Perceraian Makalah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH "PERCERAIAN (THALAK, KHULU', FASAKH, LI'AN, DZIHAR, ILA')" DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL...........................................................................................i KATA PENGANTAR........................................................................................ii DAFTAR ISI.......................................................................................................iii BAB I



PENDAHULUAN A. Latar Belakang .............................................................................1 B. Rumusan Masalah ........................................................................1 C. Tujuan ..........................................................................................1



BAB II



PEMBAHASAN A. Talak ...........................................................................................2 B. Khulu’..........................................................................................2 C. Fasakh..........................................................................................2 D. Li’an............................................................................................3 E. Dzihar ...........................................................................................3 F. Ila’.................................................................................................3



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan...................................................................................4 DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................5



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat yang berperan sangat besar terhadap perkembangan sosial dan perkembangan kepribadian setiap anggota keluarga. Anggota keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak merupakan suatu kesatuan yang kuat apabila terdapat hubungan baik antara ayah-ibu, ayah-anak dan ibu-anak. Hubungan baik ini ditandai dengan adanya keserasian dalam hubungan timbal balik antar semua pribadi dalam keluarga. Interaksi antar pribadi yang terjadi dalam keluarga ini ternyata berpengaruh terhadap keadaan bahagia (harmonis) atau tidak bahagia (disharmonis) pada salah seorang atau beberapa anggota keluarga lainnya. Pernikahan merupakan suatu akad yang menjadikan Hukum yang asalnya haram menjadi halal, yaitu kebolehannya bergaul antara seorang laki-laki dengan seorang wanita dan saling tolong menolong diantara keduanya serta menentukan batas hak dan kewajiban di antara keduanya. Selama dalam ikatan pernikahan antara suami dan isteri banyak hukum yang



menghalangi suami untuk tidak



menggauli isterinya, bahkan akan terjadi talaq seperti dalam ílla (Sumpah), Dzihar, Li’an, Khulu', dan Fasakh . Semua itu merupakan penghalang bagi suami untuk menggauli isterinya tersebut. Untuk lebih jelasnya masalah Thalaq, ílla (Sumpah), Dzihar, Li’an, Khulu', dan Fasakh akan dipaparkan dalam makalah ini. B. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan talak dan macam-macamnya?



2. Apa yang dimaksud dengan Khulu'? 3. Apa yang dimaksud dengan Fasakh? 4. Apa yang dimaksud dengan Li'an? 5. Apa yang dimaksud dengan Dzihar? 6. Apa yang dimaksud dengan Ila'? C. Tujuan 1. Untuk mengetahui pengertian dari talak dan macam-macamnya. 2. Untuk mengetahui pengertian dari Khulu'. 3. Untuk mengetahui pengertian dari Fasakh. 4. Untuk mengetahui pengertian dari Li'an. 5. Untuk mengetahui pengertian dari Dzihar. 6. Untuk mengetahui pengertian dari Ila'.



BAB II PEMBAHASAN A. Talak 1. Pengertian talak



Menurut bahasa, ath-thalaq berasal dari kata al-ithlaq, yang berarti melepaskan dan meninggalkan. Misalnya, ketika Anda mengatakan,”Saya lepaskan tawanan” berarti Anda telah melepaskan tawanan. Menurut istilah, thalaq adalah melepaskan ikatan pernikahan dan mengakhiri hubungan suami-istri. Thalaq merupakan cara terakhir yang ditempuh suami-istri, jika cara lain untuk mencapai kebaikan bersama tidak ditemukan. Oleh karena itu, thalaq hendaknya atas dasar kebaikan masing-masing, jika kebaikan bersama melalui pernikahan tidak dapat dicapai. Sehingga talak tersebut tidak dapat di permainkan Karena hokum nya sudah mutlak, baik yang dikatakan secara langsung maupun yang hanya sebatas sindiran semata –mata tetap di jauhi talak satu terhadap sang istri. 2. Macam-macam Thalaq a. macam-macam tahalak berdasarkan pelakunya cerai talak oleh suami yakni terbagi dalam beberapa jenis: 1. Thalaq Raj’i dan Thalaq Ba’in Thalaq Raj’i adalah thalaq yang dilakukan oleh suami kepada istrinya yang sudah disetubuhi dalam arti yang sebenarnya tanpa membutuhkan pembayaran harta dan tidak didahului oleh thalaq apapun sebelumnya, atau pernah diucapankan satu kali thalaq sebelumnya. Dalam hal ini, tidak ada perbedaan diantara thalaq yang diucapkan dengan cara terus terang maupun sindiran. Jika suami menalak istrinya yang belum pernah disetubuhi dalam arti yang sebenarnya, atau ditalak dengan meminta bayaran harta, atau talak tersebut merupakan kali ketiga, maka thalaq seperti ini disebut thalaq ba’in. Adapun pengertian dari Talak Ba’in yakni Talak yang di jatuhkan suami terhadap istrinya untuk yang katiga atau talak yang dijatuhkaan sebelum terjadi persetubuhan



diantara suami istri, atau talak dengan membayar tebusan yang di serahkan oleh istri terhadap suaminya. Sebagai dasarnya adalah pada Firman Allah swt., ُ َ‫الطَّال‬ ‫َان‬ ِ ‫ق َم َّرت‬ “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali”. (Al-Baqarah [2]: 229) Perbedaan anatar Talak Raj’I dan Talak Ba’in yakni jika Talak Raj’I adalah talak yang bias rujuk kembali oleh bekas suaminya, dengan dijatuhkan talak 1 dan talak 2 oleh suaminya. Sedangkan Talak Ba’in yakni Talak yang dimana suami tidak boleh rujuk kembali dengan istrinya kecuali dengan persyaratan tertentu. 2. thalak sunni Yakni jenis talak yang dijatuhkan suami saat istrinya dalam kondisi suci dari haid dan belum disetubuhi. Jika sang istri sedang dalam masa haid, maka harus menunggu sampai istrinya suci dan dalam masa suci tersebut mereka nggak melakukan hubungan suami istri. 3. Talak Bid’i Yaitu talak yang dijatuhkan suami saat istrinya dalam keadaan haid, atau dalam kondisi suci tapi sebelumnya mereka telah melakukan hubungan suami istri. Talak semacam ini nggak dibenarkan dalam Islam dan pelakunya berdosa Cerai talak oleh istri 1. Fasakh Yaitu pengajuan perceraian yang dilakukan istri kepada suaminya tanpa adanya kompensasi yang diberikan oleh istri kepada suami. Fasakh dapat dilakukan jika suami telah melanggar kewajibannya dalam rumah tangga. Misalnya, nggak memberikan nafkah baik maupun batin kepada istrinya selama 6 bulan berturut-turut, meninggalkan istrinya selama 4 tahun tanpa kabar, atau suami telah berlaku buruk dan mengancam keselamatan sang istri. 2. Khulu



Yaitu proses perceraian atas permintaan dari istri dan suami setuju dengan hal tersebut dengan syarat sang istri memberikan imbalan kepada suaminya. Dengan begini, maka hilang hak suami untuk melakukan rujuk selama sang istri sedang dalam masa iddah. Jika ingin kembali bersama, maka harus dilakukan proses akad nikah lagi.1 b. Dan adapun talak mennurut ucapannya yakni: 1. Talak sharih (talak langsung) Ini adalah talak yang diucapkan oleh seorang suami kepada istrinya dengan lafal atau ucapan yang jelas. Contohnya, seperti kalimat “Saya ceraikan kamu”. Meskipun talak ini diucapkan tanpa adanya niat atau dalam kondisi bercanda, namun suami tetap dianggap telah menjatuhkan talak pada istrinya. b. Talak kinayah (talak nggak langsung) Maksudnya adalah talak yang diucapkan oleh suami dengan kata-kata yang nggak langsung, tapi sebenarnya mengandung makna perceraian. Kata talak ini bisa jatuh jika disertai niat. Contohnya, seorang suami yang mengatakan pada istrinya “Pulanglah kamu ke rumah orangtuamu”. Jika kalimat tersebut bermakna sindiran dengan disertai niat untuk menceraikan istrinya, maka jatuhlah talak. Tapi jika nggak ada niat, maka nggak jatuh talak. Adapun Macam –macam hukum talak adalah : a.



Nadab atau sunat; yaitu dalam keadaan dilanjutkan lagi dan seandainya



dipertahankan



rumah tangga sudah tidak dapat juga



kemudaratan



yang lebih



banyak akan timbul. b.



Mubah atau boleh saja dilakukan bila memang perlu terjadi perceraian dengan tidak



ada pihak –pihak



yang di rugikan



dengan



perceraian



itu



sedangkan



manfaatnya juga ada . c.



Wajib atau mesti dilakukan. Yaitu perceraian yang mesti dilakukan oleh hakim terhadap seorang yang telah bersumpah untuk tidak menggauli istrinya sampai masa tertentu, sedangkan ia tidak mau pula membayar kaffarat sumpah agar ia dapat bergaul dengan istrinya.Tindakannya itu memudaratkan istrinya. 1



Qosim,Rizal. Pengalaman Fiqh 2 untuk Madrasah Aliyah XI,2006. Solo,Tiga Serangkai.



d.



Haram talak itu dilakukukan tanpa alasan sedangkan istrinya dalam keadaan haid atau suci yang dalam masa itu ia telah digaul B. Khulu' Menurut bahasa, Khulu' berarti melepas. Khulu' adalah tebusan yang dibayar oleh seorang istri kepada suami yang membencinya agar ia (suami) dapat menceraikannya. Khulu' sering disebut dengan talak tebus. Hukum Khulu' sama dengan talak, pada dasarnya makruh, kemudian dapat berubah menjadi sunah, mubah, wajib, dan haram sesuai alasan yang menyebabkannya.2 1). Syarat-syarat Khulu' a). Seorang istri meminta kepada suaminya untuk melakukan Khulu' jika tampak adanya bahaya yang mengancam dan merasa takut keduanya tidak akan menegakkan hukum Allah SWT. b). Hendaknya Khulu' itu berlangsung sampai selesai tanpa adanya tindakan penganiayaan (menyakiti) yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya. Jika ia menyakiti istrinya, ia tidak boleh mengambil sesuatu pun darinya. c). Khulu' itu berasal dari istri dan bukan dari pihak suami. Jika suami yang merasa tidak senang hidup bersama istrinya, suami tidak berhak mengambil sedikit pun harta dari istrinya. d). Khulu' sebagai talak ba'in sehingga suami tidak diperbolehkan merujuknya kembali, kecuali setelah mantan istrinya menikah dengan laki-laki lain dan kemudian melalui proses akad nikah yang baru. 2). Sebab-sebab Khulu'



2



Al Jandul,Abdul Aziz,Wanita Diantara Fitrah,Hak dan Kewajiban, 2003,Jakarta,Pustaka Darirul Haq



Khulu' hanya dibenarkan kalau ada sebab-sebab yang menghendakinya. Sebabsebab itu secara garis besar ada dua macam sebagai berikut: a). Apabila istri sangat benci kepada suaminya karena alasan tertentu sehingga dikhawatirkan akan membuat istri tidak dapat menaati suami. b). Apabila dikhawatirkan suami istri tidak dapat menjalankan secara makruf. 3). Rukun-rukun Khulu' a). Suami yang balig, berakal, dan atas kemauannya. b). Istri yang dalam kekuasaan suami yang belum diceraikan dengan talak yang boleh dirujuk. c). Ucapan yang menunjukkan Khulu'. d). Tebusan, yaitu suatu yang boleh dijadikan mahar. Khulu'dapat menggunakan kata Khulu' dan dapat juga menggunakan kata talak. Seperti halnya talak, ucapan(sigat) Khulu' ada yang tegas dan ada yang sindiran. Ucapan Khulu' yang tegas tidak memerlukan niat, tetapi ucapan yang berupa sindiran, perlu disertai niat. Kata-kata Khulu' dapat diucapkan oleh suami. Kemudian istri menjawab/menerimanya dan boleh juga diminta oleh istri kemudian suami mengabulkannya. Tebusan dalam Khulu' bisa dengan jalan memberikan sejumlah uang atau harta yang sudah mereka setujui bersama dan bisa dengan jalan mengembalikan mas kawinnya sebagai atau seluruhnya. Sebagaimana firman Allah sebagai berikut. ۟ ‫َوإ ْن أَ َردتُّ ُم ٱ ْستِ ْبدَا َل َزوْ ج َّم َكانَ َزوْ ج َو َءاتَ ْيتُ ْم إحْ َد ٰىه َُّن قِنطَارًا فَاَل تَأْ ُخ ُذ‬ ‫ا ۚ أَتَأْ ُخ ُذونَهۥُ بُ ْه ٰتَنًا َوإِ ْث ًما ُّمبِينًا‬dًًٔ‫وا ِم ْنهُ َش ْئـ‬ ِ ِ ٍ ٍ



Artinya : "Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?". (Q.S. An-Nisa' : 20). Hikmah Khulu' sebagai berikut. 1). Menghindarkan istri dari durhaka kepada suami. 2). Memberi keinsafan dan kesadaran kepada kedua belah pihak terhadap kesalahan masing-masing dan berusaha untuk memperbaikinya. 3). Sebagai suatu penghormatan kepada istri, istri berhak mengikuti peraturan yang benar dan berhak membebaskan diri dari ikatan perkawinan. C. Fasakh Fasakh adalah rusaknya ikatan perkawinan antara suami dan istri karena sebab-sebab tertentu. Sebab-sebab tersebut meliputi sebab-sebab yang merusak pernikahan dan sebab-sebab yang menghalangi tujuan pernikahan. a. Sebab-sebab yang merusak pernikahan : 1) Setelah menikah, ternyata diketahui istrinya itu adalah mahramnya 2) Salah seorang diantara suami istri keluar dari Islam 3) Pada mulanya suami istri sama-sama musyrik, kemudian istrinya masuk islam, sementara suaminya tetap musyrik atau sebaliknya b. Sebab-sebab yang menghalangi tujuan pernikahan : 1) Terdapat penipuan didalam pernikahan, misalnya sebelum akad nikah suaminya mengaku orang baik-baik, tetapi ternyata dia jahat 2) Suami atau istri mengidap suatu penyakit atau cacat yang menyebabkan hubungan rumah tangga terganggu



3) Suami atau istri hilang ingatan atau gila. c. Sebab-sebab terjadinya Fasakh (batalnya perkawinan): 1. Karena ada balak (penyakit belang kulit) 2. Karena gila 3. Karena Kusta 4. Karena ada penyakit menular, seperti sipilis, TBC, dan lain sebagainya. 5. Karena ada daging tumbuh pada kemaluan perempuan yang menghambat maksud perkawinan( bersetubuh). 6. Karena ‘Anah (zakar laki-laki impoten, tidak hidup untuk jima’) sehingga tidak dapat mencapai apa yang dimaksudkan dengan nikah. Disamping itu, fasakh bisa terjadi oleh sebab-sebab berikut:[6] 1. Perkawinan yang dilakukan oleh wali dengan laki-laki yang bukan jodohnya, umpamanya : Budak dengan merdeka, orang pezina dengan orang terpelihara dan sebagainya. 2. Suami tidak mau memulangkan istrinya, dan tidak pula memberi belanja sedangkan istrinya tidak rela. 3. Suami miskin, setelah jelas kemiskinannya oleh beberapa orang saksi yang dapat dipercaya, sehingga ia tidak sanggup lagi memberi nafkah, baik pakaian yang sederhana, tempat ataupun maskawinnya belum dibayarkannya sebelum campur. D. Li'an Li’an adalah sumpah seorang suami untuk meneguhkan tuduhannya bahwa istrinya telah berzina dengan laki-laki lain. Sumpah itu dilakukan suami karena istrinya telah menyanggah tuduhan suaminya itu, sementara suami sendiri tidak memiliki buktibukti atas tuduhan zina-nya. Di sidang Pengadilan Agama, hakim karena jabatannya dapat menyuruh suami untuk bersumpah secara Li’an. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), seorang pria dan wanita yang berzina, dimana salah satu – atau keduanya – masih terikat perkawinan dengan orang lain, maka perbuatan itu dipandang sebagai suatu tindak pidana. Jika seorang



suami berzina dengan wanita lain, maka istrinya dapat melaporkan wanita selingkuhannya itu secara pidana karena alasan zina – dan demikian sebaliknya seorang istri dapat melaporkan wanita selingkuhan suaminya secara pidana. Dalam tindak pidana zina, KUHP mengancamnya dengan hukuman 9 bulan penjara. 3 Seperti di dalam Al Quran di jelaskan: َّ َ‫ا ِدقِين‬d ‫الص‬ َ‫ت بِاهَّلل ِ ۙ إِنَّهُ لَ ِمن‬ ٍ ‫هَادَا‬d ‫ ُع َش‬d َ‫ ِد ِه ْم أَرْ ب‬d‫هَا َدةُ أَ َح‬d ‫هُ ْم فَ َش‬d ‫هَدَا ُء إِاَّل أَنفُ ُس‬d ‫اجهُ ْم َولَ ْم يَ ُكن لَّهُ ْم ُش‬ َ ‫ونَ أَ ْز َو‬dd‫َوالَّ ِذينَ يَرْ ُم‬ َ‫ا ِذبِين‬dd‫ت بِاهَّلل ِ ۙ إِنَّهُ لَ ِمنَ ْال َك‬ ٍ ‫اب أَن تَ ْشهَ َد أَرْ بَ َع َشهَادَا‬ َ ‫َو ْال َخا ِم َسةُ أَ َّن لَ ْعنَتَ هَّللا ِ َعلَ ْي ِه إِن َكانَ ِمنَ ْال َكا ِذبِينَ َويَ ْد َرأُ َع ْنهَا ْال َع َذ‬ َ‫ب هَّللا ِ َعلَ ْيهَا إِن َكانَ ِمنَ الصَّا ِدقِين‬ َ ‫ض‬ َ ‫َو ْال َخا ِم َسةَ أَ َّن َغ‬ “Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu adalah empat kali bersumpah dengan Nama Allah, sesungguhnya ia termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima, bahwa laknat Allah atasnya, jika ia termasuk orang-orang yang berdusta. Isterinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas Nama Allah se-sungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, dan (sumpah) yang kelima bahwa laknat Allah atas-nya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.” [An-Nuur: 6-9] E. Dzihar Zihar adalah suatu ungkapan suami yang menyatakan kepada istrinya "Bagiku kamu seperti punggung ibuku", dengan maksud hendak mengharamkan istrinya bagi dirinya. Kata dhihar (zihar) berasal dari kata dhahr atau zahr (Arab, ‫ )الظهر‬karena menyerupakan wanita dengan sesuatu yang dinaiki pada punggungnya. Karena suami menaikinya ketika hubungan intim. Walaupun saat menaiki pada perutnya bukan pada punggung. Talak seperti ini telah berlaku dikalangan orang-orang jahiliah terdahulu. Lalu Allah SWT. Memerintahkan kepada suami menzihar istrinya untuk membayar kafarat(denda) sehingga ziharnya tersebut tidak sampai menjadi talak.4 Kalimat zihar ini pada awalnya berbunyi "Bagiku kamu seperti perut ibuku". Mereka menggunakan kiasan punggung sebagai ganti perut karena punggung merupakan tiang perut. Di dalam kitab Ar-raudhah disebutkan: "Bahwa zihar adalah 3 4



Hakim, Rahmat, Hukum Perkawinan Islam.2000,Bandung.Pustaka Setia Ghazali,Abdurrahman, Fiqh Munakahat.2006,Jakarta.Kencana.



ucapan seorang suami kepada istrinya, 'Bagiku kamu seperti punggung ibuku,' atau ucapan-ucapan yang semisal dengannya. Oleh karena itu, diwajibkan bagi suami tersebut sebelum mencampurinya untuk membayar kafarat, yaitu memerdekakan budak. Jika tidak mendapatkan budak, maka ia harus memberikan makan kepada enam puluh orang miskin dan jika tidak mendapatkannya maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut." Dalil Al-Qur'an yang menjelaskan tentang zihar ialah Surah alMujadilah ayat 1-4: )١( ‫صي ٌر‬ َ ُ‫قَ ْد َس ِم َع هَّللا ُ قَوْ َل الَّتِي تُ َجا ِدل‬ ِ َ‫ك فِي زَ وْ ِجهَا َوتَ ْشتَ ِكي ِإلَى هَّللا ِ َوهَّللا ُ يَ ْس َم ُع ت ََحا ُو َر ُك َما إِ َّن هَّللا َ َس ِمي ٌع ب‬ ‫الَّ ِذينَ يُظَا ِهرُونَ ِم ْن ُك ْم ِم ْن نِ َسائِ ِه ْم َما ه َُّن أُ َّمهَاتِ ِه ْم إِ ْن أُ َّمهَاتُهُ ْم إِال الالئِي َولَ ْدنَهُ ْم َوإِنَّهُ ْم لَيَقُولُونَ ُم ْن َكرًا ِمنَ ْالقَوْ ِل‬ ‫) َوالَّ ِذينَ يُظَا ِهرُونَ ِم ْن نِ َسائِ ِه ْم ثُ َّم يَعُو ُدونَ لِ َما قَالُوا فَتَحْ ِري ُر َرقَبَ ٍة ِم ْن قَ ْب ِل أَ ْن يَتَ َماسَّا‬٢( ‫َو ُزورًا َوإِ َّن هَّللا َ لَ َعفُ ٌّو َغفُو ٌر‬ ‫صيَا ُم َش ْه َر ْي ِن ُمتَتَابِ َعي ِْن ِم ْن قَ ْب ِل أَ ْن يَتَ َماسَّا فَ َم ْن لَ ْم يَ ْست َِط ْع‬ ِ َ‫) فَ َم ْن لَ ْم يَ ِج ْد ف‬٣( ‫َذلِ ُك ْم تُو َعظُونَ بِ ِه َوهَّللا ُ بِ َما تَ ْع َملُونَ َخبِي ٌر‬ ْ ِ ‫فَإ‬ )٤( ‫ك ُحدُو ُد هَّللا ِ َولِ ْل َكافِ ِرينَ َع َذابٌ أَلِي ٌم‬ َ ‫ك لِتُ ْؤ ِمنُوا بِاهَّلل ِ َو َرسُولِ ِه َوتِ ْل‬ َ ِ‫ط َعا ُم ِستِّينَ ِم ْس ِكينًا َذل‬ Artinya : "1. Sungguh, Allah telah mendengar ucapan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah, dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. 2. Orang-orang di antara kamu yang menzhihar istrinya (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkannya. Dan sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. 3. Dan mereka yang menzhihar istrinya, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (mereka diwajibkan) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan Allah kepadamu, dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan. 4. Maka barang siapa tidak dapat (memerdekakan budak), maka (dia wajib) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Tetapi barang siapa tidak mampu (berpuasa), maka (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar kamu beriman kepada



Allah dan Rasul-Nya. Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang yang mengingkarinya akan mendapat azab yang sangat pedih." Zihar ada dua macam: (a) Zihar sharih (ekplisit / jelas) yaitu kalimat yang sudah umum diketahui dipakai untuk arti zihar (dhihar) seperti "Kamu bagiku bagian punggung ibuku" atau "Kepalamu bagiku seperti punggung ibuku" atau "... seperti tangan ibuku" (b) Zihar kinayah (implisit / kiasan / implisit) yaitu kalimat yang tidak umum dipakai untuk zihar. Seperti "Engkau seperti ibuku" atau "Engkau seperti mata ibuku" dan kalimat lain yang bisa dipakai untuk zihar dan memuji. Zihar kinayah tidak terjadi kecuali dengan niat. F. Ila' Ila’ menurut bahasa artinya bersumpah takkan melakukan sesuatu, sedangkan menurut syara’ yang dimaksud ila’ ialah bersumpah takkan menyetubuhi istri. Menurut Rijal ( 1997 : 250 ) ila’ adalah sumpah suami untuk tidak menggauli istrinya dalam waktu selama empat bulan atau tanpa ditentukan. Menurut Hakim dalam bukunya hukum perkawinan islam ( 2000 : 180) ila adalah sumpah suami untuk tidak melakukan hubungan seksual dengan istrinya. Perbuatan ini adalah kebiasaan jaman jahiliyah untuk menyusahkan istrinya selama satu tahun atau dua tahun. Perbuatan ini tentu akan menyiksa istrinya dan menjadikan statusnya menjadi tidak jelas, yaitu hidup tanpa suami, namun juga tidak dicerai. Menurut Rasjid dalam bukunya fiqih islam ( 1996 : 410 ) ila artinya sumpah suami tidak akan mencampuri istrinya dalam masa lebih dari empat bulan atau tidak menyebutkan jangka waktunya. Apabila seorang suami bersumpah sebagaimana sumpah tersebut, hendaklah ditunggu selama empat bulan. Kalau dia kembali baik kepada istrinya, sebelum sampai empat bulan, dia diwajibkan membayar denda sumpah ( kaparat ) saja. Tetapi sampai empat bulan dia tidak kembali baik dengan istrinya, hakim berhak menyuruhnya memilih dua perkara, yaitu membayar kaparat sumpah serta berbuat baik pada istrinya, atau



menalak istrinya. Kalau suami itu tidak mau menjalani salah satu dari kedua perkara tersebut, hakim berhak menceraikan mereka secara terpaksa. Sebagian ulama berpendapat, apabila sampai empat bulan suami tidak kembali ( tidak campur ), maka dengan sendirinya kepada istri itu jatuh talak bain, tidak perlu dikemukakan kepada hakim. Firman allah SWT dalam Q.S Al-baqarah ayat 226-227.



‫ق فَإ ِ َّن هللاَ َس ِمي ٌع َعلِي ُُم‬ َ َ‫لِّلَّ ِذينَ ي ُْؤلُونَ ِمن نِّ َسآئِ ِه ْم تَ َربُّصُ أَرْ بَ َع ِة أَ ْشه ٍُر فَإ ِ ْن فَآ ُءو فَإ ِ َّن هللاَ َغفُور َّر ِحي ُُم َوإِ ْن َعزَ ُموا الطَّال‬ Artinya : “ Kepada orang-orang yang mengila’ istrinya diberi tangguh empat bulan( lamanya) kemudian jika mereka kembali ( kepada istrinya ), maka sesungguhnya Allah SWT maha pengampun lagi maha penyayang. Dan jika mereka berazam ( bertetap hari untuk)talak, maka sesungguhnya Allah SWT maha mendengar lagi maha mengetahui".



BAB III



PENUTUP A. Kesimpulan 1). Menurut bahasa, ath-thalaq berasal dari kata al-ithlaq, yang berarti melepaskan dan meninggalkan. Misalnya, ketika Anda mengatakan,”Saya lepaskan tawanan” berarti Anda telah melepaskan tawanan. Menurut istilah, thalaq adalah melepaskan ikatan pernikahan dan mengakhiri hubungan suami-istri. Macam-macam talak : a. Macam-macam tahalak berdasarkan pelakunya 1. Thalaq Raj’i dan Thalaq Ba’in 2. thalak sunni 3. Talak bid'i b. Dan adapun talak mennurut ucapannya yakni: 1. Talak sharih (talak langsung) 2. Talak kinayah (talak nggak langsung) 2). Khulu' adalah tebusan yang dibayar oleh seorang istri kepada suami yang membencinya agar ia (suami) dapat menceraikannya. Khulu' sering disebut dengan talak tebus. 3). Fasakh adalah rusaknya ikatan perkawinan antara suami dan istri karena sebabsebab tertentu. 4). Li’an adalah sumpah seorang suami untuk meneguhkan tuduhannya bahwa istrinya telah berzina dengan laki-laki lain. 5). Zihar adalah suatu ungkapan suami yang menyatakan kepada istrinya "Bagiku kamu seperti punggung ibuku", dengan maksud hendak mengharamkan istrinya bagi



dirinya. Kata dhihar (zihar) berasal dari kata dhahr atau zahr (Arab, ‫ )الظهر‬karena menyerupakan wanita dengan sesuatu yang dinaiki pada punggungnya. Karena suami menaikinya ketika hubungan intim. Zihar ada 2 macam yaitu : zihar sharih dan zihar jinayah. 6). Ila’ menurut bahasa artinya bersumpah takkan melakukan sesuatu, sedangkan menurut syara’ yang dimaksud ila’ ialah bersumpah takkan menyetubuhi istri.



DAFTAR PUSTAKA



Sa’id abdul aziz Al-Jandul, wanita Diantara fitrah, hak dan kewajiban, pustaka Dairul Haq,Jakarta:2003 Rahmat Hakim Hokum, Perkawinan islam Pustaka Setia, Bandung:2000 Abdurahman Ghazali, Fikq Munakahat Kencana, Jakarta:2006 Rizal Qosim-“Pengalaman Fiqih 2 untuk Madrasah Aliyah XI,2006 hlm 17-19