Surat Perjanjian Pindah Kavling [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KESEPAKATAN PINDAH KAVLING Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama : ABDUL AZIS, A.Md. NIK : 3516090112820006 Alamat : Dusun Ketapang RT 03 RW 05 Kelurahan Sumberkarang Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto Bertindak untuk dan atas nama AHSANA MANSION HILLS Selanjutnya dalam Surat Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. Nama NIK Alamat



: ROCHIM AZIZ : 33524050809740005 : Jl. Kesadaran RT 001 RW 003 Desa Bedahan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan



Selanjutnya dalam Surat Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK. PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Kesepakatan Pindah Kavling dengan syarat-syarat dan atau ketentuan sebagai berikut : PASAL 1 LOKASI KAVLING. 1. PIHAK PERTAMA sepakat dan menyetujui bahwa PIHAK KEDUA melakukan pindah kavling dari Kavling A.06 ke Kavling A.05.



PASAL 2 Page 1 of 3



KOMPENSASI PINDAH KAVLING 1. PIHAK PERTAMA sepakat memberikan Kavling A.04 sebagai kompensasi kepada PIHAK KEDUA atas pindah kavling ini. 2. PIHAK PERTAMA menyatakan bahwa Kavling A.04 menjadi hak milik PIHAK KEDUA.



PASAL 3 UKURAN KAVLING 1. PIHAK PERTAMA menyatakan bahwa luas tanah Kavling A.05 adalah 200 M2 (dua ratus meter persegi) dan bangunan diatasnya seluas 180 M2 (seratus delapan puluh meter persegi). 2. PIHAK PERTAMA menyatakan bahwa luas tanah Kavling A.04 adalah 200 M2 (dua ratus meter persegi) tanpa bangunan di atasnya.



PASAL 4 SERAH TERIMA UNIT 1. PIHAK PERTAMA berkewajiban melakukan pembangunan unit Villa di Kavling A.05 dengan spesifikasi yang sudah disepakati pada akad Bay’ Istishna Nomor 01/ABI-PF/VI/2007 tertanggal 20 Juni 2017. 2. PIHAK PERTAMA sepakat melakukan serah terima unit Kavling A.05 kepada PIHAK KEDUA paling lambat pada 31 Oktober 2022. 3. Apabila PIHAK PERTAMA tidak melakukan serah terima unit Kavling A.05 pada waktu yang ditentukan pada ayat (2) diatas, maka PIHAK PERTAMA akan memberikan kompensasi kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) setiap bulan sampai PIHAK PERTAMA melakukan serah terima unit Kavling A.05.



PASAL 5 KETENTUAN LAIN 1. Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam Surat Perjanjian ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK secara musyawarah kekeluargaan. Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan materai yang cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama. Page 2 of 3



Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Demikian Surat Perjanjian ini dibuat bersama di depan saksi-saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan pegangan hukum untuk PARA PIHAK.



Surabaya, 7 Oktober 2021 PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



ABDUL AZIZ, A.Md.



ROCHIM AZIZ



Saksi – Saksi : SAKSI I



SAKSI II



______________________



______________________



Page 3 of 3