MAKALAH PAI Perceraian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH



PERCERAIAN DIAJUKAN UNTUK MEMENUHI TUGAS



PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI) Guru pembimbing : Bapak Sumarli Disusun oleh Fitrianti Siti Maimunah Ulfa Sofya Yuliana Kelas : XII IPS 1



DAPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL SMA NEGERI 1 TAMBAN KABUPATEN BARITO KUALA KALIMANTAN SELATAN 2014/2015



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca.



Harapan penulis semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca. Penulis mengakui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang penulis miliki sangat kurang. Oleh kerena itu penulis mengharapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.



Tamban, 11 november 2014



Penulis,



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL………………………………………………………………... KATA PENGANTAR………………………………………………………………. DAFTAR ISI………………………………………………………………………… BAB I PENDAHULUAN 1.1.



Latar Belakang



1



1.2.



Rumusan Masalah



1



1.3.



Tujuan Penulisan



2



1.4.



Manfaat



2



BAB II PEMBAHASAN 2.1.



Tinjauan Konsep Tentang Perceraian



3



2.2.



Dalil-dalil Tentang Perceraian……………………....................................................4



2.3.



Jenis-jenis Perceraian………………………………………………………………5



2.4.



Faktor-faktor penyebab perceraian………………………………………………...7



BAB III PENUTUP 3.1.



Kesimpulan



10



3.2.



Saran



10



DAFTAR PUSTAKA



11



BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang



Kompilasi Hukum Islam merumuskan bahwa tujuan perkawinan (pernikahan) adalah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, yaitu rumah tangga yang tenteram, penuh kasih sayang, serta bahagia lahir dan batin. Tujuan perkawinan tidak hanya terbatas pada hal-hal yang bersifat biologis yang menghalalkan hubungan seksual antara kedua belah pihak, tetapi lebih luas, meliputi segala aspek kehidupan rumah tangga, baik lahiriah maupun batiniah. Sejalan dengan tujuannya, perkawinan memiliki sejumlah hikmah atau keuntungan bagi orang yang melakukannya. Dalam rumah tangga seringkali terjadi cobaan berupa ketidak harmonisan pasangan, yang pada gilirannya dalam mengayuh biduk rumah tangga tersebut, pada kenyataannya selalu ada aral dan cobaan seringkali berujung pada perceraian. Kita melihat realitas sekarang ini, angka perceraian di negeri ini melonjak drastis. Ada banyak pemicu tingginya perceraian tersebut, diantaranya karena tuntutan ekonomi, ketidakcocokan pasangan hingga adanya contoh dari publik figur (artis) yang sering kali kawin-cerai. Selain itu kalau kita amati, seiring lemahnya pemahaman agama dan kurangnya pemahaman tentang ketatanegaraan, seringkali kita menemukan sebagian yang mengalami kebingungan apa dan bagaimana sejatinya perceraian itu.



1.2



Rumusan Masalah 1. Apa itu perceraian? 2. Faktor apa saja yang menyebabkan maraknya perceraian? 3. Apa kiat untuk menghindari (mencegah) perceraian?



1



1.3



Tujuan Penulisan 1. Untuk memahami tinjauan konsep mengenai perceraian. 2. Untuk mengetahui faktor penyebab maraknya perceraian. 3. Untuk mengetahui kiat-kiat menghindari (mencegah) perceraian.



1.4



Manfaat Penulisan Manfaat dari penulisan makalah ini bagi penulis adalah, penulis dapat mengetahui tentang masalah perceraian.



2



BAB II PEMBAHASAN



Tinjauan konsep tentang perceraian atau talak



2.1



A. Pengertian talak menurut bahasa dan istilah 







Menurut bahasa, talak adalah melepas, kata ath-Thalaq secara makna bahasa adalah isim mashdar kata Thallaq, dan suatu isim masdar menyamai mashdar dari sisi makna tetapi berbeda dari segi hurufnya. Hal itu karena pernikahan adalah ikatan (akad), apabila istri ditalak lepaslah ikatan (akad) tersebut. Menurut istilah, adalah melepaskan ikatan perkawinan atau putusnya hubungan perawinan antara suami dan istri dalam waktu tertentu atau selamanya. B. Hukum cerai atau talak



1) Hukumnya Wajib, apabila ; a. Jika suami atau istri tidak dapat didamaikan lagi. b. Dua orang wikil daripada pihak suami dan istri gagal membuat kata sepakat untuk perdamaian rumah tangga mereka. c. Apabila pihak pengadilan berpendapat bahwa talak adalah lebih baik, jika tidak diceraikan dalam keadaan demikian maka berdosalah suami. 2) Hukumnya Haram, apabila ; a. Menceraikan ketika istri sedang haid atau nifas b. Ketika keadaan suci yang telah disetubuhi c. Ketika suami sedang sakit yang bertujuan menghalang istrinya daripada menuntut harta pusakanya d. Menceraikan istrinya dengan talak tiga sekaligus atau talak satu tetapidisebutsebut berulang kali sehingga cukup tiga kali atau lebih. 3) Hukumnya Sunah, apabilaa ; a. Suami tidak mampu menanggung nafkah istriny b. Istriya tidak menjaga martabat dirinya. 4) Hukumnya Makruh, apabila ; a. Suami menjatuhkan talak kepada istrinya yang baik, berakhlak mulia dan mempunyai pengetahuan agama. 5) Hukumnya Mubah, apabila ; a. Suami lemah keinginan nafsunya atau istrinya belum dating haid atau telah putus haidnya. 3



C. Rukun Cerai atau Talak Ada dua faktor dalam perceraian yaitu suami dan istri, masing-masing ada syarat sahnya perceraian. 1) Rukun talak bagi suami  Berakal sehat  Baligh  Dengan kemauan sendiri 2) Rukun talak bagi istri  Akad rukun sah  Belum diceraikan dengan talak tiga oleh suaminya 3) Lafadz atau teks talak  Ucapan yang jelas menyatakan perceraiannnya  Dengan sengaja dan bukan paksaan



2.2



Dalil-dalil Tentang Perceraian Islam membimbing umatnya agar tidak memecah-belah persaudaraan di antara sesama muslim. Pernikahan adalah salah satu sunnah Rosulullah S.A.W. yang akanlah kita mendapat pahala jika melakukannya. Namun ketika pernikahan tersebut membuat seseorang atau masing-masing pasangan yang menikah merasa tersiksa secara lahir dan bathin akibat sebuah ikatan bersama, maka dihalalkan bagi mereka untuk melakukan perpisahan rumah tangga. 



Dalil tentang perceraian diantaranya adalah sebagai berikut : 1



2



3 4



Allah telah berfirman yang artinya : "Talak (yang dapat dirujuk kembali itu) dua kali. Sesudah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik." (Al Baqarah: 229) Firman Allah SWT di surah At-Talak ayat 2 yang artinya : "Maka rujukilah mereka dengan cara yang baik atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik pula" Rasulullah SAW pernah bersabda: “Talak (perceraian) adalah suatu yang halal yang paling dibenci Allah.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad) Juga Hadits Rasulullah SAW : “Ada tiga perkara yang kesungguhannya adalah kesungguhan (serius) dan guraunya (main-main) adalah kesungguhan (serius), yaitu perceraian, nikah dan rujuk.” (HR. Abu Hanifah)



4



2. 3 Jenis-jenis Perceraian atau Talak 1. Talak menurut lafalnya a. Talak Sharih (jelas) b. Talak Kinayah (sindiran) Talak Sharih maksudnya "nyata" atau "jelas" yaitu talak yang diucapkan oleh suami kepada isterinya dengan kalimat yang jelas dan terang. Lafaz seumpama ini hanya membawa maksud perceraian dan tiada pengertian yang selainnya, seperti kalimat "Talak" atau "Cerai". Contoh lafaz yang Sharih : 1.Aku ceraikan engkau dengan talak satu 2.Aku telah melepaskan (menjatuhkan) talak untuk engkau 3.Mulai hari ini aku ceraikan kau Jika suami melafazkan talak dengan menggunakan kalimat yang "Sharih" seumpama di atas ini, maka talak jatuh walaupun tanpa niat dan saksi.



Sementara Talak Kinayah membawa maksud kalimat yang secara tidak langsung yang mempunyai dua atau lebih pengertiannya, umpamanya jika suami melafazkan kepada isterinya kata-kata seperti berikut: 1.Aku tak menginginkanmu lagi, kamu boleh pulang ke rumah orang tuamu 2.Pergilah kamu dari sini, ke manapun kamu suka 3.Kita berdua sudah tidak puya hubungan apa-apa lagi Lafaz-lafaz seperti ini termasuk dalam kategori Kinayah, jika suami tidak berniat untuk menceraikan isterinya maka talak tidak jatuh, tetapi jika sebaliknya yaitu suami mempunyai niat menceraikan isterinya ketika melafazkan kalimat ini, maka talak telah jatuh. Namun, pasangan harus mendapatkan pengesahan dari pihak pengadilan mengenai lafaz yang telah diucapkan oleh suami.



5



2. Talak menurut waktunya a. Talak sunni b. Talak bid’i Talak Sunni adalah talak yang mengikut sunnah Nabi saw, yaitu seorang suami menceraikan isterinya di saat ia telah suci dari haid dan sebelum mereka bersatu, lalu suami melafazkan talak di hadapan dua orang saksi. Talak Bid'i adalah talak yang diucapkan oleh suami ketika isteri dalam keadaan berikut : 1. Talak diucapkan oleh suami sedang isteri uzur (haid). 2. Talak diucapkan oleh suami sedang isteri dalam nifas. 3. Talak diucapkan oleh suami sedang isteri dalam keadaan suci tetapi suami telah bersatu dengannya. 3. Talak menurut jenisnya a. Talak Mati, yaitu talak yang disebabkan karena suami meninggal dunia. b. Talak Hidup, yaitu dikarenakan oleh suatu sebab. c. Talak Roj’I, yaitu talak yang masih diperbolehkan rujuk kembali. d. Talak Ba’in, yaitu talak yang ridak diperbolehkan untuk rujuk kembali, jika menginginkan untuk dikawini maka harus dengan jalan akad nikah baru. - Talak Ba’in sugra (kecil) Yaitu talak ba’in yang jika ingin dikawni lagi harus dengan jalan akad nikah yang baru tanpa syarat yang berat. Contoh talak satu atau talak dua yang sudah habis masa iddahnya. - Talak Ba’in kubro (besar) Yaitu talak ba’in yang jika ingin dikawini lagi harus dengan jalan akad nikh baru dan dengan syarat yang berat. Sudah jatuh talak ketiga, jika ingin kawin lagi tidak diperbolehkan, kecuali bekas itri sudah dinikahi oleh orang lain. 4. Talak menurut pelaku perceraian a. Talak yang dijatuhkan suami kepada istri b. Talak yang dijatuhkan istri kepada suami atau gugat cerai Yaitu perceraian yang dilakukan oleh istri kepada suami, cerai seperti ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada pengadilan agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum pengadilan agama memutuskan secara resmi. Ada dua istilah yang digunakan pada kasus gugat cerai oleh istri, yaitu fasakh dan khulu’  Fasakh Adalah pengaduan cerai oleh istri tanpa adanya kompensasi yang diberikan istri kepada suami, dalam kondisi dimana ; - Suami tidak memberikan nafkah lahir maupun batin selama 6 bulan berturut-turut - Suami meninggalkan istrinya selama 4 tahun berturut-turut tanpa ada kabar berita 6



-



Suami tidak melunasi mahar (mas kawin) yang telah disebutkan dalam akad nikah, baiksebagian maupun seluruhnya Adanya perlakuan buruk oleh suami seperti penganiyaan, penghinaan, dan tindakan-tindakan lain yang membahayakan keelamatan dan keamanan istri, maka hakim berhak memutuskan (tafriq) hubungan perkawinan antara keduanya.  Khulu’ Adalah kesepaktan perceraian antara suami istri atas permintaan istri dengan imbalan sejumlah uang (harta) yang diserahkan kepada suami.



2.4. faktor-faktor penyebab perceraian 1). Kesetian dan Kepercayaan Didalam hal ini yang sering kali menjadi pasangan rumah tangga bercerai, dalam hal ini baik pria ataupun wanita sering kali mengabaikan peranan kesetiaan dan kepercayaan yang diberikan pada tiap pasangan, hingga timbul sebuah perselingkuhan. 2). Komunikasi. Kurangnya kesempatan untuk melakukan komunikasi yang intens, dengan kualitas yang baik. Bagi pasangan menikah, penting punya ruang dan emosi untuk bisa saling curhat, mengungkapkan isi hati baik pujian, harapan, kesenangan maupun kekesalan. Kedua belah pihak perlu punya kesadaran dan niat penuh untuk mendiskusikan persoalan dengan kepala dingin. Tujuan diskusi adalah untuk mencari jalan keluar, bukan sekedar meluapkan emosi. 3). Ekonomi Tingkat kebutuhan ekonomi di jaman sekarang ini memaksa kedua pasangan harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, sehingga seringkali perbedaan dalam pendapatan atau gaji membuat tiap pasangan berselisih, terlebih apabila sang suami yang tidak memiliki pekerjaan. 4). Pernikahan Tidak Dilandasi Rasa Cinta Untuk kasus yang satu ini biasanya terjadi karena faktor tuntutan orang tua yang mengharuskan anaknya menikah dengan pasangan yang sudah ditentukan, sehingga setelah menjalani bahtera rumah tangga sering kali pasangan tersebut tidak mengalami kecocokan. 5). Harapan Tidak Realistis. Berharap pasangan akan berubah setelah menikah. Hal ini berhubungan dengan pemahaman masing-masing pihak terhadap pasangannya. Seringkali perselisihan terjadi karena mengharapkan perubahan dari pasangan. Padahal perilaku yang diprotes belum tentu membahayakan fisik maupun mental pasangan. Pasangan suami-istri perlu rela hati menurunkan harapan atas perilaku pasangan yang tidak prinsip. 7



6). ‘Power’ Dalam Perkawinan Ada yang ingin suami pegang kendali, ada yang ingin istri yang mengatur. Padahal ini hanyalah masalah kesepakatan. Terlihat tidak penting, namun nyatanya bisa mengantar pasangan ke pengadilan agama. 7). Konflik Peran Dalam perkawinan akan ada pembagian peran, seperti siapa yang mengasuh anak, siapa yang mencari nafkah. Ini bisa jadi sumber pertentangan dan menimbulkan ketidakpuasan antar suami-istri. Terutama karena sekarang banyak istri berkarir. 8). Cinta Meredup. Ada yang bilang daripada diberi perasaan jatuh cinta, lebih baik diberi kekuatan menjaga cinta. Karena cinta itu perlu dipupuk agar terus menyala. Pasangan yang sudah menikah, berapa tahun pun, perlu tetap membakar cinta, salah satunya dengan mengungkapkan rasa sayang. Biasanya orang bilang, “Ah sudah nikah, untuk apa aku menunjukkan rasa cinta,” atau bilang, “Ah buat apalah mesra, seperti orang pacaran saja.” Padahal jika satu dua tahun tanpa ekspresi, cinta bisa hambar. 9). Seks Di dalam melakukan hubungan seks dengan pasangan kerap kali pasangan mengalami tidak puas dalam bersetubuh dengan pasangannya, sehingga menimbulkan kejenuhan tiap melakukan hal tersebut, dan tentunya anda harus mensiasati bagaimana pasangan anda mendapatkan kepuasan setiap melakukan hubungan seks. 10). Affair (Orang Ketiga). Adanya orang ketiga membuat sebuah perkawinan sulit dipertahankan. Selain cinta yang membutakan, hal peling penting yang justru membuat perkawinan bubar jalan adalah kepercayaan. Dalam sebuah perkawinan, rasa saling percaya -yang melahirkan rasa aman dan nyaman- adalah tiang utama. Begitu kepercayaan itu hilang, maka tidak ada lagi faktor penguat. Sehingga, pasangan yang sudah menikah perlu berpikir panjang sebelum bermain api. Alasan “tidak melibatkan perasaan” ketika melakukan affair adalah argumentasi “lima menitan”. Karena arah perasaan seringkali tidak bisa ditebak.



8



 Adapaun kiat-kiat Untuk Menghindari Perceraian; 1. Tanamkan pada diri dan keluarga anda bahwa perkawinan adalah komitmen yang serius dan tidak bisa dianggap enteng. 2. Pastikan bahwa pasangan anda tahu bahwa mereka adalah prioritas utama dalam hidup. 3. Menjaga Komunikasi antar pasangan. Keterbukaan dalam segala hal membantu anda dalam menghindari permasalahan dalam keluarga. 4. Kesampingkan ego pribadi, Jangan merasa diri selalu benar dan selalu menyudutkan pasangan. 5. Ingat anak, cobalah ingat anak-anak, buah cinta kasih. 6. Jika mengalami keretakan, cobalah untuk mengenang dan memunculkan memori pada saat menikah dulu. 7.hindari cemburu dan selingkuh, Bukan barang baru bahwa banyak perselisihan terjadi garagara rasa cemburu, yang lebih sering berakar dari salah tafsir dan kurangnya keterbukaan.



 Peringatan Masalah Perceraian 1. Jangan mengomel (marah-marah) dengan pasangan 2. Jangan menyimpan dendam 3. Berkomunikasi, memecahkan masalah dan melupakannya 4. Menahan diri dari tidur marah 5. Jangan membahas masalah perkawinan dengan teman-teman 6. Jangan pernah mendiskusikan masalah di depan anak-anak. 7. Perceraian adalah sulit bagi semua orang, terutama bagi anak-anak.



9



BAB II PENUTUP 3.1. Kesimpulan Dalam mengarungi bahtera rumah tangga akan selalu ada cobaan dan rintangan yang menghadang. Cobaan itu bisa kecil bisa juga teramat besar. Tak jarang cobaan itu membuat hubungan suami istri menjadi tidak harmonis. Penyebabnya beragam, lemahnya komunikasi, affair dengan pihak ketiga, dll. Islam sendiri membolehkan perceraian, seperti yang disabdakan Rasulullah SAW : “Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah perceraian”. Hadits di atas jelas memberikan gambaran bolehnya perceraian. Namun yang perlu digarisbawahi adalah bahwa perceraian itu hal yang dibenci Allah. Artinya sebisa mungkin kita menghindari perceraian. Adapun kiat-kiat menghindari perceraian diantaranya dengan peningkatan rasa kecercayaan dan kesetiaan juga komunikasi yang baik dll. Dengan begitu diharapkan perceraian bisa dihindari sejauh mungkin. 3.2 Saran Kepada siapapun yang hendak menikah hendakya memahami betul hakikat pernikahan. Dengan pemahaman yang baik diharapkan orang tersebut bisa mengayuh biduk dengan baik, sehingga jika timbul cobaan, badai masalah, ia dapat mengatasinya dengan baik.



10



Daftar Pustaka Salim, Hadiyah. Terjemah Mukhtarul hadits. Bandung : Al Ma;arif, 1983 Hasyimi, Sayyid ahmad. Mukhtarul Ahadits. Surabaya : Darul Ilmi, tanpa tahun Departemen Agama. Al Jumanatul ‘Ali, Alqur’an dan terjemahannya. Bandung : Penerbit J-Art, 2004 Yuliawan, Hendra. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surakarta : Pustaka Mandiri, 2006 www.kamusbesar.com diakses 01 Oktober 2011 www.seputarpernikahan.com diakses 01 Oktober 2011 www.perempuan.com diakses 01 Oktober 2011 www.ainuamri.blogspot.com diakses 01 Oktober 2011 www.faizalfoyan.worpress.com diakses 01 Oktober 2011 www.almanar.com 01 Oktober 2011 www.ruslihasbi.worpress.com diampu Ust Rusli Hasbi 01 Oktober 2011 Situs Mahkamah Syariah Singapura, diakses 01 Oktober 2011



11