Surat Perjanjian Kontrak Virtual Office [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KONTRAK Virtual Office NO.0001/PEP-SKP/06/I/20 Pada hari ini,  Kamis tanggal 10 Febuari 2020 Yang bertanda tangan di bawah ini, I.     Nama  Alamat



: Pt. Tunas Tiga : ……………………………….



Selaku Pemilik  ………………….. dan bertindak untuk dan atas nama  Pihak Pertama. II.   Nama  No. Kartu Tanda Penduduk  Alamat Nama Perusahaan



: ………………………………… : ………………………………….. : …………………………………… : ……………………………………



                                                                                   Selaku Direktur dan bertindak untuk dan atas nama PT ………………… yang selanjutnya disebut Pihak Kedua. Kedua Pihak dengan ini menerangkan sebagai berikut : -    Bahwa Pihak Pertama adalah pemilik dari Gedung yang terletak di ………………………….. -       Bahwa Pihak Kedua adalah penyewa atas ruangan di Gedung yang terletak di ………………………………………... Selanjutnya disebut Virtual Office. Para pihak masing-masing bertindak dalam kedudukan sebagaimana tersebut diatas dengan ini menerangkan telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kontrak (selanjutnya disebut perjanjian), dengan syarat-syarat ketentuan sebagai berikut.                                                                                                                                                               



PASAL 1



POKOK PERJANJIAN 1.1



Pihak Pertama dengan ini memberika sewa Virtual Office kepada Pihak Kedua sebuah Ruang  Dikontrak yang terletak di ……………………...



1.2   Pihak Pertama dengan ini menyatakan mengunakan Virtual Office untuk alamat.



setuju



dan



sepakat



bahwa Pihak



Kedua akan



PASAL II JANGKA WAKITU 2.1  



Perjanjian kontrak Virtual Office ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung pada tanggal …. …… 2020 sampai dengan … …….  2020 selanjutnya disebut Jangka Waktu.



2.2   Pihak Kedua wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum kontrak berakhir dalam hal Pihak Kedua memperpanjang Jangka Waktu Kontrak. Apabila tidak ada pemberitahuan secara tertulis maka kontrak secara Otomatis di perpanjang selama 1 (satu) Tahun selanjutnya dan Pihak Kedua harus segera melunasi pembayaran kontrak untuk perpanjangan tersebut.



PASAL III UANG KONTRAK 3.1   Besarnya pembayaran kontrak atas Ruang Dikontrak adalah sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah)  sebagai pembayaran kontrak selama Jangka Waktu yang telah disebut di pasal 2.1 selama 1 tahun Selanjutnya disebut Uang Kontrak Virtual Office



PASAL IV HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA 4.1   Pihak Pertama setuju dan menjamin bahwa tidak akan mengkontrakan, mengalihkan, menguasakan atau dengan cara lain mengasingkan bagian manapun dari Ruang Virtual Office Dikontrak serta tidak mengijinkan pihak ketiga menggunakan bagian manapun dari Ruang Dikontrak untuk usaha yang serupa atau sejenis dengan usaha yang diselenggarakan oleh Pihak Kedua berdasarkan perjanjian kontrak ini dan tidak akan memindahkan Premis Lokasi ke lokasi lain selama Jangka Waktu tanpa persetujuan tertulis oleh Pihak Kedua, maka ketentuan yang berlaku dalam perjanjian ini tetap mengikat para pihak. 4.2   Pihak Pertama bisa membantu Pihak Kedua untuk mengurus perijinan usaha yang legal jika diperlukan oleh Pihak Kedua berkenan dengan usaha Pihak Kedua sedangkan biaya pengurusan ijin tersebut menjadi tanggungan Pihak Kedua. 4.2     Pihak Pertama menyediakan Fasilitas-Fasilitas berupa : - Keamanan 24 Jam.   - Parkir gratis - Alamat Surat Menyurat 4.3    Apabila terjadi pemutusan kontrak sebelum tanggal jatuh tempo sewa berakhir maka deposit sewa dan deposit telepon tidak dikembalikan dan hangus. Dan Pihak Kedua tidak dapat menuntut penggantian Deposit tersebut. 4.4   Segala sesuatu resiko yang timbul akibat kegiatan usaha beserta perizinan usaha Pihak Kedua menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya dan Pihak Pertama dibebaskan dari segala tuntutan Pihak lainnya maupun Pihak berwajib. 4.5   Apabila terjadi masalah yang menyangkut Pihak Kedua pada saat atau kontrak berakhir, maka Pihak Pertama akan dibebaskan atas semua tuntutan untuk mengeluarkan Informasi menyangkut Pihak Kedua sesuai perjanjian Kontrak. 4.6



Apabila terjadi kehilangan atau kerusakan didalam Ruang Dikontrak, maka menjadi tanggunga jawab Pihak Kedua dan Pihak Pertama dibebaskan dari tanggungjawab kehilangan atau kerusakan.



4.7 



Pihak Pertama memberikan keamanan selama 24 jam di lingkungan area gedung, tidak mencakup ruangan yang dikontrakan oleh Pihak Kedua.



   PASAL V HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA 5.1    Pihak Kedua dapat melakukan Perubahan pada Ruang Dikontrak sesuai dengan kebutuhan Pihak Kedua dengan persetujuan tertulis dari Pihak Pertama. Biaya Perubahan akan ditanggung penuh oleh Pihak Kedua. 5.2   Perubahan pada Ruang Dikontrak yang disebut pada pasal 5.1 harus bersifat memperbaiki atau memperindah ruangan, tidak diperbolehkan merusak.Apabila masa kontrak berakhir maka Pihak



Kedua wajib mengembalikan Ruang Dikontrak dalam keadaan semula dan baik kepada Pihak Pertama. PASAL IX FORCE MEJEURE (KEADAAN KAHAR) 9.1    Pihak Pertama maupun Pihak Kedua dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajiban berdasarkan perjanjian ini disebabkan oleh hal-hal kemampuan yang wajar dari kedua belah pihak dan bukan disebabkan kesalahan kedua belah pihak, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Force Merjure (Keadaan Kahar), kecuali kewajiban untuk melaksanakan pembayaran yang timbul sebelum terjadinya keadaan kahar tersebut. 9.2   Yang dimaksud keadaan kahar adalah : Pelaksanaan undang – Undang, peraturan-peraturan yang dikeluarkan Pemerintah, tindakan Pengadilan atau pemerintah / instansi berwenang, kebakaran, ledakan, banjir, gempa bumi, bencana alam, topan/badai, perang, perang saudara, huru hara, kerusuhan, blockage, perselisihan perburuhan, pemogokan dan wabah penyakit yang secara langsung berhubungan dan berpengaruh terhadap perjanjian ini. 9.3     Pihak yang mengalami keadaan kahar harus segera memberitahukan pihak yang lainnya secara tertulis paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah terjadinya keadaan keadaan kahar tersebut disertai dengan bukti atau keterangan resmi dari instansi berwenang dan perkiraan atau upaya-upaya yang akan atau telah dilakukan dalam rangka mengatasi keadaan kahar tersebut. 9.4    Pihak yang diberitahukan dpat menolak atau menyetujui keadaan kahar selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan. 9.5   Apabila keadaan kahar ditolak oleh pihak lainnya maka Pihak Kedua akan meneruskan kewajibankewajibannya sesuai dengan ketentuan ketentuan dalam perjanjian ini, jika keadaan kahar tersebut disetujui oleh kedua belah pihak, maka Pihak Pertama da Pihak Kedua  akan merundingkan kembali kelanjutan pelaksanaan perjanjian, termasuk antara lain menerapkan kembali jadwal perjanjian yang dianggap penting oleh kedua belah pihak dalam melaksanakan perjanjian ini selanjutnya.    9.6   Apabila keadaan kahar berlangsung lebih dari 14 (empat belas) hari kalender, maka Pihak Pertama dapat mengakhiri atau memutuskan perjanjian ini sesuai ketentuan pasal 8 perjanjian kontrak ini. PASAL X PERNYATAAN TUNDUK Bahwa para pihak bertindak sebagaimana tersebut di atas bertindak untuk dan atas nama perseroan ataupun persekutuan lainnya yang ditandatangani oleh pada pihak yang sah menurut anggaran dasar masing-masing. Oleh karena itu apabila ada perubahan anggaran dasar dikemudian hari yang menyangkut kewenangan direksi yang dalam hal ini bertentangan dengan anggaran dasar pada saat perjanjian ditendatangani, maka hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan baginya untuk melepaskan atau membatalkan perjanjian ini. PASAL XI SENGKETA 11.1   Semua perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksana perjanjian kontrak ini akan diselesaikan oleh pada pihak secara musyawarah. 11.2



Dalam hal penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka pada pihak dengan ini sepakat memilih domisili yang tepat di kantor kepaniteraan pengadilan negeri sesuai dengan domisili pihak pertama.



PASAL XII ADDENDUM Apabila masih ada hal yang belum atau tidak tercantum dalam surat perjanjian kontrak ini, akan dituangkan dalam addendum perjanjian, yang dinyatakan sah dan berlaku setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak yang menetapkan bagian yang tidak terpisah dari surat perjanjian ini.



Jakarta, 26 Juni 2020 Pihak Pertama



Pihak Kedua



Pt. Tunas Tiga Pemilik Tempat



Henny Febriyanti Direktur