PPJB Angsur [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI NOMOR : 28



- Pada hari ini, Kamis, tanggal 28-10-2021---(dua puluh delapan Oktober dua ribu dua----puluh satu), pukul 16.05 (enam belas lebih-lima menit) Waktu Indonesia Bagian Tengah,-berhadapan dengan saya, Doktor Bachrudin,--Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,------Notaris di Banjarbaru, dengan dihadiri olehsaksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan---yang nama-namanya akan disebutkan pada-----bagian akhir akta ini :--------------------1. Tuan Muhammad Akbarsyah, lahir di-------Semarang, pada tanggal 12-7-1968 (dua---belas Juli seribu sembilan ratus enam---puluh delapan), warga negara Indonesia,-karyawan swasta, beralamat dan bertempattinggal sesuai Kartu Tanda Penduduk di--Propinsi Kalimantan Selatan, Kota-------Banjarbaru, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kelurahan Loktabat Selatan, Rukun Warga-003, Rukun tetangga 034, setempat dikenal dengan Jalan Nusantara Nomor : 4,-------pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :---6372041207680016, yang berlaku sampai---dengan tanggal 12-7-2018 (dua belas Julidua ribu delapan belas), namun----------berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam---



Negeri Republik Indonesia Nomor :-------470/296/SJ tanggal 29-1-2016 (dua puluh-sembilan Januari dua ribu enam belas)---perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku-Seumur Hidup yang berkaitan dengan Pasal64 ayat (7) huruf a dan Pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor : 24 tahun 2013-----tentang Perubahan Atas Undang-Undang----Nomor : 23 tahun 2006



tentang-----------



Administrasi Kependudukan, KTP Elektronik ditetapkan berlaku seumur hidup meskipuntertulis masa berlakunya di Kartu Tanda-Penduduk;--------------------------------



menurut keterangannya untuk melakukanperbuatan hukum dalam akta ini telah-memperoleh persetujuan dari isterinyayaitu Nyonya Fitriyani, lahir di-----Banjarbaru, pada tanggal 16-8-1971---(enam belas Agustus seribu sembilan--ratus tujuh puluh satu), warga negaraIndonesia, ibu rumah tangga,---------beralamat dan bertempat tinggal yang-sama dengan alamat dan tempat tinggalsuaminya tersebut di atas, pemegang--Kartu Tanda Penduduk Nomor :---------6372025608710005 yang seumur hidup,--yang turut hadir di hadapan saya,----notaris dan pada akhir akta ini------menandatangani akta ini sebagai buktipersetujuannya;-----------------------



-



Tuan Muhammad Akbarsyah menyatakan---bahwa Nyonya Fitriyani adalah--------isterinya yang sah, dan merupakan----isteri satu-satunya tidak ada yang---lain, demikian berdasarkan Kutipan---Akta Nikah Nomor : 326/6/II/2000-----tanggal 8-2-2000 (delapan Pebruari---dua ribu) yang pada saat itu---------diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama-Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten----Pasir, Propinsi Kalimantan Timur;-----



- selanjutnya disebut :-------------------------------PIHAK PERTAMA atau PENJUAL--------2. Tuan Achmad Baihaqi, lahir di Padang,---pada tanggal 9-8-1977 (sembilan Agustus-seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), warga negara Indonesia, wiraswasta,-----beralamat sesuai Kartu Tanda Penduduk diPropinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten--Banjar, Kecamatan Gambut, Kelurahan-----Gambut, Rukun Warga 008, Rukun Tetangga-022, setempat dikenal dengan Jalan AhmadYani Kilometer 25 Gang Purnawirawan,----pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :---6303030908000004 yang berlaku seumur----hidup;----------------------------------- Selanjutnya disebut :--------------------------------PIHAK KEDUA atau PEMBELI----------



-



Masing-masing penghadap diperkenalkan-----kepada saya, notaris oleh dua penghadap---lainnya.-----------------------------------



-



Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara------bersama-sama disebut “Para Pihak”.---------



-



Para penghadap, masing-masing dalam-------kedudukannya diatas, terlebih dahulu------menerangkan sekaligus menyatakan hal-hal--yang menjadi kesepakatan primer, yaitu :---



Bahwa Pihak Pertama menjual kepada PihakKedua yang membeli dari Pihak Pertama---atas sebidang tanah seluas 160 m²-------(seratus enam puluh meter persegi),-----dengan bukti kepemilikan berupa---------Sertipikat Hak Milik Nomor : 3300, SuratUkur Nomor : 482/LUU/2010, tanggal------6-9-2010 (enam September dua ribu-------sepuluh), Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 17.11.73.04.04547, tanggal------penerbitan sertifikat 17-9-2010 (tujuh--belas September dua ribu sepuluh),------terletak di Propinsi Kalimantan Selatan,Kota Banjarbaru, Kecamatan Liang Anggang, Kelurahan Landasan Ulin Utara, tercatat-atas nama Tuan Muhammad Akbarsyah-------tersebut di atas;------------------------



demikian beserta semua dan segala----sesuatu yang berdiri, tumbuh dan-----tertanam di atasnya yang menurut-----sifat, peruntukannya dan penetapan----



Undang-Undang dianggap sebagai Benda-Tetap atau Tidak Bergerak (selanjutnya cukup disebut “Tanah”);---------------



Bahwa harga jual Tanah yang disepakati--oleh Para Pihak adalah sebesar----------Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluhjuta rupiah), demikian berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Harga Jual Beli Tanah-yang dibuat dibawah tangan bermeterai---cukup bertanggal 27-10-2021 (dua puluh--tujuh Oktober dua ribu dua puluh satu),-asli surat Berita Acara tersebut--------dilekatkan pada minuta akta ini, demikian para penghadap membenarkan isi Berita---Acara tersebut (“Harga Jual Beli”);------



-



Bahwa Harga Jual Beli Tanah tersebut akan dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak---Pertama secara bertahap, demikian hal ini beserta hal-hal lainnya akan diatur olehPara Pihak sebagai kesepakatan sekunder-yang termuat dalam pasal-pasal----------perjanjian dibawah nanti.----------------



- Berdasarkan keterangan dan pernyataan-----tersebut di atas, selanjutnya para--------penghadap sepakat untuk membuat dan-------menandatangani perjanjian pengikatan jual-beli (selanjutnya cukup disebut-----------“Perjanjian“) dengan syarat-syarat dan----ketentuan-ketentuan sebagai-berikut :------



-------------------Pasal 1--------------------------KEBERADAAN DAN KEADAAN TANAH---------



Pihak Kedua telah mengetahui dan menerimasepenuhnya atas keberadaan dan keadaan---Tanah tersebut sejak sebelum perjanjian--ini ditandatangani, termasuk patok dan---batas-batas Tanahnya, sehingga tidak-----meminta keterangan maupun penjelasan-----lebih lanjut dari Pihak Pertama untuk----dijelaskan dalam perjanjian ini.----------



-------------------Pasal 2-------------------------KEUNTUNGAN DAN BEBAN KERUGIAN---------



Segala keuntungan yang didapat begitu pula segala kerugian yang diderita mengenai---Tanah yang dibeli, terhitung sejak tanggal perjanjian ini adalah untuk dan menjadi--tanggungan Pihak Kedua, kecuali hal-hal--yang berkaitan dengan keabsahan sertifikat tersebut, termasuk tidak adanya sengketa-apapun, terutama tetapi tidak terbatas---pada tumpang tindih Tanah maupun batas---Tanah dengan sertifikat hak atas tanah---atau surat penguasaan fisik bidang tanah-milik pihak lain, tetap menjadi tanggung-jawab hukum Pihak Pertama.----------------



--------------------Pasal 3------------------------------JAMINAN PIHAK PERTAMA----------1.



Bahwa Tanah tersebut dalam perjanjian ini adalah benar-benar milik sepenuhnya Pihak



Pertama dan diperoleh berdasarkan alas--hak yang sah.---------------------------2.



Bahwa Pihak Pertama dengan ini menjamin-sepenuhnya kepada Pihak Kedua, tidak akan ada gangguan atau rintangan atau gugatanatau tuntutan dari pihak ketiga atau----pihak manapun yang menyatakan berhak----dan/atau turut berhak atas Tanah--------tersebut, baik sekarang maupun di-------kemudian hari dan dengan ini membebaskanPihak Kedua dari setiap dan segala------tuntutan atau gugatan ganti kerugian----dalam bentuk apapun dan cara bagaimanapun yang diajukan oleh pihak ketiga atau----pihak manapun tanpa kecuali.-------------



3.



Bahwa Tanah tersebut dalam perjanjian ini diperjualbelikan dalam keadaan bebas dari segala ikatan dan pembebanan atau tidak-menjadi jaminan atas suatu hutang apapun, baik hutang tercatat maupun tidak-------tercatat, serta bebas pula dari segala--sitaan dan sengketa.---------------------



4.



Bahwa Tanah tersebut diperjualbelikan---dalam keadaan kosong dari segenap-------penghuni penghuninya dan barang---------barangnya, dan jika di kemudian hari----ternyata timbul biaya atau ongkos-------pengosongan, hal tersebut menjadi beban-tanggung jawab yang harus dibayar oleh--Pihak Pertama sepenuhnya.----------------



5.



Bahwa Pihak Pertama bertanggung jawab---menyelesaikan pengurusan pemetaan atau--plotting bidang tanah dan menjamin------sepenuhnya bahwa bidang tanah yang------menjadi obyek jual beli tidak bermasalah, tidak tumpang tindih dengan bidang tanahberdasarkan sertifikat hak atas tanah---atau surat penguasaan fisik bidang tanahlainnya serta tidak terdapat sengketa---atau potensi sengketa apapun, baik------sekarang maupun dikemudian hari, dan----apabila ada yang menjadi sebab penghalang tidak dapat dilakukannya balik nama, maka pada kesempatan pertama, Pihak Pertama--berkewajiban mengembalikan setiap dan---seluruh pembayaran yang telah dilakukan-oleh Pihak Kedua dan telah diterima olehPihak Pertama.---------------------------



6.



Bahwa Pihak Pertama berkewajiban--------menyelesaikan atau memastikan-----------penyelesaian pembayaran Pajak----------Penghasilan atas penjualan Tanah (PPh),-demikian sejak diterimanya penghasilan--yang menjadi objek pajak penghasilan oleh Pihak Pertama, baik atas penerimaan-----penghasilan secara keseluruhan maupun---sebagian demi sebagian maupun berdasarkan Perjanjian ini.--------------------------



-------------------PASAL 4----------------------PEMBAYARAN HARGA JUAL BELI DAN DENDA----1.



Pembayaran Harga Jual Beli Tanah sebesarRp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluhjuta rupiah) disepakati akan dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama--------dengan jadwal pembayaran sebagai-berikut: a. Tahap Pertama : sebesar--------------Rp. 100.000.000,00 (seratus juta-----rupiah) akan dibayar setelah akta iniditandatangani, dan setelah pembayaran dan penerimaan pembayaran dilakukan,-akta ini berlaku juga sebagai tanda--buktinya;----------------------------b. Tahap Kedua : sebesar----------------Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) akan dibayar paling lambat---tanggal 28-11-2021 (dua puluh delapanNopember dua ribu dua puluh satu);---c. Tahap Ketiga : sebesar---------------Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) akan dibayar paling lambat---tanggal 28-12-2021 (dua puluh delapanDesember dua ribu dua puluh satu);---d. Tahap Ketiga : sebesar---------------Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) akan dibayar paling lambat---tanggal 28-1-2022 (dua puluh delapanJanuari dua ribu dua puluh dua);------



e. Tahap Ketiga : sebesar---------------Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) akan dibayar paling lambat---tanggal 28-2-2022 (dua puluh delapanPebruari dua ribu dua puluh dua);----f. Tahap Keempat : sebesar--------------Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta----rupiah) akan dibayar paling lambat---tanggal 28-3-2022 (dua puluh delapan— Maret dua ribu dua puluh dua).-------2.



Apabila Pihak Kedua terlambat melakukan-pembayaran harga jual beli Tanah sesuai-jadwal yang telah disepakati, Pihak Kedua sepakat untuk membayar denda------------keterlambatan kepada Pihak Pertama------sebesar Rp. 1.250.000,00 (satu juta dua-ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan--keterlambatan.---------------------------



3.



Sebagai bukti pelunasan Harga Jual Beli-Tanah, Pihak Pertama dan Pihak Kedua----membuat Berita Acara Pelunasan disertai-bukti pembayaran, baik pembayaran-------langsung secara tunai atau melalui lalu-lintas perbankan, demikian bukti tersebut akan disampaikan oleh Pihak Pertama atauPihak Kedua kepada Notaris atau Pejabat-Pembuat Akta Tanah yang ditunjuk bersamasebagai dasar untuk pelaksanaan---------pemindahan hak kebendaan melalui--------penandatanganan Akta Jual Beli dihadapan-



Pejabat Pembuat Akta Tanah, dilanjutkan-dengan pendaftaran balik namanya pada---Kantor Pertanahan.-----------------------------------------PASAL 5-----------------------------PEMBERIAN KUASA MENJUAL----------1.



Guna lebih menjamin kedudukan Pihak-----Kedua atas pelaksanaan jual beli-------berdasarkan akta ini sebagaimana--------mestinya, maka Pihak Pertama, untuk-----kepentingan Pihak Kedua, sekarang untuk-dipergunakan nanti pada waktunya, denganini memberikan kuasa kepada Pihak Kedua-untuk bertindak atas nama Pihak Pertama-guna melaksanakan jual belinya----------selanjutnya membalik nama Sertifikat HakAtas Tanah menjadi atas nama Pihak Keduasendiri.---------------------------------



2.



Kuasa-kuasa dimaksud dalam Pasal ini,---tidak dapat ditarik kembali dan tidak---akan berakhir karena sebab apapun juga,-yang dengan ini mengesampingkan ketentuan Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum----Perdata, kuasa mana merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian--ini, yang tanpa pemberian kuasa-kuasa---tersebut tidak akan dibuat perjanjian---ini.-------------------------------------



3.



Apabila Penerima Kuasa meninggal dunia,-maka demi hukum kuasa dijalankan oleh---salah satu ahli waris Penerima Kuasa.----



4.



Kuasa tersebut baru berlaku dan dapat---dipergunakan apabila Harga Jual Beli----Tanah telah dibayar lunas oleh Pihak----Kedua kepada Pihak Pertama.--------------



5.



Berdasarkan kesepakatan Para Pihak,-----selama Harga Jual Beli Tanah belum------dibayar lunas dan perjanjian ini belum--selesai sesuai ketentuan Perjanjian ini,maka asli sertifikat Tanah dan asli-----salinan Kuasa Menjual dititipkan pada---pihak tertentu yang ditunjuk bersama oleh Para Pihak.------------------------------



--------------------PASAL 6---------------------------------BIAYA DAN PAJAK--------------



Biaya dan pajak yang timbul berkaitan----dengan :---------------------------------1. Perjanjian ini dan akta lain yang------menyertainya tanpa kecuali akan dibayaroleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua untuk bagian yang sama besarnya;-------------2. Biaya pengurusan plotting atau pemetaanbidang Tanah ditanggung oleh Pihak-----Pertama sepenuhnya;--------------------3. Pengurusan penerbitan Surat------------Pemberitahuan Pajak Tahunan Pajak Bumi-Dan Bangunan (SPPT PBB) menjadi beban--Pihak Pertama sepenuhnya;--------------4. Tunggakan pajak bumi dan bangunan------menjadi beban Pihak Pertama sepenuhnya;-



5. Pajak penghasilan atas jual beli Tanah-termasuk hasil pengesahan atau---------validasinya oleh instansi yang---------berwenang, menjadi beban Pihak Pertama-sepenuhnya;----------------------------6. Bea perolehan hak atas tanah dan-------bangunan termasuk hasil pengesahan atauvalidasinya oleh instansi yang---------berwenang, menjadi beban Pihak Kedua---sepenuhnya;----------------------------7. Biaya Akta Jual Beli dan pendaftaran---balik nama menjadi beban Pihak Kedua---sepenuhnya.------------------------------------------------PASAL 7------------------------KESEPAKATAN PENCATATAN PERJANJIAN-----------------KE KANTOR PERTANAHAN-----------1.



Berdasarkan ketentuan Pasal 127 B ayat--(1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata--Ruang atau Kepala Badan Pertanahan------Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang----Pendaftaran Tanah, Para Pihak sepakat---untuk mengajukan permohonan pencatatan--atas Perjanjian ini ke Kantor PertanahanKota Banjarbaru, melalui pihak yang-----berkepentingan dalam Perjanjian ini,----untuk keperluan mana masing-masing pihaksaling memberikan persetujuan dan kuasa.-



2.



Pencatatan sebagai dimaksud pada ayat 1-berlaku sepanjang jangka waktu perjanjian berlangsung, oleh karenanya jika :-------



a. Perjanjian telah berakhir karena telah dipenuhinya hak dan kewajiban dalam--Perjanjian, maka Pihak Kedua berwenang mengajukan sendiri permohonan--------penghapusan catatan ke Kantor--------Pertanahan Kota Banjarbaru, atau-----b. Jangka waktu pemenuhan kewajiban telah berakhir atau jatuh tempo sebagaimanatercantum dalam Pasal 4 ayat 1-------Perjanjian ini, baik dengan adanya---pelunasan atau tanpa adanya pelunasanpembayaran Harga Jual Beli Tanah olehPihak Kedua, maka Pihak Pertama------berwenang mengajukan sendiri---------permohonan penghapusan catatan ke----Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru,---yaitu satu hari sejak berakhirnya----jangka waktu atau jatuh tempo--------pemenuhan kewajiban oleh Pihak Kedua.3.



Guna lebih menjamin terpenuhinya dan atau dapat dijalankannya kewenangan masing---masing pihak untuk mengajukan permohonanpencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini maupun permohonan penghapusan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini sebagaimana mestinya, maka :a. masing-masing pihak untuk kepentinganpihak yang lain, sekarang untuk------dipergunakan nanti pada waktunya,----dengan ini saling memberikan kuasa----



kepada pihak yang berkepentingan-----tersebut pada ayat 1 Pasal ini untuk-mengajukan permohonan pencatatan-----Perjanjian ke Kantor Pertanahan Kota-Banjarbaru.--------------------------b. masing-masing pihak untuk kepentinganpihak yang lain, sekarang untuk------dipergunakan nanti pada waktunya,----dengan ini saling memberikan kuasa---kepada pihak yang berkepentingan-----tersebut pada ayat 2 Pasal ini untuk-mengajukan permohonan penghapusan----pencatatan Perjanjian ke Kantor------Pertanahan Kota Banjarbaru.----------4.



Kuasa-kuasa dimaksud dalam Pasal ini,---tidak dapat ditarik kembali dan tidak---akan berakhir karena sebab apapun juga,-yang dengan ini mengesampingkan ketentuan Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum----Perdata, kuasa mana merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian--ini, yang tanpa pemberian kuasa-kuasa---tersebut tidak akan dibuat perjanjian---ini.-------------------------------------



5.



Apabila masing-masing pihak selaku------Penerima Kuasa meninggal dunia, maka demi hukum kuasa dijalankan oleh salah satu--ahli waris masing-masing Penerima Kuasa.-



6.



Klausula-klausula lain disesuaikan dengan karakteritik perjanjian.



--------------------PASAL 8-----------------------DOMISILI DAN HUKUM YANG MENGATUR------1.



Terhadap perjanjian ini dengan segala---akibat dari pelaksanaannya, kedua belah-pihak memilih tempat kedudukan yang umumdan tetap pada kantor Panitera Pengadilan Negeri Banjarbaru di Banjarbaru.---------



2.



Untuk pelaksanaan dan penafsiran--------perjanjian, yang berlaku adalah hukum---Negara Republik Indonesia.---------------



--------------------Pasal 9---------------------------PENYELESAIAN PERSELISIHAN---------1.



Apabila dikemudian hari terjadi perbedaan pendapat dan penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam perjanjian ini atau--terjadi perselisihan atau sengketa dalampelaksanaan perjanjian ini, para pihak--sepakat untuk menyelesaikannya secara---musyawarah.------------------------------



2.



Dalam hal musyawarah yang dilaksanakan--sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak dapat-mencapai kata sepakat, maka Para Pihak--bersepakat dan dengan ini berjanji sertamengikatkan diri satu terhadap yang lainuntuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri Banjarbaru di Banjarbaru.---------



------------------PASAL 10-------------------------------KETENTUAN PENUTUP--------------1.



Perjanjian ini selain mengikat Para Pihak juga mengikat pihak-pihak yang menerima--



hak dan/atau menjadi ahli waris dari----masing-masing Pihak.--------------------2.



Jika salah satu atau sebagian ketentuan-ketentuan dalam akta ini menjadi batal--atau tidak berlaku, maka tidak----------mengakibatkan seluruh akta ini menjadi--batal atau tidak berlaku seluruhnya.-----



3.



Para Penghadap menyatakan dengan ini----menjamin kebenaran identitas para-------penghadap serta dokumen dan kebenaran---dokumen sesuai tanda pengenal atau------dokumen baik fotokopi maupun asli,------demikian juga kebenaran informasi yang--disampaikan kepada saya, Notaris, dan---dengan ini pula para penghadap menjamin-bahwa setiap keterangan, informasi, data, dokumen, surat atau akta dalam bentuk---apapun juga tersebut di atas telah------disampaikan secara jujur dan apa adanya,demikian para penghadap bersedia dan----sanggup bertanggung-jawab sepenuhnya atas hal tersebut, baik perdata maupun pidana, dan dengan ini membebaskan pihak-pihak--lain yang bukan merupakan pihak dalam---Perjanjian, teristimewa notaris dan-----saksi-saksi dari setiap dan segala------tuntutan atau gugatan dalam bentuk apapun dan dari siapapun juga tanpa kecuali yang berhubungan dengan hal atau informasi----



tersebut dan termuat dalam Perjanjian---ini.------------------------------------4.



Para penghadap menyatakan telah saling--mengenal antara satu penghadap dengan---penghadap lainnya.-----------------------



5.



Sebelum akta ini ditandatangani oleh para penghadap, para penghadap mengakui dengan sebenarnya bahwa kepada para penghadap--telah dibacakan akta ini, dan para------penghadap menyatakan telah memahaminya.—



---------------DEMIKIAN AKTA INI-------------



Dibuat dalam bentuk minuta dan diresmikan-di Banjarbaru, pada hari dan tanggal------seperti tersebut dalam awal akta ini dengan dihadiri oleh :---------------------------1. Nyonya Dewi Astuti, …. dst 2. Nona Ratih Prihartati, …. dst



− Keduanya pegawai kantor saya, notaris------sebagai saksi-saksi.-----------------------− Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, notaris kepada penghadap dan saksi-saksi,--maka akta ini ditandatangani oleh penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.-------------− Dilangsungkan tanpa perubahan.--------------