24 0 85 KB
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI Nomor : 05 -Pada hari ini, Kamis, tanggal dua puluh delapan Maret tahun dua ribu sembilan belas (28-03-2019). ----------------------Pukul
13.10
WIB
(tiga
belas
lewat
sepuluh
menit
-----Indonesia
Waktu
Barat).
------------------------------------------Berhadapan dengan Saya, WINDALINA, Sarjana Hukum, Notaris di Daerah Khusus IbuKota Jakarta berkedudukan di Jakarta ---Selatan,
dengan
dihadiri
oleh
saksi-saksi
yang
Saya,
------Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta -ini:----------------------------------------------------I.
–Tuan
FARID
ISKANDARSYAH
F,
lahir
di
Jakarta,
pada
-----tanggal tujuh belas November tahun seribu sembilan ratus
tujuh
Indonesia,
puluh
tujuh
Wiraswasta,
(17-11-1977),
bertempat
Warga
tinggal
di
Negara Jakarta,
Jalan Tanah Kusir IV Nomor 49, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 009, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran --Lama, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk
---dengan
Nomor
Induk
Kependudukan
3174101711770007; ------Menurut keterangannya untuk melakukan perbuatan hukum -dalam
akta
ini
telah
mendapat
persetujuan
dari
isterinya yang turut hadir dan menandatangani akta ini, yaitu : ---Nyonya LUCIANNA BACAS, lahir di Depok, pada tanggal dua puluh empat Juni tahun seribu sembilan ratus tujuh
puluh
sembilan
(24-06-1979), 1
Warga
Negara
Indonesia,
Seniman,
bertempat
tinggal
sama
dengan
suaminya tersebut, -------pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk -------Kependudukan 3174056406791001; ------------------------- selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA/PENJUAL; -----------II.
–Tuan
Haji
SELAM
BASTOMI,
Sarjana
Hukum,
lahir
di
------Kebumen, pada tanggal satu Oktober tahun seribu sembilan Negara
ratus
enam
puluh
-------Indonesia,
tiga
(01-10-1963),
Karyawan
Swasta,
Warga
bertempat
tinggal di Jakarta Selatan, Jalan Perdagangan II Nomor 7,
Rukun
Bintaro, Tanda
Tetangga
--008,
Kecamatan Penduduk
Rukun
Warga
-----Pesanggrahan, dengan
Nomor
007,
Kelurahan
Pemegang
Induk
Kartu
Kependudukan
3174100110630004; ------------------- selanjutnya
disebut : PIHAK KEDUA/PEMBELI; -----------
-Para penghadap bertindak sebagaimana tersebut menerangkan -terlebih
dahulu
:
------------------------------------------Bahwa PIHAK PERTAMA memiliki/menguasai : ------------------Sebidang Tanah Hak Milik Adat Persil Nomor 19 Blok D.I -Kohir Nomor/SPPT: 578.7 seluas kurang lebih 1.300 M2 ----(seribu tiga ratus meter persegi) atau sesuai hasil ukur -yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, --- yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, ---Kecamatan diperoleh
Gunung
berdasarkan
Sindur, AKTA
Kelurahan
HIBAH,
Cidokom,
tertanggal
dua
yang puluh
tujuh -------Februari tahun dua ribu enam (27-02-2006), Nomor 124/2006, yang dibuat dihadapan Doktorandus MOCHAMAD AMIN,
Camat,
Wilayah
Kecamatan 2
Gunung
Sindur,
selaku
Pejabat Pembuat --Akta Tanah Sementara, Wilayah Kerja Se Kecamatan ---------Gunungsindur, Kabupaten Bogor, dengan batas-batas
sebagai
berikut
:
-------------------------------------------------Sebelah Utara
: Tanah milik PUTI MAYANGSARI; -------
-Sebelah Selatan
: Selokan; ---------------------------
-Sebelah Barat
: Tanah milik RIFQI TAUFIQULHAKIM ---RAMDHAN; ---------------------------
-Sebelah Timur
: Tanah milik TUGIMUN; ---------------
-Setempat dikenal sebagai Kampung Batu Tapak, Rukun -----Tetangga 003, Rukun Warga 06; ----------------------------Demikian
berikut
dengan
segala
turut-turutannya,
serta
-segala sesuatu yang didirikan, ditanam dan ditempatkan di
atas
tanah
tersebut,
yang
menurut
sifatnya,
---------peruntukannya dan Undang-Undang dianggap sebagai benda
---tidak
bergerak;
-------------------------------------------selanjutnya disebut TANAH; ------------------------------Bahwa
PIHAK
----kepada dapat
-
PERTAMA
PIHAK
hendak
KEDUA,
dilakukan
menjual
akan
dihadapan
tetapi Pejabat
atas
TANAH
tersebut
pelaksanaannya Pembuat
Akta
belum Tanah
karena : ----TANAH tersebut sedang dalam proses pensertipikatan. ----Selanjutnya disebut “Hal yang perlu diselesaikan”. --------Sehubungan dengan hal tersebut, maka PIHAK PERTAMA dan ---PIHAK KEDUA dengan ini untuk membuat Perjanjian Pengikatan -Jual
Beli
atas
-----ketentuan
TANAH
tersebut sebagai
-------------------------------3
dengan
syarat-syarat berikut
dan :
------------------------ Pasal 1.- -----------------------PIHAK PERTAMA berjanji dan karenanya dengan ini mengikat --diri sekarang ini untuk pada waktunya dikemudian hari, -----segera setelah Hal Yang Perlu Diselesaikan dilakukan oleh – PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA, untuk menjual dan menyerahkan kepada dan untuk dimiliki oleh PIHAK KEDUA, yang dengan ini berjanji dan mengikat diri sekarang ini untuk pada waktunya dikemudian hari untuk membeli dan menerima penyerahan untuk dimiliki
dari
PIHAK
PERTAMA
atas
TANAH
tersebut.
-----------------------------------Pasal ---------------------------Harga
2.-
penjualan
dan
pembelian
dari TANAH tersebut, yang ---akan dilakukan jual belinya kelak
antara
kedua
belah
pihak
-dihadapan
Pejabat
yang
dimaksud di atas ditetapkan sekarang tidak berubah adalah sebesar Rp.208.000.000,- (dua ratus --delapan juta Rupiah) harga tersebut tidak termasuk biaya ---Pajak Penghasilan (PPH) 2,5% (dua koma lima persen) dari ---nilai harga tersebut di atas, dan biaya Notaris serta ------Pejabat diatur
Pembuat
--ditetapkan
Akta
Tanah
pada
yang
pasal
pembayarannya
3
di
bawah
------------------------------------------------
akan ini;
Pasal
3.-
------------------------Harga penjualan dan pembelian atas TANAH
tersebut,
yang
---jumlahnya
sebesar
Rp.
Rp.208.000.000,- (dua ratus delapan --juta Rupiah) tersebut telah dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, yang ternyata
dalam
Kuitansi
tersendiri
dan
akta
ini
sebagai kuitansinya yang sah. ------------------------------------Pasal
berlaku 4.-
-------------------------Jual beli dari TANAH tersebut akan dilangsungkan
antara
---kedua 4
belah
pihak
secara
resmi
dihadapan
Pejabat
yang
------dimaksud
di
atas,
segera
setelah PIHAK KEDUA melakukan Hal -Yang Perlu Diselesaikan, bersamaan penyerahan tersebut oleh PIHAK PERTAMA pada PIHAK KEDUA. ---------------------------------------------------
Pasal
5.-
--------------------------Jual beli dari TANAH tersebut akan dilangsungkan syarat untuk
dan
antara
---kedua
ketentuan-
perjanjian
yang
belah
pihak
------ketentuan serupa
---itu,
dengan
yang
syarat-
lazim
dibuat
lain
dengan
antara
ketentuan-ketentuan, bahwa : -------
a)
-PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA, bahwa PIHAK KEDUA --tidak
akan
mendapat
-------menyatakan turut
pihak
b)
mempunyai
-----mempunyai
membebaskan
tuntutan
---PIHAK lain
hak
hak
atas
KEDUA
dari
pihak
terlebih TANAH
dari
yang
dahulu
atau
tersebut,
segala
mengenai
lain
dengan
tuntutan
hal-hal
dari
tersebut;
--------------------------------------–PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA, bahwa TANAH tersebut tidak
dikenakan
------pemberian
suatu hak
sitaan,
bebas
tanggungan,
gadai
dari dan
sengketa, beban-beban
lainnya yang bersifat apapun, dengan membebaskan PIHAK KEDUA dari segala tuntutan dan/atau tagihan dari pihak lain
c)
yang
---didasarkan
atas
hal-hal
tersebut;
----------------------PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA selama PIHAK KEDUA --belum menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA, maka segala kewajiban atas TANAH tersebut termasuk Pajak Bumi dan ---Bangunan (PBB) dan lainnya menjadi tanggungjawab PIHAK --PERTAMA; -----------------------------------------------5
------------------------- Pasal 6.- ----------------------a) –Selama perjanjian ini berlaku dan berjalan antara ---kedua belah pihak, maka PIHAK PERTAMA tidak berhak untuk menjual
atau
dengan
cara
lain
memindahkan
atau
----------melepaskan hak-hak atas TANAH tersebut ataupun untuk ----memberatinya dengan beban-beban yang bersifat apapun
----kepada
persetujuan
pihak
----tertulis
lain,
jika
terlebih
tidak
dahulu
memperoleh dari
PIHAK
KEDUA; -------------b) –Segala tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA mengenai TANAH tersebut, yang bertentangan dengan apa yang ditentukan dalam ayat di atas, adalah tidak sah dan
batal
dengan
sendirinya
menurut
hukum,
yang
---------memberikan hak bagi PIHAK KEDUA untuk menuntut --------dikembalikannya
dalam
keadaannya
semula,
dan
untuk ------melakukan segala tindakan dan perbuatan yang dianggap ---perlu dan berguna untuk itu, tidak ada yang dikecualikan
dengan
ketentuan
bahwa
semua
biaya
yang
bertalian dengan itu menjadi tanggungan dan dibayar oleh PIHAK PERTAMA. ------------------------ Pasal 7.- -------------------------a) PIHAK PERTAMA berjanji dan karenanya mengikatkan diri --terhadap PIHAK KEDUA untuk mengosongkan dan menyerahkan atas TANAH tersebut dalam keadaan terpelihara baik kepada PIHAK KEDUA pada saat akta jual beli atau pelepasan hak telah
ditandatangani
di
tempat
dimana
TANAH
tersebut
----berada, yaitu selambat-lambatnya pada tanggal Akta Jual
Beli
dilakukan.
----------------------------------------b) Bilamana pada tanggal tersebut PIHAK PERTAMA tidak dapat melakukan kewajibannya dalam Pasal 7 ayat a) di atas, ---kelalaian tersebut cukup dibuktikan dengan lewatnya waktu saja, sehingga tidak diperlukan surat peringatan 6
dengan
-surat
juru
sita
atau
surat
lain
yang
serupa
dengan itu; - Maka dengan itu PIHAK KEDUA dapat meminta bantuan pada –-pihak yang berwajib atau Instansi lain yang
berwenang
---untuk
melakukan
pengosongan.
---------------------------------------------------- Pasal 8.- -----------------------Apabila satu dan lain hal PIHAK PERTAMA tidak bersedia atau tidak
dapat
memberikan
bantuannya
di
dalam
melangsungkan
---jual beli dari TANAH tersebut kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK
KEDUA
PERTAMA
berhak
---kuasa
dan
dengan
dengan
hak
ini
diberikan
substitusi,
oleh
kuasa
PIHAK
tersebut
diberikan ------sekarang tapi kemudian hari setelah PIHAK PERTAMA
dan
PIHAK
KEDUA
melakukan
Hal
Yang
Perlu
Diselesaikan tersebut untuk : a) -Mengajukan permohonan pengurusan hak atas TANAH -----(sertipikat),
memelihara
---melakukan
perawatan,
---------mendirikan
tidak
maksud
ada
memanfaatkan,
pemanfaatan,
bangunan
----------singkatnya tindakan
dan
terhadap
melakukan yang
segala
dikecualikan
tersebut
termasuk
menanam TANAH
dan
tersebut,
perbuatan untuk
dan
mencapai
di
-atas.
--------------------------------------------------b)
–Mengajukan ---kepada
permohonan
balik
nama
atas
TANAH
tersebut
Pejabat-pejabat/instansi-instansi
yang
berwajib/- berwenang, menurut ketentuan-ketentuan hukum yang -------berlaku, dan untuk itu membayar segala biayabiaya yang -diperlukan, minta dilakukan pengukuran atas TANAH -------tersebut menerima tanda bukti hak atas tanah (sertipikat) dan melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk maksud tersebut; ----------------------------------------------7
c)
–Mewakili PIHAK PERTAMA untuk menjual atau dengan cara --lain mengalihkan hak atas TANAH tersebut, baik kepada ---PIHAK
KEDUA
sendiri
-------ditentukan berwenang, tanggungan
maupun
PIHAK
KEDUA,
termasuk atau
kepada
pihak
dihadapan
menggadaikan,
----membebani
hak
lain
yang
Pejabat
yang
membebani
atas
TANAH
hak
tersebut
dengan hak-hak jaminan guna menjamin pembayaran lunas, baik hutang PIHAK KEDUA -maupun hutang pihak lain, dengan syarat-syarat
yang
-----disetujui
oleh
PIHAK
KEDUA;
----------------------------d) –Mempertahankan segala hak-hak dan kepentingan PIHAK ---PERTAMA atas TANAH tersebut, terhadap siapapun dan ------dimanapun
di
luar
atau
di
depan
pengadilan
dan
pembesar- pembesar lainnya, satu dan lain selama hak atas TANAH ---tersebut itu belum dialihkan secara resmi kepada PIHAK e)
KEDUA
dihadapan
Pejabat
yang
berwenang;
----------------–Selama hak atas TANAH tersebut belum dialihkan secara --resmi
kepada
PIHAK
---------berwenang, nama
PIHAK
KEDUA
dan
dihadapan
masih
-PERTAMA,
Pejabat
yang
terdaftar/tercatat
atas
mewakili
PIHAK
PERTAMA
guna
melakukan segala ---sesuatu yang PIHAK PERTAMA sendiri berhak dan dapat -----melakukannya atas TANAH tersebut. -----------------------Untuk keperluan-keperluan tersebut di atas menghadap dimana perlu
menandatangani
akta
jual
beli,
melepaskan
hak
------dan/atau akta-akta lain untuk mengalihkan hak atas TANAH
-
tersebut,
mengajukan
permohonan-permohonan
dan
selanjutnya melakukan segala sesuatu dan melakukan segala tindakan
yang
diwajibkan
atau
KEDUA. -----------8
dianggap
baik
oleh
PIHAK
-------------------------- Pasal 9.- -------------------------
-Perjanjian
ini
tidak
akan
berakhir
karena
meninggalnya
---PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, tetapi berlaku bagi para ahli
waris
dan
para
pengganti
haknya
-----------------------------------
menurut
hukum.
Pasal
10.-
--------------------------Kedua belah pihak dengan ini telah sepakat bahwa ---------biaya-biaya yaitu : ---------------------------------------1. Akta ini dibayar oleh PIHAK KEDUA; ---------------------2. Pajak Penghasilan (PPH) untuk peralihan hak atas TANAH tersebut dibayar oleh PIHAK KEDUA atas nama PIHAK -------PERTAMA. -----------------------------------------------3. Pajak Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (SPPD–BPHTB) atas TANAH tersebut dibayar oleh PIHAK KEDUA; ---------------4. Akta Jual Beli dan balik nama sertipikat hak atas TANAH tersebut dibayar oleh PIHAK KEDUA. ------------------------------------------Pasal 11.---------------------------Mengenai akta ini dengan segala akibat
dan
pelaksanaannya,
tempat
kediaman
Kantor
Panitera
hukum
para
(domisili)
Pengadilan
pihak yang
Negeri
tersebut umum
---
Bogor
--------------------------------------------Para Penghadap menyatakan dengan ini -------kebenaran
dokumen-dokumen
dan
dan
memilih tetap
di
di
Bogor.
menjamin identitas
akan para
penghadap ---sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada Saya, ------Notaris, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal
------tersebut
menyatakan
--telah
dan
selanjutnya
mengerti
dan
para
memahami
penghadap
juga
isi
ini.
akta
-----------------Oleh karena tidak ada lagi hal-hal lain yang
dibicarakan,
maka
akta
ini
diselesaikan
dan
ditandatangani pada pukul – 13.20 WIB (tiga belas lewat dua puluh menit Waktu Indonesia Barat). ---------------------------------------------------9
-Para penghadap Saya, Notaris kenal.- --------------------------------------
DEMIKIANLAH
AKTA
INI.
--------------------Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari, tanggal dan jam tersebut dalam kepala akta
ini,
dengan
dihadiri
oleh :--------------------------------------------- 1. Nona INTAN PRAMESTI SUYATNO, lahir di Depok, pada tanggal dua puluh enam Juni tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan (26-06-1998),
Warga Negara Indonesia, ----
bertempat tinggal di Kota Depok, Jalan Siak II Nomor 41, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 009, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor
Induk
Kependudukan
3276056606980002;----------------Untuk
sementara
berada
di Jakarta.---------------------2.
Nyonya
GUSTRIANA,
---pada
tanggal
Sarjana
delapan
Hukum, belas
----Indonesia,
bertempat
di
Agustus
sembilan ratus delapan puluh satu Negara
lahir
Tangerang,
tahun
seribu
(18-08-1981), Warga
tinggal
di
Tangerang,
Jalan Legoso Raya, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 011, Kelurahan
----Pisangan,
Kecamatan
Ciputat
Timur,
Kota
Tangerang -------Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
-----------3674055808810010;
---------------------------------------Untuk sementara berada di Jakarta. --------------------keduanya pegawai kantor Notaris, yang Saya, Notaris kenal --sebagai
saksi-saksi.
---------------------------------------
10
-Segera setelah akta ini Saya, Notaris bacakan kepada para -penghadap
dan
saksi-saksi,
maka
akta
ini
ditandatangani
oleh para penghadap, saksi-saksi dan Saya, Notaris, serta telah -dibubuhi cap jempol kanan pada lembar tersendiri yang ------aslinya
dilekatkan
pada
minuta
akta
ini.
-------------------Dilangsungkan dengan memakai satu perubahan yaitu karena – coretan dengan penggantian. -------------------------------Asli akta ini telah ditanda tangani oleh: -----------------1. Tuan FARID ISKANDARSYAH F; -----------------------------2. Nyonya LUCIANNA BACAS; ---------------------------------3. Tuan Haji SELAM BASTOMI, SH; ---------------------------4. Nona INTAN PRAMESTI SUYATNO; ---------------------------5. Nyonya GUSTRIANA, SH; ----------------------------------6. Notaris WINDALINA, SH; ---------------------------------DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN NOTARIS DI JAKARTA
WINDALINA, SH
11