Contoh PPJB Umum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PT. RACHITA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI Nomor : 001 /PPJB/PR/ X /2018 Pada hari Senin tanggal 22 bulan Oktober tahun 2018 ( Dua ribu delapan belas ), kami yang bertandatangan di bawah ini : 1. Nama : AL IKHWAN Alamat : Perumahan Rachita 2 Blok A No. 08 Jabatan : Project Manager Sebagai Pihak Penjual yang diberi kuasa untuk menjual kavling dan rumah yang terletak di Perumahan Perumahan Griya Rachita – Kel. Sumpang ,Kec. Barru, Kab. Barru untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. Nama : DRA. HJ. MURNIATI Alamat : Ongkoe, Belawa Pekerjaan : PNS No. Telp : 085398830969 Sebagai Pihak Pembeli, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyatakan sepakat untuk mengadakan perjanjian pengikatan jual beli rumah / kavling yang terletak di Perumahan Perumahan Griya Rachita – Kel. Sumpang ,Kec. Barru, Kab. Barru dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 Objek Perjanjian Pihak Pertama selaku Penjual dengan ini mengikatkan diri untuk kemudian pada waktunya menjual dan menyerahkan kepada Pihak Kedua berupa bangunan rumah/kavling type 30 m2 dengan luas tanah 78 m2 dan sudah termasuk kelebihan tanah seluas 0 m2 dengan Blok D1. No. 08 yang terletak di Perumahan Perumahan Griya Rachita – Kel. Sumpang ,Kec. Barru, Kab. Barru dengan harga jual Rp. 131.000.000,- ( Seratus tiga puluh satu juta rupiah ) Pasal 2 Kewajiban Pembeli 1. Penjualan tanah berikut bangunan tersebut sesuai dengan ketentuan a. Pembelian KPR-rumah Rp. ................................. b. Uang Muka c. Biaya Proses KPR d. Biaya BPHTB dan Notaris (AJB) Total yang harus dibayar 2. Penjualan tanah berikut bangunan tersebut sesuai dengan ketentuan a. Pembelian CASH-rumah b. Harga Jual Rumah c. BPHTB & PPH d. Notaris (AJB) Total yang harus dibayar



dan rincian sebagai berikut : Rp. ………………………… Rp. ................................. Rp................................... + Rp. .................................. dan rincian sebagai berikut : Rp.138.500.000,Rp. 131.000.000,Rp. 5.160.000 Rp. 2.340.000 + Rp. 138.500.000,-



3. Cara pembayaran bertahap untuk keseluruhan biaya adalah sebagai berikut : a. Uang Muka  Tanggal 04 Juli 2018 (Bulan I) Rp.7.000.000, Tanggal (Bulan II) Rp., Tanggal (Bulan III) Rp.,b. Pelunasan CASH / KPR akan dibayar pada tanggal …………………………  Tanggal 22 Oktober 2018 ( Pembayaran I ) Rp. 50.000.000, Tanggal 22 Desember 2018 ( Pembayaran II )Rp. 74.000.000, Biaya Sertifikat Dibayarkan Rp. 7.500.000,- Maksimal 2 Bulan setelah pelunasan



Pasal 3 Pembayaran sah/diakui apabila telah diterima oleh Bagian Keuangan yang dibayarkan melalui Pihak Pertama atau telah ditransfer ke rekening Faudziah Latief di Bank BRI, nomor rekening 167501000026561 (fotocopy bukti transfer harap diserahkan ke Pihak Pertama).



PT. Rachita Kantor :PerumahanBungoro Indah Permai No.1 KampungKatapang, Kel. Samalewa, Kec. Bungoro Kab. Pangkep, Prop. Sulawesi-Selatan. Telp. 085230926147, email. [email protected] Kodepos 90651.



PT. RACHITA Pasal 4 Adapun rumah yang dibeli oleh Pihak Kedua adalah sesuai dengan spesifikasi teknis dan brosur yang telah ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Pasal 5 Pembangunan rumah atas pembelian kavling, maksimum 1 (satu) tahun sudah didirikan terhitung mulai sejak pelunasan atas kewajiban pembelian kavling tersebut. Apabila dalam jangka waktu tersebut belum juga didirikan bangunan, maka Pihak Pertama berhak untuk menjual kapling tersebut kembali. Pasal 6 Apabila Pihak Kedua tidak melaksanakan pembayaran sesuai jadwal yang tercantum dalam Pasal 2 ayat 2a dan b, maka setelah jangka waktu 2 (dua) minggu sejak jatuh tempo pembayaran terakhir, Pihak Kedua dinyatakan mengundurkan diri. Pasal 7 Pihak Kedua dapat meminta penundaan pelaksanaan pembayaran kepada Pihak Pertama dengan dilengkapi surat pernyataan dengan waktu penundaan tidak lebih dari 2 (dua) minggu dan hanya berlaku untuk satu kali saja dari jadwal pembayaran seperti tertera pada Pasal 2 ayat 2a dan b tersebut di atas. Pasal 8 1. Akibat dari pengunduran diri sesuai dengan Pasal 5, maka Pihak Kedua dikenakan potongan sebesar 20 % dari total biaya yang sudah dibayarkan. 2. Ketentuan tersebut tidak berlaku apabila Pihak Kedua dapat mencarikan konsumen pengganti atas dirinya. Pasal 9 1. Pihak Kedua harus segera menyerahkan dan melengkapi pemberkasan yang dibutuhkan paling lambat 2 (dua) minggu terhitung sejak Booking Fee. 2. Apabila dalam jangka waktu tersebut berkas belum dilengkapi atau diserahkan kepada Pihak Pertama, maka Pihak Kedua dinyatakan mengundurkan diri. Pasal 10 Terhitung sejak Pihak Kedua menyatakan membeli tanah berikut bangunan yang menjadi obyek dari perjanjian ini, maka Pihak Kedua dilarang untuk pindah ke kavling lainnya. Pasal 11 Permintaan perubahan atau peningkatan mutu atas bangunan yang akan dibeli oleh Pihak Kedua harus mendapat persetujuan Pihak Pertama dan apabila dengan KPR maka peningkatan mutu harus disetujui oleh Bank. Pasal 12 Apabila perubahan atau peningkatan mutu yang diajukan Pihak Kedua di luar standard dari brosur yang ada dan menyebabkan kemunduran jadwal penyelesaian pembangunan rumah, maka Pihak Kedua bersedia melakukan akad kredit (realisasi) terlebih dahulu sesuai dengan standard jadwal rumah selesai. Pasal 13 Apabila di kemudian hari timbul permasalahan antara kedua belah pihak, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah. Demikian Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini dibuat pada tanggal tersebut, dibuat dan ditandatangani rangkap 2 (dua) di atas kertas bermeterai cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum pasti. PIHAK PERTAMA



( DRA. HJ. MURNIATI ) PT. Rachita Kantor :PerumahanBungoro Indah Permai No.1 KampungKatapang, Kel. Samalewa, Kec. Bungoro Kab. Pangkep, Prop. Sulawesi-Selatan. Telp. 085230926147, email. [email protected] Kodepos 90651.



PIHAK KEDUA



(AL IKHWAN)