Surat Perjanjian: (Kontrak Harga Satuan) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KE M ENTE RIAN PE KE RJAAN UM UM DAN PE RUM AHAN RAKYAT D I R E K T ORAT JE ND E R A L S U M B E R DAYA AIR



BALAI WILAYAH SUNGAI SUMATERA-I SNVT PELAKSANAAN JARINGAN SUMBER AIR SUMATERA – I PROV. ACEH



S U N G A I D A N P A N T A I - III (P A N T A I) PROVINSI ACEH Jalan Banda Aceh – Medan Km. 7 Desa Meunasah Pante Kecamatan Ingin Jaya Lambaro – Aceh Besar Telepon/Fax : (0651) 635822 E - mail : [email protected]



SURAT



PERJANJIAN



(Kontrak Harga Satuan) Paket Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Kota Meulaboh di Kabupaten Aceh Barat (MYC) Nomor : HK.02.03/1521/SNVT PJSA S-I/SP-III/2017



SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah kontrak kerja konstruksi harga satuan, yang selanjutnya disebut “KONTRAK” dibuat dan ditandatangani di Aceh Besar pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Agustus tahun Dua Ribu Tujuh Belas, berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : KU.03.01-Mn/673 tanggal 31 Juli 2017, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : KU.03.01/1451/SNVT PJSA-SI/SP-III/2017 tanggal 09 Agustus 2017 dan Surat Menteri Keuangan Nomor : S-52/MK.2/2017 tanggal 23 Mei 2017 perihal : Persetujuan Kontrak Tahun Jamak di Lingkup Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, antara : Nama NIP Jabatan Berkedudukan di E-mail



: F A R D H I A N T I, ST, MT : 19710201 200212 2 005 : Pejabat Pembuat Komitmen Sungai dan Pantai – III (Pantai). : Jalan Banda Aceh – Medan Km. 7 Ds. Mns. Pante Kec. Ingin Jaya Lambaro – A. Besar. : [email protected]



yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat c.q. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air c.q. Balai Wilayah Sungai Sumatera – I c.q. Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera – I Provinsi Aceh, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 165/KPTS/M/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Pengangkatan Atasan Pejabat Perbendaharaan dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, selanjutnya disebut “PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)”, dengan kemitraan/KSO yang beranggotakan sebagai berikut : 1. A. SUKO WIDIGDO, ST, M.Eng 2. ZAFARUDDIN TAHIR, ST



PT. ADHI KARYA (Persero) Tbk. PT. SYARIF MAJU KARYA



yang masing-masing anggotanya bertanggung jawab secara tanggung renteng atas semua kewajiban terhadap PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) berdasarkan kontrak ini dan telah menunjuk :



Nama Jabatan Berkedudukan di E-mail



: A. SUKO WIDIGDO, ST, M.Eng : Kuasa KSO : Jalan Raya Pasar Minggu Km. 18 Jakarta Selatan. : [email protected]



Untuk bertindak atas nama ADHI – SMK, KSO berdasarkan Surat Perjanjian Kemitraan/KSO Nomor : 59/Daft.Not-SH/2017 tanggal Delapan belas bulan April tahun Dua Ribu Tujuh Belas, selanjutnya disebut : “PENYEDIA KONSTRUKSI”. Dan dengan memperhatikan : 1. Undang-undang Nomor : 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; 2. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Buku III tentang perikatan); 3. Peraturan Pemerintah Nomor : 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 54 Tahun 2016; 4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor : 4 Tahun 2015; 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 31/PRT/M/2015. PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA : (a) Telah diadakan proses pemilihan yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan; (b) PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) telah menunjuk PENYEDIA menjadi pihak dalam kontrak ini melalui suatu Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi : “Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Kota Meulaboh di Kabupaten Aceh Barat (MYC)” sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang merupakan satu kesatuan dalam Kontrak ini, selanjunya disebut “Pekerjaan Konstruksi”. (c) PENYEDIA telah menyatakan kepada PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK), memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini; (d) PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) dan PENYEDIA menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili; (e) PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) dan PENYEDIA mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masingmasing pihak : 1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat; 2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut; 3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini; 4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.



Maka oleh karena itu, PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) dan PENYEDIA dengan ini untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi : “Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Kota Meulaboh di Kabupaten Aceh Barat (MYC)” dengan syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan sebagai berikut :



Pasal–1 ISTILAH DAN UNGKAPAN Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;



Pasal–2 RUANG LINGKUP PEKERJAAN Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri dari : 1. Konstrusi pengaman Pantai, pemecah/peredam gelombang (Revetment, Breakwater); 2. Konstruksi mencegah/mengurangi pendangkalan alur oleh sedimen pantai pada muara (Jetty).



Pasal–3 HARGA KONTRAK DAN PEMBIAYAAN (1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp. 123.453.000.000,00 (Seratus dua puluh tiga milyar empat ratus lima puluh tiga juta rupiah,-) dengan kode : 5037, akun kegiatan : Konservasi, Pengendalian Banjir, Lahar Gunung Berapi dan Pengaman Pantai. (2) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk, KCP Jakarta Fatmawati Cendrawasih, Rekening Nomor : 127-00-8790789-3, atas nama penyedia : ADHI – SMK, KSO; (3) Rincian Pendanaan Per Tahun Anggaran adalah sebagai berikut : a. Tahun Anggaran 2017 : Rp. 14.620.000.000,00; b. Tahun Anggaran 2018 : Rp. 57.500.000.000,00; c. Tahun Anggaran 2019 : Rp. 57.874.300.000,00.



Pasal–4 DOKUMEN KONTRAK (1) Dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini : a. adendum Surat Perjanjian [apabila ada]; b. surat perjanjian; c. surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga; d. syarat-syarat khusus Kontrak; e. syarat-syarat umum Kontrak; f. spesifikasi khusus; g. spesifikasi umum; h. gambar-gambar; dan i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.



(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hirarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1);



Pasal–5 HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK Hak dan kewajiban timbal-balik PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) dan PENYEDIA dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya : a. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) mempunyai hak dan kewajiban untuk : 1) mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh PENYEDIA; 2) meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh PENYEDIA; 3) memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh PENYEDIA untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; 4) membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada PENYEDIA; b.



PENYEDIA mempunyai hak dan kewajiban untuk : 1) menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak; 2) meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; 3) melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK); 4) melaporkan pelaksanaan penggunaan produksi dalam negeri/TKDN secara periodik kepada PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK); 5) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak; 6) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak; 7) memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK); 8) menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak; 9) mengambil langkah-langkah yang cukup memadai seperti menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi lingkungan tempat kerja, serta membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan PENYEDIA.



KE M ENTE RIAN PE KE RJAAN UM UM DAN PE RUM AHAN RAKYAT D I R E K T ORAT JE ND E R A L S U M B E R DAYA AIR



BALAI WILAYAH SUNGAI SUMATERA-I SNVT PELAKSANAAN JARINGAN SUMBER AIR SUMATERA – I PROV. ACEH



S U N G A I D A N P A N T A I - III (P A N T A I) PROVINSI ACEH Jalan Banda Aceh – Medan Km. 7 Desa Meunasah Pante Kecamatan Ingin Jaya Lambaro – Aceh Besar Telepon/Fax : (0651) 635822 E - mail : [email protected]



SURAT PERJANJIAN (Kontrak Harga Satuan) NOMOR : HK.02.03/1521 /SNVT PJSA S-I/SP-III/2017 TANGGAL : 23 AGUSTUS 2017



PEKERJAAN KONSTRUKSI : PEMBANGUNAN PRASARANA PENGAMAN PANTAI KOTA MEULABOH DI KABUPATEN ACEH BARAT (MYC)



D I P A NOMOR



: SP DIPA – 033.06.1.498015/2017



TANGGAL



: 7 DESEMBER 2016



REVISI KE 03 TANGGAL : 27 JULI 2017 SUMBER DANA



: APBN - SBSN



TAHUN ANGGARAN



: 2017 sampai dengan 2019



NILAI KONTRAK



: Rp. 123.453.000.000,00 ( Seratus Dua Puluh Tiga Milyar Empat Ratus Lima Puluh Tiga Juta Rupiah,-)



PENYEDIA :



A D H I – S M K, KSO Jalan Raya Pasar Minggu Kilometer 18



JAKARTA SELATAN