PPJB Kavling [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH/KAVLING GRAND DEPOK CITY Nomor : /DAS/GDC/PPJB/10.2016 Pada hari ini Sa btu, tanggal Duapuluh enam, bulan Nopember , tahun Duaribu enambela (26-11-2016), bertempat di Depok, ditandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah di Grand Depok City, untuk selanjutnya cukup disebut “Perjanjian” oleh dan antara : I. PT DINAMIKA ALAM SEJAHTERA. , berkedudukan di Depok. - Dalam hal ini diwakili oleh Ir. Hartono Padmosoedarso, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Tosiga IX/D.3, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 004, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kotamadya Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3173051204560009, Warga Negara Indonesia, dalam jabatannya selaku Direktur Utama dengan demikian mewakili Direksi dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PT.DINAMIKA ALAM SEJAHTERA tersebut, - Dan untuk melakukan tindakan hukum ini berdasarkan atas kekuatan Akta Kuasa tanggal 15 Januari 2016 nomor 16 yang dibuat dihadapan Hj . Yani Surya ni, S.H., M.kn, Notaris di Depok, dengan demikian untuk dan atas nama PT. Inti Karsa Daksa berkedudukan di Jakarta. ------------------------- Selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”.----------------------



II. YAYAN SUPIANI M.,S.H,Mkn, Karyawan swasta, bertempat tinggal di Depok, Jalan RTM Kelapa Dua, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 011, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3276021603700014, Warga Negara Indonesia.



--------------------------- Selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.-------------------------PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”, dan secara sendiri-sendiri disebut “Pihak”. Para Pihak masing-masing dalam kedudukan sebagaimana tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu : -



Bahwa PIHAK PERTAMA memiliki/mempunyai hak atas sebidang tanah yang terletak di Sektor Viscany Blok A Kota Depok, Kecamatan Cilod ong, 1



Kelurahan Kalimuly a, luas 120 m² ( seratu s duapuluh meter pgi), setempat dikenal sebagai Perumahan Grand Depok City dan bermaksud untuk menjual tanah tersebut sesuai lokasi dan luas tanah yang telah ditentukan (gambar tanah terlampir) kepada PIHAK KEDUA ; -



Bahwa PIHAK KEDUA telah memilih dan bermaksud untuk membeli sebidang tanah di Grand Depok City tersebut diatas ;



-



Bahwa PIHAK KEDUA akan mendirikan bangunan rumah atau bangunan rumah toko (Ruko) di atas tanah tersebut, selanjutnya disebut “Bangunan” ;



-



Bahwa mengingat satu dan lain hal, jual beli tanah yang berdiri diatasnya dengan Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) belum dapat dilaksanakan.



Maka, oleh karena itu berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas Para Pihak telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian ini dengan menggunakan syarat-syarat dan ketentuanketentuan sebagai berikut : PASAL 1 PENGIKATAN JUAL BELI PIHAK PERTAMA dengan ini mengikatkan diri untuk menjual sebidang tanah kepada PIHAK KEDUA yang telah diketahuinya mengenai kondisi keadaan tanah dan batasbatasnya dan dengan ini PIHAK KEDUA menerima pengikatan tersebut untuk membeli tanah dari PIHAK PERTAMA dan diuraikan sebagai berikut : -



Luas tanah : ± 120 M² Letak Lokasi Blok/Kav. No. : Alamanda A /15 Status tanah : SHGB Kelurahan/ Kecamatan : Kali mulya / Cilodong Wilayah kota : Depok Gambar lokasi merupakan lampiran 1 dari Perjanjian ini yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini, selanjutnya disebut “Tanah”. PASAL 2 HARGA JUAL DAN PEMBAYARANNYA



2.1.



Ketentuan harga jual dan tata cara pembayarannya dengan cara Cash Keras atau Cash Bertahap kepada PIHAK PERTAMA atau melalui Kredit Pemilikan Tanah (KPT) kepada Bank baik pemerintah/swasta yang diuraikan dalam Lampiran 2 Perjanjian ini.



2.2.



PIHAK KEDUA wajib melunasi harga Tanah tersebut sesuai dengan ketentuan cara pembayaran yang merupakan lampiran 2 dalam Perjanjian ini, lampiran mana ditandatangani oleh Para Pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. 2



2.3.



Dalam hal PIHAK KEDUA, melaksanakan kewajiban pembayaran harga Tanah dan atau dengan cara angsuran dan pembayaran dengan menggunakan bilyet giro, cheque dan/atau transfer ke rekening PIHAK PERTAMA di Bank, baru dianggap sah apabila dapat diuangkan atau telah efektif masuk dalam rekening bank PIHAK PERTAMA, yang disetor dalam mata uang Rupiah dan setiap pembayaran yang dianggap sah akan dikeluarkan kwitansi resmi oleh PIHAK PERTAMA.



2.4.



Harga Tanah yang dimaksud dalam Pasal 2.1. diatas adalah sudah termasuk : -



Pajak Pertambahan Nilai (PPN); Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) sampai Perjanjian ini ditandatangani; Biaya Akta Jual Beli Tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); Biaya Balik Nama Sertifikat atas nama PIHAK KEDUA



Selanjutnya Harga Jual tidak termasuk : -



Biaya penyambungan listrik Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk proses pembuatan Akta Jual Beli Tanah (PPAT); Ijin Mendirikan Bangunan dan Ijin-ijin lainnya dari Kantor Instansi yang berwenang; Biaya-biaya dan pajak-pajak lainnya (jika ada) yang ditetapkan oleh Pemerintah.



2.5



Pelunasan pembayaran sebagaimana disebutkan dalam ayat 2 Pasal ini, PIHAK KEDUA dapat melunasinya melalui Kredit dengan Bank Pemerintah / Swasta yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA dengan perhitungan total harga jual dikurangi uang muka yang telah dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas tidak disetujuinya oleh Bank atas fasilitas kredit yang dimohon oleh PIHAK KEDUA. Apabila ternyata fasilitas kredit tidak disetujui oleh Bank yang mengakibatkan dibatalkannya Perjanjian ini, maka jumlah uang yang telah dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA (booking fee, uang muka dan biaya-biaya lainnya, jika ada) tidak dikembalikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.



2.6



Apabila PIHAK KEDUA melunasi pembelian tanah dalam Perjanjian ini melalui pinjaman dari Bank, yang telah mempunyai Perjanjian Kerjasama dengan PIHAK PERTAMA, maka apabila PIHAK KEDUA wanprestasi atau lalai membayar angsuran sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut pada Bank yang cukup dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan dari Bank saja, dan telah dinyatakan lalai oleh Pihak Bank, maka PIHAK KEDUA dengan ini setuju bahwa PIHAK PERTAMA berhak untuk mengambil alih hak-hak yang dimiliki oleh Bank berdasarkan Perjanjian Kredit yang telah ditandatangani oleh Bank dengan PIHAK KEDUA (subrogasi). 3



2.7.



Apabila PIHAK PERTAMA telah mengambil alih hak-hak yang dimiliki oleh Bank sebagaimana diatur dalam ayat 6 pasal ini, maka PIHAK KEDUA dalam kurun waktu selambatnya 30 (tiga puluh) hari berkewajiban untuk membayar secara keseluruhan dan tunai/seketika terhadap sisa harga jual kepada PIHAK PERTAMA.



2.8



Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan ketentuan ayat 7 pasal ini, maka PIHAK KEDUA menyatakan membatalkan pembelian terhadap tanah tersebut, sehingga PIHAK KEDUA menyatakan tidak lagi memiliki hak terhadap tanah tersebut termasuk segala sesuatu yang berada/berdiri diatas Tanah tersebut yang menurut Undang-Undang dianggap sebagai harta tetap, dan PIHAK KEDUA menyatakan memberikan hak sepenuhnya kepada PIHAK PERTAMA untuk menjual kembali tanah tersebut kepada siapapun juga, dan PIHAK KEDUA menyatakan tidak akan keberatan dan tidak akan melakukan tuntutan apapun dikemudian hari.



2.9



Apabila PIHAK KEDUA telah melunasi seluruh harga jual sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2 ayat 2, maka Pasal 4, Pasal 5 ayat 2, 3, 4 dan 5 dalam Perjanjian ini dinyatakan tidak berlaku.



2.10



Pembayaran Harga Jual yang dibayarkan oleh PIHAK KEDUA dengan cara Cash Tunai dan Cash Bertahap yang tercantum dalam butir 2.1, dimana PIHAK KEDUA menjamin bahwa mempunyai dana dan/atau menyanggupi penyediaan dana yang cukup dan dana tersebut berasal dari sumber-sumber yang sah dari segi hukum dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan, gugatan dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun (acquit et de charge) sehubungan dengan penyediaan dana tersebut. PASAL 3 PEKERJAAN PEMBANGUNAN



3.1.



PIHAK KEDUA dapat mendirikan Bangunan di atas Tanah tersebut selambatlambatnya 2 (dua) tahun sejak ditandatangani Perjanjian ini dan sebelum pembangunan dilakukan wajib terlebih dahulu memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA untuk memperoleh surat rekomendasi sejauh diperlukan oleh PIHAK KEDUA dalam rangka pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk memperoleh Ijin Mendirikan Bangunan sesuai Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang yang berlaku satu dan lain atas biaya dan tanggung jawab sepenuhnya PIHAK KEDUA sendiri dengan menggunakan tenaga kerja sendiri, dan apabila jangka waktu tersebut telah berakhir dan ternyata PIHAK KEDUA melalaikan pembangunan, maka jika ada Peraturan Pemerintah atau Undang-Undang yang berlaku pada saat itu yang berkaitan dengan pembangunan, menjadi tanggung jawab dan resiko PIHAK KEDUA sendiri.



4



3.2.



Dalam pelaksanaan pembangunan PIHAK KEDUA wajib untuk membangun bangunan yang sesuai dengan estetika lingkungan perumahan sekitarnya, dengan memperhatikan tampak depan sehingga tercipta suatu lingkungan estetika yang sesuai lingkungan sekitarnya dengan gambar rencana bangunan telah mendapat persetujuan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.



3.3.



Sehubungan dengan pasal 3 ayat 1 tersebut PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas kesempurnaan Bangunan yang didirikan sendiri oleh PIHAK KEDUA tersebut dan PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas semua hal-hal dan resiko-resiko atas Bangunan tersebut.



3.4.



Semua biaya-biaya pembangunan dan ijin-ijin yang diperlukan dalam rangka pembangunan Bangunan diatas Tanah tersebut menjadi beban dan wajib dibayar oleh PIHAK KEDUA sendiri.



3.5.



Dalam rangka pembangunan Bangunan diatas Tanah tersebut, PIHAK KEDUA wajib mentaati seluruh peraturan dan ketentuan Peraturan Perundangan dan Peraturan Pemerintah yang berlaku pada saat itu serta tidak melanggar ketentuanketentuan Blok Plan/Site Plan yang telah ditentukan oleh Kantor Instansi yang berwenang untuk PIHAK PERTAMA.



3.6.



Apabila PIHAK KEDUA melanggar ketentuan/peraturan yang berlaku dalam rangka pembangunan di atas Tanah tersebut, maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya, termasuk semua biaya yang telah dikeluarkan dan membebaskan PIHAK PERTAMA dari semua tuntutan ganti rugi, perkara perdata dan pidana, baik dari pihak lain maupun PIHAK KEDUA sendiri.



3.7.



PIHAK KEDUA menjamin bahwa segala sesuatu yang timbul sehubungan dengan pembangunan Bangunan di atas Tanah tersebut merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya, karenanya PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan dan atau gugatan dalam bentuk apapun dan dari siapapun sehubungan dengan hal tersebut. PASAL 4 KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ATAU WANPRESTASI



4.1



Bilamana PIHAK KEDUA dengan alasan apapun ternyata tidak dapat atau terlambat melaksanakan suatu atau beberapa pembayaran kepada PIHAK PERTAMA sebagaimana ditetapkan didalam Pasal 2 Perjanjian ini, maka terhadap PIHAK KEDUA dikenakan denda keterlambatan pembayaran sebesar 1‰ (satu promil) perhari dari jumlah yang harus dibayar, denda mana dihitung berdasarkan 30 (tiga puluh) hari dalam satu bulan. Apabila denda yang dimaksud diatas telah berlangsung selama 2 (dua) bulan berturut-turut, atau 3 (tiga) kali tidak berturut-turut, maka dengan lewatnya waktu saja telah memberi bukti yang cukup bahwa PIHAK KEDUA telah melalaikan kewajibannya dan PIHAK PERTAMA berhak untuk membatalkan Perjanjian ini. 5



4.2



Jika terjadi kelalaian atas kewajiban pembayaran dari PIHAK KEDUA, maka bangunan yang telah dibangun diatas Tanah tersebut termasuk segala sesuatu yang berada/ berdiri diatas Tanah tersebut oleh PIHAK KEDUA menjadi hak PIHAK PERTAMA. PASAL 5 PEMBATALAN



5.1.



Perjanjian ini tidak dapat dibatalkan oleh salah satu dari para pihak kecuali karena alasan-alasan yang secara tegas disebutkan dalam Perjanjian ini.



5.2.



Bilamana PIHAK PERTAMA membatalkan Perjanjian ini karena alasan yang disebut dalam Pasal 4 tersebut diatas, maka PIHAK PERTAMA berhak menahan dan tidak mengembalikan : 1. Pembayaran pertama (uang muka) yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA ; 2. 30 % (tiga puluh persen) dari pembayaran kedua dan selanjutnya (bila ada) yang telah dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dan sisanya akan dikembalikan kepada PIHAK KEDUA. Pengembalian akan dilaksanakan setelah PIHAK PERTAMA dapat menjual Tanah tersebut kepada Pihak Ketiga lainnya dan Pihak Ketiga lainnya tersebut telah membayar lunas Harga Jual kepada PIHAK PERTAMA.



5.3.



Apabila pembatalan Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatas terjadi, sedangkan PIHAK KEDUA telah menghuni dan menempati Tanah tersebut, maka dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal pembatalan, PIHAK KEDUA wajib mengosongkan Tanah serta menyerahkan Tanah kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik , satu dan lain atas biaya PIHAK KEDUA sepenuhnya serta tidak akan menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun juga oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.



5.4.



Apabila setelah lewatnya jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 5.3. diatas ternyata PIHAK KEDUA belum mengosongkan dan menyerahkan Tanah dimaksud dalam pasal 5.3. diatas kepada PIHAK PERTAMA maka dengan ini secara tegas PIHAK KEDUA memberi kuasa dan wewenang kepada PIHAK PERTAMA kuasa mana tidak dapat dicabut dan tidak berakhir karena sebabsebab yang diatur dalam Pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata untuk melakukan sendiri pengosongan dimaksud, apabila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib dan segala biaya pengosongan akan menjadi beban dan tanggungan PIHAK KEDUA dan akan dipotong dari jumlah uang yang akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan Pasal 5.2.



5.5.



Perjanjian ini dapat dibatalkan oleh PIHAK PERTAMA jika ternyata PIHAK KEDUA melanggar Ketentuan-Ketentuan/Peraturan-Peraturan Pemerintah berkaitan dengan pembangunan Bangunan di atas Tanah tersebut berdasarkan 6



bukti surat dari Kantor Instansi yang berwenang, sehingga pembangunan tidak dapat dilaksanakan dan segala resiko serta akibat yang timbul menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya dan jumlah uang yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA tidak dapat dituntut penegmbalian kembali oleh PIHAK KEDUA. 5.6.



Untuk keperluan pembatalan Perjanjian ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, para pihak mengesampingkan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undangundang Hukum Perdata. PASAL 6 KEWAJIBAN PARA PIHAK



6.1.



Kewajiban PIHAK KEDUA (Pembeli) : 6.1.1. PIHAK KEDUA wajib melakukan pembangunan selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) bulan sejak ditandatanganinya Perjanjian ini oleh Para Pihak. 6.1.2. PIHAK KEDUA wajib untuk mendapatkan rekomendasi dari PIHAK PERTAMA untuk mendirikan Bangunan yang berdiri diatas Tanah tersebut setelah dibuat Berita Acara Serah Terima Tanah, yang mana hal tersebut akan diserahterimakan apabila PIHAK KEDUA telah atau selalu melaksanakan kewajibannya dengan tertib dan lunas. 6.1.3. PIHAK KEDUA wajib dan bertanggung jawab serta atas biayanya sendiri selama masa pembangunan dalam hal : -



Kecelakaan atas buruh-buruhnya sendiri Pemogokan Kebakaran atas Bangunan yang sedang dibangun dan mengakibatkan kerugian dari pihak lain Huru hara yang dilakukan oleh buruh-buruhnya PIHAK KEDUA. Kebersihan dan keamanan lingkungan. Asuransi pelaksanaan pembangunan dan asuransi Bangunan setelah pembangunan selesai dan biaya premi asuransi menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.



6.1.4. PIHAK KEDUA mengikatkan diri kepada PIHAK PERTAMA dalam rangka pembangunan Bangunan diatas Tanah tersebut tidak melanggar batas-batas yang telah ditentukan dalam Blok Plan/Site Plan PIHAK PERTAMA. 6.1.5. PIHAK KEDUA mengikatkan diri kepada PIHAK PERTAMA untuk tidak membuat terbengkalai atas pembangunan Bangunan diatas Tanah tersebut. Apabila hal tersebut terjadi dan sesuai dengan Peraturan Perundangan/ Peraturan Pemerintah yang berlaku dimana bangunan yang 7



terbengkalai tersebut harus dirubuhkan maka atas biayanya PIHAK KEDUA sendiri wajib merubuhkan bangunan tersebut. Apabila setelah diberi peringatan beberapa kali ternyata PIHAK KEDUA tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka sekarang untuk nantinya PIHAK KEDUA memberi kuasa kepada PIHAK PERTAMA dengan bantuan Pihak yang berwenang untuk merubuhkan bangunan tersebut satu dan lain atas tanggung jawab dan biaya dari PIHAK KEDUA sendiri. Kuasa tersebut tidak dapat dibatalkan atau dicabut dan tidak akan berakhir karena sebabsebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 6.1.6. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan ijin-ijin lainnya dengan biaya PIHAK KEDUA sepenuhnya. 6.1.7. Sejak Tanah diserahterimakan kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA wajib membayar biaya pengelolaan lingkungan, baik sebelum, pada saat maupun sesudah pembangunan Bangunan, yang besarnya Rp. _____________,-/m² (_______________________ per meter persegi) dan cara pembayarannya ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA, besarnya biaya tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai ketetapan PIHAK PERTAMA. 6.2.



Kewajiban PIHAK PERTAMA (Penjual) : 6.2.1. PIHAK PERTAMA akan menyerahkan Tanah kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA memenuhi ketentuan sebagaimana diatas dalam pasal 6.1.2 yakni 1 (satu) bulan sejak PIHAK KEDUA melakukan pembayaran uang muka sebesar 30 % (tiga puluh persen), dengan kondisi Tanah berada ______cm (_____________ centimeter) diatas permukaan Perumahan Grand Depok City Sektor Viscany Blok A/15, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, dan atas penyerahan tersebut akan dibuatkan Berta Acara Serah Terima (BAST) yang akan ditandatangani oleh Para Pihak. 6.2.2. PIHAK PERTAMA akan menyerahkan sertipikat Hak Guna Bangunan atas Tanah atas nama PIHAK KEDUA selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak ditandatanganinya Perjanjian ini apabila pembayaran Harga Jual telah lunas dan Bangunan di atas Tanah tersebut sudah selesai dibangun. Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun ternyata PIHAK KEDUA belum membangun Bangunan di atas Tanah tersebut, maka PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut PIHAK PERTAMA untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sehingga mengakibatkan sertipikat tidak dapat dibalik nama ke atas nama PIHAK KEDUA. 8



6.2.3. Bilamana diperlukan, PIHAK PERTAMA akan membantu PIHAK KEDUA dalam pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan biaya PIHAK KEDUA sepenuhnya. PASAL 7 PAJAK-PAJAK DAN BIAYA-BIAYA. 7.1 Terhitung sejak tanggal Perjanjian ini, segala pajak, iuran dan beban lain yang terhutang tetapi tidak terbatas pada PPN, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak-pajak lain serta beban-beban lain yang dipungut oleh pihak yang berwenang atas Tanah menjadi beban dan tanggungan PIHAK KEDUA sepenuhnya. 7.2 Apabila oleh suatu peraturan atau keadaan tertentu, suatu pajak, iuran atau biaya yang menjadi tanggungan PIHAK KEDUA menurut Perjanjian ini harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA terlebih dahulu maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar kembali pembayaran tersebut sesuai tagihan yang diajukan oleh PIHAK PERTAMA, seketika dan sekaligus lunas. 7.3 Apabila pada kemudian hari dikeluarkan Peraturan Perundang-Undangan oleh Pihak Yang Berwenang yang menyangkut peralihan dan/atau hak, penguasaan atau kepemilikan atas Tanah dan/atau biaya surat-surat dan akta maka segala biaya yang timbul dari peraturan tersebut menjadi beban dan kewajiban PIHAK KEDUA sepenuhnya. 7.5 PIHAK KEDUA dengan ini bersedia membayar pajak, apabila PIHAK KEDUA ternyata masih ada pajak kurang bayar. PASAL 8 SARANA DAN PRASARANA 8.1



PIHAK PERTAMA menyediakan jaringan listrik, telepon dan saluran utama di Jalan Boulevard, selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak ditandatanganinya Perjanjian ini satu dan lain atas biaya PIHAK PERTAMA, selanjutnya setelah jaringan (listrik dan telepon) tersebut sudah terpasang, maka biaya pemakaian bulanan dan abodemen menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya.



8.2



PIHAK PERTAMA akan membangun jalur lambat apabila di depan Tanah tersebut terdapat perencanaan pembangunan jalur lambat.



8.3



Pembangunan sarana dan prasarana dilaksanakan berdasarakan standarisasi yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA, apabila terdapat penyesuaian khusus diluar yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA, maka apabila terdapat kelebihan biaya menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA. 9



PASAL 9 PENGALIHAN HAK DAN KEWAJIBAN 9.1



PIHAK KEDUA tidak akan mengalihkan atau memindahkan setiap dan seluruh hak dan kewajiban sebagaimana dirinci didalam Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA. Dalam hal terjadi pengalihan maksimum 1 (satu) kali oleh PIHAK KEDUA kepada Pihak Ketiga, maka PIHAK KEDUA akan dikenakan biaya administrasi sebesar 2,5 % (dua koma lima persen) dari Harga Jual. Pihak Ketiga lainnya yang menerima pengalihan tersebut harus tunduk pada ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dari Perjanjian ini. Biaya perjanjian pengalihan atau cessie dari Perjanjian ini ditanggung oleh PIHAK KEDUA.



9.2



PIHAK KEDUA selama belum menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada PIHAK PERTAMA berjanji dan mengikatkan diri tidak akan menjual dan/menyewakan Tanah tersebut kepada pihak lain ataupun mengijinkan pihak lain untuk menguasai Tanah tersebut kecuali dengan ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA.



9.3



Perjanjian ini tidak akan berakhir jika PIHAK KEDUA mengalihkan hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian kepada Pihak Ketiga lainnya, akan tetapi hak dan kewajiban dari PIHAK KEDUA akan diteruskan oleh Pihak Ketiga yang menerima pengalihan atas hak dan kewajiban dari PIHAK KEDUA dan karenanya Pihak Ketiga dimaksud akan menjadi pihak didalam Perjanjian ini menggantikan PIHAK KEDUA yang menyerahkan atau memindahkan hak dan kewajibannya tersebut. PASAL 10 FORCE MAJEURE



10.1



Force Majeure yaitu peristiwa yang terjadi diluar kekuasaan Para Pihak untuk mencegahnya termasuk akan tetapi tidak terbatas pada huru hara, kecelakaan, perang, bencana alam seperti gempa bumi atau peristiwa alam lainnya, maka Para Pihak sepakat dan setuju untuk tidak saling menuntut satu sama lain.



10.2



Dalam hal terjadi suatu keadaan Force Majeure yang mengakibatkan pekerjaan pembangunan tertunda, maka kewajiban PIHAK KEDUA untuk menyelesaikan pembangunan berdasarkan Perjanjian ini akan diperpanjang untuk jangka waktu selama berlangsungnya Force Majeure tersebut. Keadaan tersebut tidak mengurangi kewajiban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian ini.



10.3



Semua kerugian dan biaya yang diderita salah satu Pihak sebagai akibat terjadinya Force Majeure, tidak dapat dibebankan sebagai tanggung jawab Pihak lainnya.



10



PASAL 11 AHLI WARIS 11.1 Dalam hal PIHAK KEDUA meninggal dunia sedangkan kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian ini belum terselesaikan seluruhnya, maka para ahli waris dari PIHAK KEDUA tersebut harus menunjuk dan memberi kuasa kepada salah seorang diantara mereka paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak saat meninggalnya PIHAK KEDUA yaitu untuk mewakili mereka bersama dalam rangka meneruskan kewajiban Hukum dan atau memperoleh hak berdasarkan Perjanjian ini. 11.2 Jika lewat jangka waktu 60 (enampuluh) hari seperti tersebut diatas ternyata tidak terdapat keputusan siapa yang akan menggantikan sebagai PIHAK KEDUA, maka dalam hal demikian istri/ suami yang sah ternyata tidak dapat tampil (karena tidak cakap untuk bertindak atau telah meninggal), maka PIHAK PERTAMA dapat memanggil para ahli waris dari PIHAK KEDUA untuk musyawarah yaitu apakah Perjanjian ini akan diteruskan atau dibatalkan. 11.3 Jika Bangunan yang dibangun telah selesai sedangkan kewajiban hukum PIHAK KEDUA belum seluruhnya terselesaikan, maka ahli waris PIHAK KEDUA wajib melunasi seluruh kewajiban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dan apabila PIHAK PERTAMA menganggap perlu bahwa Bangunan tersebut untuk diasuransikan, ahli waris PIHAK KEDUA harus mengasuransikannya atas beban sendiri dan kemudian polis aslinya dipegang oleh PIHAK PERTAMA. PASAL 12 PENANDATANGANAN AKTA JUAL BELI 12.1 PIHAK PERTAMA akan menandatangani atau melakukan jual beli dihadapan PPAT, yaitu apabila PIHAK KEDUA telah menyelesaikan seluruh kewajiban hukumnya kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah mendirikan Bangunan diatas Tanah tersebut. 12.2 PIHAK KEDUA wajib segera setelah adanya pemberitahuan dari PIHAK PERTAMA, untuk hadir menandatangani akta jual beli dihadapan PPAT dengan melengkapi syarat-syarat yang ditentukan oleh Notaris/PPAT yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA memenuhi kewajiban ketentuan menyerahkan bukti pembayaran pajak (Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). Dan apabila setelah pemberitahuan tersebut ternyata PIHAK KEDUA sendiri dengan sengaja tidak mengindahkannya, maka dengan alasan apapun PIHAK PERTAMA tidak dapat dituntut atas dasar kelalaian atau tuntutan lainnya dalam bentuk apapun juga. 12.3 Apabila terdapat selisih luas Tanah, maka luas yang digunakan adalah berdasarkan luas yang tercantum dalam sertipikat, dan kelebihan atau kekurangan luas akan dibayar oleh salah satu Pihak dengan perhitungan harga sebesar Rp………………….,-/m² (…………………………rupiah per meter persegi). 11



12.4 PIHAK PERTAMA bertanggung jawab penuh dan akan menyelesaikan menurut Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku jika terjadi tindakan hukum dari pihak lain atas Tanah sebelum penandatanganan Akta Jual Beli dilaksanakan Para Pihak. PASAL 13 HAL-HAL LAIN 13.1 Perjanjian ini adalah perjanjian satu-satunya yang mengikat antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, oleh karenanya semua perjanjian dan atau pembicaraan yang tertulis maupun lisan sebelumnya yang sehubungan dengan Perjanjian ini adalah batal demi Hukum dan tidak berlaku lagi (kecuali ketentuanketentuan umum yang ada yang telah ditetapkan oleh PT. DINAMIKA ALAM SEJAHTERA). 13.2 Dalam hal terjadi sesuatu yang tidak diatur dalam Perjanjian ini, atau ada beda penafsiran tentang sesuatu ketentuan dalam Perjanjian ini, atau adanya perselisihan yang mungkin terjadi antara Para Pihak tentang Perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikannya dengan musyawarah. 13.3 Apabila tidak tercapai penyelesaian lewat musyawarah, atau diperlukan adanya suatu putusan pengadilan, maka dalam hal demikian para pihak memilih domisili tetap dan umum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok. Demikianlah Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani diatas meterai yang cukup, serta berlaku sejak ditanda tangani, kemudian masing-masing pihak mendapat asli atau tembusan dari Perjanjian ini yang memiliki kekuatan yang sama. PIHAK PERTAMA PT. DINAMIKA ALAM SEJAHTERA



PIHAK KEDUA



Ir. HARTONO PADMOSOEDARSO Direktur Utama



YAYAN SUPIANI M.,SH,Mkn.



12



SAKSI I



SAKSI II



…………………....



……………………..



13



LAMPIRAN 1 GAMBAR LOKASI



14



LAMPIRAN 2 SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN DARI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH/KAVLING GRAND DEPOK CITY



Nomor :



(a).



/DAS/GDC/PPJB/11.2016



Luas dan Letak Tanah adalah sebagai berikut :



Lokasi / Cluster : Viscany Blok : A



(b).



Nomor Unit Luas Tanah



: 15 : 120 M²



Propinsi



: Jawa Barat



Wilayah



: Depok



Kecamatan



: Cilodong



Kelurahan



: Kalimulya



Harga Jual



: Rp. 795.600.000



Terbilang



: tujuh ratus sembilan puluh lima juta enam ratus ribu Rupiah.



(c). Cara pembayaran Total Harga Jual adalah adalah sebagai berkut : Harga Jual



=



Rp. 795.600.000,-



Booking fee tanggal 07 Nopember 2016 sebesar Rp. 10.000.000,Uang Muka I tanggal 02 Desember 2016 sebesar Rp. 206.000.000, Sisa Pembayaran sebesar Rp.1.062.600.000,



No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9



Jumlah Angsuran Rp. 16.100.000,Rp. 16.100.000,Rp. 16.100.000,Rp. 16.100.000,Rp. 16.100.000,Rp. 16.100.000,Rp. 16.100.000,Rp. 16.100.000,Rp. 16.100.000,-



Tanggal Jatuh Tempo 25-01-2017 25-02-2017 25-03-2017 25-04-2017 25-05-2017 25-06-2017 25-07-2017 25-08-2017 25-09-2017 15



- diangsur sebagai berikut : :



Bilyet Giro Nomor



Bank Transfer Transfer Transfer Transfer Transfer Transfer Transfer Transfer Transfer



10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36



Rp. 16.100.000,Rp. 16.100.000,Rp. 16.100.000,Rp. 16.100.000,Rp. 16.100.000,Rp. 16.100.000,Rp. 16.100.000,Rp. 16.100.000,Rp. 16.100.000,Rp. 16.100.000,Rp. 16.100.000,Rp. 16.100.000,Rp. 16.100.000,Rp. 16.100.000,Rp. 16.100.000,Rp. 16.100.000,Rp. 16.100.000,Rp. 16.100.000,Rp. 16.100.000,Rp. 16.100.000,Rp. 16.100.000,Rp. 16.100.000,Rp. 16.100.000,Rp. 16.100.000,Rp. 16.100.000,Rp. 16.100.000,Rp. 16.100.000,-



25-10-2017 25-11-2017 25-12-2017 25-01-2018 25-02-2018 25-03-2018 25-04-2018 25-05-2018 25-06-2018 25-07-2018 25-08-2018 25-09-2018 25-10-2018 25-11-2018 25-12-2018 25-01-2019 25-02-2019 25-03-2019 25-04-2019 25-05-2019 25-06-2019 25-07-2019 25-08-2019 25-09-2019 25-10-2019 25-11-2019 25-12-2019



Transfer Transfer Transfer Transfer Transfer Transfer Transfer Transfer Transfer Transfer Transfer Transfer Transfer Transfer Transfer Transfer Transfer Transfer Transfer Transfer Transfer Transfer Transfer Transfer Transfer Transfer Transfer



(d).



PBB dibayar PIHAK KEDUA setelah unit diserahterimakan kepada PIHAK KEDUA.



(e).



Rekening Bank PIHAK PERTAMA :



PT. Dinamika Alam Sejahtera PT. BANK CENTRAL ASIA Cabang Muara Karang No. A/C. 069.30.37767 (f).



Alamat Pemberitahuan :



PIHAK PERTAMA : PT. DINAMIKA ALAM SEJAHTERA Marketing Office Jalan Boulevad Grand Depok City Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok Telp : 021-77833840 Fax : 021-77833841



16



PIHAK KEDUA : Nama Alamat



Telp



: YAYAN SUPIANI M.,S.H, Mkn : Jalan RTM Kelapa Dua, RT.001 / RW.011 Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. : 0816-4845-080



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



Ir. HARTONO PADMOSOEDARSO Direktur Utama



YAYAN SUPIANI M, S.H, Mkn



17