9 0 78 KB
SURAT KUASA KHUSUS Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Gusti Ayu Sumiarti Umur : 43 Tahun Pekerjaan : Swasta Alamat : Jl. Gunung Catur 2A, Denpasar. Agama : Budha yang selanjutnya memilih domisili hukum di kantor Advokat /Penasihat Hukum yang tersebut dibawah ini. -----------------------------------------------------------------------------------------------------Dengan ini memberi kuasa untuk bertindak baik sendiri maupun bersamasama kepada : -----------------------------------------------------------------------------1. Agung Dwi Astika, SH ------------------------------------------------------------------------2. Luh Putu Anggreni, SH ----------------------------------------------------------------------3. I Nengah Jimat, SH ------------------------------------------------------------------------------------------------Kesemuanya adalah Advokat/Konsultan Hukum, yang berkantor di YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHI ) – LEMBAGA BANTUAN HUKUM ( LBH ) Bali, beralamat di Jalan Plawa No. 57 Denpasar, Bali;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------KHUSUS----------------------------------------------Untuk mewakili dan / atau memberikan bantuan hukum kepada Pemberi Kuasa sebagi Penggugat yang karenanya membuat, menandatanganinya dan mengajukan gugatan mengenai Perceraian di Pengadilan Negeri Denpasar -----------------------------------------------------------------------------------------MELAWAN-----------------------------------------Tan Wie Hoo alias Budiasa , 50 Tahun, Wiraswasta , Alamat di Jalan Gunung Catur 2A Denpasar , Selanjutnya disebut sebagai Tergugat-------------------------------------------------Untuk keperluan tersebut karenanya penerima kuasa berhak menghadap sidang-sidang, menghadap instansi-instansi lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut, memberikan jawaban-jawaban terhadap eksepsi, mengajukan Replik, Mengajukan kesimpulan, mengajukan dan/atau menolak bukti-bukti, mengajukan saksi-saksi, meminta disumpah atau menolak sumpah, mengadakan dan/atau menolak perdamaian baik didalam sidang maupun diluar sidang, baik dengan syarat maupun tanpa syarat, mengajukan tuntutan ganti rugi, menjalankan perbuatan-perbuatan, memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau harus diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, meminta keputusan, ketetapan-ketetapan dan surat-surat perintah, mengajukan permohonan/ pernyataan Banding pada Pengadilan Tinggi Denpasar, mengajukan memori banding dan /atau
tambahannya, mengajukan kasasi, membuat memori kasasi dan/atau tambahannya, melakukan lain-lain tindakan hukum yang pada pokoknya mewakili pemberi kuasa dimanapun dan berbuat segala sesuatu tidak ada yang dikecualikan, yang dipandang perlu dan bermanfaat bagi kepentingan pemberi kuasa dalam batas-batas yang diperkenankan dilakukan oleh seorang Advokat. Kuasa ini diberikan dengan hak untuk memindahkannya (substitusi )------------------------Denpasar, 29 November 2007 PENERIMA KUASA
Agung Dwi Astika, SH
Luh Putu Anggreni, SH
Gede Ade Sariasa, SH. MH
PEMBERI KUASA
Gusti Ayu Sumiarti