Surat Perjanjian Sewa Menyewa Alat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KOP SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA ALAT Nomor :



Perjanjian ini (termasuk semua lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, yang selanjutnya disebut “ Perjanjian”) di buat dan ditandatangani di Bandar Lampung, pada tanggal.................................................................................................... oleh antara : 1. PT. USAHA REMAJA MANDIRI yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta KM. 3-4 Bypass Panjang, Bandar Lampung, dalam hal ini diwakili oleh BAMBANG WAHYU UTOMO selaku Direktur dengan demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas tersebut,(selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”). 2. PT. PANORAMA TEKNIK MANDIRI yang beralamat di Perum PU Blok C No. 1A RT.002 RW.006 Kelurahan Fajar Baru Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, dalam hal ini diwakili oleh NAZARUDDIN, S.Kom selaku Direktur dan dengan demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas tersebut,(selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”). Kedua belah pihak telah sepakat dan saling setuju untuk mengadakan dan menandatangani Surat Perjanjian Sewa Menyewa Alat, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan debagai berikut : Pasal 1 RUANG LINGKUAP PIHAK PERTAMA menyediakan dan menyewakan alat kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA akan mempergunakan peralatan yang disedaikan dan disewa dari PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan pekerjaan sebagai berikut : Nama : Pekerjaan Peningkatan Daerah Irigasi Rawa Mesuji – Tulang Bawang Unit IV (Lanjutan) Kabupaten Tulang Bawang Satuan Kerja : Kelompok Kerja (POKJA) Pekerjaan Kontruksi SNVT PJPA Mesuji Sekampung Kegiatan : Irigasi dan Rawa III Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran : 2018 Pasal 2 JENIS, KAPASITAS DAN JUMLAH ALAT Adapun alat-alat yang disewa oleh PIHAK KEDUA dai PIHAK PERTAMA memiliki jenis,kapasitas, dan jumlah sebagai berikut : No 1 2 3 4 5 6



Nama Alat Excavator Standar Excavator Long Arm Stamper Concrete Mixer Vibrator Concrete Pompa Air



Merk/Type .... ..... ... .... ..... ...



Kapasitas 0,70 m3 0,5 m3 0,50 ton 0,35 hp 1,5 hp 4”



Jumlah 8 Unit 4 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit



Pasal 3 JANGKA WAKTU SEWA ALAT Jangka waktu sewa alat yang disebutkan pada pasal 2 perjanjian terhitung sejak ditanda tanganinya Surat Perjanjian sampai dengan pekerjaan tersebut pada pasal 1 perjanjian ini selesai secara keseluruhan. Pasal 4 HARGA SEWA ALAT 1. Harga Sewa alat yang disebutkan pada pasal 2 perjanjian ini telah disetujui dan disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut : a. Excavator Standar : Rp. ........ Harga Sewa tersebut diatas adalah harga untuk per 1 (satu) unit alat dengan waktu pemakaian alat selama 1 (satu) jam kerja atau 1 (satu) Hour Meter/Hm alat. b. Excavator Long Arm : Rp. ........ Harga Sewa tersebut diatas adalah harga untuk per 1 (satu) unit alat dengan waktu pemakaian alat selama 1 (satu) jam kerja atau 1 (satu) Hour Meter/Hm alat. c. Stamper : Rp. ........ Harga Sewa tersebut diatas adalah harga untuk per 1 (satu) unit alat dengan waktu pemakaian alat selama 1 (satu) jam kerja atau 1 (satu) Hour Meter/Hm alat. d. Concrete Mixer : Rp. ........ Harga Sewa tersebut diatas adalah harga untuk per 1 (satu) unit alat dengan waktu pemakaian alat selama 1 (satu) jam kerja atau 1 (satu) Hour Meter/Hm alat. e. Vibrator Concrete : Rp. ........ Harga Sewa tersebut diatas adalah harga untuk per 1 (satu) unit alat dengan waktu pemakaian alat selama 1 (satu) jam kerja atau 1 (satu) Hour Meter/Hm alat. f. Pompa Air : Rp. ........ Harga Sewa tersebut diatas adalah harga untuk per 1 (satu) unit alat dengan waktu pemakaian alat selama 1 (satu) jam kerja atau 1 (satu) Hour Meter/Hm alat. 2. Harga tersebut diatas belum termasuk pajak-pajak yang disyaratkan. 3. Segala pajak-pajak yang timbul diatas Perjanjian ini menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.



Pasal 5 CARA PEMBAYARAN 1. Pembayaran akan dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah PIHAK KEDUA akan memulai pekerjaan dan PIHAK PERTAMA menyerahkan Kwitansi Pembayaran. 2. Pembayaran selanjutnya akan dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebelum pemakaian masing-masing alat mencapai 200 (dua ratus) jam kerja atau 200 (dua ratus) HM. Pasal 6 KETENTUAN DAN TANGGUNG JAWAB Kedua belah pihak telah sepakat membuat ketentuan-ketentuan dan batasan tanggung jawab anatara lain : 1. PIHAK PERTAMA memberikan jaminan sepenuhnya bahwa alat yang dimaksud pada pasal 2 perjanjian ini adalah alat yang dalam kondisi baik dan sangat layak pakai. 2. PIHAK PERTAMA harus mengadakan dan menyediakan Operator dan Pembantu Operator selama alat yamg dimaksud pada pasal 2 perjanjian ini dipergunakan oleh PIHAK KEDUA.



3.



Ketersediaan suku cadang (spare part), filter-filter, dansegala jenis oli yang ada pada alat diatas yang disewa PIHAK KEDUA adalah menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA. 4. Semua kerusakan kecil, kerusakan besar, dan pemeliharaan berkala pada alat yang disewa oleh PIHAK KEDUA adalah menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA, kecuali terdapat hal-hal yang diakibatkan kelalaian PIHAK KEDUA dalam mengintruksikan alat pada pekerjaaan yang membahayakan. 5. Pelaksanaan lapangan/Site manager dari PIHAK KEDUA dan operator dari PIHAK PERTAMA diwajibkan mengisi lembar kerja (time sheet) sesuai jam kerja pada setiap hari, serta ditanda tangani bersama. Pengisian time sheet dimulai sejak tanggal diterimanya alat yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Alat. 6. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan memindahkan/mengalihkan tanggung jawab atas alat yang dimaksud pada pasal 2 perjanjian ini kepada pihak lain tanpa seizin dari PIHAK PERTAMA. 7. PIHAK KEDUA harus menyediakan dan mengadakan bahan bakar minyak (solar) selama alat dipergunakan dilokasi perkajaan untuk kegiatan apapun (termasuk traveling in dan traveling out. 8. PIHAK KEDUA harus menyediakan akomodasi dan makan bagi Operator dan Pembantu Operator selama alat dipergunakan, termasuk jika ada pekerjaan yang harus dilemburkan. 9. Semua izin-izin yang berkaitan dengan akan dipergunakannya alat menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. 10. Adanya jam minimum pemakaian alat sebanyak 200 (dua ratus) jam kerja (200 HM) selama 30 (tiga puluh) hari kalender. Apabila dipergunakan melewati batas minimum jam kerja, maka kelebihannya akan diperhitungkan sesuai jam kerja yang dipakai dengan harga seperti yang disebutkan pada pasal 4 perjanjian ini. 11. Adapun jam kerja minimum alat tidak tercapai dikarenakan sebab-sebab, antara lain : tidak adanya bahan bakar, tidak ada/menunggu intruksi kerja, hambatan ketika traveling in dan traveling out, perubahan schedule/jadwal pekerjaan, dan cuaca hujan, sehinggamengakibatkan alat tidak bekerja (stand by), maka ini semua menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA dan akan dikenakan kalaim 4 (empat) jam kerja (4 HM) per hari dan per alat. Pasal 7 MOBILISASI DAN DEMOBILISASI 1. Hal-hal yang berkaitan dengan mobilisasi (membawa pergi) alat yang tertera pada pasal 2 perjanjian ini ke lokasi perkerjaan seperti disebutkan pada pasal 1 perjanjian ini dan demobilisasi (mengembalikan pulang) kelokasi semula adalah menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. Dan PIHAK KEDUA hanya menanggung mobilisasi dan demibilisasi dari tempat berkumpul alat/pool di Bandar Lampung ke lokasi pekerjaan tersebut diatas. 2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan memobilisasi alat kelokasi lain dengan bentuk dan cara apapun juga tanpa seizin PIHAK PERTAMA. PASAL 8 KEAMANAN ALAT DAN PERSONIL 1. PIHAK KEDUA berkewajiban sepenuhnya untuk menjaga keamanan dan keselamatan alat yang dimaksud pasal 2 perjanjian ini, apabila terjadi pencurian komponen alat, sabotase, dan tabrakan, maka PIHAK KEDUA harus menggantinya sesuai kondisi semula. 2. PIHAK KEDUA juga berkewajiban menjaga keamanan dan keselamatan personil seperti Operator dan Pembantu Operator, dan Mekanik dari gangguan lingkungan sekitar lokasi pekerjaan dan resiko pekerjaan yang tinggi. PASAL 9 PERJANJIAN TAMBAHAN



Segala sesuatu apapun yang belum terdapat/atau belum cukup diatur dan perjanjian ini berikut perubahan-perubahannya akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Tambahan (Addendum). PASAL 10 PERSELISIHAN 1. Apabila timbul perselisihan akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, pertama-tama akan diselesaikan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat. 2. Jika tidak tecapai penyelesaian, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan di pengadilan, menurut prosedur hukum yang berlaku, memilih tempat dan seumumnya di kantor Kepanitraan Pengadilan Negeri. Demikan perjanjian ini dibuat pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti tersebut diatas dan dibuat dalam rangkap 2 (dua), keduanya bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.



PIHAK KEDUA PT. PANORAMA TEKNIK MANDIRI



NAZARUDDIN, S.Kom DIREKTUR



PIHAK PERTAMA PT. USAHA REMAJA MANDIRI



BAMBANG WAHYU UTOMO DIREKTUR