PPJB [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI Nomor : 05 -Pada hari ini, Kamis, tanggal dua puluh delapan Maret tahun dua ribu sembilan belas (28-03-2019). ----------------------Pukul



13.10



WIB



(tiga



belas



lewat



sepuluh



menit



-----Indonesia



Waktu



Barat).



------------------------------------------Berhadapan dengan Saya, WINDALINA, Sarjana Hukum, Notaris di Daerah Khusus IbuKota Jakarta berkedudukan di Jakarta ---Selatan,



dengan



dihadiri



oleh



saksi-saksi



yang



Saya,



------Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta -ini:----------------------------------------------------I.



–Tuan



FARID



ISKANDARSYAH



F,



lahir



di



Jakarta,



pada



-----tanggal tujuh belas November tahun seribu sembilan ratus



tujuh



Indonesia,



puluh



tujuh



Wiraswasta,



(17-11-1977),



bertempat



Warga



tinggal



di



Negara Jakarta,



Jalan Tanah Kusir IV Nomor 49, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 009, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran --Lama, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk



---dengan



Nomor



Induk



Kependudukan



3174101711770007; ------Menurut keterangannya untuk melakukan perbuatan hukum -dalam



akta



ini



telah



mendapat



persetujuan



dari



isterinya yang turut hadir dan menandatangani akta ini, yaitu : ---Nyonya LUCIANNA BACAS, lahir di Depok, pada tanggal dua puluh empat Juni tahun seribu sembilan ratus tujuh



puluh



sembilan



(24-06-1979), 1



Warga



Negara



Indonesia,



Seniman,



bertempat



tinggal



sama



dengan



suaminya tersebut, -------pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk -------Kependudukan 3174056406791001; ------------------------- selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA/PENJUAL; -----------II.



–Tuan



Haji



SELAM



BASTOMI,



Sarjana



Hukum,



lahir



di



------Kebumen, pada tanggal satu Oktober tahun seribu sembilan Negara



ratus



enam



puluh



-------Indonesia,



tiga



(01-10-1963),



Karyawan



Swasta,



Warga



bertempat



tinggal di Jakarta Selatan, Jalan Perdagangan II Nomor 7,



Rukun



Bintaro, Tanda



Tetangga



--008,



Kecamatan Penduduk



Rukun



Warga



-----Pesanggrahan, dengan



Nomor



007,



Kelurahan



Pemegang



Induk



Kartu



Kependudukan



3174100110630004; ------------------- selanjutnya



disebut : PIHAK KEDUA/PEMBELI; -----------



-Para penghadap bertindak sebagaimana tersebut menerangkan -terlebih



dahulu



:



------------------------------------------Bahwa PIHAK PERTAMA memiliki/menguasai : ------------------Sebidang Tanah Hak Milik Adat Persil Nomor 19 Blok D.I -Kohir Nomor/SPPT: 578.7 seluas kurang lebih 1.300 M2 ----(seribu tiga ratus meter persegi) atau sesuai hasil ukur -yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, --- yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, ---Kecamatan diperoleh



Gunung



berdasarkan



Sindur, AKTA



Kelurahan



HIBAH,



Cidokom,



tertanggal



dua



yang puluh



tujuh -------Februari tahun dua ribu enam (27-02-2006), Nomor 124/2006, yang dibuat dihadapan Doktorandus MOCHAMAD AMIN,



Camat,



Wilayah



Kecamatan 2



Gunung



Sindur,



selaku



Pejabat Pembuat --Akta Tanah Sementara, Wilayah Kerja Se Kecamatan ---------Gunungsindur, Kabupaten Bogor, dengan batas-batas



sebagai



berikut



:



-------------------------------------------------Sebelah Utara



: Tanah milik PUTI MAYANGSARI; -------



-Sebelah Selatan



: Selokan; ---------------------------



-Sebelah Barat



: Tanah milik RIFQI TAUFIQULHAKIM ---RAMDHAN; ---------------------------



-Sebelah Timur



: Tanah milik TUGIMUN; ---------------



-Setempat dikenal sebagai Kampung Batu Tapak, Rukun -----Tetangga 003, Rukun Warga 06; ----------------------------Demikian



berikut



dengan



segala



turut-turutannya,



serta



-segala sesuatu yang didirikan, ditanam dan ditempatkan di



atas



tanah



tersebut,



yang



menurut



sifatnya,



---------peruntukannya dan Undang-Undang dianggap sebagai benda



---tidak



bergerak;



-------------------------------------------selanjutnya disebut TANAH; ------------------------------Bahwa



PIHAK



----kepada dapat



-



PERTAMA



PIHAK



hendak



KEDUA,



dilakukan



menjual



akan



dihadapan



tetapi Pejabat



atas



TANAH



tersebut



pelaksanaannya Pembuat



Akta



belum Tanah



karena : ----TANAH tersebut sedang dalam proses pensertipikatan. ----Selanjutnya disebut “Hal yang perlu diselesaikan”. --------Sehubungan dengan hal tersebut, maka PIHAK PERTAMA dan ---PIHAK KEDUA dengan ini untuk membuat Perjanjian Pengikatan -Jual



Beli



atas



-----ketentuan



TANAH



tersebut sebagai



-------------------------------3



dengan



syarat-syarat berikut



dan :



------------------------ Pasal 1.- -----------------------PIHAK PERTAMA berjanji dan karenanya dengan ini mengikat --diri sekarang ini untuk pada waktunya dikemudian hari, -----segera setelah Hal Yang Perlu Diselesaikan dilakukan oleh – PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA, untuk menjual dan menyerahkan kepada dan untuk dimiliki oleh PIHAK KEDUA, yang dengan ini berjanji dan mengikat diri sekarang ini untuk pada waktunya dikemudian hari untuk membeli dan menerima penyerahan untuk dimiliki



dari



PIHAK



PERTAMA



atas



TANAH



tersebut.



-----------------------------------Pasal ---------------------------Harga



2.-



penjualan



dan



pembelian



dari TANAH tersebut, yang ---akan dilakukan jual belinya kelak



antara



kedua



belah



pihak



-dihadapan



Pejabat



yang



dimaksud di atas ditetapkan sekarang tidak berubah adalah sebesar Rp.208.000.000,- (dua ratus --delapan juta Rupiah) harga tersebut tidak termasuk biaya ---Pajak Penghasilan (PPH) 2,5% (dua koma lima persen) dari ---nilai harga tersebut di atas, dan biaya Notaris serta ------Pejabat diatur



Pembuat



--ditetapkan



Akta



Tanah



pada



yang



pasal



pembayarannya



3



di



bawah



------------------------------------------------



akan ini;



Pasal



3.-



------------------------Harga penjualan dan pembelian atas TANAH



tersebut,



yang



---jumlahnya



sebesar



Rp.



Rp.208.000.000,- (dua ratus delapan --juta Rupiah) tersebut telah dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, yang ternyata



dalam



Kuitansi



tersendiri



dan



akta



ini



sebagai kuitansinya yang sah. ------------------------------------Pasal



berlaku 4.-



-------------------------Jual beli dari TANAH tersebut akan dilangsungkan



antara



---kedua 4



belah



pihak



secara



resmi



dihadapan



Pejabat



yang



------dimaksud



di



atas,



segera



setelah PIHAK KEDUA melakukan Hal -Yang Perlu Diselesaikan, bersamaan penyerahan tersebut oleh PIHAK PERTAMA pada PIHAK KEDUA. ---------------------------------------------------



Pasal



5.-



--------------------------Jual beli dari TANAH tersebut akan dilangsungkan syarat untuk



dan



antara



---kedua



ketentuan-



perjanjian



yang



belah



pihak



------ketentuan serupa



---itu,



dengan



yang



syarat-



lazim



dibuat



lain



dengan



antara



ketentuan-ketentuan, bahwa : -------



a)



-PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA, bahwa PIHAK KEDUA --tidak



akan



mendapat



-------menyatakan turut



pihak



b)



mempunyai



-----mempunyai



membebaskan



tuntutan



---PIHAK lain



hak



hak



atas



KEDUA



dari



pihak



terlebih TANAH



dari



yang



dahulu



atau



tersebut,



segala



mengenai



lain



dengan



tuntutan



hal-hal



dari



tersebut;



--------------------------------------–PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA, bahwa TANAH tersebut tidak



dikenakan



------pemberian



suatu hak



sitaan,



bebas



tanggungan,



gadai



dari dan



sengketa, beban-beban



lainnya yang bersifat apapun, dengan membebaskan PIHAK KEDUA dari segala tuntutan dan/atau tagihan dari pihak lain



c)



yang



---didasarkan



atas



hal-hal



tersebut;



----------------------PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA selama PIHAK KEDUA --belum menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA, maka segala kewajiban atas TANAH tersebut termasuk Pajak Bumi dan ---Bangunan (PBB) dan lainnya menjadi tanggungjawab PIHAK --PERTAMA; -----------------------------------------------5



------------------------- Pasal 6.- ----------------------a) –Selama perjanjian ini berlaku dan berjalan antara ---kedua belah pihak, maka PIHAK PERTAMA tidak berhak untuk menjual



atau



dengan



cara



lain



memindahkan



atau



----------melepaskan hak-hak atas TANAH tersebut ataupun untuk ----memberatinya dengan beban-beban yang bersifat apapun



----kepada



persetujuan



pihak



----tertulis



lain,



jika



terlebih



tidak



dahulu



memperoleh dari



PIHAK



KEDUA; -------------b) –Segala tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA mengenai TANAH tersebut, yang bertentangan dengan apa yang ditentukan dalam ayat di atas, adalah tidak sah dan



batal



dengan



sendirinya



menurut



hukum,



yang



---------memberikan hak bagi PIHAK KEDUA untuk menuntut --------dikembalikannya



dalam



keadaannya



semula,



dan



untuk ------melakukan segala tindakan dan perbuatan yang dianggap ---perlu dan berguna untuk itu, tidak ada yang dikecualikan



dengan



ketentuan



bahwa



semua



biaya



yang



bertalian dengan itu menjadi tanggungan dan dibayar oleh PIHAK PERTAMA. ------------------------ Pasal 7.- -------------------------a) PIHAK PERTAMA berjanji dan karenanya mengikatkan diri --terhadap PIHAK KEDUA untuk mengosongkan dan menyerahkan atas TANAH tersebut dalam keadaan terpelihara baik kepada PIHAK KEDUA pada saat akta jual beli atau pelepasan hak telah



ditandatangani



di



tempat



dimana



TANAH



tersebut



----berada, yaitu selambat-lambatnya pada tanggal Akta Jual



Beli



dilakukan.



----------------------------------------b) Bilamana pada tanggal tersebut PIHAK PERTAMA tidak dapat melakukan kewajibannya dalam Pasal 7 ayat a) di atas, ---kelalaian tersebut cukup dibuktikan dengan lewatnya waktu saja, sehingga tidak diperlukan surat peringatan 6



dengan



-surat



juru



sita



atau



surat



lain



yang



serupa



dengan itu; - Maka dengan itu PIHAK KEDUA dapat meminta bantuan pada –-pihak yang berwajib atau Instansi lain yang



berwenang



---untuk



melakukan



pengosongan.



---------------------------------------------------- Pasal 8.- -----------------------Apabila satu dan lain hal PIHAK PERTAMA tidak bersedia atau tidak



dapat



memberikan



bantuannya



di



dalam



melangsungkan



---jual beli dari TANAH tersebut kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK



KEDUA



PERTAMA



berhak



---kuasa



dan



dengan



dengan



hak



ini



diberikan



substitusi,



oleh



kuasa



PIHAK



tersebut



diberikan ------sekarang tapi kemudian hari setelah PIHAK PERTAMA



dan



PIHAK



KEDUA



melakukan



Hal



Yang



Perlu



Diselesaikan tersebut untuk : a) -Mengajukan permohonan pengurusan hak atas TANAH -----(sertipikat),



memelihara



---melakukan



perawatan,



---------mendirikan



tidak



maksud



ada



memanfaatkan,



pemanfaatan,



bangunan



----------singkatnya tindakan



dan



terhadap



melakukan yang



segala



dikecualikan



tersebut



termasuk



menanam TANAH



dan



tersebut,



perbuatan untuk



dan



mencapai



di



-atas.



--------------------------------------------------b)



–Mengajukan ---kepada



permohonan



balik



nama



atas



TANAH



tersebut



Pejabat-pejabat/instansi-instansi



yang



berwajib/- berwenang, menurut ketentuan-ketentuan hukum yang -------berlaku, dan untuk itu membayar segala biayabiaya yang -diperlukan, minta dilakukan pengukuran atas TANAH -------tersebut menerima tanda bukti hak atas tanah (sertipikat) dan melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk maksud tersebut; ----------------------------------------------7



c)



–Mewakili PIHAK PERTAMA untuk menjual atau dengan cara --lain mengalihkan hak atas TANAH tersebut, baik kepada ---PIHAK



KEDUA



sendiri



-------ditentukan berwenang, tanggungan



maupun



PIHAK



KEDUA,



termasuk atau



kepada



pihak



dihadapan



menggadaikan,



----membebani



hak



lain



yang



Pejabat



yang



membebani



atas



TANAH



hak



tersebut



dengan hak-hak jaminan guna menjamin pembayaran lunas, baik hutang PIHAK KEDUA -maupun hutang pihak lain, dengan syarat-syarat



yang



-----disetujui



oleh



PIHAK



KEDUA;



----------------------------d) –Mempertahankan segala hak-hak dan kepentingan PIHAK ---PERTAMA atas TANAH tersebut, terhadap siapapun dan ------dimanapun



di



luar



atau



di



depan



pengadilan



dan



pembesar- pembesar lainnya, satu dan lain selama hak atas TANAH ---tersebut itu belum dialihkan secara resmi kepada PIHAK e)



KEDUA



dihadapan



Pejabat



yang



berwenang;



----------------–Selama hak atas TANAH tersebut belum dialihkan secara --resmi



kepada



PIHAK



---------berwenang, nama



PIHAK



KEDUA



dan



dihadapan



masih



-PERTAMA,



Pejabat



yang



terdaftar/tercatat



atas



mewakili



PIHAK



PERTAMA



guna



melakukan segala ---sesuatu yang PIHAK PERTAMA sendiri berhak dan dapat -----melakukannya atas TANAH tersebut. -----------------------Untuk keperluan-keperluan tersebut di atas menghadap dimana perlu



menandatangani



akta



jual



beli,



melepaskan



hak



------dan/atau akta-akta lain untuk mengalihkan hak atas TANAH



-



tersebut,



mengajukan



permohonan-permohonan



dan



selanjutnya melakukan segala sesuatu dan melakukan segala tindakan



yang



diwajibkan



atau



KEDUA. -----------8



dianggap



baik



oleh



PIHAK



-------------------------- Pasal 9.- -------------------------



-Perjanjian



ini



tidak



akan



berakhir



karena



meninggalnya



---PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, tetapi berlaku bagi para ahli



waris



dan



para



pengganti



haknya



-----------------------------------



menurut



hukum.



Pasal



10.-



--------------------------Kedua belah pihak dengan ini telah sepakat bahwa ---------biaya-biaya yaitu : ---------------------------------------1. Akta ini dibayar oleh PIHAK KEDUA; ---------------------2. Pajak Penghasilan (PPH) untuk peralihan hak atas TANAH tersebut dibayar oleh PIHAK KEDUA atas nama PIHAK -------PERTAMA. -----------------------------------------------3. Pajak Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (SPPD–BPHTB) atas TANAH tersebut dibayar oleh PIHAK KEDUA; ---------------4. Akta Jual Beli dan balik nama sertipikat hak atas TANAH tersebut dibayar oleh PIHAK KEDUA. ------------------------------------------Pasal 11.---------------------------Mengenai akta ini dengan segala akibat



dan



pelaksanaannya,



tempat



kediaman



Kantor



Panitera



hukum



para



(domisili)



Pengadilan



pihak yang



Negeri



tersebut umum



---



Bogor



--------------------------------------------Para Penghadap menyatakan dengan ini -------kebenaran



dokumen-dokumen



dan



dan



memilih tetap



di



di



Bogor.



menjamin identitas



akan para



penghadap ---sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada Saya, ------Notaris, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal



------tersebut



menyatakan



--telah



dan



selanjutnya



mengerti



dan



para



memahami



penghadap



juga



isi



ini.



akta



-----------------Oleh karena tidak ada lagi hal-hal lain yang



dibicarakan,



maka



akta



ini



diselesaikan



dan



ditandatangani pada pukul – 13.20 WIB (tiga belas lewat dua puluh menit Waktu Indonesia Barat). ---------------------------------------------------9



-Para penghadap Saya, Notaris kenal.- --------------------------------------



DEMIKIANLAH



AKTA



INI.



--------------------Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari, tanggal dan jam tersebut dalam kepala akta



ini,



dengan



dihadiri



oleh :--------------------------------------------- 1. Nona INTAN PRAMESTI SUYATNO, lahir di Depok, pada tanggal dua puluh enam Juni tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan (26-06-1998),



Warga Negara Indonesia, ----



bertempat tinggal di Kota Depok, Jalan Siak II Nomor 41, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 009, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor



Induk



Kependudukan



3276056606980002;----------------Untuk



sementara



berada



di Jakarta.---------------------2.



Nyonya



GUSTRIANA,



---pada



tanggal



Sarjana



delapan



Hukum, belas



----Indonesia,



bertempat



di



Agustus



sembilan ratus delapan puluh satu Negara



lahir



Tangerang,



tahun



seribu



(18-08-1981), Warga



tinggal



di



Tangerang,



Jalan Legoso Raya, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 011, Kelurahan



----Pisangan,



Kecamatan



Ciputat



Timur,



Kota



Tangerang -------Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor



-----------3674055808810010;



---------------------------------------Untuk sementara berada di Jakarta. --------------------keduanya pegawai kantor Notaris, yang Saya, Notaris kenal --sebagai



saksi-saksi.



---------------------------------------



10



-Segera setelah akta ini Saya, Notaris bacakan kepada para -penghadap



dan



saksi-saksi,



maka



akta



ini



ditandatangani



oleh para penghadap, saksi-saksi dan Saya, Notaris, serta telah -dibubuhi cap jempol kanan pada lembar tersendiri yang ------aslinya



dilekatkan



pada



minuta



akta



ini.



-------------------Dilangsungkan dengan memakai satu perubahan yaitu karena – coretan dengan penggantian. -------------------------------Asli akta ini telah ditanda tangani oleh: -----------------1. Tuan FARID ISKANDARSYAH F; -----------------------------2. Nyonya LUCIANNA BACAS; ---------------------------------3. Tuan Haji SELAM BASTOMI, SH; ---------------------------4. Nona INTAN PRAMESTI SUYATNO; ---------------------------5. Nyonya GUSTRIANA, SH; ----------------------------------6. Notaris WINDALINA, SH; ---------------------------------DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN NOTARIS DI JAKARTA



WINDALINA, SH



11