhadap Febri Anhar Bin Sarkoni Zein, Umur: 26 Tahun, Pekerjaan : Karyawan Swasta, Jenis Kelamin: Laki-laki, Agama: Islam, beralamat di Jalan Samiaji No. 035 Kav Agraria RT. 002 RW. 008 Kelurahan Nusa Jaya Kecamatan Karawaci Tanggerang Banten. Untuk keperluan diatas Penerima kuasa diberi wewenang untuk menghadap dan menghadiri sidang di Pengadilan Agama Klas 1A Palembang dan peradilan-peradilan lainnya di seluruh indonesia, pejabat-pejabat, panitera-panitera dan Instansi-instansi terkait baik Pemerintah atau Swasta. Membuat, menandatangani, dan mengajukan Gugatan, Jawaban Rekonvensi, mengajukan Replik, Mengajukan dan atau Menolak Saksi-saksi, Mengajukan dan atau Menolak Alat Bukti lainnya, menyampaikan segala keterangan baik secara lisan maupun tertulis, menandatangani kwitansikwitansi dan menerima pembayaran, mengajukan Permohonan Salinan Putusan, mengajukan permohonan sita jaminan dan eksekusi. Serta melakukan segala upaya-upaya hukum lainnya yang dianggap penting dan perlu guna mempertahankan hak dan kepentingan pemberi kuasa sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



KANTOR HUKUM USMAN, S.H & PARTNERS Alamat Jalan Natuna RT 12 RW 03 No 38 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang Sumatera Selatan Telp. 082185109191



Surat Kuasa ini diberikan dengan Hak Substitusi (recht van subtitutie) dan Hak Retensi. Palembang, 18 Mei 2015 PENERIMA KUASA,



PEMBERI KUASA,



Kantor Hukum USMAN, S.H. & PARTNERS



USMAN, S.H.



RANDI ARITAMA, S.H., M.H



BARUNGGAM SIREGAR, S.H.



MARTA DINATA, S.H.



Mutia Lyra Rifani