Surat Perjanjian Kerja Pembangunan Apartemen [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJA PEMBANGUNAN PROYEK GEDUNG APARTEMEN Nomor : 001/SPKP/INU-YB/XII/2015 Pada hari ini Jumat tanggal empat bulan Desember tahun dua ribu lima belas (04-12-2015), kami yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : Jabatan : Perusahaan : Alamat : Bertindak untuk dan atas nama perusahaan yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. Nama : Jabatan : Perusahaan : Alamat : Bertindak untuk dan atas nama perusahaan yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.



PASAL 1 TUGAS PEKERJAAN 1. 2. 3.



4.



PIHAK PERTAMA memberi tugas kepada PIHAK KEDUA dan diterima PIHAK KEDUA untuk dilaksanakan Pekerjaan Pembangunan Gedung Apartemen di Jakarta. Pekerjaan tersebut dilaksanakan di PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban kepada PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan, menyelesaikan Pekerjaan Pembangunan Gedung Apartemen (sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi yang tercantum dalam perjanjian kerja ini) Volume pekerjaan meliputi Pembangunan Gedung Apartemen terdiri dari Gedung Apartemen, sesuai dengan ketentuan perencanaan (Terlampir RAB dan Gambar). PASAL 2 DASAR PERJANJIAN DAN PELAKSANAN PEKERJAAN



Kontraktor yang akan melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung Apartemen sesuai dengan ketentuan dan persyaratan pembangunan Gedung Apartemen adalah Kontraktor dengan Kualifikasi Grade 7 (Tujuh). 1. Dasar perjanjian dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Apartemen ini menjadi lampiran dan bagian yang mengikat serta tidak terpisahkan dalam perjanjian ini adalah : a. Rencana kerja dan syarat - syarat (RKS).



2.



b. Gambar - gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). c. Jadwal pelaksanaan pekerjaan. d. Addendum (yang disepakati kedua belah pihak). Dasar spesifikasi teknis dan non teknis pelaksanaan pekerjaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perjanjian ini : a. Pasal - pasal yang masih berlaku dari Algemene voorwarden deuitvoeringbijaannemingvan openbarewerker, yang disahkan dengan surat keputusan Pemerintah Hindia Belanda Nomor : 9 Tanggal 24 Mei 1941 dan tambahan lembaran Negara Nomor : 1457. b. Peraturan Pembangunan dari daerah setempat. c. Undang - undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. d. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PO Nomor : 38/KPTS/1998 tentang dokumen Lelang standard pengadaan jasa pemborongan. e. Standar Nasional Indonesia tentang bangunan gedung, antara lain I. SNI 03-3990-1995 Tentang tata cara instalasi penangkal petir untuk bangunan. II. SNI 0255 - 1987 D Tentang peraturan umum instalasi listrik. III. SNI 03-1727-1998 Tentang tatacara pembebanan tanah untuk rumah dan gedung IV. SNI 03-1729-1989 Tentang tatacara perencanaan baja untuk gedung. V. SNI 03-1739-1989 Tentang tatacara perencanaan struktur bangunan untuk pencegahan bahaya kebakaran bangunan rumah dan gedung. VI. SN103-2847-1992 Tentang tatacara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung. VII. SNI - 5 PKIKI 1961 Tentang Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia. VIII. SNl - 2 PBl 1971 Tentang Persturan Beton Bertulang Indonesia. f. Petunjuk dan peringatan tertulis yang diberikan Pengawas pekerjaan / Managemen Konstruksi yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA. g. Selain ketentuan tersebut diatas juga terkait kepada peraturan tentang bangunan lainnya yang berlaku.



PASAL 3 PENGAWAS PEKERJAAN 1.



2.



3.



Untuk pengendalian pekerjaan yang terdiri atas kegiatan pengawasan, pengujian dan pengkoreksian maka PIHAK PERTAMA menunjuk pejabat atau badan pengawas yang bertindak atas nama PIHAK PERTAMA dan telah diketahui oleh PIHAK KEDUA. Apabila pejabat atau badan pengawas yang ditunjuk dalam ayat 1 pasal ini berhalangan atau tidak dapat melaksanakan / menjalankan kewajibannya, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk penggantinya dan diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA harus mematuhi peraturan / perintah / petunjuk teknis dan management dari pengawas pekerjaan sesuai dengan kewenangan yang ditentukan.



PASAL 4 BAHAN DAN PERALATAN 1. 2. 3.



Bahan, peralatan dan segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemborongan ini harus disediakan dan dalam keadaan baik oleh PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA harus mengajukan contoh bahan dan peralatan yang digunakan untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA berhak menolak bahan dan peralatan yang diajukan oleh PIHAK KEDUA, jika kualitas dan spesifikasi tidak standar persyaratan. PASAL 5 TENAGA KERJA



1. 2.



3.



PIHAK KEDUA wajib menugaskan tenaga kerja ahli yang sesuai dengan pekerjaan yang dicantumkan dalam daftar usulan staff inti proyek dan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA. Di lokasi pekerjaan harus ada wakil PIHAK KEDUA yang ditunjuk sebagai Pimpinan pelaksana yang mempunyai wewenang penuh untuk mewakili PIHAK KEDUA yang dapat menerima / memberikan / memutuskan segala urusan pekerjaan lapangan. Semua yang berkaitan dengan persoalan dan tuntutan tenaga kerja maupun Sub- Kontraktor menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA, baik di dalam maupun di luar pengadilan. PASAL 6 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN



Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai selesai 100% (Seratus persen) ditetapkan selama 18 Bulan (Delapan belas bulan), terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pelaksanaan setelah SPL IMB keluar / Terbit. PASAL 7 MASA PEMELIHARAAN 1. 2.



3.



Masa pemeliharaan hasil pekerjaan ditetapkan selama 100 (seratus) hari kalender sejak tanggal pekerjaan diterimakan oleh PIHAK KEDUA dan diterima oleh PIHAK PERTAMA. Apabila selama masa pemeliharaan terdapat kerusakan akibat iklim atau akibat kelalaian / kesalahan pemakaian / pemasangan bahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian, maka PIHAK KEDUA wajib melakukan perbaikan, dan seluruh biaya perbaikan tersebut ditanggung oleh PIHAK KEDUA. Sebagai akibat terjadinya kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini, maka masa pemeliharaan terhitung sampai dengan berakhirnya perbaikan yang dilakukan tersebut.



4.



Apabila PIHAK KEDUA tidak melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk PIHAK KETIGA untuk melakukan perbaikan tersebut dengan biaya dibebankan kepada PHHAK KEDUA.



PASAL 8 BIAYA PELAKSANAAN PEKERJAAN GEDUNG APARTEMEN Biaya pelaksanaan pekerjaan Gedung Apartemen terdiri dari Biaya/Nilai Konstruksi Sebesar Rp…………………… sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai 10 % dan Pajak atas Jasa Pelaksanaan Konstruksi 3%, serta Asuransi Construction All Risk). Syarat-syarat pencairan harus dilengkapi sebagai berikut : 1. Invoice / faktur dan kwitansi 2. Fotocopy kontrak kesepakatan kerja dan Surat Perintah Kerja (SPK) 3. Progress pekerjaan (bobot persentase pekerjaan) 4. Berita Acara dari owner PASAL 9 CARA PEMBAYARAN Pembayaran biaya pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasa 8 perjanjian ini dilakukan sebagai berikut : 1. Setelah dilakukan pendandatanganan Surat Perjanjian Kontrak Kerja(SPKK), Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Surat Penyerahan Lapangan, maksimal 7 (tujuh) hari kerja maka PIHAK PERTAMA memberikan down payment kepada PIHAK KEDUA sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau Rp. ……………………….. yang akan di counter dengan Bank Garansi (BG) oleh pihak kedua. 2. PIHAK PERTAMA wajib membayar sisa progress dengan cara invoice progress atau dengan sistem Standing Intruction (SI) ke No. Rekening PIHAK KEDUA atas nama AHMAD SUUD, SH 3. PIHAK PERTAMA akan membayar kepada PIHAK KEDUA setelah Down payment, selanjutnya sisa pembayaran dibayar per progress 25% (dua puluh lima persen), pembayaran terakhir 20% (dua puluh persen), sisa 5% (lima persen) Retensi selama 90 (sembilan puluh) hari masa pemeliharaan. PASAL 10 KENAIKAN HARGA Kenaikan harga bahan, peralatan dan upah selama masa pelaksanaan pekerjaan ini ditanggung oleh PIHAK KEDUA, kecuali keadaan memaksa / Force Majeur atau akibat Peraturan Pemerintah di bidang Moneter. PASAL 11 BEBAN BIAYA DAN PAJAK



Segala beban biaya sehubungan dengan perjanjian ini termasuk biaya materai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan (PPh) dibebankan kepada PIHAK KEDUA.



PASAL 12 PEKERJAAN TAMBAH KURANG 1.



2.



Perubahan yang merupakan penambahan pengurangan pekerjaan hanya sah sesudah mendapatkan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA dengan menyebutkan jenis, volume dan rincian pekerjaan secara jelas. Untuk pekerjaan tersebut diatrs, dibuat perjanjian tambahan (Addendum ).



PASAL 13 FORCE DE MAJEURE Yang dimaksud keadaan memaksa dalam perjanjian ini adalah peristiwa - peristiwa yang berada diluar kemampuan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang dapat mempengaruhi kinerja dan pelaksanaan kegiatan kedua belah pihak yaitu 1. Bencana alam 2. Perang, Huru - hara dan lain - lain. 3. Keadaan memaksa yang diumumkan oleh Pemerintah.



PASAL 14 SANKSI / DENDA 1.



2. 3.



Jika PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pembangunan sesuai pasal 1 ayat 4 sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan yang tercantum dalam pasal perjanjian ini maka setiap hari keterlambatan PIHAK KEDUA, wajib membayar denda keterlambatan 1/1.000 (Satu permit) dari biaya pekerjaan tersebut. Jumlah maksimum denda komulatif sebesar 5% (Lima persen) dari jumlah biaya tersebut Pinalti akan diberlakukan kepada PIHAK KEDUA dengan besaran yang akan diatur kemudian jika PIHAK KEDUA melakukan pekerjaan-pekerjaan atau tindakan tidak sesuai dengan ketentuan umum maupun ketentuan khusus yang berlaku dalam bidang konstruksi



PASAL 15 PEMUTUSAN PERJANJIAN



PIHAK PERTAMA dapat membatalkan secara sepihak perjanjian ini apabila : 1. Dalam waktu 7 (Tujuh) hari terhitung sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan oleh PIHAK PERTAMA, dan PIHAK KEDUA tidak memulai melaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Apartemen sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 4 surat perjanjian ini. 2. Dalam waktu 7 (Tujuh) hari berturut-turut tidak melanjutkan pekerjaan pembangunan Gedung Apartemen sesuai pasal 1 ayat 4 yang telah dimulai 3. Secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja memperlambat penyelesaian pekerjaan pembangunan tersebut. 4. PIHAK KEDUA nyata-nyata tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan pekerjaan yang ditugaskan.



PASAL 16 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. 2.



Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak akan diselesaikan secara musyawarah. Apabila secara musyawarah tidak dapat diselesaikan maka akan diselesaiikan melalui jalur hukum atau diserahkan ke Pengadilan Negeri setempat.



PASAL 17 LAPORAN 1. 2. 3.



PIHAK KEDUA wajib membuat laporan berkala pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan PIHAK KEDUA wajib membuat catatan yang jelas dan pasti mengenai kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan. PIHAK KEDUA wajib membuat dan menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA foto-foto dokumentasi setiap bagian pekerjaan tentang persiapan pelaksanaan pekerjaan hasil kerja sampai selesai.



PASAL 18 TEMPAT KEDUDUKAN Untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan sesuai dengan pasal 1 ayat 4, HOTEL NIWA GUMILANG ini beserta akibat kedua belah pihak telah setuju memihih tempat kedudukan hukum yang tetap dikantor Pengadilan Negeri setempat. PASAL 19 PENUTUP



1.



2.



Segala sesuatu yang belum diatur dalam surat perjanjian ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam surat perjanjian tambahan Addendum ) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini. Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing - masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta pihak-pihak lain yang berkepentingan yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan Hotel Niwa Gumilang lni.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA