12 0 165 KB
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI Nomor :
14
Pada hari ini, Senin tanggal 9 (sembilan) Mei 2016 (dua ribu enam belas), Pukul 15.30 WIB (lima belas lebih tiga puluh menit Waktu Indonesia Barat); -------------------------------------------------Berhadapan dengan saya, NOVITASARI DIAN PHRA HARINI, Sarjana
Ekonomi,
Sarjana
Hukum,
Magister
Kenotariatan, Notaris di Kota Batu, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan yang nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini: ---I. Nyonya SYARIFATUL MAHFUDHOH, lahir di Gresik pada tanggal 22 (dua puluh dua) Oktober 1983 (seribu sembilan ratus delapan puluh tiga), Warga Negara Indonesia, tinggal
Mengurus
di
Jalan
Rumah
Tangga,
Pattimura
Nomor
bertempat 17,
Rukun
Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan Klojen, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 35251062108300002;----------------Menurut keterangannya dalam melakukan tindakan hukum
ini
telah
mendapat
persetujuan
dari
suaminya yang ikut hadir dan menandatangani akta ini, yaitu:-------------Tuan
HAJI
MOCH
SULTAN
AKBAR
H,
Sarjana
Ekonomi, lahir di Malang pada tanggal 6 (enam) Januari 1962 (seribu sembilan ratus enam puluh dua), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta,
bertempat
tinggal
sealamat
dengan istrinya tersebut diatas, pemegang
Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3573020601620002;-----------Selaku PENJUAL selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA; -------------------------------------II. Nyonya Insinyur B.M. ASTER SUSILOWATI, lahir di Malang
pada
(seribu
tanggal
sembilan
6
ratus
(enam) enam
Februari
puluh
1968
delapan),
Warga Negara Indonesia, Penata Rias, bertempat tinggal di Jalan Hamid Rusdi G-99, Rukun Tetangga 001,
Rukun
Warga
013,
Kelurahan
Bunulrejo,
Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3573014602680008;----------Selaku PEMBELI selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA; ---------------------------------------Para Pihak saya kenal berdasarkan identitas yang diserahkan kepada Saya, Notaris;-------------Para pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa mereka
telah
membuat
saling
Perjanjian
setuju
dan
Pengikatan
semufakat
Jual
Beli
untuk dengan
ketentuan dan atau syarat-syarat sebagai berikut: Pasal 1 Pihak Pertama dengan ini mengikatkan diri untuk menjual pada Pihak Kedua, sebagaimana Pihak Kedua dengan ini mengikat diri untuk membeli dari Pihak Pertama, dari bidang tanah dengan bukti kepemilikan; -------------------------------------------------
Hak
Milik
Nomor
4155
atas
sebidang
tanah
sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 18
Februari
2015,
Nomor
02893/Tunjungsekar/
2015, seluas 80 M2 (delapan puluh meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 12.06.05.09.05327 dan Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor: 35.73.040.011.003-0057.0, yang terletak di:---------------------- Provinsi
:
JAWA TIMUR;----------
- Kota
:
MALANG;--------------
- Kecamatan
:
LOWOKWARU;-----------
- Kelurahan
:
TUNJUNGSEKAR;--------
- Jalan
:
IKAN KAKAP;----------
Tertulis atas nama
:
SYARIFATUL MAHFUDHOH;
akta dan surat-surat mana aslinya telah diperlihatkan kepada saya, Notaris; ------------------------------Selanjutnya disebut "Tanah dan Bangunan". ----------Beserta semua dan segala sesuatu yang berdiri serta
tertanam
sifat
peruntukannya
dianggap
diatasnya atau
tersebut, menurut
sebagai
yang
menurut
undang-undang
barang
tidak
bergerak; ----------------------------------------Para
pihak
menerangkan,
bahwa
mereka
sudah
sama-sama mengetahui benar apa yang dimaksud diatas sehingga tidak diperlukan ------------------------uraian lebih jelas lagi dalam akta ini; ----------Pasal 2 Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua bahwa Tanah tersebut: ---------------------------------a. tidak dikenakan suatu sitaan; ----------------
b. adalah
milik
Pihak
Pertama,
sehingga
Pihak
Kedua tidak akan mendapat tuntutan dalam bentuk apapun dari pihak lain; ---------------------c. tidak
dalam
manapun, tentang
keadaan
baik
sengketa
tentang
pemilikannya
dengan
pihak
batas-batasnya atau
tentang
maupun hal-hal
apapun juga; -------------------------------Pasal 3 Harga
jual
beli
ditetapkan
sejumlah
Rp.
70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), jumlah uang mana menurut keterangan Pihak Pertama telah diterima seluruhnya dari Pihak Kedua pada saat penandatanganan akta ini, untuk mana
akta
ini
berlaku
pula
penerimaan
uang
sebagai kwitansinya
yang sah;- ---------------------------------------Pasal 4 Dengan dibuatnya akta pengikatan jual beli ini, maka Pihak Pertama tidak berhak lagi untuk melakukan tindakan apapun, baik tindakan pengurusan (daden van beheeren)
maupun
tindakan
pemilikan
(daden
van
eigendom) dan Pihak Pertama melepaskan semua hak-hak yang masih melekat dan/atau akan ada dikemudian hari pada Tanah tersebut di atas dan hak-hak yang dimaksud di atas berpindah sepenuhnya kepada Pihak Kedua;- Pasal 5 Tanah dan segala sesuatu yang berdiri serta tertanam
diatasnya
tersebut
sejak
saat
penandatanganan akta ini menjadi milik dan sumber penghasilan
Pihak
Kedua,
dengan
demikian
segala
untung dan ruginya (termasuk pula segala bahaya dan
resiko)
mulai
saat
ini
merupakan
hak/tanggungan
Pihak Kedua sepenuhnya; -------------------------Pasal 6 Pembuatan sesuatu
yang
akta
jual
berdiri
beli
serta
Tanah
dan
tertanam
segala
diatasnya
tersebut dikemudian hari dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang, akan dilaksanakan oleh Pihak Kedua dan akan dilakukan dengan syarat-syarat dan perjanjian-perjanjian yang lazim untuk jual beli tanah, syarat-syarat dan perjanjian-perjanjian mana telah diketahui oleh para pihak; ----------------Pasal 7 Pihak Pertama dengan akta tanggal hari ini nomor berikutnya, dibuat dihadapan saya, Notaris, akan memberi kuasa pada Pihak Kedua mengenai apa yang dimaksud dengan akta ini; -----------------------Kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan tidak
dari
dapat
perjanjian
dicabut
atau
ini,
oleh
menjadi
karena
batal,
itu
serta
diberikan dengan melepaskan semua peraturan Hukum yang menentukan sebab-sebab berakhirnya suatu kuasa; -------------------------------------------------Pasal 8 Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu
pihak
meninggal
dunia,
akan
tetapi
turun-
temurun dengan segala hak dan kewajibannya kepada ahli waris dari pihak yang meninggal dunia; ------Pasal 9 Biaya
akta
ini
ditanggung
dan
dibayar
oleh
Pihak Kedua; --------------------------------------
Pasal 10 Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan Tanah tersebut yang harus disetor pada kas Negara dibayar oleh Pihak pertama dan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditanggung dan dibayar oleh Pihak Kedua sepenuhnya; ----------------------Pasal 11 Para pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitasnya sesuai tanda pengenal yang telah
disampaikan
pihak
berwenang
tersebut
dalam
kepada
untuk akta
saya,
Notaris
melakukan
ini,
dan
dan
perbuatan
karenanya
para hukum
apabila
dikemudian hari tindakan hukum yang timbul maka para pihak bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para pihak menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini;---------Pasal 12 Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya para pihak memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang
umum
dan
tetap
di
Kantor
Kepaniteraan
Pengadilan Negeri di Kota Malang; ----------------------------------DEMIKIAN AKTA INI ---------------Dibuat dan diresmikan di Kota Malang, pada hari, jam dan tanggal seperti tersebut diatas, dengan dihadiri oleh: --------------------------------------------1. Tuan ARI INDRA KURNIAWAN, lahir di Malang, pada tanggal 6 (enam) Agustus 1987 (seribu sembilan ratus
delapan
puluh
tujuh),
Warga
Negara
Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Notojoyo 182 Gondang, Rukun Tetangga 005,
Rukun
Warga
002,
Karangploso,
Desa
Kabupaten
Tegalgondo, Malang,
Kecamatan
pemegang
Kartu
Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3507050608870003, dan; ------------------------2. Tuan
ERIEZKY DWI NOERAWAN,
lahir di Malang,
tanggal 14 (empat belas) Desember 1985 (seribu sembilan ratus delapan puluh lima), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Danau Sentani Utara I H3 E3, Rukun Tetangga 002,
Rukun
Warga
012,
Kelurahaan
Madyopuro,
Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pemegang Kartu
Tanda
Penduduk
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan 3573031412850003. ----------------Keduanya selaku saksi-saksi; ------------------Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para pihak dan saksi-saksi tersebut, maka segera akta ini ditandatangani oleh para pihak, saksi-saksi dan saya, Notaris; -------------------------------Dilangsungkan dengan sempurna tanpa perubahan; ---Asli
akta
ini
telah
ditandatangani
dengan
s;---
DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA--Pihak Pertama
SYARIFATUL MAHFUDHOH
Pihak Kedua
Ir. B.M.ASTER SUSILOWATI
Persetujuan Suami
H. MOCH SULTAN AKBAR H, SE Saksi
Saksi
ARI INDRA KURNIAWAN
ERIEZKY DWI NOERAWAN
Notaris Kota Batu
NOVITASARI DIAN PHRA HARINI, SE, SH, MKn.