PPJB [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI Nomor :



14



Pada hari ini, Senin tanggal 9 (sembilan) Mei 2016 (dua ribu enam belas), Pukul 15.30 WIB (lima belas lebih tiga puluh menit Waktu Indonesia Barat); -------------------------------------------------Berhadapan dengan saya, NOVITASARI DIAN PHRA HARINI, Sarjana



Ekonomi,



Sarjana



Hukum,



Magister



Kenotariatan, Notaris di Kota Batu, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan yang nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini: ---I. Nyonya SYARIFATUL MAHFUDHOH, lahir di Gresik pada tanggal 22 (dua puluh dua) Oktober 1983 (seribu sembilan ratus delapan puluh tiga), Warga Negara Indonesia, tinggal



Mengurus



di



Jalan



Rumah



Tangga,



Pattimura



Nomor



bertempat 17,



Rukun



Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan Klojen, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 35251062108300002;----------------Menurut keterangannya dalam melakukan tindakan hukum



ini



telah



mendapat



persetujuan



dari



suaminya yang ikut hadir dan menandatangani akta ini, yaitu:-------------Tuan



HAJI



MOCH



SULTAN



AKBAR



H,



Sarjana



Ekonomi, lahir di Malang pada tanggal 6 (enam) Januari 1962 (seribu sembilan ratus enam puluh dua), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta,



bertempat



tinggal



sealamat



dengan istrinya tersebut diatas, pemegang



Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3573020601620002;-----------Selaku PENJUAL selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA; -------------------------------------II. Nyonya Insinyur B.M. ASTER SUSILOWATI, lahir di Malang



pada



(seribu



tanggal



sembilan



6



ratus



(enam) enam



Februari



puluh



1968



delapan),



Warga Negara Indonesia, Penata Rias, bertempat tinggal di Jalan Hamid Rusdi G-99, Rukun Tetangga 001,



Rukun



Warga



013,



Kelurahan



Bunulrejo,



Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3573014602680008;----------Selaku PEMBELI selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA; ---------------------------------------Para Pihak saya kenal berdasarkan identitas yang diserahkan kepada Saya, Notaris;-------------Para pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa mereka



telah



membuat



saling



Perjanjian



setuju



dan



Pengikatan



semufakat



Jual



Beli



untuk dengan



ketentuan dan atau syarat-syarat sebagai berikut: Pasal 1 Pihak Pertama dengan ini mengikatkan diri untuk menjual pada Pihak Kedua, sebagaimana Pihak Kedua dengan ini mengikat diri untuk membeli dari Pihak Pertama, dari bidang tanah dengan bukti kepemilikan; -------------------------------------------------



Hak



Milik



Nomor



4155



atas



sebidang



tanah



sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 18



Februari



2015,



Nomor



02893/Tunjungsekar/



2015, seluas 80 M2 (delapan puluh meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 12.06.05.09.05327 dan Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor: 35.73.040.011.003-0057.0, yang terletak di:---------------------- Provinsi



:



JAWA TIMUR;----------



- Kota



:



MALANG;--------------



- Kecamatan



:



LOWOKWARU;-----------



- Kelurahan



:



TUNJUNGSEKAR;--------



- Jalan



:



IKAN KAKAP;----------



Tertulis atas nama



:



SYARIFATUL MAHFUDHOH;



akta dan surat-surat mana aslinya telah diperlihatkan kepada saya, Notaris; ------------------------------Selanjutnya disebut "Tanah dan Bangunan". ----------Beserta semua dan segala sesuatu yang berdiri serta



tertanam



sifat



peruntukannya



dianggap



diatasnya atau



tersebut, menurut



sebagai



yang



menurut



undang-undang



barang



tidak



bergerak; ----------------------------------------Para



pihak



menerangkan,



bahwa



mereka



sudah



sama-sama mengetahui benar apa yang dimaksud diatas sehingga tidak diperlukan ------------------------uraian lebih jelas lagi dalam akta ini; ----------Pasal 2 Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua bahwa Tanah tersebut: ---------------------------------a. tidak dikenakan suatu sitaan; ----------------



b. adalah



milik



Pihak



Pertama,



sehingga



Pihak



Kedua tidak akan mendapat tuntutan dalam bentuk apapun dari pihak lain; ---------------------c. tidak



dalam



manapun, tentang



keadaan



baik



sengketa



tentang



pemilikannya



dengan



pihak



batas-batasnya atau



tentang



maupun hal-hal



apapun juga; -------------------------------Pasal 3 Harga



jual



beli



ditetapkan



sejumlah



Rp.



70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), jumlah uang mana menurut keterangan Pihak Pertama telah diterima seluruhnya dari Pihak Kedua pada saat penandatanganan akta ini, untuk mana



akta



ini



berlaku



pula



penerimaan



uang



sebagai kwitansinya



yang sah;- ---------------------------------------Pasal 4 Dengan dibuatnya akta pengikatan jual beli ini, maka Pihak Pertama tidak berhak lagi untuk melakukan tindakan apapun, baik tindakan pengurusan (daden van beheeren)



maupun



tindakan



pemilikan



(daden



van



eigendom) dan Pihak Pertama melepaskan semua hak-hak yang masih melekat dan/atau akan ada dikemudian hari pada Tanah tersebut di atas dan hak-hak yang dimaksud di atas berpindah sepenuhnya kepada Pihak Kedua;- Pasal 5 Tanah dan segala sesuatu yang berdiri serta tertanam



diatasnya



tersebut



sejak



saat



penandatanganan akta ini menjadi milik dan sumber penghasilan



Pihak



Kedua,



dengan



demikian



segala



untung dan ruginya (termasuk pula segala bahaya dan



resiko)



mulai



saat



ini



merupakan



hak/tanggungan



Pihak Kedua sepenuhnya; -------------------------Pasal 6 Pembuatan sesuatu



yang



akta



jual



berdiri



beli



serta



Tanah



dan



tertanam



segala



diatasnya



tersebut dikemudian hari dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang, akan dilaksanakan oleh Pihak Kedua dan akan dilakukan dengan syarat-syarat dan perjanjian-perjanjian yang lazim untuk jual beli tanah, syarat-syarat dan perjanjian-perjanjian mana telah diketahui oleh para pihak; ----------------Pasal 7 Pihak Pertama dengan akta tanggal hari ini nomor berikutnya, dibuat dihadapan saya, Notaris, akan memberi kuasa pada Pihak Kedua mengenai apa yang dimaksud dengan akta ini; -----------------------Kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan tidak



dari



dapat



perjanjian



dicabut



atau



ini,



oleh



menjadi



karena



batal,



itu



serta



diberikan dengan melepaskan semua peraturan Hukum yang menentukan sebab-sebab berakhirnya suatu kuasa; -------------------------------------------------Pasal 8 Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu



pihak



meninggal



dunia,



akan



tetapi



turun-



temurun dengan segala hak dan kewajibannya kepada ahli waris dari pihak yang meninggal dunia; ------Pasal 9 Biaya



akta



ini



ditanggung



dan



dibayar



oleh



Pihak Kedua; --------------------------------------



Pasal 10 Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan Tanah tersebut yang harus disetor pada kas Negara dibayar oleh Pihak pertama dan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditanggung dan dibayar oleh Pihak Kedua sepenuhnya; ----------------------Pasal 11 Para pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitasnya sesuai tanda pengenal yang telah



disampaikan



pihak



berwenang



tersebut



dalam



kepada



untuk akta



saya,



Notaris



melakukan



ini,



dan



dan



perbuatan



karenanya



para hukum



apabila



dikemudian hari tindakan hukum yang timbul maka para pihak bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para pihak menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini;---------Pasal 12 Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya para pihak memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang



umum



dan



tetap



di



Kantor



Kepaniteraan



Pengadilan Negeri di Kota Malang; ----------------------------------DEMIKIAN AKTA INI ---------------Dibuat dan diresmikan di Kota Malang, pada hari, jam dan tanggal seperti tersebut diatas, dengan dihadiri oleh: --------------------------------------------1. Tuan ARI INDRA KURNIAWAN, lahir di Malang, pada tanggal 6 (enam) Agustus 1987 (seribu sembilan ratus



delapan



puluh



tujuh),



Warga



Negara



Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Notojoyo 182 Gondang, Rukun Tetangga 005,



Rukun



Warga



002,



Karangploso,



Desa



Kabupaten



Tegalgondo, Malang,



Kecamatan



pemegang



Kartu



Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3507050608870003, dan; ------------------------2. Tuan



ERIEZKY DWI NOERAWAN,



lahir di Malang,



tanggal 14 (empat belas) Desember 1985 (seribu sembilan ratus delapan puluh lima), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Danau Sentani Utara I H3 E3, Rukun Tetangga 002,



Rukun



Warga



012,



Kelurahaan



Madyopuro,



Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pemegang Kartu



Tanda



Penduduk



dengan



Nomor



Induk



Kependudukan 3573031412850003. ----------------Keduanya selaku saksi-saksi; ------------------Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para pihak dan saksi-saksi tersebut, maka segera akta ini ditandatangani oleh para pihak, saksi-saksi dan saya, Notaris; -------------------------------Dilangsungkan dengan sempurna tanpa perubahan; ---Asli



akta



ini



telah



ditandatangani



dengan



s;---



DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA--Pihak Pertama



SYARIFATUL MAHFUDHOH



Pihak Kedua



Ir. B.M.ASTER SUSILOWATI



Persetujuan Suami



H. MOCH SULTAN AKBAR H, SE Saksi



Saksi



ARI INDRA KURNIAWAN



ERIEZKY DWI NOERAWAN



Notaris Kota Batu



NOVITASARI DIAN PHRA HARINI, SE, SH, MKn.